Claim Missing Document
Check
Articles

PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (STUDI PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTANADI PROVINSI SUMATERA UTARA) Fitria L Longgom; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (453.358 KB)

Abstract

Akses terhadap air merupakan bagian dari hak asasi manusia. Oleh karena itu, negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhinya. Dalam praktiknya,  pengelolaan sumber daya air mutlak diselenggarakan oleh negara melalui BUMN/BUMD sebagai perusahaan prioritas yang diberi amanat untuk melakukan pengusahaan atas air oleh negara. Mengingat urgensi air sebagai hak asasi manusia, maka untuk melaksanakan fungsi pelayanan publik terhadap air, Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara sebagai Badan Usaha Milik Daerah harus dikelola dengan mengutamakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara studi kepustakaan dan wawancara. Data-data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisa secara kualitatif  untuk mendapatkan hasil penulisan yang bersifat deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan tata kelola perusahaan yang baik pada Badan Usaha Miik Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dimana pelayanan publik di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik yang tercermin dalam kebijakan perusahaan. Saat ini Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara telah membentuk Tim Khusus untuk memuat Panduan Good Corporate Governance, Pedoman Aturan Perilaku (code of conduct), mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan pada BUMD yang bersangkutan, serta dokumen blueprint IT/MIS PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara yang akan menjadi acuan dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.   Kata Kunci : Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Badan Usaha Milik Daerah
PENGGUNAAN LEXUS DAN LOGO L (LOKAL) OLEH TOYOTA MOTOR CORPORATION (STUDY KASUS NO. 80/MEREK/2010/PN.NIAGA.JKT.PST) Vivi Elvina; Bismar Nasution; Keizerina Devi
TRANSPARENCY Vol 2, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (364.848 KB)

Abstract

Merek memiliki kemampuan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain dalam pasar, baik untuk barang atau jasa yang sejenis maupun yang tidak sejenis. Sebagai tanda pembeda maka merek dalam satu klasifikasi barang/jasa tidak boleh memiliki persamaan antara satu dengan lainnya, baik pada keseluruhan maupun pokoknya. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana kriteria merek yang dapat di daftarkan di Indonesia, bagaimana pengaruh kelas merek dalam sistem pendaftaran merek di Indonesia dan mengapa pendaftaran merek Lexus dan logo L dapat diterima oleh Dirjen HKI. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat normatif yaitu penelitian dengan cara mengumpulkan data-data sekunder, yang merupakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier melalui peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan media elektonik/internet. Sistem pendaftaran merek dimulai dengan syarat permohonan pendaftaran merek, prosedur pendaftaran merek, biaya pendaftaran, pelaksanaan pendaftaran merek, pengumuman permohonan, dan sertifikat kepemilikan merek yang telah didaftarkan. Pengaruh kelas barang dan jasa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 ialah untuk mempermudah pemilik merek yang akan menggunakan mereknya untuk beberapa barang dan/atau jasa yang termasuk dalam beberapa kelas yang semestinya tidak perlu direpotkan dengan prosedur administrasi yang mengharuskan pengajuan permohonan secara terpisah bagi setiap kelas barang dan/atau jasa yang dimaksud. Pendaftaran merek dagang Lexus dan logo L oleh Toyota Motor Corporation dapat diterima karena termasuk dalam jenis barang kelas 12 sedangkan merek I-Lexus milik Nio Teddy Siswanto termasuk dalam jenis barang kelas 02.   Kata Kunci:Kriteria, Pengaruh, Merek Lexus diterima
KAJIAN HUKUM VALIDITAS KONTRAK DALAM HAL TIDAK TERPENUHINYA UNSUR KAUSA YANG HALAL ( STUDI PUTUSAN NO. 451/PDT.G/2012/PN.JKT.BAR ) Theresia Alisia; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (348.84 KB)

