Claim Missing Document
Check
Articles

Analisis Ketentuan Hukuman Mati Bagi Pelaku Kurir Narkoba Di Indonesia Dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan Yoga, Yoga Adhinata; Herwin , Herwin Sulistyowati
Justicia Journal Vol. 13 No. 2 (2024): September 2024
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32492/jj.v13i2.13204

Abstract

Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah global yang mempengaruhi segala lapisan masyarakat dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, sosial, dan ekonomi. Mengetahui kualifikasi tindak pidana narkotika terkait ancaman pidana mati pada pelaku tindak pidana narkotika dikaitkan dengan tujuan pemidanaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Adapun bahan hukum yang digunakan dalam dalam penelitian ini seperti buku, artikel serta peraturan perundang-undangan yang kemudian di analisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana yang diancam pidana mati dikualifikasikan sebagai kejahatan berat, salah satu kejahatan berat adalah tindak pidana narkotika karena termasuk kegiatan terorganiasasi yang dampaknya akan mempercepat kehancuran dunia ataupun peradaban manusia itu sendiri khususnya masyarakat Indonesia. Pidana Mati yang dijatuhkan kepada para pengedar dalam hal ini termasuk di dalamnya adalah pengantar (kurir) yang secara jelas telah terjadi interaksi antara pengedar dan pembeli yang keduanya merupakan pelaku tindak pidana narkotika. Asas kepastian hukum yang adil merupakan asas yang universal, dimana asas yang dijadikan dasar tersebut harus melihat kepada subyek terpidana terkait perbuatan yang dilanggar oleh terpidana itu sendiri, dan penjatuhan hukuman seadil mungkin diukur dari aspek proporsionalitas atau keseimbangan antara peran atau perbuatan terpidana dengan hukuman yang diterima oleh subyek terpidana. Penjatuhan hukuman mati bagi kurir narkotika sebagai subyek terpidana tidak seimbang atau tidak proporsional, karena hukuman mati adalah hukuman terberat yang seharusnya dijatuhi kepada pihak yang memiliki peran paling besar dalam suatu transaksi ilegal narkotika yaitu bandar, perbedaan peran antara bandar dan kurir, dimana kurir narkotika yang perannya mengantarkan suatu barang agar sampai di tujuan dengan bandar narkotika yang menguasai atau mendanai jalannya suatu transaksi jual beli narkotika tersebut mendapatkan hukuman yang sama mengakibatkan hukuman yang dijatuhi kepada kurir narkotika tersebut tidak proporsional.
Kajian Terhadap Tindak Pidana Korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Berjo Kabupaten Karanganyar: (Studi Putusan Nomor 13/PID.SUS-TPK/2023/PT Smg ) herwin, Herwin Sulistyowati; Rusmanto, Dwi
Justicia Journal Vol. 13 No. 2 (2024): September 2024
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32492/jj.v13i2.13202

