Claim Missing Document
Check
Articles

Penyuluhan Hukum Tentang Narkotika Dalam Rangka Mewujudkan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) Di Desa Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi Monita, Yulia; Hafrida, Hafrida; Munandar, Tri Imam
Jurnal Karya Abdi Masyarakat Vol. 5 No. 3 (2021): Jurnal Karya Abdi Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (525.689 KB) | DOI: 10.22437/jkam.v5i3.16205

Abstract

Perkembangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini telah mencapai situasi yang sangat mengkhawatirkan, korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin bertambah dan merambah pada kalangan masyarakat desa. BNN melalui Deputi Bidang Pencegahan telah melaksanakan berbagai terobosan dan inovasi, antara lain yang menjadi unggulan adalah Program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) Oleh karna itu sangat diperlukan peran semua pihak dan stackholder terkait ikut berperan serta melaksanakan program dari BNN dalam rangka mencegah peredaraan dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia seperti yang diamanatkan oleh Pasal 104-108 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang mengatur mengenai Peran Serta Masyarakat. Tujuan dari kegiatan ini adalah menambah pemahaman masyarakat Desa mengenai ruang lingkup Narkotika dan peran serta masyarakat di desa dalam mewujudkan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar). Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Desa Bungur Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi dengan metode yang dilakukan adalah ceramah dan tanya jawab. Hasil dari kegiatan penyuluhan hukum ini yaitu masih kurangnya pemahaman masyarakat desa mengenai ruang lingkup tentang Narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta bagaimana peran serta masyarakat khususnya di desa dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sehingga terwujudkan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar). Oleh karena itu tim memberikan materi yang sesuai dengan permasalahan yang dihadapi oleh peserta. Peserta sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Rekomendasi yang diberikan yaitu Sangat Perlu dibentuknya Relawan Anti Narkoba di desa sebagai upaya preventif penyalahgunaan narkotika guna Komunikasi, informasi dan Edukasi kepada masyarakat dengan bentuk kegiatan seperti penyuluhan, gerakan masyarakat, siskamling dan lain-lain.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Kepabeanan di Indonesia Reza Saputra, Fahreyz; Hafrida, Hafrida; Liyus, Herry
Jurnal Supremasi Volume 15 Nomor 1 Tahun 2025
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Balitar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35457/supremasi.v15i1.4178

Abstract

Penelitian ini membahas pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana kepabeanan di Indonesia. Dengan metode yuridis normatif dan pendekatan konseptual, penelitian ini mengkaji efektivitas Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 dalam menetapkan mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi. Analisis terhadap putusan pengadilan dan perbandingan dengan praktik di negara lain digunakan sebagai tolok ukur konkret. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada pengurus, korporasi, atau keduanya, bergantung pada sistem kepatuhan dan budaya korporasi. Reformulasi hukum diperlukan untuk mencegah bias dalam penegakan hukum kepabeanan serta meningkatkan kepastian hukum.
MENINGKATKAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL: Andi Najemi; Hafrida Hafrida; Tri Imam Munandar; Aga Hanum Praydhi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 3: September 2022
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v1i3.804

Abstract

Tingginya minat masyarakat dalam menggunakan media sosial tidak menutup kemungkinan menimbulkan perbuatan yang melanggar hukum. Hal tersebut terjadi akibat dalam penggunaannya sulitnya masyarakat untuk menentukan berita yang benar dan berita bohong/hoax, masyarakat juga sulit membedakan antara berita yang mengandung kritikan dengan berita yang memuat ujaran kebencian. Akibatnya masyarakat sebagai konsumen di area umum kadang-kadang percaya terhadap berita yang memuat ujaran kebencian tersebut dengan mengunggahnya ulang dan meneruskannya beritanya tanpa mencari sumbernya terlebih dahulu, sehingga berimplikasi pada penyebaran kalimat ujaran kebencian. Seseorang yang melakukan perbuatan ujaran kebencian melalui media sosial dan dapat dikenakan sanksi pidana seperti dalam rumusan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Oleh karena itu sosialisasi yang dilakukan di Kecamatan Pamenang Kabupaten merangin memberikan dampak yang positif, karena dengan kegiatan tersebut dapat memberikan pengertian/pemahaman kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Peraturan Transaksi Elektronik, sehingga nantinya masyarakat dapat memanfaatkan media sosial dengan baik, bijak dan tidak melakukan pelanggaran hukum khususnya perbuatan ujaran kebencian dan kegiatan pengabdian masyarakat ini tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat
Sosialisasi Tentang Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Masyarakat Mudung Darat Kec. Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi Andi Najemi; Hafrida Hafrida; Yulia Monita; Erwin Erwin
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 1: November 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v3i1.2366

