Claim Missing Document
Check
Articles

Pencegahan Kejahatan Terhadap Cybercrime Andreas Agung; Hafrida Hafrida; Erwin Erwin
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 3 No. 2 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/pampas.v3i2.23367

Abstract

This article aims to find out and understand about cybercrime prevention and analyze the constraints of the implementation of cybercrime prevention in the Jambi Regional Police Jurisdiction. The results of this study show that: 1. Prevention of cybercrime by jambi police there are various forms of prevention consisting of cyber patrols, online education, through instagram accounts, twitter @ccicjambi and also actions in the form of education carried out offline through leaflets and tron videos, direct reprimands through social media, take down, legal action. 2. As for cybercrime prevention has not run optimally than the prevention and enforcement carried out by the Jambi Regional Police, this is due to the lack of personnel than the Jambi Subdit Cyber Police Ditreskrimsus itself. Author's advice to law enforcement officials 1. Polda Jambi is expected to recruit many experts in the field of Information Technology or IT and increase cyber patrols, cyber education, direct reprimands, take downs, and legal actions consistently and must be better in conducting offline and online education. 2. Jambi Police must pay attention to repressive measures to cybercrime perpetrators in order to provide a deterrent effect and ensure legal certainty to victims. Abstrak Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami mengenai Pencegahan cybercrime dan menganalisis mengenai kendala pelaksanaan Pencegahan cybercrime di Wilayah Hukum Polda Jambi. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa: 1. Pencegahan cybercrime oleh Polda Jambi terdapat berbagai bentuk pencegahan terdiri dari patroli siber, edukasi online, melalui akun instagram, twitter @ccicjambi dan juga tindakan berupa edukasi yang dilakukan secara offline melalui selebaran maupun video tron, teguran langsung melalui sosial media, take down, tindakan hukum. 2. Adapun pencegahan cybercrime belum berjalan dengan maksimal dari pada pencegahan serta penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Jambi hal ini disebabkan oleh kurangnya personil daripada Ditreskrimsus Polda Jambi Subdit siber sendiri. saran penulis kepada aparat penegak hukum 1. Polda Jambi diharapkan dapat merekrut banyak tenaga ahli dibidang Information Technology atau IT serta meningkatkan lagi patroli siber, edukasi siber, teguran langsung, take down, dan tindakan hukum secara konsisten serta harus lebih baik lagi dalam melakukan edukasi offline maupun online. 2. Polda Jambi harus memperhatikan tindakan represif kepada pelaku cybercrime guna untuk memberikan efek jera serta menjamin kepastian hukum pada korban.
MENINGKATKAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL: Andi Najemi; Hafrida Hafrida; Tri Imam Munandar; Aga Hanum Praydhi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 3: September 2022
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v1i3.804

Abstract

Tingginya minat masyarakat dalam menggunakan media sosial tidak menutup kemungkinan menimbulkan perbuatan yang melanggar hukum. Hal tersebut terjadi akibat dalam penggunaannya sulitnya masyarakat untuk menentukan berita yang benar dan berita bohong/hoax, masyarakat juga sulit membedakan antara berita yang mengandung kritikan dengan berita yang memuat ujaran kebencian. Akibatnya masyarakat sebagai konsumen di area umum kadang-kadang percaya terhadap berita yang memuat ujaran kebencian tersebut dengan mengunggahnya ulang dan meneruskannya beritanya tanpa mencari sumbernya terlebih dahulu, sehingga berimplikasi pada penyebaran kalimat ujaran kebencian. Seseorang yang melakukan perbuatan ujaran kebencian melalui media sosial dan dapat dikenakan sanksi pidana seperti dalam rumusan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Oleh karena itu sosialisasi yang dilakukan di Kecamatan Pamenang Kabupaten merangin memberikan dampak yang positif, karena dengan kegiatan tersebut dapat memberikan pengertian/pemahaman kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Peraturan Transaksi Elektronik, sehingga nantinya masyarakat dapat memanfaatkan media sosial dengan baik, bijak dan tidak melakukan pelanggaran hukum khususnya perbuatan ujaran kebencian dan kegiatan pengabdian masyarakat ini tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat
Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Depenalisasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi Adrienne Dwi Syahfiradella; Hafrida Hafrida
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 3 No. 3 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/pampas.v3i3.24218