Abstract

Dengan menjamurnya kasus kepala desa yang tersandung kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa yang sudah menjadi terdakwa dikenai ancaman hukuman sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bagaimana Analisis Yuridis Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 13/PID.SUS-TPK/2023/PT Smg terhadap Unsur-Unsur Keadilan dan Kepastian Hukum bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi BUMDes Berjo.  Jenis Penelitian yang digunakan oleh Penulis adalah yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan atau penelitian hukum doktrinal yang  dapat diartikan sebagai penelitian hukum dengan cara meneliti bahan Pustaka dan bahan sekunder. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian yuridis normatif ini adalah Pendekatan Kasus Pendekatan Perundang-undangan. Sumber Data yang dipakai adalah Putusan Nomor 13/PID.SUS-TPK/2023/PT Smg, Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Teknik Pengumpulan data menggunakan Studi Pustaka dan Dokumen. Teknik Analisa data dengan analisis kualitatif.Hasil Penelitian dan Kesimpulan adalah Analis yuridis terhadap putusan Nomor 13/PID.SUS-TPK/2023/PT SMG melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan unsur-unsur pasal sebagai berikut :  Unsur "Setiap Orang". Unsur “Melawan hukum”. Unsur “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”. Unsur “Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Unsur “Yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”. (1) Bahwa hakim Pengadilan Tinggi Semarang memutus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Berjo Suyatno bin Kartorejo sudah sesuai norma-norma yang berlaku namun dalam pandangan penulis masih menyisakan disparitas yang mencolok yang dijatuhkan kepada para terdakwa dalam perkara korupsi yang dilakukan oleh pejabat atau seseorang yang memiliki kekuasaan. Pemidanaan terhadap terdakwa terlalu ringan dan belum memenuhi rasa keadilan di Masyarakat khususnya bagi masyarakat Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar serta tidak menimbulkan efek penjeraan bagi terdakwa yang telah menggunakan uang rakyat (masyarakat Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar) untuk kepentingan pribadi Terdakwa.(2) Bahwa besaran uang pengganti meskipun dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Semarang lebih besar dibandingkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Semarang, penjatuhan pidana penjara terhadap terdakwa sebagai pengganti atas uang pengganti yang tidak dibayar, masih terlalu ringan dan cenderung terdakwa lebih memilih untuk tidak membayar atau tidak mengembalikan besarnya uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa dan menjalani pidana penjara sebagai pengganti atas uang pengganti yang tidak dibayar. Sehingga hal tersebut telah bertolak belakang dengan Program Pemerintah dalam upaya memaksimalkan pengembalian kerugian Negara / Daerah sebagai akibat tindak pidana korupsi yang terjadi.
Analisis Kewenangan Intelijen Kejaksaan Dalam Mengungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Karanganyar Lia , Lia Anggraeni; Herwin , Herwin Sulistyowati
Justicia Journal Vol. 13 No. 2 (2024): September 2024
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32492/jj.v13i2.13207

Abstract

The Prosecutor's Intelligence has the sex of intelligence responsible for running the entire investigation chain, including the planning, collection, processing, and use of data, to maximize the results of the investigation. When a corruption crime is suspected or has occurred, data and information is collected and processed by the Prosecutor's Intelligence as part of the prosecution's efforts to uncover corruption crimes. At the investigation stage this task is carried out by the intelligence that exists at each stage of the prosecution position. The stage of investigation is carried out by the special criminal section which is given authority in the investigation of criminal offences, while in the stage of prosecution it is conducted by the Prosecutor General as stipulated in the regulations of the law – invitation. (1) What is the role of the Prosecutor's Intelligence in uncovering alleged corruption crimes? (2) Are the obstacles encountered by the Prosecutor's Intelligence in uncovering alleged criminal acts of corruption?The research approach used in this study is the Social Legal Approach conducted by studying the influence of law on social behavior. The location of the research was carried out at the Karanganyar State Prosecutor's Office located at Jl. Lawu No.361, Badran Asri, Cangakan, Kec. Data Collection Techniques (1) Interviews (2) Library is using Primary Data (1) Act No. 11 of 2021 on Amendments to Law No. 16 of 2004 on the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia; (2) Procurator's Regulations No. 6 of 2019 on Amending the Procedure Regulations of the Attorney-General No. PER-006/A/JA/07/2017 on the Organization and Working Rules of the Prosecution of the Republik of Indonesia (3) Act No.3 of 17 of 2011 on State Intelligence (4) Procuror-Governor's Ordinance No. Per-037 / A/JA/09/2011 of 23 September 2011 on the Operational Standards of Procedures (SOPs) of the Intelligence of the Ministry of Indonesia. Secondary data. Data analysis techniques with data analysis techniques used are qualitative analysis.The results of the research and the conclusion that (1) the Prosecutor's Intelligence played an important role in revealing the occurrence of corruption crimes. Before the case is brought into investigation, a network of intelligence activities is required to investigate whether or not there are indications of corruption offences that are detrimental to the state/region's finances. Successful disclosure of corruption crimes is in the hands of prosecutor's intelligence agents. The functions of the prosecution intelligence as the eye and ear of leadership, carrying out supporting in the implementation of all fields, as a source of information, data and support. In the course of the investigation, the intelligence agency performs activities such as Target Analysis, Task Analysis and Operation Target Determination to gather data and gather evidence that will serve as evidence that corruption crime has been committed that damages the state/region finances. Once the data and information are obtained, the intelligence agency of the Justice Intelligence Operation will conduct a more detailed investigation into the corruption crime. The information obtained is processed, analyzed and poured into reports of intelligence operations. If there are indications of corruption, the Intelligence Department will submit the report of the outcome of the judicial intelligence operation to the Special Criminal Prosecution Department for prosecution with the consent of the Chief Prosecutor of Karanganyar State. (2) Obstacles encountered by the Intelligence Branch of the State Prosecutor of Karanganyar in revealing the presence of corruption criminal acts, inter alia: (a) the time limit provided by the prosecutor's regulations; (b) in the Regulations of the Prosecution of the Republic of Indonesia there is no authority of Intelligence Agencies to undertake enforced efforts, so intelligence agents in the search for data must carry out disguise, slide or even steal the required data, this takes time related to the situation and circumstances; (c) Intelligence agents cannot guarantee that the outcomes of the Judicial Intelligence Operations referred to the Special Criminal Area go to the Corruption Penal Court, since the Intelligent Branch is only authorized to conduct investigations and bring the case to the special criminal area to carry out the investigation and prosecution; (d) the incidents or discovered have occurred over a very long time so that it is difficult to trace the existence of tools and evidence of the candidate suspect at the time of the suspension; (e) dealing with longer time due to lack of cooperation with the authorized authorities in the field
Kajian Dalam Perspektif Filsafat Hukum Pada Implementasi Penerapan Diversi: Terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Anak Di Tingkat Penuntutan Ferdy, Ferdy Ardhany; Herwin , Herwin Sulistyowati
Justicia Journal Vol. 13 No. 2 (2024): September 2024
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32492/jj.v13i2.13208

