p-Index From 2021 - 2026
7.886
P-Index
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : J-Mabisya

APAKAH CRYPTOCURRENCY SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DI INDONESIA?: ANALISIS DARI DUA PERSPEKTIF Arzam, Arzam; Fauzi, Muhammad; Mursal, Mursal; Rahmat, Paisal
J-MABISYA Vol. 4 No. 1 (2023): J-Mabisya
Publisher : Program Studi Manajemen Bisnis Syariah STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56874/j-mabisya.v4i1.1427

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah Cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah berdasarkan perspektif peraturan perundang-undangan dan fatwa DSN-MUI di Indonesia. Ini didasari bahwa fenomena Cryptocurrency sebagai mata uang digital yang tersistem dari penciptaan terdesentralisasi. Berbeda dengan mata uang yang ada saat ini, yang sistemenya desentralisasi. Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif dengan pendektan kualitatif. Data peneltian dikumpul dari sumber skunder berupa dokumen peraturan perundang-undangan, laporan, artikel jurnal, dan lain-lain sesuai dengan objek penelitian ini. Analsis data penelitian menggunakan beberapa langkah-langkah; pengumpulan materi, diskusi, dan analisis deskriptif.. Penelitian menunjukan bahwa Cryptocurrency belum dapat menjadi alat pembayaran yang sah, karena bertentengan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Bank Indonsia. dengan tegas menyatkan Cryptocurrency tidak dapat menjadi alat trasaksi pembayaran yang sah (Ilegal Tender). Demikian juga dari fatwa DSN-MUI, menyatakan keharaman Cryptocurrency sebagai mata uang, karena beretentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai mata uang mengikuti ketentuan dari aturan undang-undang atau otoritas moneter, sehingga menjadikan Cryptocurrency tidak mendapatkan tempat sebagai alat pembayaran yang sah (Illegal tender). Namun demikian, Cryptocurrency dilegalkan, hanya sebatas komiditi (aset) berdasarkan dalam regulasi yang dikelaurakan oleh PERMENDAG/BAPPETI..
APAKAH CRYPTOCURRENCY SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DI INDONESIA?: ANALISIS DARI DUA PERSPEKTIF Arzam, Arzam; Fauzi, Muhammad; Mursal, Mursal; Rahmat, Paisal
J-MABISYA Vol. 4 No. 1 (2023): J-Mabisya
Publisher : Program Studi Manajemen Bisnis Syariah STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56874/j-mabisya.v4i1.1427

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah Cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah berdasarkan perspektif peraturan perundang-undangan dan fatwa DSN-MUI di Indonesia. Ini didasari bahwa fenomena Cryptocurrency sebagai mata uang digital yang tersistem dari penciptaan terdesentralisasi. Berbeda dengan mata uang yang ada saat ini, yang sistemenya desentralisasi. Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif dengan pendektan kualitatif. Data peneltian dikumpul dari sumber skunder berupa dokumen peraturan perundang-undangan, laporan, artikel jurnal, dan lain-lain sesuai dengan objek penelitian ini. Analsis data penelitian menggunakan beberapa langkah-langkah; pengumpulan materi, diskusi, dan analisis deskriptif.. Penelitian menunjukan bahwa Cryptocurrency belum dapat menjadi alat pembayaran yang sah, karena bertentengan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Bank Indonsia. dengan tegas menyatkan Cryptocurrency tidak dapat menjadi alat trasaksi pembayaran yang sah (Ilegal Tender). Demikian juga dari fatwa DSN-MUI, menyatakan keharaman Cryptocurrency sebagai mata uang, karena beretentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai mata uang mengikuti ketentuan dari aturan undang-undang atau otoritas moneter, sehingga menjadikan Cryptocurrency tidak mendapatkan tempat sebagai alat pembayaran yang sah (Illegal tender). Namun demikian, Cryptocurrency dilegalkan, hanya sebatas komiditi (aset) berdasarkan dalam regulasi yang dikelaurakan oleh PERMENDAG/BAPPETI..
Co-Authors Abdul Muid Abdurrahmansyah Abdurrahmansyah, Abdurrahmansyah Abu Mansur, Abu Afriza, Era Agra Ditama, Rezki Agustiari Agustiari Agustiari, Agustiari Ahmad Ihya Shalihin ahmad yani Ahmad Yani, Yogi Aidil Novia Aidil Novia, Aidil Akana Helmi, Lika Alparedi, Topan Amanda, Eza Amin, Khoirul Andryanto, M. Hasan Ardiansyah, Seno Aulia Aris Fadillah Arzam Arzam Arzam Arzam Arzam, Arzam Asa'ari Asa'ari Asa'ari, Asa'ari ASTUTI, LAILY WIDYA Bundo, Mayang Bustami, Alek Wissalam Candra, Afrikal Cintyawaty, Adila Dafiar Syarif Dafiar Syarif Dafiar Syarif dafiar, dafiar Daro, Yasinta Aloysia Delli Ridho Hayati Deni Efizon Ditama, Rezki Agrisa Ditama, Rezki Agrisa Ds, Muhammad Ridha Duhriah Duhriah Efendi, Faisal Eriawati, Yossi Erlianti, Karina Ermiza Ermiza Faisal Efendi Fajar Budiman Farilya, Mita Fitri, Khatimul Fitri, Meliani Hajriani, Sesilia Hanum Lubis, Fadhilah Hartono, Rudi Hasniah Hasniah Hendra Lardiman Hulwati Hulwati Hulwati Hulwati Ilham, Elgi Muhammad Jayusman, Sandi Karoma, Karoma Kurniawan, Mhd. Kusnadi Kusnadi Kusnadi Lahmi, Ahmad M. Hidayat Ediz Mahdi, Al Mahdi, Al- Maimun Rizalihadi Mardiana, Lia Mardianton, Mardianton Mohd Fauzan Moosa, Riyad Mursal Mursal Mursal Mursal Mursal Mursal, M Mursal, Mursal Mursal, Mursal - Musdizal Musdizal Najmiah, Lailatun Nenengsih, Nenengsih Noor, Pajrian Nopita Sari Noriandani, Riska Ayu Nugraha, Hafizh Maulana Nuraiman, Nuraiman Nurhayani nurhayani Ochi Aprila Paisal Rahmat Perawati Perawati, Perawati Putra, Aria Rafzan, Rafzan Rahmat, Fawza Raihani, Hulfa Rakhmat Putra, Alan Rasida, Rima Rozalinda Rozalinda Safilda, Raman Septiarti, Mela Septiyawati Septiyawati Sipuldi, S Sriwardona Sriwardona Suci Mahabbati Sulastri, Widia Sumarni, Ira Susilawati, Susilawati Syaputra, Andra Syarif, Dafiar Syarif, Defiar Syukralaili, Syukralaili Tutut Handayani Wiyan Mailindra, Wiyan Yosi Mardoni Yurisia, Rara Zufriani Zufriani Zufriani, Zufriani Zul Ihsan Muarif Zulkifli, Musa