p-Index From 2020 - 2025
10.132
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA EGALITA Pandecta Jurnal Ketahanan Nasional Arena Hukum Jurnal Asy-Syari'ah Diponegoro Law Review Ahkam: Jurnal Hukum Islam Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam JURNAL CENDEKIA HUKUM Widya Yuridika Jurnal Ius Constituendum Res Judicata JURNAL HERITAGE Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang Awang Long Law Review Waskita: Jurnal Pendidikan Nilai dan Pembangunan Karakter Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan MUWAZAH: Jurnal Kajian Gender ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan PALAR (Pakuan Law review) Jurnal Simbur Cahaya Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP) JURNAL RECHTENS Jurnal Hukum Acara Perdata Jurnal Ilmiah Dunia Hukum Khazanah Hukum Metafora: Education, Social Sciences and Humanities Journal KRTHA BHAYANGKARA Mu'amalat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah Jurnal Supremasi Jurnal Syntax Transformation Mutawasith: Jurnal Hukum Islam Risalah Hukum Journal of Sharia Economics Hukum Responsif : Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon Batulis Civil Law Review Journal Justiciabelen (JJ) As-Sidanah : Jurnal Pengabdian Masyarakat Jurnal Hukum Legalita Journal of Economic & Business Law Review Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik Jurnal Hukum dan Sosial Politik Jurnal Dialektika Hukum Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi (JIEE) Jurnal Multidisiplin Ibrahimy Jurnal Hukum Islam Jurnal Hukum Mimbar Justitia SASI Aktivisme: Jurnal Ilmu Pendidikan, Politik dan Sosial Indonesia Jurnal Legislasi Indonesia
Claim Missing Document
Check
Articles

Upaya Hukum Indonesia terhadap Dumping Besi dan Baja yang Dilakukan Republik Rakyat Tiongkok dan Vietnam Tektona, Rahmadi Indra
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 19, No 1 (2022): Jurnal Legislasi Indonesia - Maret 2022
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v19i1.788

Abstract

Indonesia memiliki masalah peningkatan jumlah impor besi dan baja dari tahun ke tahun, akan tetapi Tiongkok dan Vietnam disorot berbeda oleh pemerintah karena mengalami peningkatan yang signifikan sehingga dicurigai melakukan dumping. Dengan begitu apa upaya hukum yang harus dilakukan terhadap dugaan dumping yang dilakukan Tiongkok dan Vietnam oleh Lembaga-lembaga yang berwenang serta pihak-pihak terkait dan Apa akibat hukumnya. Penelitian ini akan dianalisa dengan metode penlitian hukum normatif yang dipertimbangkan dengan prinsip-prinsip hukum, doktrin-doktrin hukum, serta perjanjian-perjanjian internasional dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Antidumping Code 1994 menjadi dasar upaya yang dilakukan Indonesia terhadap Tiongkok dan Vietnam mengingat bahwa ketiga negara tersebut merupakan anggota dari World Trade Organization dengan General Agreement on Tariff and Trade. Komite Anti Dumping Indonesia adalah Lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dumping, baik secara offensive ataupun defensive yang dimulai berdasarkan inisiatif ataupun permohonan dari mayoritas Industri Dalam Negeri barang sejenis. Apabila proses penyelidikan yang dilakukan oleh KADI terbukti ditemukan adanya dumping maka akan dikenakan sangsi berupa pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sesuai besaran margin dumping dan apabila tidak ditemukan atau margin deminimis maka proses penyelidikan dihentikan. Dan sangat disayangkan karenA dumping secara khusus belum diatur dalam sebuah undang-undang di Indonesia.    
ANALISIS DAMPAK HUKUM TERHADAP INOVASI BISNIS BERBASIS E-COMMERCE DALAM INTERNET OF THINGS (IOT) MELALUI GAGASAN SOCIETY 6.0 Evin Oktaviyani; Nuzulia Kumala Sari; Rahmadi Indra Tektona
Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran Vol. 7 No. 4 (2024): Special Issue Vol. 7 No. 4 Tahun 2024
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jrpp.v7i4.37883