Abstract

The philosophy of law is a part of the search that is studied in the sphere of philosophical scope. Philosophy is a systematic thinking activity that can only be satisfied with accepting the results arising from the thinking activity itself. Philosophy does not limit itself only to sensory, physical, psychological or spiritual symptoms. He also asks not only "why" and "how" these symptoms are, but also the basis of the symptoms, their characteristics and their truth. He tries to reflect the theoretical relationship in which the symptoms are understood or thought out. In that case, the philosopher will never be satisfied with an answer. Every argument must be reasoned or made and understood rationally. Because however philosophy is an activity of thinking meaning in a dialogical relationship with the others he tries to formulate arguments to obtain examination. Next, philosophy is in fact open and tolerant. Philosophy is not a belief or a dogmatism, if it is no longer open to new arguments and firmly adheres to the understanding once acquired, it is not surprising that philosophy practically leads to rigidity. As a philosophy, the philosophers of law should have an attitude of adaptation to the nature, methods and purposes of philosophies in general. Furthermore, the law as the object of the philosophy of law will influence the philology of law. The future of the child becomes our responsibility together except for the child who is faced with the law. The protection of children who are facing the law one of them is Diversi at every stage of law enforcement both in the investigation, prosecution, and examination in the Court. Therefore, in order for the diversi effort can be implemented optimally and be the best alternative in the settlement of criminal cases of children, there is a need for improvement in the Law No. 11 of 2012 on the Child Criminal Justice System, given the obligation of the law-enforcement authorities to implement Diversi it is good to counter with the obligations of the parties in following Diversi; there is need for deeper socialization by the law enforce about what is diversi, what is Restorative Justice so that the wider public will understand the importance of Diversi as an effort to protect children who face the Law. The concept of law as the main objective of the philosophical struggle is as old as the history of philosophy itself. From ancient Greece to later times, the law was always discussed and questioned, that is, about its existence and reality. For the person who desires to know the law in depth, then he should strive to talk about the truth and origin of the law, the relationship of law with the Reflection and the Relevance of the Thought of the Philosophy of Law.
PERAN ASAS EQUALITY YANG BERKEADILAN DALAM KEBIJAKAN SEKTOR HUKUM PAJAK SEBAGAI INSTRUMEN KESEJAHTERAAN SOSIAL Putri Maha Dewi; Sulistyowati, Herwin; Warsito, Lilik; Ariwibowo Arifin, Herjuno; Mada Kusuma, Leo
Justicia Journal Vol. 14 No. 1 (2025): Maret 2025
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32492/jj.v14i1.14105

