Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Journal De Facto

Kekuatan Hukum Penerapan Penyimpangan Pasal 1266 Dan Pasal 1267 Kuhperdata Sebagai Syarat Batal Dalam Perspektif Asas Kebebasan Berkontrak Dan Kepastian Hukum Eugenia, Edith Griselda; Markoni, Markoni
Jurnal de Facto Vol 11 No 2 (2025)
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya asas kebebasan berkontrak dalam sistem hukum perdata, khususnya dalam kaitannya dengan penerapan penyimpangan terhadap Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata. Pasal-pasal ini mengatur tentang syarat batalnya suatu perjanjian, namun dalam praktiknya, sering kali terdapat klausul penyimpangan yang diatur oleh para pihak dalam kontrak, yang dapat mempengaruhi kepastian hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kekuatan hukum dari penerapan penyimpangan terhadap kedua pasal tersebut, serta dampaknya terhadap prinsip kebebasan berkontrak dan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis terhadap yurisprudensi yang relevan. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif untuk mengeksplorasi bagaimana pengadilan menafsirkan dan menerapkan klausul penyimpangan dalam perjanjian kontraktual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun klausul penyimpangan dapat memberikan fleksibilitas bagi para pihak dalam mengatur syarat pembatalan kontrak, ketidakjelasan dan kurangnya panduan dari peraturan perundang-undangan serta inkonsistensi dalam putusan pengadilan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Ketidakpastian ini dapat menyebabkan sengketa yang lebih rumit dan menghambat efisiensi serta keadilan dalam transaksi bisnis. Oleh karena itu, diperlukan pedoman yang lebih jelas dan yurisprudensi yang konsisten untuk memastikan bahwa penerapan penyimpangan ini tetap sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Co-Authors Achmad Edi Subiyanto Agustian, Muhammad Ryan Fero Ahmad Jaeni Alfii, Muhammad Alvina Alvina Amanda, Juliya Septi Amran, Yuko Anabertha, Malemna Sura Anggreani, Atika Ari Gunawan Arisandi, Indah Dwitalia Armi, Muhammad Noor Baehaqi Baik Marpikir Manalu, Marsada Budi Asri, Dyah Permata Dahlia, Mila Daswan, Lestari Dewangi, Permas Dimas, Dimas Donok Asi Lumban Tobing, Huntal Dwi Budi Santoso Elawati, Tuti Eugenia, Edith Griselda Fauzan . Firza Caecar, Muchammad Fryandika, Randi Goesman, Goesman Helvis, Helvis Hendri Hendri Hendy , Fadillah Herly Horadin Saragih I Made Kanthika Idham Lakoni Irvansyah Irvansyah Janusi Waliamin Jianto, Deddy Kantika, I Made Kantikha , I Made Kantikha, I Made Kartini Kartini Khantika, I Made Kurniawan Kurniawan Liong, Steven Machmud, Aris Made Agus Mahendra Inggas, Made Agus Mahendra Malemna Sura Anabertha Sembiring Maryono Maryono Matahati, Sandi Mesli, Mesli Nardiman, Nardiman Naswar, Naswar Pranowo, Johannes Bagus Prasetyo, Boedi Pratomo, Raditya Puspita, Veny Ripamole, Bebi Sartika Santy, Kenia Putri Arie Saragih , Horadin Saragih, Apriany Sarifin, La Ode Sembiring, M. S. Anabertha Septiana Agri, Siska Sepvinasari, Nike Setiowati, Indah Sidabutar, Hamonangan Priambodho Sirun, Anas Solihin Solihin Subiyakto*, Aries Subiyakto, Achmad Edi Sudarmono, Bun Joko Suhada, Muhammad Suhada Sukmawati, Christin Sura Anabertha, Malemna Susanto, Indra Susilawati, Erlina Sutanti, Rosalia Herlina Theresia, Yohana Maria Thyawarta, Charlie Tunendra, Elwis Uly, Nata Satria Vagunaldi, Vagunaldi Vagunaldi Vania, Cindy Vikri, Maryoven Hani Warsiti, Tuti Warsito Warsito Wasis Susetio Wdarto, Joko Wibawa , Adhitiya Wahyu Widiarto, Joko Widiatmoko, Arry Yasmine, Inge Yofferson, Yofferson Yuliarti, Ghiska Zudge , Zulfikar Zulfikar Judge