Abstract

The objectives of this study are: 1) To find the legal arrangements regarding the depenalization of narcotics abusers through rehabilitation. 2) To find the criminal law policy regarding the depenalization of narcotics abusers through rehabilitation. The issues discussed: 1) What are the legal arrangements regarding the depenalization of narcotics abusers through rehabilitation? 2) What is the criminal law policy regarding depenalization of narcotics abusers through rehabilitation? The research method used is a normative juridical with a statutory approach, concept approach, and case approach. The results shows: 1) Rehabilitation as an effort to depenalize is a comprehensive policy, it can be used to reduce the number of prisoners, most of whom are narcotics abusers without rights or against the law. The concept is motivated by the fact that narcotics users are sent to correctional institutions as a form of coaching. This condition does not solve the problem, it even tends to create new problems. Therefore, depenalization is something that should be considered in reducing the number of narcotics abuse, which also aims to reduce overcapacity in correctional institutions. 2) The depenalization policy regarding narcotics abusers positions narcotics users as victims who need rehabilitation both medically and socially, because from the point of view of imposing criminal charges that generalize between abusers and narcotics dealers, it is very inappropriate. Due to the fact that many prison residents are those who are related to narcotics crimes even though not all of them can be categorized as abusers, dealers, or producers, this depenalization provides space for those who abuse narcotics and addicts to immediately get their rights in the form of rehabilitation. Abstrak Tujuan Penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui pengaturan hukum tentang depenalisasi terhadap penyalahguna narkotika melalui rehabilitasi. 2) Untuk mengetahui kebijakan hukum pidana mengenai depenalisasi terhadap penyalah guna narkotika melalui rehabilitasi. Maka masalah yang dibahas adalah: 1) Bagaimana pengaturan hukum tentang depenalisasi terhadap penyalah guna narkotika melalui rehabilitasi? 2) Bagaimana kebijakan hukum pidana mengenai depenalisasi terhadap penyalah guna narkotika melalui rehabilitasi? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statuta approach), pendekatan konsep, dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Dengan adanya rehabilitasi sebagai upaya depenalisasi adalah suatu kebijakan yang bersifat menyeluruh dan komprehensif, dapat digunakan untuk menekan angka narapidana yang kebanyakan adalah penyalah guna narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum. Bahwa konsep tersebut dilatarbelakangi oleh fakta bahwa pengguna narkotika yang dikirim ke lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu bentuk pembinaan. Kondisi tersebut ternyata tidak menyelesaikan masalah, bahkan cenderung menciptakan masalah baru. Oleh karena itu depenalisasi merupakan suatu hal yang patut dipertimbangkan dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika, yang juga bertujuan untuk mengurangi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan. 2) Kebijakan Depenalisasi tentang penyalah guna narkotika ini memposisikan pengguna narkotika sebagai korban yang membutuhkan rehabilitasi baik medis maupun sosial, karena dari segi pemikiran penjatuhan pidana yang menyamaratakan antara penyalah guna dengan pengedar narkotika sangat tidak tepat.Dikarenakan banyaknya penghuni lapas adalah mereka yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika padahal tidak semuanya dapat dikategorikan sebagai penyalah guna, pengedar, atau yang memproduksi, depenalisasi ini memberikan ruang bagi mereka para penyalah guna dan pecandu narkotika agar segera mendapatkan haknya berupa rehabilitasi.
Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Putusan Lepas (Onslag) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Sulistiani Sulistiani; Hafrida Hafrida; Yulia Monita
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 4 No. 1 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/pampas.v4i1.25352

