Pembangunan nasional di Indonesia menekankan perekonomian mandiri dengan infrastruktur perdagangan yang mendukung pertumbuhan ekonomi. Dalam konteks ini, pemilik bisnis perlu menerapkan manajemen risiko efektif, terutama terkait perubahan harga komoditi. Perdagangan Berjangka Komoditi, dikenal sebagai bisnis forex trading, telah menjadi populer, memikat banyak pelaku usaha. Namun, pertumbuhan industri ini juga membawa risiko, khususnya terkait penyalahgunaan dana nasabah oleh Perusahaan Pialang Berjangka. Melalui analisis kasus konkret, ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Kontak Perkasa Futures (PT. KPF) terhadap regulasi yang mengawasi kegiatan Perdagangan Berjangka. Ketidakpatuhan PT. KPF mencakup penawaran keuntungan tidak wajar, iming- iming keuntungan berlebihan, dan pelanggaran aturan transparansi. Sebagai hasilnya, nasabah mengalami kerugian finansial yang signifikan dan dampak immateriil seperti stres. Saran mencakup pentingnya implementasi ketat regulasi Perdagangan Berjangka Komoditi, memperkuat peran dan kewenangan BAPPEBTI, serta meningkatkan sanksi terhadap pelanggaran. Peningkatan kewajiban informasi kepada nasabah, pendidikan yang intensif, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien juga diperlukan untuk melindungi nasabah dan menjaga integritas pasar. Langkah-langkah ini bertujuan memperkuat kerangka hukum dan pengawasan guna meningkatkan keamanan nasabah dalam berinvestasi di Perdagangan Berjangka Komoditi.