Abstract

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) semakin banyak terjadi. Sehingga diperlukan tindakan dan perhatian khusus, karena kasus ini bukan lagi persoalan individu (privasi) tetapi telah menjadi persoalan negara (public). Tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di dalam Masyarakat seperti kekerasan fisik, seksual dan psikis. Hal tersebut tidak terlepas dari dari masih sedikit korban yang berani untuk melaporkan kasusnya kepada aparat penegak hukum, adanya perasaan takut, ketidaktahuan, serta struktur budaya yang masih belum dipahami sebagian masyarakat dan juga mereka beralasan tidak mau tersebar karena menganggap adalah aib keluarga, dianggap sebagai urusan yang privat yang masih ditutup-tutupi yang mana orang lain tidak berhak ikut campur permasalahan keluarganya. Oleh karena itu salah satu upaya yang dilakukan dalam pencegahan KDRT adalah melalui penyuluhan hukum, Dari kondisi yang ada masyarakat belum mengetahui bahwa siapa saja yang dapat melaporkan dan selain itu belum mengetahui bentuk kekerasan dalam rumah tangga itu apa saja yang dapat dilaporkan. Sehingga sebagai akademisi yang memiliki kewajiban untuk mengupayakan kesejahteraan keluarga perlu melakukan upaya pencegahan bersama dalam meminimalisir adanya kasus KDRT di lingkungan sekitarnya melalui penyuluhan hukum Program pengabdian ini dilakukan guna memberikan bekal kepada mitra agar mitra dapat mengetahui pencegahan perbuatan KDRT dan cara penyelesaiannya melalui Restorative Justice apabila terjadi kasus KDRT di lingkungan sekitarnya.
Sosialisasi Undang-Undang No. 12 Tahun 20222 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Rangka Pencegahan Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual Hafrida Hafrida; Yulia Monita; Dessy Rakhmawati; Haryadi Haryadi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 1: November 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v3i1.2439

Abstract

Kekerasan seksual merupakan suatu perbuatan jahat yang dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan kesenangan seksualitas pada orang lain dengan menggunakan cara kekerasan atau paksaan tanpa memandang hubungan antara pelaku dan korban. Data pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) menunjukan kasus kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat, dilihat data 7000 (tujuh ribu) anak korban kekerasan seksual pada tahun 2022 yang ternyata menunjukan peningkatan dibandingkan data pada tahun 2021 yang tidak mencapai angka tujuh ribu jika dibandingkan tahun 2019 yang berjumlah 6454 anak yang menjadi korban kekerasan seksual. SMPN 17 Tanjung Jabung Timur merupakan salah satu Sekolah Menengah terbaik di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. SMPN 17 mulai beroperasi sejak enam belas tahun lalu, ini beralamat di Kecamatan Parit Culum 1 Muara Sabak Barat Tanjung Jabung Timur dengan akreditasi A. Kondisi sekolah yang sangat baik dengan proses pendidikan yang juga sangat baik, maka pihak sekolah sangat konsen dalam melindungi siswanya dari berbagai pengaruh buruk yang dapat terjadi pada siswanya, salah satunya adalah pencegahan siswa terhadap korban kekerasan seksual. Dengan dilaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di SMPN 17 Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu, 12 Juni 2023 yang peserta dari para pelajar, diharapkan dari materi yang disampaikan tim pengabdian, terjadi peningkatan pengetahuan dan pemahaman pelajar berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 dalam rangka mencegah pelajar menjadi korban dari kekerasan seksual.
Pencegahan Perbuatan Bullying di Kalangan Siswa SMP Negeri 21 Kabupaten Tanjung Jabung Timur Helmi Helmi; Hafrida Hafrida; Dessy Rakhmawati; Aga Anum Payudhi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 1: November 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v3i1.2440