Abstract

Digitalisasi di Indonesia telah mengubah secara signifikan proses bisnis dan perizinan usaha, berdampak positif pada kemudahan berusaha dan pertumbuhan ekonomi. Perubahan regulasi hukum ekonomi terkait dengan pembentukan perusahaan, kepemilikan, dan perlindungan konsumen di ekosistem digital menciptakan lingkungan bisnis yang seimbang antara inovasi dan keamanan. Harmoni dalam sebuah hukum bisnis adalah sebuah konsep pemikiran yang matang guna mencapai pemasaran negara berbasis digitalisasi, inovasi dari berbagai penjuru dunia terus digalakkan guna memajukan negaranya sendiri agar menjadi negara yang maju dan kompetitif dalam persaingan pasar global. Melalui gagasan 6.0 Internet menjadi dominan yang membantu kehidupan manusia salah satunya menggunakan Internet of Things (IoT). IoT memiliki peran penting dalam industri e-commerce. Penting bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk terus memantau perkembangan ekosistem digital dan meresponsnya dengan kebijakan yang sesuai untuk memastikan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang seimbang dan inklusif khususnya di sektor e-commerce. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki dampak teknologi dan inovasi pada keadilan dalam penegakan hukum di era digital melalui metode studi literatur. Penelitian ini akan membantu pemangku kepentingan dalam penegakan hukum dan kebijakan publik untuk memahami implikasi teknologi dan inovasi terhadap keadilan. Selain itu, penelitian ini juga memberikan dasar bagi peneliti masa depan untuk lebih mendalami isu-isu ini melalui penelitian empiris yang lebih mendalam.
Implementasi UU No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Uu No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi Terhadap Keuntungan Tidak Wajar Yang Diperjanjikan Oleh Perusahaan Pialang Berjangka Tektona, Rahmadi Indra
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 22, No 1 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - April (2025)
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v22i1.1299

Abstract

Pembangunan nasional di Indonesia menekankan perekonomian mandiri dengan infrastruktur perdagangan yang mendukung pertumbuhan ekonomi. Dalam konteks ini, pemilik bisnis perlu menerapkan manajemen risiko efektif, terutama terkait perubahan harga komoditi. Perdagangan Berjangka Komoditi, dikenal sebagai bisnis forex trading, telah menjadi populer, memikat banyak pelaku usaha. Namun, pertumbuhan industri ini juga membawa risiko, khususnya terkait penyalahgunaan dana nasabah oleh Perusahaan Pialang Berjangka. Melalui analisis kasus konkret, ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Kontak Perkasa Futures (PT. KPF) terhadap regulasi yang mengawasi kegiatan Perdagangan Berjangka. Ketidakpatuhan PT. KPF mencakup penawaran keuntungan tidak wajar, iming- iming keuntungan berlebihan, dan pelanggaran aturan transparansi. Sebagai hasilnya, nasabah mengalami kerugian finansial yang signifikan dan dampak immateriil seperti stres. Saran mencakup pentingnya implementasi ketat regulasi Perdagangan Berjangka Komoditi, memperkuat peran dan kewenangan BAPPEBTI, serta meningkatkan sanksi terhadap pelanggaran. Peningkatan kewajiban informasi kepada nasabah, pendidikan yang intensif, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien juga diperlukan untuk melindungi nasabah dan menjaga integritas pasar. Langkah-langkah ini bertujuan memperkuat kerangka hukum dan pengawasan guna meningkatkan keamanan nasabah dalam berinvestasi di Perdagangan Berjangka Komoditi.
Implikasi Hukum Penggunaan Smart Contract Dalam Transaksi Initial Coin Offering di Indonesia Kurniawan, Nidal Safaraz; Rahmadi Indra Tektona; Rhama Wisnu Wardhana
Simbur Cahaya Volume 32 Nomor 1, Juni 2025
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/sc.v32i1.4366

Abstract

Dunia kriptografi telah berkembang pesat meskipun masih menghadapi tantangan regulasi di beberapa negara, termasuk Indonesia. Cryptocurrency juga memunculkan model investasi baru, yakni Initial Coin Offering (ICO), di mana perusahaan berbasis blockchain mengumpulkan modal dengan menawarkan token digital kepada investor. ICO umumnya menggunakan smart contract, yang memungkinkan transaksi otomatis tanpa perantara. Namun, belum adanya regulasi khusus yang mengatur ICO juga penggunaan smarta contract menimbulkan persoalan terhadap perlindungan hukum dan implikasi hukum dari inovasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normative. Dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian yang diperoleh terkait implikasi hukum smart contract dalam transaksi Initial Coin Offering akan mencakup terkait kebasahan perjanjian, perlindungan hukum, dan kepastian hak investor. Perjanjian yang dibuat melalui smart contract harus memenuhi syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata, penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran dalam ICO akan melanggar Undang-Undang Mata Uang dan unsur klausa halal dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Kemudian terkait risiko seperti penipuan dan kegagalan proyek dapat meningkat jika tanpa pengawasan yang memadai. Sehingga diperlukan pengaturan ICO juga penggunaan smart contract di Indonesia untuk memberikan perlindungan hukum, mekanisme pengawasan yang efektif, serta meningkatkan kepercayaan investor. Penyelesaian sengketa bisa dalam transaksi ICO juga penggunaan smart contract dapat melalui litigasi atau non-litigasi dengan tantangan hukum yang masih berkembang.
KEPASTIAN HUKUM DISTRIBUSI MATA UANG DIGITAL BANK SENTRAL SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK Provisky, Cedatendo Lambang; Tektona, Rahmadi Indra; Efendi, Aan
Hukum Responsif Vol 15 No 1 (2024)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/responsif.v15i1.8910

