Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Legal Opinion

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENCABUTAN KETERANGAN TERHADAP TERDAKWA PADA PERSIDANGAN DAN IMPLIKASINYA AHYAR, AHYAR
Legal Opinion Vol 2, No 2 (2014)
Publisher : Legal Opinion

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembuktian juga merupakan titik sentral hukum acara pidana. Hal ini dapat di buktikan sejak awal dimulainya tindak penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pemeriksaan disidang pengadilan, putusan hakim bahkan sampai upaya hukum, masalah pembuktian merupakan pokok bahasan dan tinjauan semua pihak dan pejabat yang bersangkutan pada semua tingkatan pemeriksaan dalam proses pengadiln, terutama bagi hakim. Oleh karena itu hakim harus hati-hati, cermat, dan matang dalam menilai dan mempertimbangkan nilai pembuktian serta dapat meneliti sampai dimana batas minimum kekuatan pembuktian atau bewijskracht dari setiap alat bukti yang sah menurut Undang-Undang. Alasan yang mendasar dan logis tersebut harus dapat dibuktkan kebenarannya dan diperkuat atau di dukung oleh bukti-bukti lain yang menunjukan bahwa alasan pencabutan tersebut benar dan dpat dibuktikan oleh hakim. Pencabutan BAP berdasarkan beberapa yurisprudensi yaitu putusan Mahkamah Agung tanggal 23 Februari 1960 No. 299 K/Kr/1959, putusan Mahkamah Agung tanggal 25 Februari 1960 No. K/Kr/1960, tanggal 25 Juni 1961, No. 6 K/Kr/1961 dan tanggal 27 September 1961, No. 5 K/Kr/1961. Apabila pencabutan diterima oleh hakim, maka keterangan tedakwa dalam persidangan pengadilan dapat digunakan sebagai alat bukti dan ketrangan terdakwa (tersangka) di tingkat penyidikan tidak digunakan sama sekali untuk menemukan bukti di persidangan karena isinya yang dinilai tidak benar. sedangkan apabila pencabutan ditolak hakim, maka ketrangan terdakwa dalam persidngan penadilan tidak dapat digunakan sebgai alat bukti, justru ketreangan terdakwa (tersangka), di tingkat penyidikan (BAP) yang kemudian dapat di gunakan dalam pembuktian. pencabutan BAP persidangan mempunyai dua tujuan yaitu digunakan oleh terdakwa untuk menyangkal perbuatanya atau untuk meringankan hukuman atau pencabutan BAP saksi dapat digunakan untuk meringankan dan memberatkan terdakwa. Kata Kunci : Pencabutan Keterangan Terdakwa, Persidangan, Implikasinya
Co-Authors - Afrizal Abd. Haris Abdullah, Subhan Abza, M. Thohar Al Adam Malik Agustinasari Agustinasari Akhwan Mashudi Alfatih, Muhammad`` Anas, Norazmi Anggriani, Yayan Arif Rahman Hakim Asa nur Safitri Batubara, Nadia Chairy Berutu, Syanti Laura Cahyani, Ari Destriafiani, Mellysa Fadhilah, Janatun Fahrudin Fahrudin Fattah, Ammar Abdul Fauziah, Arum Fitri, Raya Idul H, Hadian Pratama Hairunisa, Anis halim, sahril Hendra Yulia Rahman, Hendra Yulia Hendrawansyah, Hendrawansyah Heni Pujiastuti Hery Widijanto Ibrahim, Abdullah Ida Ayu Putu Sri Widnyani Idrus, S. Ali Jadid Ilyas Ilyas Ita Fitriati Joko Setyono juliadi, juliadi Khairunnisah Khairunnisah Khan, Shabeer Kharismafullah Kharismafullah Lukman Hakim M. Yogi Riyantama Isjoni Mirasari, Titi Mokhtar, Wan Khairul Aiman Wan Muhammad Abduh Muhammad Muhammad Muktakin, Islahul Muslih Muslih Muslim Muslim Nabila, Ghina Ningsih, Wirda Nofaizzi, Mafrur Udif Nur Fitrianingsih Nurfidari Nurhasanah Nurhasanah Nurrahmah Nurrahmah, Nurrahmah NURUL HIDAYAH Nurul Yakin Paridi, Paridi Ramli Ramli Raniasa Putra Ratnasari, Iis Sa'ban, Faisal Safitri, Asa Nur Safitri, Yolanda Saidaturrahmah, Saidaturrahmah Samosir, Hasrat Efendi Saparudin Saparudin Satriawan Satriawan, Satriawan Sayekti, Imam Septiyaningsih, Rina Shutan Fitrah Arthadi Sihkabuden Sihkabuden, Sihkabuden Siti Rahmawati Subki, Subki Syafruddin Syafruddin Syahraini Putri Syaoki, Muhammad Syarif Hidayatullah Syarifuddin Syarifuddin Syarifudin Syarifudin Syarifudin Syarifudin Tanjung, Sapna Thohri , Muhammad Utomo, Agung Panji Wahyudin Wahyudin Yerry Soepriyanto Yusnadi, Yusnadi