Abstract

The aim of this service is to prevent bullying from occurring. Bullying is common among teenagers. Bullying is any form of oppression or violent acts carried out intentionally by one person or a group of people with the aim of hurting and carried out continuously. Sometimes the perpetrator of bullying is not aware that his actions constitute bullying. There are several types of bullying, physical bullying and verbal bullying, physical bullying can be recognized by the presence of wounds or bruises, but verbal bullying is difficult to identify, verbal bullying such as mocking, insulting, giving negative nicknames, making fun of etc. . From data obtained from the Child Protection Commission, bullying is increasing every year. The impact of this act of bullying is very dangerous. Victims of bullying can become insecure, feel inferior, get emotional easily and can even have the intention to commit suicide. For this reason, through the implementation of this service, it is hoped that bullying can be prevented among students at SMP Negeri 21, East Tanjung Jabung Regency.
Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Memperdagangkan Satwa yang Dilindungi dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Hutauruk, Jasa Alex Parlinggoman; Hafrida, Hafrida; Liyus, Herry
Wajah Hukum Vol 9, No 1 (2025): April
Publisher : Universitas Batanghari Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33087/wjh.v9i1.1719

Abstract

The aim of this research is to analyze and discover the criminal liability arrangements for perpetrators of trafficking in protected animals in Indonesia, and to find out and analyze the criminal liability of perpetrators of trafficking in protected animals from the perspective of laws and regulations in Indonesia. The problems of this research are 1) How is the criminal responsibility regulated for perpetrators of trafficking in protected animals in Indonesia? 2) What is the criminal liability of perpetrators of trafficking in protected animals from Indonesian laws and regulations perspective of? This research is a normative juridical research with a statutory approach, conceptual approach and case approach. The results of the research show that firstly, the regulation of criminal liability for perpetrators of trafficking in protected animals in Indonesia is specifically regulated in legislation in the field of conservation of biological resources and ecosystems, which emphasizes criminal liability for perpetrators with imprisonment and fines. Secondly, criminal liability for perpetrators of trafficking in protected animals from the perspective of laws and regulations in Indonesia, must be carried out by making efforts to amend the Law on Conservation of Living Natural Resources and their Ecosystems, in order to create regulatory efforts that meet the characteristics of criminal liability, namely the existence of balance. between law and morals, holistic justice enforcement, flexibility in legal interpretation, community participation, and prevention aspects.
Legislative Ratio of Strengthening State Cyber and Cryptography Agencies in Law Enforcement: A Perspective of Legal System Theory Rikmadani, Rd. Yudi Anton; Sudarti, Elly; Hafrida, Hafrida; Sutoto, Sukamto
Indonesian Journal of Advanced Research Vol. 3 No. 8 (2024): August 2024
Publisher : PT FORMOSA CENDEKIA GLOBAL

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55927/ijar.v3i8.11106

Abstract

This research aims to address cyber threats and crimes in Indonesia. Currently, the responsibility for the implementation of cyber security tasks and functions is handled by the State Cyber and Cryptography Agency (BSSN). This situation makes it very difficult for BSSN to operate if its duties, functions, and authorities in cybercrime law enforcement are only regulated through a Presidential Regulation. This study uses a normative juridical method with a legislative approach that examines norms related to the authority of investigative institutions in law enforcement against cyber crimes. These findings highlight that there were 24.6 million cyberattacks recorded from January 1 to September 7, 2022, which caused losses to the community. The existence of BSSN was formed by the President through Presidential Regulation Number 28 of 2021 concerning the State Cyber and Cryptography Agency in carrying out its duties and authority to overcome cybercrime in the face of obstacles. This requires a comprehensive legal due diligence strategy that can be adjusted to legal compliance and potential legal problems of cybercrime. The results of the study show that to ensure security, justice, and legal certainty in the enforcement of cybercrime law can be carried out properly, it is necessary to have special laws and regulations that regulate cybercrime, with the existence of institutions that will implement laws and regulations in special law enforcement to deal with cybercrime, by containing legal compliance based on the applicable national legal system.
Penegakan Hukum Pidana Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Dalam Perspektif Kepastian Hukum Putra, Naufal Ibnu Ghazy; Hafrida, Hafrida; Erwin, Erwin
Journal of Law, Education and Business Vol 3, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v3i1.5682