Abstract

The purpose of this study was to find out and analyze the basic considerations of judges in passing decisions to release all lawsuits against perpetrators of corruption in Decision Number 4/PID.TPK/2022/PT.MTR. The problem of this research is what is the basis for the judge's considerations in passing the decision to release all lawsuits in Decision Number 4/PID.TPK/2022/PT.MTR against the defendant Aryanto Prametu. The normative juridical research method uses several approaches, namely, statutory approach (statute approach), case approach (case approach), and conceptual approach (conceptual approach). The legal materials used are primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The results of the study show that the judge's consideration in passing the decision to release all lawsuits against the defendant Aryanto Prametu in Decision Number 4/PID.TPK/2022/PT.MTR is due to the reasons for abolishing the crime in the form of justification reasons. As for what he considered, namely that the defendant had fulfilled the procurement interests even though the work was late from the contract period and with different varieties but the quality and price were not much different, there was no loss to state finances because the defendant had paid in full, and the defendant did not get any profit at all. So the defendant's actions have fulfilled the aims and objectives of Supreme Court Jurisprudence No. 42K/KR/1966 dated 08 January 1966.   Abstrak   Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi pada Putusan Nomor 4/PID.TPK/2022/PT.MTR. Permasalahan dari penelitian ini adalah apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum pada Putusan Nomor 4/PID.TPK/2022/PT.MTR terhadap terdakwa Aryanto Prametu. Metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan yaitu, pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap terdakwa Aryanto Prametu pada Putusan Nomor 4/PID.TPK/2022/PT.MTR dikarenakan adanya alasan penghapus pidana yang berupa alasan pembenar. Adapun yang menjadi pertimbangannya yaitu bahwa terdakwa telah memenuhi kepentingan pengadaan walaupun pengerjaannya terlambat dari masa kontrak dan dengan varietas yang berbeda tetapi kualitas dan harganya tidak jauh berbeda, tidak ada kerugian keuangan negara dikarenakan telah dibayar lunas oleh terdakwa, dan terdakwa tidak mendapatkan untung sama sekali. Maka perbuatan terdakwa telah memenuhi maksud dan tujuan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 42K/KR/1966 tanggal 08 Januari 1966.
Pembelajaran Mata Kuliah Perbandingan Hukum Pidana (Pendekatan Berbasis Masalah) Mohamad Rapik; Hafrida Hafrida
RIO LAW JURNAL Vol 3, No 1 (2022): Mei
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v3i1.674

Abstract

Artikel ini membahas tentang pembelajaran mata kuliah Perbandingan Hukum Pidana. Dengan menerapkan penelitian empirik, penelitian ini berupaya untuk menganlisis bagaimana praktek pembelajaran mata kuliah Perbandingan Hukum Pidana di kalangan mahasiswa. Metode klasik pengajaran hukum perbandingan menghasilkan siswa yang hanya bergantung pada materi pelajaran. Umumnya mahasiswa tersebut memperoleh pengetahuan tentang aspek yang berbeda dari hukum dan sistem hukum dari berbagai negara lain, tetapi merasa sulit untuk melakukan penelitian dan menulis tentang hukum perbandingan secara mandiri. Meskipun dulu cukup bagi mahasiswa untuk memahami hukum perbandingan dan beberapa aspek hukum pidana, hasil belajar mata kuliah tersebut telah berubah: mahasiswa juga diharapkan memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian dan menulis tentang hukum perbandingan setelah menyelesaikan mata kuliah ini. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan pendekatan berupa pengkajian terhadap kasus-kasus yang hidup agar setiap mahasiswa dapat menikmati pembelajarna ini. Untuk itu diperlukan beberapa perubahan: pertama, mahasiswa harus lebih aktif dalam belajar dan melakukan lebih dari sekadar menerima pengetahuan secara pasif dari materi kuliah yang diberikan oleh dosennya; kedua, siswa harus mencari lebih banyak bahan referensi di luar silabus dan belajar menggunakan perpustakaan dan database online secara lebih efektif; dan ketiga, siswa harus meningkatkan penguasaan bahasa Inggris dan bahasa lainnya, jika memungkinkan
Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Penghentian Penuntutan Melalui Kompensasi dan Restitusi Lukas Permadi Orlando Beremanda; Hafrida Hafrida; Elizabeth Siregar
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 4 No. 2 (2023)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/pampas.v4i2.26483

