Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Joong-Ki

MENINGKATKAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL: Andi Najemi; Hafrida Hafrida; Tri Imam Munandar; Aga Hanum Praydhi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 3: September 2022
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v1i3.804

Abstract

Tingginya minat masyarakat dalam menggunakan media sosial tidak menutup kemungkinan menimbulkan perbuatan yang melanggar hukum. Hal tersebut terjadi akibat dalam penggunaannya sulitnya masyarakat untuk menentukan berita yang benar dan berita bohong/hoax, masyarakat juga sulit membedakan antara berita yang mengandung kritikan dengan berita yang memuat ujaran kebencian. Akibatnya masyarakat sebagai konsumen di area umum kadang-kadang percaya terhadap berita yang memuat ujaran kebencian tersebut dengan mengunggahnya ulang dan meneruskannya beritanya tanpa mencari sumbernya terlebih dahulu, sehingga berimplikasi pada penyebaran kalimat ujaran kebencian. Seseorang yang melakukan perbuatan ujaran kebencian melalui media sosial dan dapat dikenakan sanksi pidana seperti dalam rumusan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Oleh karena itu sosialisasi yang dilakukan di Kecamatan Pamenang Kabupaten merangin memberikan dampak yang positif, karena dengan kegiatan tersebut dapat memberikan pengertian/pemahaman kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Peraturan Transaksi Elektronik, sehingga nantinya masyarakat dapat memanfaatkan media sosial dengan baik, bijak dan tidak melakukan pelanggaran hukum khususnya perbuatan ujaran kebencian dan kegiatan pengabdian masyarakat ini tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat
Sosialisasi Tentang Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Masyarakat Mudung Darat Kec. Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi Andi Najemi; Hafrida Hafrida; Yulia Monita; Erwin Erwin
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 1: November 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v3i1.2366

Abstract

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) semakin banyak terjadi. Sehingga diperlukan tindakan dan perhatian khusus, karena kasus ini bukan lagi persoalan individu (privasi) tetapi telah menjadi persoalan negara (public). Tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di dalam Masyarakat seperti kekerasan fisik, seksual dan psikis. Hal tersebut tidak terlepas dari dari masih sedikit korban yang berani untuk melaporkan kasusnya kepada aparat penegak hukum, adanya perasaan takut, ketidaktahuan, serta struktur budaya yang masih belum dipahami sebagian masyarakat dan juga mereka beralasan tidak mau tersebar karena menganggap adalah aib keluarga, dianggap sebagai urusan yang privat yang masih ditutup-tutupi yang mana orang lain tidak berhak ikut campur permasalahan keluarganya. Oleh karena itu salah satu upaya yang dilakukan dalam pencegahan KDRT adalah melalui penyuluhan hukum, Dari kondisi yang ada masyarakat belum mengetahui bahwa siapa saja yang dapat melaporkan dan selain itu belum mengetahui bentuk kekerasan dalam rumah tangga itu apa saja yang dapat dilaporkan. Sehingga sebagai akademisi yang memiliki kewajiban untuk mengupayakan kesejahteraan keluarga perlu melakukan upaya pencegahan bersama dalam meminimalisir adanya kasus KDRT di lingkungan sekitarnya melalui penyuluhan hukum Program pengabdian ini dilakukan guna memberikan bekal kepada mitra agar mitra dapat mengetahui pencegahan perbuatan KDRT dan cara penyelesaiannya melalui Restorative Justice apabila terjadi kasus KDRT di lingkungan sekitarnya.
Sosialisasi Undang-Undang No. 12 Tahun 20222 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Rangka Pencegahan Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual Hafrida Hafrida; Yulia Monita; Dessy Rakhmawati; Haryadi Haryadi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 1: November 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v3i1.2439

Abstract

Kekerasan seksual merupakan suatu perbuatan jahat yang dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan kesenangan seksualitas pada orang lain dengan menggunakan cara kekerasan atau paksaan tanpa memandang hubungan antara pelaku dan korban. Data pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) menunjukan kasus kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat, dilihat data 7000 (tujuh ribu) anak korban kekerasan seksual pada tahun 2022 yang ternyata menunjukan peningkatan dibandingkan data pada tahun 2021 yang tidak mencapai angka tujuh ribu jika dibandingkan tahun 2019 yang berjumlah 6454 anak yang menjadi korban kekerasan seksual. SMPN 17 Tanjung Jabung Timur merupakan salah satu Sekolah Menengah terbaik di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. SMPN 17 mulai beroperasi sejak enam belas tahun lalu, ini beralamat di Kecamatan Parit Culum 1 Muara Sabak Barat Tanjung Jabung Timur dengan akreditasi A. Kondisi sekolah yang sangat baik dengan proses pendidikan yang juga sangat baik, maka pihak sekolah sangat konsen dalam melindungi siswanya dari berbagai pengaruh buruk yang dapat terjadi pada siswanya, salah satunya adalah pencegahan siswa terhadap korban kekerasan seksual. Dengan dilaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di SMPN 17 Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu, 12 Juni 2023 yang peserta dari para pelajar, diharapkan dari materi yang disampaikan tim pengabdian, terjadi peningkatan pengetahuan dan pemahaman pelajar berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 dalam rangka mencegah pelajar menjadi korban dari kekerasan seksual.
Pencegahan Perbuatan Bullying di Kalangan Siswa SMP Negeri 21 Kabupaten Tanjung Jabung Timur Helmi Helmi; Hafrida Hafrida; Dessy Rakhmawati; Aga Anum Payudhi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 1: November 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v3i1.2440

Abstract

The aim of this service is to prevent bullying from occurring. Bullying is common among teenagers. Bullying is any form of oppression or violent acts carried out intentionally by one person or a group of people with the aim of hurting and carried out continuously. Sometimes the perpetrator of bullying is not aware that his actions constitute bullying. There are several types of bullying, physical bullying and verbal bullying, physical bullying can be recognized by the presence of wounds or bruises, but verbal bullying is difficult to identify, verbal bullying such as mocking, insulting, giving negative nicknames, making fun of etc. . From data obtained from the Child Protection Commission, bullying is increasing every year. The impact of this act of bullying is very dangerous. Victims of bullying can become insecure, feel inferior, get emotional easily and can even have the intention to commit suicide. For this reason, through the implementation of this service, it is hoped that bullying can be prevented among students at SMP Negeri 21, East Tanjung Jabung Regency.