Abstract

Asasequality yang berkeadilan merupakan prinsip fundamental dalam sistem perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak. Prinsip ini mengharuskan perlakuan yang setara terhadap wajibpajak yang berada dalam kondisi ekonomi yang sama serta pengenaan pajak yang proporsional berdasarkan kemampuan masing-masing individu atau entitas. Dalam sistem perpajakan, asas equality tidak hanya berfungsi untuk mencegah diskriminasi dalam penentuan subjek dan objek pajak, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung redistribusi kekayaan. Sejak lintas perdagangan memasuki globalisasi ekonomi, instrumen ekonomi seperti pajak menjadi lebih penting. Untuk menjalankan pemerintahan di setiap negara, ada banyak dana yang diperlukan. Penyeienggaraan pemerintahan membutuhkan banyak sumber dana, terutama untuk kegiatan pembangunan karena dana yang diperiukan tidak cukup. Pajak, retribusi, sumbangan, monopoli, dan pungutan lain disebut sebagai pungutan sendiri. Jika disederhanakan, beberapa penerimaan pemerintah ini dapat diklasifikasikan sebagai penerimaan pajak dan non-pajak. Upaya pemaksaan yang bersifat legal diperlukan untuk pemungutan pajak agar sesuai denganasas keseimbangan dan keadilan masyarakat. Oleh karena itu, peraturan dan sanksi yang berkaitan dengan penghindaran pajak harus lebih ditekankan untuk memberikan efek jera kepada mereka yang menghindari pajak. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah perlu mengembangkan sistem administrasi yang transparan, berbasis teknologi, serta mengadopsi tarif pajak progresif untuk mendukung keadilan. Dengan penerapan asas equality yang berkeadilan, sistem perpajakan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mengurangi ketimpangan ekonomi, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan menciptakan keadilan sosial yang berkelanjutan
TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA OTENTIK DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH: PERAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS herwin, Herwin Sulistyowati; warsito, lilik
Justicia Journal Vol. 14 No. 1 (2025): Maret 2025
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32492/jj.v14i1.14107