Abstract

This article aims to analyze the principle of restorative justice in ending prosecution through compensation and restitution. The involvement of victims and perpetrators of criminal acts determines the success or failure of the termination of prosecution based on restorative justice. The interests of both parties must be equal and balanced. This type of research is normative juridical research. The results of the study show that the provision of compensation and restitution is a manifestation regarding the state's obligation to assist individuals who are the victims of crimes. The failure to terminate the prosecution based on restorative justice is due to the failure to reach an agreement on compensation, where the victim often asks for compensation so large that the perpetrators of criminal acts are unable to pay it. When the state should protect the interests of the perpetrators of criminal acts, The government must protect the victims' interests by providing compensation and restitution. With the provision of compensation and restitution, it is hoped that it will increase the success of ending prosecution based on restorative justice. Abstrak Artikel ini bertujuan untuk menganalisis mengenai prinsip keadilan restoratif dalam penghentian penuntutan melalui kompensasi dan restitusi. Keterlibatan pihak korban dan pelaku tindak pidana sangat menentukan berhasil atau tidaknya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kepentingan kedua pihak perlu seimbang serta sama. Jenis penelitian merupakan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian kompensasi dan restitusi merupakan wujud tanggung jawab negara pada warga negara dimana jadi korban tindak pidana. Tidak tercapainya penghentian tuntutan didasarkan keadilan restoratif disebabkan tidak tercapainya kesepakatan ganti kerugian, dimana pihak korban selalu minta ganti kerugian sangat besar sehingga pelaku tindak pidana tidak sanggup untuk membayarnya. Harusnya saat negara melindungi kepentingan pelaku tindak pidana maka harusnya negara pun menjamin kepentingan pihak korban dari kompensasi dan restitusi. Dengan adanya pemberian kompensasi serta restitusi diharap bisa meningkatkan keberhasilan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
MENINGKATKAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL: Andi Najemi; Hafrida Hafrida; Tri Imam Munandar; Aga Hanum Praydhi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 3: September 2022
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v1i3.804

Abstract

Tingginya minat masyarakat dalam menggunakan media sosial tidak menutup kemungkinan menimbulkan perbuatan yang melanggar hukum. Hal tersebut terjadi akibat dalam penggunaannya sulitnya masyarakat untuk menentukan berita yang benar dan berita bohong/hoax, masyarakat juga sulit membedakan antara berita yang mengandung kritikan dengan berita yang memuat ujaran kebencian. Akibatnya masyarakat sebagai konsumen di area umum kadang-kadang percaya terhadap berita yang memuat ujaran kebencian tersebut dengan mengunggahnya ulang dan meneruskannya beritanya tanpa mencari sumbernya terlebih dahulu, sehingga berimplikasi pada penyebaran kalimat ujaran kebencian. Seseorang yang melakukan perbuatan ujaran kebencian melalui media sosial dan dapat dikenakan sanksi pidana seperti dalam rumusan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Oleh karena itu sosialisasi yang dilakukan di Kecamatan Pamenang Kabupaten merangin memberikan dampak yang positif, karena dengan kegiatan tersebut dapat memberikan pengertian/pemahaman kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Peraturan Transaksi Elektronik, sehingga nantinya masyarakat dapat memanfaatkan media sosial dengan baik, bijak dan tidak melakukan pelanggaran hukum khususnya perbuatan ujaran kebencian dan kegiatan pengabdian masyarakat ini tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat
Sosialisasi Tentang Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Masyarakat Mudung Darat Kec. Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi Andi Najemi; Hafrida Hafrida; Yulia Monita; Erwin Erwin
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 1: November 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v3i1.2366

