Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search
Journal : J-Mabisya

ZAKAT SEBAGAI INSTRUMEN INVESTASI PUBLIK PAISAL RAHMAT
J-MABISYA Vol. 4 No. 1 (2023): J-Mabisya
Publisher : Program Studi Manajemen Bisnis Syariah STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56874/j-mabisya.v4i1.1440

Abstract

Investasi merupakan usaha yang dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan di masa yang akan datang menengenai kebutuhan di masa akan datang menjadi kata kunci sebelum melakukan investasi, kemampuan melakukan investasi dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan yang akan datang akan sangat beruntung dengan seberapa besar kemampuan menyisihkan tabungan. zakat adalah kewajiban keagamaan bagi umat Muslim yang melibatkan pembayaran sebagian dari kekayaan mereka kepada golongan yang membutuhkan. zakat bisa dianggap sebagai instrumen investasi publik karena memainkan peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu zakat benar-benar bisa berfungsi secara efektif, maka ada sebagian kalangan yang mengusulkan agar harta zakat itu diinvestasikan agar bisa dimanfaatkan untuk membuat suatu usaha yang bersifat produktif dimana hasilnya akan terpulang kembali kepada umat.untuk itu pengelolaan harta zakat harus sesuai dengan syariat Islam agar senantiasa setiap orang mampu memahaminya
FILSAFAT EKONOMI ISLAM: KRITIK KONSTRUKTIF BUNGA BANK SYAFRUDDIN PRAWIRANEGARA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENGEMBANGAN EKONOMI SYARIAH: FILSAFAT EKONOMI ISLAM: KRITIK KONSTRUKTIF BUNGA BANK SYAFRUDDIN PRAWIRANEGARA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENGEMBANGAN EKONOMI SYARIAH Rahmat, Paisal; Marlian Arif Nasution
J-MABISYA Vol. 3 No. 2 (2022): J-Mabisya
Publisher : Program Studi Manajemen Bisnis Syariah STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56874/j-mabisya.v3i2.960

Abstract

Filsafat Ekonomi Islam Syafruddin Prawiranegara berpendapat bahwa sistem ekonomi berbasis Islam dan bunga bank tidaklah bertentangan satu sama lain. Bunga bank berbeda dengan riba dalam Islam, bunga bank yang wajar tidak sama dengan riba. Riba dalam pandangan Syafruddin adalah keuntungan yang diperoleh dari transaksi yang bersifat eksploitatif dan penipuan, riba bisa terjadi dalam transaksi tunai atau kredit. Sistem ekonomi syariah sebenarnya adalah kegiatan ekonomi yang dibimbing dan diarahkan oleh norma-norma Islam. Di antara norma-norma Islam adalah kesetaraan dan kejujuran. Oleh karena itu, menurutnya di dalam sistem ekonomi Islam bisa saja terdapat pembungaan uang, asal bunga yang wajar. Sebaliknya, di dalam sistem ekonomi yang tanpa bunga bisa saja terjadi riba manakala di dalamnya masih terjadi eksploitasi dan penipuan.
APAKAH CRYPTOCURRENCY SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DI INDONESIA?: ANALISIS DARI DUA PERSPEKTIF Arzam, Arzam; Fauzi, Muhammad; Mursal, Mursal; Rahmat, Paisal
J-MABISYA Vol. 4 No. 1 (2023): J-Mabisya
Publisher : Program Studi Manajemen Bisnis Syariah STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56874/j-mabisya.v4i1.1427

