Claim Missing Document
Check
Articles

Found 23 Documents
Search

Kesenjangan Norma dan Praktik Penegakan Hukum di Indonesia Dalam Mekanisme Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Tersangka yang Meninggal Dunia Ima Mabruroh; Emilia Susanti; Rini Fathonah
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3668

Abstract

Penghentian penyidikan (SP3) terhadap tersangka yang meninggal dunia merupakan konsekuensi yuridis dari asaspertanggungjawaban pidana yang bersifat personal. Secaranormatif, hukum pidana dan hukum acara pidana Indonesia telah mengatur secara tegas mengenai gugurnyakewenangan penuntutan apabila tersangka meninggal dunia. Namun demikian, dalam praktik penegakan hukum masihditemukan penyimpangan berupa penetapan status tersangkaterhadap pelaku yang telah meninggal dunia, yang menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan normatif penghentian penyidikanterhadap tersangka yang meninggal dunia serta mengkajipraktik penegakan hukum yang menyimpang dari ketentuantersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yuridis dengan pendekatan normatif dan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan analisis kasus penetapan tersangka terhadap pelaku yang telah meninggal dunia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesenjangan antara norma dan praktik penegakan hukum disebabkan oleh lemahnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap asas pertanggungjawaban pidana dan mekanisme SP3 sebagai kewajiban hukum. Kondisi tersebut berdampak pada terganggunya kepastian hukum dan berpotensi merugikan pihak-pihak yang terkait. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi penerapan penghentian penyidikan demi hukum guna menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Upaya Penanggulangan Kejahatan Perundungan Yang di Akibatkan oleh Pengaruh Teman Sebaya Lingga Putri Qinita; Rini Fathonah; Erna Dewi; Muhammad Farid; Refi Meidiantama
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4184

Abstract

Fenomena perundungan (bullying) di lingkungan sekolah masih menjadi permasalahan serius karena mengandung unsur kekerasan yang berdampak negatif terhadap perkembangan psikologis, emosional, dan sosial anak. Perundungan tidak hanya menimbulkan penderitaan bagi korban, tetapi juga berimplikasi hukum bagi pelaku yang masih berstatus sebagai anak. Salah satu faktor yang berperan kuat dalam terjadinya perundungan adalah pengaruh teman sebaya, di mana anak cenderung menyesuaikan perilaku dengan norma kelompok demi memperoleh penerimaan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya penanggulangan kejahatan perundungan di lingkungan sekolah serta mengkaji pengaruh teman sebaya terhadap perilaku perundungan pada anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan anak dan perundungan, serta wawancara dengan aparat penegak hukum dan tenaga pendidik yang memahami praktik penanganan perundungan di sekolah. Pendekatan ini digunakan untuk melihat kesesuaian antara norma hukum dan realitas sosial dalam penanggulangan perundungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanggulangan perundungan dapat dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu preventif, represif, dan restoratif. Upaya preventif meliputi pendidikan karakter, sosialisasi anti-perundungan, keterlibatan orang tua, layanan konseling, serta pembentukan satuan tugas anti-perundungan di sekolah. Upaya represif dilakukan melalui penegakan tata tertib sekolah, pemberian sanksi yang bersifat edukatif, serta pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila perundungan memenuhi unsur tindak pidana. Pendekatan restoratif dilakukan untuk memulihkan hubungan sosial antara korban dan pelaku serta menanamkan tanggung jawab pada pelaku. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa teman sebaya memiliki pengaruh signifikan terhadap perilaku perundungan. Lingkungan pertemanan yang permisif terhadap kekerasan dapat mendorong anak terlibat dalam perundungan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan aparat penegak hukum guna menciptakan lingkungan sekolah yang aman, ramah anak, dan bebas dari perundungan.
PEMIDANAAN TERHADAP ANAK PELAKU SEBAGAI PENGEDAR NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 87/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Tjk) Suriani, komang; Maroni; Rini Fathonah; TriAndrisman; Fristian BerdianTamza
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 06 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i06.1909

Abstract

Seorang Anak pada masa pertumbuhan selalu mencari jati dirinya oleh karena itu tidak jarang dijumpai terdapat penyimpangan dari sikap atau perilaku yang tidak stabil bahkan ada juga anak-anak yang sampai melanggar hukum. Keterlibatan anak dalam tindak pidana narkotika sebagai pengedar pastinya dikarenakan faktor ekonomi, lingkungan pergaulan dan kurangnya pengawasan orang tua, kurangnya pengetahuan terhadap narkotika serta tergoda dengan iming-iming keuntungan yang dijanjikan menjadi pemicu keterlibatan anak dalam aktivitas ilegal yang dalam hal ini menjadikan anak di bawah umur sebagai pengedar dan menjadi sasaran untuk mengedarkan barangnya secara luas. Permasalahan yang diteliti penulis adalah mengenai bagaimakah pemidanaan terhadap Anak Pelaku sebagai pengedar narkotika pada studi Putusan Nomor 87/Pid.Sus-Anak/2023/PN. Tjk. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penerapan pemidanaan terhadap Anak Pelaku sebagai pengedar narkotika mendapatkan hukuman pidana penjara selama 4 Tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung dengan Pelatihan Kerja selama 2 bulan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Insan Berguna di Pesawaran Lampung. Menurut pandangan Penulis hukuman tersebut sudah cukup karena tindakan yang dilakukan Anak Pelaku telah memenuhi segala unsur kesalahan dan pertanggungjawaban. Selama masa persidangan Anak Pelaku mengakui perbuatannya, menyesali dan bersikap sopan yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim. Kemudian dalam Putusan Nomor 87/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Tjk., Hakim mempertimbangkan bahwa tindakan Anak Pelaku secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim mempertimbangkan pidana yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa secara sosiologis, dan secara filosofis, hakim mempertimbangkan pidana penjara terhadap Anak Pelaku sebagai edukasi kepada masyarakat tentang perbuatan yang baik dan tidak abai serta efek jera.