Abstract

Dalam dunia bisnis, kontrak sangat banyak dipergunakan, bahkan hampir semua kegiatan bisnis diawali dengan adanya kontrak, meskipun kontrak dalam tampilan yang sangat sederhana sekalipun. Suatu kontrak hanya akan mempunyai akibat hukum jika memenuhi syarat sah kontrak. Suatu kontrak tidak sah (batal demi hukum), sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, jika kontrak tersebut tidak mempunyai sebab atau kausa , sebab atau kausa nya palsu, sebab atau kausa nya dilarang oleh undang-undang, sebab atau kausa nya bertentangan dengan kesusilaan, dan/atau sebab atau kausa nya bertentangan dengan ketertiban umum. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach).Pendekatan ini dilengkapi dengan studi kasus. Hasil dari penelitian ini yaitu penerapan hukum kontrak dalam sistem hukum di Indonesia sangat tegas dan jelas aturannya.Kontrak yang tidak sesuai dengan hukum kontrak memiliki akibat hukum.Akibat hukum dalam putusan No. 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar adalah kontrak yang dibuat batal demi hukum karena tidak terpenuhinya unsur kausa yang halal.Kontrak telah dibuat dan ditandatangani oleh para pihak serta tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, bahasa yang digunakan dalam kontrak yang dibuat adalah bahasa Inggris padahal pentingnya penggunaan bahasa Indonesia dalam kontrak internasional yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia agar kontrak tersebut sah dan mengikat. Karena tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana yang diwajibkan oleh Undang-undang akhirnya kontrak tersebut batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.Unsur kausa yang halal dalam hukum kontrak di Indonesia memiliki pengaruh yang sangat penting karena unsur kausa yang halal merupakan syarat objektif dari kontrak.Jika syarat objektif tidak terpenuhi maka kontrak tersebut batal demi hukum.Dapat juga dikatakan bahwa unsur kausa yang halal adalah syarat esensialia yang berarti bagian dari suatu perjanjian yang harus ada.       Kata Kunci: Kontrak, Hukum Kontrak, Kausa yang Halal
TUMPANG TINDIH KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DALAM KEGIATAN PENANAMAN MODAL DI SUMATERA UTARA (Studi Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumatera Utara) Muhammad Septo; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (325.114 KB)

Abstract

Era globalisasi memberikan dampak yang sangat besar bagi perkembangan perekonomian suatu negara, terutama kepada negara berkembang yang pada akhirnya menciptakan derajat keterbukaan ekonomi yang semakin tinggi di dunia dan menyebabkan banyak orang berlomba-lomba untuk menanamkan modalnya. Terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaanya, salah satunya masalah birokrasi. Masalah tersebu juga timbul dikarenakan adanya ketidakjelasan pendelegasian wewenang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang penanaman modal di Indonesia, bagaimana kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam kegiatan penanaman modal, bagaimana tumpang tindih kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam kegiatan penanaman modal di Sumatera Utara Metode pendekatan yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dan spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis. Pengumpulan data melalui data primer dan data sekunder. Metode analisis yang dipakai adalah kualitatif, dan penyajian datanya dalam bentuk laporan tertulis secara ilmiah. Pengaturan hukum tentang penanaman modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang bertujuan untuk lebih meningkatkan kegiatan penanaman modal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri untuk percepatan pembangunan dengan tetap meningkatkan perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Koperasi dan berbagai sector strategis nasional serta meningkatkan daya samg ekonomi dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN dan dinamika globalisasi ekonomi. Kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam kegiatan penanaman modal berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah pelayanan penanaman modal dilakukan dalam satu sistem pelayanan terpadu, tetapi di sisi lain ada hal-hal tertentu diserahkan kepada instansi terkait dan atau Pemerintah Daerah. Tumpang tindih kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam kegiatan penanaman modal di Sumatera Utara diakibatkan lahirnya Keputusan Presiden No. 28 dan No. 29 Tahun 2004 yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang telah mendelegasikan kewenangan investasi ke daerah tetapi oleh kedua Keppres tersebut kewenangan tersebut dikembalikan ke Pusat. Keppres No. 28 mengatur tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).   Kata Kunci :    Tumpang Tindih, Kewenangan, Penanaman Modal.
ANALISIS YURIDIS KEBIJAKAN IMPOR BARANG ELEKTRONIK MURAH DARI TIONGKOK YANG BERDAMPAK TERHADAP PRODUK DALAM NEGERI BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 112/PMK.04/2018 Sonya Marcellina; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (494.018 KB)