Abstract

Pemalsuan akta otentik dalam peralihan hak atas tanah merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang dapat menimbulkan dampak hukum serius, baik bagi individu maupun bagi sistem pertanahan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk pemalsuan akta otentik, faktor penyebabnya, serta peran dan tanggung jawab notaris dalam mencegah serta menghadapi pertanggungjawaban hukum terkait pemalsuan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan akta otentik dalam peralihan hak atas tanah sering terjadi akibat lemahnya sistem administrasi pertanahan, keterlibatan oknum notaris yang tidak berintegritas, serta kurangnya pengawasan dari pihak berwenang. Notaris yang terlibat dalam pemalsuan akta otentik dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 263 dan 266 KUHP, pertanggungjawaban perdata atas kerugian yang timbul, serta sanksi administratif dari Majelis Pengawas Notaris. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan penguatan sistem administrasi pertanahan melalui digitalisasi layanan, peningkatan pengawasan terhadap notaris, serta penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku pemalsuan akta otentik.
Analisis Reciprocal Trust Dalam Hubungan Advokat Dan Klien Sebagai Bentuk Perlindungan Dalam Perkara Hukum: (Studi kasus Penipuan oleh klien dalam Jual Beli Tanah di Solo) herwin, Herwin Sulistyowati
Justicia Journal Vol. 9 No. 1 (2020): VOL 9 NO.1 (2020) September
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berbagai persoalan hukum yang memerlukan bantuan advokat menimbulkan suatu harmonisasi dalam hubungan advokat dan klien. Adanya rasa saling percaya (reciprocal trust) yang dalam hubungan tersebut klien percaya bahwa advokat menangani dan melindungi kepentingannya (klien) dengan professional dan penuh keahlian, memberikan nasihat-nasihat yang benar, serta tidak akan melakukan hal-hal yang akan merugikan kepentingannya tersebut. Dipihak lain, advokat berharap kejujuran dari klien dalam menjelaskan semua fakta mengenai kasus yang dihadapinya kepada advokat. Advokat juga berharap klien mempercayai bahwa advokat menangani dan membela kepentingan klien dengan professional dan segala keahlian yang dimilikinya. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris yaitu penelitian dengan adanya data- data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi atas kasus yang terjadi. Data primer berupa data yang diperoleh langsung dilapangan yaitu kasus jual beli tanah dan wawancara dengan advokat penerima kuasa dan klien sebagai pemberi kuasa. Data sekunder berupa studi pustaka yaitu KUHP, KUHperdata, dan Undang- undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Hasil penelitian dan pembahasan Perkara penipuan dan Penggelapan memang ancaman hukumannya adalah 4 (empat) tahun, namun berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHAP termasuk perkara yang terhadap pelakunya dapat dikenakan penahanan oleh penyidik, sebelum perkara tersebut diputus oleh pengadilan. Perkara penggelapan dan penipuan juga bukan merupakan delik aduan, yang secara hukum dapat dicabut oleh pihak pelapor jika sudah ada perdamaian dengan pihak terlapor, namun dalam praktiknya perkara penggelapan dan penipuan dapat diselesaikan secara kekeluargaan jika perkara yang dilaporkan tersebut belum masuk ke tahap penyidikan dan/atau penetapan tersangka. Hubungan kepercayaan antara klien dan advokat setelah ada perjanjian, dituangkan dalam bentuk surat kuasa atau power of attorney. Tidak adanya surat kuasa kepada advokat mengakibatkan ia tidak dapat melakukan upaya- upaya hukum yang diserahkan kepadanya. Dalam hukum perdata, advokat adalah wakil bagi klien atau orang yang dikuasakan atasnya untuk mewakilinya secara litigasi di pengadilan perdata. Sejak pendaftaran perkara ke kepaniteraan pengadilan perdata, jika suatu perkara diperkarakan kepada seorang advokat, maka pihak kepaniteraan akan meminta surat kuasa khusus terhadapnya sebagai bukti bahwa perkara tersebut benar-benar dikuasakan kepadanya, sekaligus didaftarkan kuasanya dalam kepaniteraan. Dalam surat kuasa khusus, pemberian kuasa dilakukan secara khusus yaitu hanya mengenai suatu kepentingan atau lebih. Bentuk ini yang menjadi landasan pemberian kuasa untuk bertindak di depan pengadilan mewakili kepentingan pemberi kuasa sebagai pihak principal.
Implementasi Diversi Oleh Jaksa Penuntut Umum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak : (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Karanganyar Tahun 2020) Awan Ashari; Herwin Sulistyowati
Jurnal Penegakan Hukum Indonesia Vol. 2 No. 3 (2021): Edisi Oktober 2021
Publisher : Scholar Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51749/jphi.v2i3.43

Abstract

The purpose of this study was to find the procedures for implementing diversion against child crime by the public prosecutor and to find the factors that hindered the public prosecutor during the implementation of diversion. This study uses the empirical legal method. The results of this study are 9 out of 17 cases were successfully diverted during January-December 2020 by the Public Prosecutor at the Karanganyar District Attorney. In diverting the case, the Public Prosecutor at the Karanganyar District Attorney's Office experienced 3 (three) obstacles, among others, (1) there is no consent or agreement between the victim and the perpetrator for diversion; (2) the short and limited period for seeking diversion; and (3) the crime is grossly high to divert.
Analisis Empirisme Kebangkitan Intelektual Pada Aktualisasi Perkembangan Pidana Modern Dalam Tinjauan Filsafat Hukum herwin, Herwin Sulistyowati; Maha Dewi, Putri; Warsito, Lilik
Justicia Journal Vol. 15 No. 1 (2026): Maret 2026
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32492/jj.v15i1.15102