Abstract

Indonesia telah mencakup konsep mata uang digital bank sentral atau rupiah digital dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Namun, ketentuan tersebut masih dianggap kurang kuat dalam menerapkan rupiah digital karena masih ada beberapa hal yang belum diatur, menciptakan kekosongan hukum. Salah satunya adalah distribusi rupiah digital. Penelitian tesis ini bertujuan untuk mengkaji regulasi hukum yang mengatur distribusi mata uang digital bank sentral sebagai alat pembayaran dalam transaksi elektronik. Selain itu, penelitian ini membandingkan pengaturan hukum distribusi mata uang digital bank sentral sebagai alat pembayaran dalam transaksi elektronik di Indonesia dengan di Bahama. Tujuan lainnya adalah untuk merumuskan konstruksi hukum ke depan terkait distribusi rupiah digital guna merekomendasikan pembaruan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal hukum dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan perbandingan. Melalui studi kepustakaan dan analisis deduktif, ditemukan bahwa peraturan yang ada masih belum memberikan kepastian hukum terhadap distribusi rupiah digital di Indonesia. Sementara di Bahama, regulasi yang telah disusun secara konkret dalam Bahamian Dollar Digital Currency Regulations, 2021. Oleh karena itu, konstruksi hukum ke depan perlu menegaskan kewenangan Bank Indonesia dalam mengelola rupiah digital, merancang infrastruktur teknologi, mengatur distribusi kepada perantara dan masyarakat, serta mempertimbangkan sanksi administratif terkait
Co-Authors Alifiyah, Fildza Shabrina Dias Alvian Romdani, Vina Amadis, Fay Alejandra Amalia Putri Vairus Amalina Roslan Amru Hanifa Mukti Anang Suindro Anang Suindro Anggita, Sheila Novia Arini Ayatik Auliya Safira Putri Ayu Citra Santyaningtyas Ayu Citra Santyaningtyas Ayudya Rizqi Rachmawati Bakhouya Driss, Bakhouya Bariroh, Ariska Zakiyatul Choirur Roziqin Chumaira, Aida Najma Devayanti, Rania Ayang Dewi Indriani Dwi Putra, Alifian Billie Dwi Ruli Handoko Dyah Ochtorina Susanti Efendi, Aan Elliani Sudjana Emi Zulaikha Emi Zulaikha Ermanto Fahamsyah Ermanto Fahamsyah Evin Oktaviyani Fendi Setyawan Ferdiansyah Putra Manggala Firman Floranta Adonara, Firman Floranta Fona Kartika Listiyapuji H.M Rifqinizamy Karsayuda Haldin Perdana Putra Handono, Mardi Helmi Septianto, Dea I Wayan Yasa, I Wayan Ikarini Dani Widiyanti Iswi Hariyani Khoidin Khoidin Kurniawan, Nidal Safaraz Kusuma Astuti Agusyanti M Adriani Harefa, Jemi Marthen Benu Maudyna Fitria Moh. Ali Moh. Ali Mohammad Fasholli Nur Huda Mukti, Amru Hanifa Nadya Ulfa Safilia Nurdeng Deuraseh Nurhayati Nurhayati Nuzulia Kumala Sari Paramita Cahyaning Dewanti Poesoko, Felly Felmmy Dwi Renaningtyas Provisky, Cedatendo Lambang Qoriatur Risma Qorina Fatimatus Zahro Raihana Mohd Raffi Regina Yurisprastita Jufri Rhama Wisnu Wardhana Risqullah Cahyanan Putra Santyaningtyas, Ayu Citra Savitri Indiarti Siti Nur Shoimah Slamet Ervin Iskliyono SRI ASTUTIK Suci, Ivida Dewi Amrih Tiya Ningrum Rahayu Triasita Nur Azizah Ulhfah Mutiarachmah Vela Ardian Ninda Wahjuni, Edi Wahyu Wahyu Yusmi Zam Zam Maharani Zulaikha, Emi