Abstract

Fenomena santet di Indonesia melibatkan praktik animisme dan sihir yang masih ada, dengan berbagai sebutan di tiap daerah. Kriminalisasi santet bertujuan menciptakan keamanan dan perlindungan hukum, namun tantangan pembuktian dan penerimaan hukum masih menjadi masalah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang memfokuskan hukum sebagai sistem norma, termasuk azas, norma, dan kaidah dari peraturan perundang-undangan. Sumber hukum terdiri dari bahan primer, sekunder dan tersier, dengan pengumpulan data melalui studi dokumenter dan analisis kualitatif. Adapun hasil penelitian adalah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana teranyar mencakup ketentuan delik santet, dengan sanksi tegas bagi pelaku yang terbukti melakukan praktik santet, termasuk hukuman penjara dan denda. Berbagai konsep RKUHP dari tahun 1993 hingga 2019 menunjukkan evaluasi dan perubahan terkait delik ini, sekaligus penekanan pada kesadaran masyarakat dan mencegah perilaku merugikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah aturan tentang praktek santet dalam hukum pidana Indonesia adalah mulai dari konsep RKUHP Tahun 1993, konsep RKUHP Tahun 1999 sampai dengan 2012, konsep RKUHP Tahun 2013, konsep RKUHP Tahun 2015 sampai dengan 2019 dan telah diatur baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru yang tercantum dalam Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan penegakan hukum pidana Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dalam perspektif kepastian hukum adalah belum ditegakkan karena belum ada kitab undang-undang hukum acara yang jelas.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Ransomware dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Wahyuning Robbi, Suci; Hafrida, Hafrida; Monita, Yulia
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 6 No. 2 (2025)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/pampas.v6i2.43967

Abstract

Criminal liability for perpetrators of ransomware crimes is to determine whether or not a person who commits the crime can be held accountable for his actions. Perpetrators of ransomware crimes must fulfill the elements of criminal liability. Regulations on criminal liability for perpetrators of ransomware crimes can be guided by Article 27B paragraph (1) of the ITE Law, Article 30 paragraph (2) of the ITE Law, Article 32 paragraph (1) of the ITE Law, Article 368 paragraph (1) of the Criminal Code, and Article 67 paragraph (1) of the Personal Data Protection Law by imposing criminal sanctions as a form of criminal liability for ransomware crimes, but in the regulation of these articles there is still a lack of norms, where there are elements of ransomware that have not been fulfilled in these articles so that there are no articles that clearly regulate ransomware crimes. So it is difficult for perpetrators of ransomware crimes to be held criminally accountable, and there is no affirmation in these regulations so that this case is difficult to prove. Therefore, the form of criminal liability for perpetrators of criminal acts from the perspective of statutory regulations has not been realized. So that in imposing criminal sanctions on perpetrators of ransomware crimes, there is no article that is used clearly, making it difficult for perpetrators to be subject to this article in criminal responsibility. Abstrak Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana ransomware adalah untuk menentukan apakah seseorang yang melakukan perbuatan pidana tersebut dapat diminta pertanggungjawaban atau tidak atas tindakannya. Pelaku tindak pidana ransomware harus memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana. Pengaturan tentang pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana ramsomware dapat berpedoman pada Pasal 27B ayat (1) UU ITE, Pasal 30 ayat (2) UU ITE, Pasal 32 ayat (1) UU ITE, Pasal 368 ayat (1) KUHP, dan Pasal 67 ayat (1) UU perlindungan data pribadi dengan menjatuhkan sanksi pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana ransomware, tetapi pada pengaturan pasal tersebut masih mengalami kekaburan norma , yang dimana terdapat unsur-unsur ransomware yang belum terpenuhi dalam pasal tersebutsehingga belum ada pasal yang mengatur secara jelas mengenai tindak pidana ransomware. Maka pelaku tindak pidana ransomware sulit untuk diminta pertanggungjawaban pidana, serta tidak ada penegasan dakam aturan tersebut sehingga kasus ini sulit di buktikan. Oleh karena itu, bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam perspektif peraturan perundang- undangan belum terwujud.