Abstract

Peradaban manusia merupakan hasil dari adanya implikasi kajian filsafat sebagai bagian dari jalan menemukan pengetahuan dan kebijaksanaan dalam diri seorang manusia. Perkembangan filsafat modern masa ranaissance dianggap menjadi momentum tumbuhnya peradaban manusia modern berpangkal pada kajian filsafat rasionalisme dan filsafatemperisme dalam menemukan konklusi kebenaran pengetahuan dan membebaskan pengetahuan dari “karangkeng teologis” abad pertengahan yang dianggap “masa kelam pengetahuan” yang cenderung menghambat manusia dalam menemukan pengetahuan melalui jalan filsafat. Dalam hal ini, repsosisi pengetahuan dalam filasafat aliran rasionalisme menekankan tentang usaha manusia untuk memberi kemandirian kepada akal sebagaimana yang telah dirintis oleh para pemikir renaisans. Sekaligus menjadil era dimulainya pemikiran-pemikiran kefilsafatan dalam artian yang sebenarnya. Bahkan diyakini bahwa dengan kemampuan akal segala macam persoalan dapat dijelaskan, semua permasalahan dapat dipahami dan dipecahkan termasuk seluruh masalah kemanusiaan. Sedangkanfilsafat aliran empirisme merupakan doktrin filsafat yang menekankan peranan pengalaman dalam memperoleh pengetahuan.Bahkan doktrin filsafat aliran empirisme merupakan lawan doktrin rasionalisme dalam kerangka kefilsafatan manusia.Hukum pidana selalu bertujuan untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan keadilan. “Aman” adalah suatu keadaan pribadi dengan perasaan bebas dari ketakutan akan kemungkinan adanya suatu bahaya atau berbagai hal yang tidak diinginkan. Sedangkan, “tertib” ialah suatu keadaan antarpribadi yang serba teratur dengan hal yang terjadi atau berlangsung menurut ukuran yang seharusnya. Perkembangan filsafat modern pada era renaissans, paling tidak dapat dipahami dalam dua sisi. (1) Perkembangan modernitas bukan hanya menunjuk pada periode, melainkan juga suatu bentuk kesadaranyang terkait dengan kebaruan. Karena itu, istilah perubahan, kemajuan, revolusi, pertumbuhan adalah istilah- stilah kunci kesadaran modern.(2) Renaissance yang berartikelahiran kembali (rebirth). Istilah ini biasanya digunakan oleh para ahli sejarah untuk menunjuk berbagai periode kebangkitan intelektual yang terjadi di Eropa.Terlebih zaman ini disusun dengan adanya pencerahan yang menjadikan manusia merasa dewasa dan makin percaya kepada dirinya sendiri serta makin berusaha membebaskan diri dari segala kuasa tradisi dan gereja. Selanjunya gambaran repsosisi pengetahuan dalam filasafat aliran rasionalisme menekankan tentang usaha manusia untuk memberi kemandirian kepada akal sebagaimana yang telah dirintis oleh para pemikir renaisans. Sekaligus menjadil era dimulainyapemikiran-pemikiran kefilsafatan dalam artian yang sebenarnya. Bahkan diyakini bahwa dengan kemampuan akal segala macam persoalan dapat dijelaskan, semua permasalahan dapat dipahami dan dipecahkan termasuk seluruh masalah kemanusiaan. Sedangkan filsafat aliran empirisme merupakan doktrin filsafatyang menekankan peranan pengalaman dalam memperoleh pengetahuan.Bahkan doktrin filsafat aliran empirisme merupakan lawan doktrin rasionalisme dalam kerangka kefilsafatan.