Perkembangan pesat teknologi informasi memunculkan kompleksitas baru dalam tindak pidana siber yang menuntut adaptasi regulasi dan kapasitas penegakan hukum. Artikel ini menganalisis perubahan regulasi signifikan berdasarkan UU. No. 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU No. 11/2008 (UU ITE), serta implikasi perubahan tersebut terhadap praktik penyidikan, perlindungan data, dan batas kebebasan berekspresi. Metode penelitian berupa studi kepustakaan dan analisis yuridis-deskriptif terhadap dokumen hukum, putusan yudisial, dan literatur terkini. Hasil menunjukkan bahwa UU No.1/2024 memperjelas beberapa ketentuan materiil (termasuk pengaturan tentang PSE, perlindungan anak, dan batasan delik tertentu), namun tantangan utama tetap pada kapasitas teknis penegak hukum, yurisdiksi lintas negara, dan mekanisme perlindungan data pribadi. Rekomendasi meliputi: (1) penguatan unit forensik digital dan pelatihan berkelanjutan; (2) harmonisasi prosedur kerja antara PSE dan aparat penegak hukum untuk akses bukti elektronik yang memadai; dan (3) penyusunan pedoman operasional nasional yang memadukan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi. Kesimpulannya, penegakan hukum siber efektif menuntut keseimbangan antara inovasi regulasi dan investasi kapasitas teknis serta kerja sama lintas sektor dan negara.