Abstract

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) semakin banyak terjadi. Sehingga diperlukan tindakan dan perhatian khusus, karena kasus ini bukan lagi persoalan individu (privasi) tetapi telah menjadi persoalan negara (public). Tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di dalam Masyarakat seperti kekerasan fisik, seksual dan psikis. Hal tersebut tidak terlepas dari dari masih sedikit korban yang berani untuk melaporkan kasusnya kepada aparat penegak hukum, adanya perasaan takut, ketidaktahuan, serta struktur budaya yang masih belum dipahami sebagian masyarakat dan juga mereka beralasan tidak mau tersebar karena menganggap adalah aib keluarga, dianggap sebagai urusan yang privat yang masih ditutup-tutupi yang mana orang lain tidak berhak ikut campur permasalahan keluarganya. Oleh karena itu salah satu upaya yang dilakukan dalam pencegahan KDRT adalah melalui penyuluhan hukum, Dari kondisi yang ada masyarakat belum mengetahui bahwa siapa saja yang dapat melaporkan dan selain itu belum mengetahui bentuk kekerasan dalam rumah tangga itu apa saja yang dapat dilaporkan. Sehingga sebagai akademisi yang memiliki kewajiban untuk mengupayakan kesejahteraan keluarga perlu melakukan upaya pencegahan bersama dalam meminimalisir adanya kasus KDRT di lingkungan sekitarnya melalui penyuluhan hukum Program pengabdian ini dilakukan guna memberikan bekal kepada mitra agar mitra dapat mengetahui pencegahan perbuatan KDRT dan cara penyelesaiannya melalui Restorative Justice apabila terjadi kasus KDRT di lingkungan sekitarnya.
Sosialisasi Undang-Undang No. 12 Tahun 20222 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Rangka Pencegahan Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual Hafrida Hafrida; Yulia Monita; Dessy Rakhmawati; Haryadi Haryadi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 1: November 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v3i1.2439

Abstract

Kekerasan seksual merupakan suatu perbuatan jahat yang dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan kesenangan seksualitas pada orang lain dengan menggunakan cara kekerasan atau paksaan tanpa memandang hubungan antara pelaku dan korban. Data pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) menunjukan kasus kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat, dilihat data 7000 (tujuh ribu) anak korban kekerasan seksual pada tahun 2022 yang ternyata menunjukan peningkatan dibandingkan data pada tahun 2021 yang tidak mencapai angka tujuh ribu jika dibandingkan tahun 2019 yang berjumlah 6454 anak yang menjadi korban kekerasan seksual. SMPN 17 Tanjung Jabung Timur merupakan salah satu Sekolah Menengah terbaik di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. SMPN 17 mulai beroperasi sejak enam belas tahun lalu, ini beralamat di Kecamatan Parit Culum 1 Muara Sabak Barat Tanjung Jabung Timur dengan akreditasi A. Kondisi sekolah yang sangat baik dengan proses pendidikan yang juga sangat baik, maka pihak sekolah sangat konsen dalam melindungi siswanya dari berbagai pengaruh buruk yang dapat terjadi pada siswanya, salah satunya adalah pencegahan siswa terhadap korban kekerasan seksual. Dengan dilaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di SMPN 17 Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu, 12 Juni 2023 yang peserta dari para pelajar, diharapkan dari materi yang disampaikan tim pengabdian, terjadi peningkatan pengetahuan dan pemahaman pelajar berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 dalam rangka mencegah pelajar menjadi korban dari kekerasan seksual.
Pencegahan Perbuatan Bullying di Kalangan Siswa SMP Negeri 21 Kabupaten Tanjung Jabung Timur Helmi Helmi; Hafrida Hafrida; Dessy Rakhmawati; Aga Anum Payudhi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 1: November 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v3i1.2440

Abstract

The aim of this service is to prevent bullying from occurring. Bullying is common among teenagers. Bullying is any form of oppression or violent acts carried out intentionally by one person or a group of people with the aim of hurting and carried out continuously. Sometimes the perpetrator of bullying is not aware that his actions constitute bullying. There are several types of bullying, physical bullying and verbal bullying, physical bullying can be recognized by the presence of wounds or bruises, but verbal bullying is difficult to identify, verbal bullying such as mocking, insulting, giving negative nicknames, making fun of etc. . From data obtained from the Child Protection Commission, bullying is increasing every year. The impact of this act of bullying is very dangerous. Victims of bullying can become insecure, feel inferior, get emotional easily and can even have the intention to commit suicide. For this reason, through the implementation of this service, it is hoped that bullying can be prevented among students at SMP Negeri 21, East Tanjung Jabung Regency.