Abstract

Kehadiran ACFTA (Asean China Free Trade Area) menimbulkan banyak peristiwa tentang perdagangan bilateral antara Indonesia dengan Tiongkok yang tidak seimbang dan berdampak pada kerugian dan kelesuan permintaan terhadap produk industri dalam negeri terutama industri kecil dan menengah. Hal ini dibuktikan dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan nilai impor barang non minyak dan gas Indonesia yang berasal dari RRT pada periode bulan Januari sampai dengan bulan Agustus 2018 naik 31,57% atau menjadi US$ 28,78 miliar dollar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah terkait pengaturan impor berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta akibat hukum impor barang elektronik murah dari Tiongkok terhadap produk dalam negeri. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini difokuskan pada penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau hanya menggunakan data sekunder. Impor produk elektronika dan telematika meningkat tajam dalam lima tahun terakhir. Jika dihitung rata-rata mencapai 59,31% per tahun, mayoritas produk impor paling besar berasal dari Tiongkok salah satunya produk elektronik seperti telepon genggam dan laptop. Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 12/PMK.04/2018, pemerintah melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis value) bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman dari sebelumnya US$ 100 menjadi US$ 75/hari. Hal ini disebabkan karena Republik Rakyat Tiongkok sering melakukan kecurangan yaitu penghindaran kewajiban membayar bea masuk yang berdampak pada melonjaknya produk-produk impor dari Negara Tiongkok. Akibatnya produk impor dari Tiongkok langsung membanjiri pasar lokal karena belum adanya batasan atau pelindung non tarif dan juga industri dalam negeri mengalami penurunan penjualan.Dengan adanya Peraturan ini berdampak pada mendorong produksi dalam negeri dan menekan tingkat impor barang dari luar negeri.   Kata Kunci : Impor, Pengaturan Impor, Perlindungan Industri Dalam Negeri
PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (STUDI PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTANADI PROVINSI SUMATERA UTARA) Fitria Longgom; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (453.358 KB)

Abstract

Akses terhadap air merupakan bagian dari hak asasi manusia. Oleh karena itu, negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhinya. Dalam praktiknya,  pengelolaan sumber daya air mutlak diselenggarakan oleh negara melalui BUMN/BUMD sebagai perusahaan prioritas yang diberi amanat untuk melakukan pengusahaan atas air oleh negara. Mengingat urgensi air sebagai hak asasi manusia, maka untuk melaksanakan fungsi pelayanan publik terhadap air, Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara sebagai Badan Usaha Milik Daerah harus dikelola dengan mengutamakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara studi kepustakaan dan wawancara. Data-data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisa secara kualitatif  untuk mendapatkan hasil penulisan yang bersifat deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan tata kelola perusahaan yang baik pada Badan Usaha Miik Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dimana pelayanan publik di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik yang tercermin dalam kebijakan perusahaan. Saat ini Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara telah membentuk Tim Khusus untuk memuat Panduan Good Corporate Governance, Pedoman Aturan Perilaku (code of conduct), mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan pada BUMD yang bersangkutan, serta dokumen blueprint IT/MIS PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara yang akan menjadi acuan dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.   Kata Kunci : Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Badan Usaha Milik Daerah
KAJIAN HUKUM PENYALAHGUNAAN DANA DESA YANG DILAKUKAN OLEH APARAT DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Raditya Riandy; Bismar Nasution; Tri Murti
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (326.296 KB)

Abstract

Pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 dikelola berdasarkan asas-asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif dan dilakukan secara tertib dan disiplin terhadap anggaran. Pengelolaan keuangan desa tersebut dikelola dalam 1 tahun anggaran yaitu mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.Adapun permasalahan dalam penelitian ini pengaturan pengelolaan dana desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengawasan dalam penggunaan alokasi dana desa oleh pemerintah kabupaten. Bentuk penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh aparat desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Penelitian bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis normatif.Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan dianalisis secara kualitatif. Pengaturan pengelolaan dana desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 1 angka 10, Pasal 71 Ayat (2). PP No 47 tahun 2015 Tentang perubahan atas PP No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang desa Pasal 1 ayat (8) dan Pasal 1 ayat (9). Keuangan Desa yang diatur dalam UU Desa maupun peraturan lain belum mengatur secara jelas yang berkaitan dengan standar kwitansi pembelian barang dan jasa untuk Desa. Pengawasan dalam penggunaan alokasi dana desa oleh pemerintah kabupaten, pengawasan alokasi dana desa dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan secara terus menerus dilakukan pendampingan oleh pendamping yang disediakan oleh Kementerian Desa, supaya dana desa yang dikelola oleh desa tidak diselewengkan dan disalahgunakan, sehingga pembangunan desa dapat tercapai dan tepat guna. Bentuk penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh aparat desa menurut UU Desa, yaitu perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.   Kata Kunci :Penyalahgunaan, Dana Desa, Aparat Desa
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DIREKSI YANG BERITIKAD BAIK (STUDI PADA PUTUSAN NO. 1819 K/PDT/2015) Sarah Pratiwi; Bismar Nasution; Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (639.084 KB)

