Kedudukan Bank Indonesia mempunyai peran yang paling utama dan penting. Setiap negara mempunyai satu bank sentral dan hampir disetiap propinsi mempunyai cabang Bank Sentral. Fungsi utama Bank Sentral adalah mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keuangan di suatu negara. untuk memisahkan fungsi pengawasan perbankan dari Bank Sentral, yaitu dengan dibuatnya Otoritas Jasa Keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sejak diberlakukannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XII/2014 serta pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XII/2014. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau studi dokumen, dan bersifat deskriptif. Sumber data penelitian ini yaitu data primer, sekunder, dan tersier. Adapun teknik pengumpulan data penilitian ini meliputi data sekunder dan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya OJK dan Bank Indonesia memiliki kedudukan yang sama sebagai lembaga negara namun, tetapi memiliki derajat kedudukan yang berbeda sebagai lembaga negara. Namun dalam hal kewenangan, kedudukan OJK menyamai Bank Indonesia. Dari pertimbangan Hakim bahwa kasus sengketa ini timbul karena adanya rasa bahwa OJK mengambil alih kewenangan Bank Indonesia, sehingga BI merasa adanya tumpang tindih kekuasaan yang terjadi setelah dibentuknya OJK. Disarankan kepada OJK dan Bank Indonesia agar dapat melakukan kerjasama dan koordinasi yang baik agar sistem keuangan yang ada di Indonesia dapat berjalan dengan efisien. Dan dengan adanya koordinasi yang baik maka Bank Indonesia dapat fokus dalam menjalankan kewenangannya pada kebijakan moneter.