Fenomena kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi menjadi isu krusial yang menuntut perhatian serius karena berdampak langsung terhadap keamanan, kesejahteraan psikologis, serta kualitas kehidupan akademik sivitas perguruan tinggi. Minimnya pemahaman mengenai bentuk, faktor penyebab, dan prosedur penanganan kasus kekerasan seksual menyebabkan upaya pencegahan di tingkat kampus belum optimal. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan sebagai strategi edukatif melalui sosialisasi dan pendampingan untuk meningkatkan pengetahuan serta kesadaran civitas akademika mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Metode kegiatan meliputi penyampaian materi, diskusi partisipatif, dan penyebaran media edukatif kepada mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan signifikan pada aspek pemahaman peserta mengenai definisi, bentuk, serta mekanisme pelaporan kekerasan seksual di kampus. Selain itu, muncul komitmen kolektif untuk mewujudkan lingkungan akademik yang aman, inklusif, dan berkeadilan gender. Kegiatan ini memberikan kontribusi nyata terhadap upaya pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi serta memperkuat budaya akademik yang menghormati martabat manusia.