Abstract

Sebagai subjek hukum, Perseroan Terbatas (PT) bertindak layaknya sebagai individu, karena dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, dapat menggugat dan digugat atas namanya sendiri dihadapan pengadilan, dan memiliki harta tersendiri yang terpisah dari pemegang sahamnya. Keberadaan direksi dalam perseroan merupakan suatu keharusan, karena perseroan sebagai artifical person tidak dapat berbuat apa-apa tanpa adanya bantuan dari anggota direksi sebagai natural person. Direksi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, harus memperhatikan tata kelola perusahaan yang baik atau dalam bahasa lain sering disebut Good Corporate Governance (GCG). Sehubungan dengan itu, maka dalam Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menetapkan bahwa setiap Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Dengan adanya kemungkinan Direksi dapat bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila terbukti bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya, maka perlindungan hukum terhadap Direksi ini sangat diperlukan demi berjalannya kegiatan perusahaan sebagaimana mestinya. Metode yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitiankepustakaan (library research) yang bersifat normatif yaitu penelitian dengan cara mengumpulkan data-data sekunder, yang merupakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier melalui peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan media elektonik/internet. Kewenangan Direksi sebagai pimpinan dan pengelola usaha perseroan meliputi semua perbuatan hukum yang tercakup dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan sebagaimana dimuat dalam anggaran dasarnya. Itikad baik direksi dapat dilihat ketika direksi benar-benar mementingkan kepentingan perseroan, shareholder, dan stakeholder. Meskipun kalimat “itikad baik” dan penuh “tanggung jawab” tidak dijelaskan di dalam Penjelasan UU PT. Untuk itu, prinsip business judgment rule yang lahir dari doktrin-doktrin dalam hukum korporasi berupaya melindungi para direksi yang beritikad baik untuk menjamin keadilan bagi direksi yang mempunyai itikad baik. Doktrin business judgment rule dikonsep untuk melindungi kepentingan anggota direksi dari pertanggungjawaban diambilnya keputusan bisnis yang menyebabkan kerugian pada perseroan. Kata Kunci: Direksi, Itikad Baik, Business Judgement Rule
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH BANK DALAM HAL TERJADINYA PEMBOBOLAN BANK TERHADAP PENGGUNAAN AUTOMATED TELLER MACHINE ( ATM ) ( STUDI PUTUSAN NOMOR 266K/PDT.SUS-BPSK/2014 ANTARA EVIE YULISNAWATY HARAHAP VS PT BANK MANDIRI TBK CABANG MED Ririn Aprillyani; Bismar Nasution; Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (392.369 KB)

Abstract

Lembaga perbankan yang sarat dengan teknologi mesti mengikuti dan menggunakaannya dalam sistem pelayanan, contohnya penggunaan ATM. Namun meskipun dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, penggunaan ATM juga dapat menimbulkan masalah dan kerugian bagi penggunanya.Perlindungan terhadap nasabah bank dalam penggunaan ATM sangat diperlukan dengan tidak mengenyampingkan hak dan kewajiban para pihak. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yakni, pertama bagaimana penerapan penggunaan ATM dalam kegiatan perbankan, kedua bagaimanabentukperlindunganhukumnasabah bank sebagaikonsumensektorjasakeuangan, ketiga bagaimana penerapan perlindungan hukum bagi nasabah bank dalam hal terjadinya pembobolan bank terhadap penggunaan ATM dalam putusan nomor 266K/Pdt.Sus-Bpsk/2014. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Adapun sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder.Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library reaseacrh) dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu perlindungan hukum bagi nasabah bank dalam hal terjadinya pembobolan bank terhadap penggunaan ATM dalam putusan nomor 266K/Pdt.Sus-Bpsk/2014 semaksimal mungkin sudah diberikan pihak bank. Ganti kerugian yang diberikan pihak bank kepada nasabah bank hanya terjadi jika timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Sebaliknya jika kesalahan/kelalaian berada di tangan nasabah bank maka ganti kerugian oleh pihak bank tidak berlaku. Berdasarkan hal ini baik pihak bank dan nasabah bank harus selalu dituntut untuk menjalankan prinsip kahati-hatian dalam setiap transaksi yang dilakukan.   Kata Kunci      : ATM, Bank, Perlindungan Hukum Nasabah Bank
PENERAPAN PRINSIP KETERBUKAAN SEBAGAI UPAYA MELINDUNGI INVESTIOR DARI INFORMASI YANG MENYESATKAN DALAM PROSPEKTUS PADA PERUSAHAAN GO-PUBLIC PADA TRANSAKSI PASAR MODAL Nikita Nasution; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (237.343 KB)