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah Cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah berdasarkan perspektif peraturan perundang-undangan dan fatwa DSN-MUI di Indonesia. Ini didasari bahwa fenomena Cryptocurrency sebagai mata uang digital yang tersistem dari penciptaan terdesentralisasi. Berbeda dengan mata uang yang ada saat ini, yang sistemenya desentralisasi. Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif dengan pendektan kualitatif. Data peneltian dikumpul dari sumber skunder berupa dokumen peraturan perundang-undangan, laporan, artikel jurnal, dan lain-lain sesuai dengan objek penelitian ini. Analsis data penelitian menggunakan beberapa langkah-langkah; pengumpulan materi, diskusi, dan analisis deskriptif.. Penelitian menunjukan bahwa Cryptocurrency belum dapat menjadi alat pembayaran yang sah, karena bertentengan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Bank Indonsia. dengan tegas menyatkan Cryptocurrency tidak dapat menjadi alat trasaksi pembayaran yang sah (Ilegal Tender). Demikian juga dari fatwa DSN-MUI, menyatakan keharaman Cryptocurrency sebagai mata uang, karena beretentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai mata uang mengikuti ketentuan dari aturan undang-undang atau otoritas moneter, sehingga menjadikan Cryptocurrency tidak mendapatkan tempat sebagai alat pembayaran yang sah (Illegal tender). Namun demikian, Cryptocurrency dilegalkan, hanya sebatas komiditi (aset) berdasarkan dalam regulasi yang dikelaurakan oleh PERMENDAG/BAPPETI..
Penerapan Kaidah-Kaidah Fikih Ekonomi Syariah Pada Kegiatan Ekonomi: PENERAPAN KAIDAH-KAIDAH FIKIH EKONOMI SYARIAH PADA KEGIATAN EKONOMI Rahmat, Paisal
J-MABISYA Vol. 6 No. 1 (2025): J-Mabisya
Publisher : Program Studi Manajemen Bisnis Syariah STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56874/j-mabisya.v6i1.2493

Abstract

Kaidah-kaidah fikih ekonomi ialah yang membahas tentang masalah ekonomi atau muamalah. (kaidah-kaidah fiqih) terdiri dari kaidah umum dan kaidah khusus, kaidah khusus terbagi lagi kepada beberapa bidang, salah satunya adalah di bidang Ekonomi (Muamalah) Kaidah yang khusus di bidang Ekonomi (Muamalah) menjadi sangat penting karena perhatian sumber hukum islam yaitu al-Qur’an dan Hadist. Munculnya kaidah fikih ekonomi syariah dari persoalan-persoalan muamalah di kalangan masyarakat sehingga perlu adanya menegaskan berdasarkan kaidah-kaidah ekonomi syariah. Dalam pembahasan ini ada beberapa kaidah tentang ekonomi syariah yaitu kaidah asasiah, kaidah-kaidah prinsip ekonomi syariah, kaidah fiqhiyah berkaitan dengan akad, kaidah-kaidah fikih tentang kepemilikan, kaidah tentang penyelesaian kesulitan yang timbul dalam akad, kaidah dibidang transaksi, kaidah tentang kebiasaan masyarakat dalam melakukan akad
FILSAFAT EKONOMI ISLAM: KRITIK KONSTRUKTIF BUNGA BANK SYAFRUDDIN PRAWIRANEGARA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENGEMBANGAN EKONOMI SYARIAH: FILSAFAT EKONOMI ISLAM: KRITIK KONSTRUKTIF BUNGA BANK SYAFRUDDIN PRAWIRANEGARA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENGEMBANGAN EKONOMI SYARIAH Rahmat, Paisal; Marlian Arif Nasution
J-MABISYA Vol. 3 No. 2 (2022): J-Mabisya
Publisher : Program Studi Manajemen Bisnis Syariah STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56874/j-mabisya.v3i2.960

Abstract

Filsafat Ekonomi Islam Syafruddin Prawiranegara berpendapat bahwa sistem ekonomi berbasis Islam dan bunga bank tidaklah bertentangan satu sama lain. Bunga bank berbeda dengan riba dalam Islam, bunga bank yang wajar tidak sama dengan riba. Riba dalam pandangan Syafruddin adalah keuntungan yang diperoleh dari transaksi yang bersifat eksploitatif dan penipuan, riba bisa terjadi dalam transaksi tunai atau kredit. Sistem ekonomi syariah sebenarnya adalah kegiatan ekonomi yang dibimbing dan diarahkan oleh norma-norma Islam. Di antara norma-norma Islam adalah kesetaraan dan kejujuran. Oleh karena itu, menurutnya di dalam sistem ekonomi Islam bisa saja terdapat pembungaan uang, asal bunga yang wajar. Sebaliknya, di dalam sistem ekonomi yang tanpa bunga bisa saja terjadi riba manakala di dalamnya masih terjadi eksploitasi dan penipuan.
APAKAH CRYPTOCURRENCY SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DI INDONESIA?: ANALISIS DARI DUA PERSPEKTIF Arzam, Arzam; Fauzi, Muhammad; Mursal, Mursal; Rahmat, Paisal
J-MABISYA Vol. 4 No. 1 (2023): J-Mabisya
Publisher : Program Studi Manajemen Bisnis Syariah STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56874/j-mabisya.v4i1.1427

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah Cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah berdasarkan perspektif peraturan perundang-undangan dan fatwa DSN-MUI di Indonesia. Ini didasari bahwa fenomena Cryptocurrency sebagai mata uang digital yang tersistem dari penciptaan terdesentralisasi. Berbeda dengan mata uang yang ada saat ini, yang sistemenya desentralisasi. Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif dengan pendektan kualitatif. Data peneltian dikumpul dari sumber skunder berupa dokumen peraturan perundang-undangan, laporan, artikel jurnal, dan lain-lain sesuai dengan objek penelitian ini. Analsis data penelitian menggunakan beberapa langkah-langkah; pengumpulan materi, diskusi, dan analisis deskriptif.. Penelitian menunjukan bahwa Cryptocurrency belum dapat menjadi alat pembayaran yang sah, karena bertentengan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Bank Indonsia. dengan tegas menyatkan Cryptocurrency tidak dapat menjadi alat trasaksi pembayaran yang sah (Ilegal Tender). Demikian juga dari fatwa DSN-MUI, menyatakan keharaman Cryptocurrency sebagai mata uang, karena beretentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai mata uang mengikuti ketentuan dari aturan undang-undang atau otoritas moneter, sehingga menjadikan Cryptocurrency tidak mendapatkan tempat sebagai alat pembayaran yang sah (Illegal tender). Namun demikian, Cryptocurrency dilegalkan, hanya sebatas komiditi (aset) berdasarkan dalam regulasi yang dikelaurakan oleh PERMENDAG/BAPPETI..
ZAKAT SEBAGAI INSTRUMEN INVESTASI PUBLIK PAISAL RAHMAT
J-MABISYA Vol. 4 No. 1 (2023): J-Mabisya
Publisher : Program Studi Manajemen Bisnis Syariah STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56874/j-mabisya.v4i1.1440

Abstract

Investasi merupakan usaha yang dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan di masa yang akan datang menengenai kebutuhan di masa akan datang menjadi kata kunci sebelum melakukan investasi, kemampuan melakukan investasi dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan yang akan datang akan sangat beruntung dengan seberapa besar kemampuan menyisihkan tabungan. zakat adalah kewajiban keagamaan bagi umat Muslim yang melibatkan pembayaran sebagian dari kekayaan mereka kepada golongan yang membutuhkan. zakat bisa dianggap sebagai instrumen investasi publik karena memainkan peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu zakat benar-benar bisa berfungsi secara efektif, maka ada sebagian kalangan yang mengusulkan agar harta zakat itu diinvestasikan agar bisa dimanfaatkan untuk membuat suatu usaha yang bersifat produktif dimana hasilnya akan terpulang kembali kepada umat.untuk itu pengelolaan harta zakat harus sesuai dengan syariat Islam agar senantiasa setiap orang mampu memahaminya
Penerapan Kaidah-Kaidah Fikih Ekonomi Syariah Pada Kegiatan Ekonomi: PENERAPAN KAIDAH-KAIDAH FIKIH EKONOMI SYARIAH PADA KEGIATAN EKONOMI Rahmat, Paisal
J-MABISYA Vol. 6 No. 1 (2025): J-Mabisya
Publisher : Program Studi Manajemen Bisnis Syariah STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56874/j-mabisya.v6i1.2493

Abstract

Kaidah-kaidah fikih ekonomi ialah yang membahas tentang masalah ekonomi atau muamalah. (kaidah-kaidah fiqih) terdiri dari kaidah umum dan kaidah khusus, kaidah khusus terbagi lagi kepada beberapa bidang, salah satunya adalah di bidang Ekonomi (Muamalah) Kaidah yang khusus di bidang Ekonomi (Muamalah) menjadi sangat penting karena perhatian sumber hukum islam yaitu al-Qur’an dan Hadist. Munculnya kaidah fikih ekonomi syariah dari persoalan-persoalan muamalah di kalangan masyarakat sehingga perlu adanya menegaskan berdasarkan kaidah-kaidah ekonomi syariah. Dalam pembahasan ini ada beberapa kaidah tentang ekonomi syariah yaitu kaidah asasiah, kaidah-kaidah prinsip ekonomi syariah, kaidah fiqhiyah berkaitan dengan akad, kaidah-kaidah fikih tentang kepemilikan, kaidah tentang penyelesaian kesulitan yang timbul dalam akad, kaidah dibidang transaksi, kaidah tentang kebiasaan masyarakat dalam melakukan akad