Abstract

Sengketa akan muncul bila terjadi pelanggaran peraturan prinsip keterbukaan itu, pada umumnya pelanggaran prinsip keterbukaan terdiri dari pernyataan menyesatkan (misleading statement) yang disebabkan adanya misrepresentation. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah prinsip keterbukaan dalam hukum pasar modal Indonesia. Prospektus yang menyesatkan pada transaksi pasar modal. Penerapan prinsip keterbukaan sebagai upaya melindungi informasi yang menyesatkan dalam prospektus pada prusahaan go-public pada transaksi pasar modal. Penelitian bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dan dianalisis dengan metode kualitatif. Prinsip keterbukaan di pasar modal diatur pada UU Pasar Modal mengamanatkan agar emiten dan atau perusahaan publik senantiasa menjalankan prinsip keterbukaan, yang diimplementasikan melalui penyampaian informasi atau fakta material terkait usaha atau efeknya, yaiti keterbukaan informasi di pasar modal terbagi atas beberapa item penting dan didasarkan terhadap aspek keterbukaan informasi. Prospektus yang menyesatkan pada transaksi pasar modal, yaitu melakukan penipuan menurut UU Pasar Modal Pasal 90 huruf c adalah membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendii atau pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek. Penerapan prinsip keterbukaan di pasar modal adalah dengan adanya kewajiban emiten atau perusahaan publik untuk membuat Prospektus sebelum melakukan Penawaran Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 /POJK.04/2017 Tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 /POJK.04/2017 Tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang. Pembuatan prospektus harus mencantumkan klausul yang melepaskan OJK dari tanggungjawab hukum apabila terdapat informasi yang tidak benar di dalam prospektus.   Kata Kunci :           Penerapan Prinsip, Keterbukaan, Melindungi, Investior  Informasi Menyesatkan[1] *) Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **) Dosen Pembimbing I ***) Dosen Pembimbing II
Co-Authors ABDUL AZIS ALSA Adji Suryapranata Agus Syahputra Akmalia Indriana Amirah Ainun ANDREW J TARIGAN Angeline Angeline Anggi Risky Anggiat Simamora Anggita Tridiani Sirait Tridiani Annisa Qomaryah Anto Sibarani Arimansyah Arimansyah Atika Chyntya AUDRYA LUVIKA SIREGAR Azhar Ismadi Bintang Elvina Chelin Claudia Chessa Stefany Choky Saragih Dearma P Parulian Deta nia Deta Sukarja DWI CESARIA SITORUS Elisabeth Silalahi Elizabeth Magdalena Aritonang EVAN TAMBUNAN Fahrunnisa Fahrunnisa Faisal Akbar Nasution Fitria L Longgom Fitria Longgom Frans Kalep Frans Kalep Franto Bitmen Gabriel Damanik Gom Banuaran Hafizh Fahran Hana Fairuz Hanssen Hari Wijaya HERRY FEBRIAN Ika Indriani Irene Manik Irwan Geofany Johan Silalahi JOHN SIPAYUNG Juita Osti Bulan Lumbantobing Junita Sari Sari Keizeirina Devi Keizerina Devi Keizerina Devi Azwar Kristina Roseven Nababan LETARI Sinurat Lina Purba Lismar Wahyuni Lolita Rinelsia Lorensia Perangin-angin Lucita Lucita Lusy Sri M IRWANSYAH PUTRA M KHARRAZI M RASYID RIDHA Mahmud Mulyadi Mahmul Siregar Mar’ie Muhammad MONA WINATA SIAHAAN MUAMAR ZIA NASUTION Muhammad Akbar Muhammad Hadi Muhammad Septo Nada Syifa Natasia Agustin Nikita Nasution NINGRUM NATASYA SIRAIT Nurul Efridha Priawan Harmasandi Priscila Patricia Raditya Riandy Rally Aditya RAMLI SIREGAR Raymond Lumban Gaol REBEKKA DOSMA SINAGA Refi Chairunnisa Riomaulana Siddik Ririn Aprillyani Rommy Hamzah Rommy Yudistira Lubis Rumata Rosininta Sianya Ruth Marbun Ruth Siallagan Rydayanti Simanjuntak Salomo Kevin Sarah Pratiwi Sarti Sonnia Silvia Pratiwi Siti Sahara Sonya Marcellina STEPHEN RICHARDO Steven Bukit Suci Puspita Suhaidi Suhaidi Sukarja, Detania Sunarmi Sunarmi Suprayitno Suprayitno T. Keizerina Devi T. Keizerina Devi Azwar Tan Kamello Tania Siregar Theresia Alisia Tri Murti Utary Maharany Barus Vanesia Murni Vivi Elvina WAFDANSYAH ANGGI HUSAINI Winda Ramadhani WINDHA WINDHA Windy Sri Wahyuni Yabes Marlobi Yabes Marlobi Yessica Agnes YUNITA PANJAITAN Yunus Abidin Zepryanto Saragih