Claim Missing Document
Check
Articles

PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI PERADILAN ADAT NIAS Harefa, Beniharmoni
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v5i1.16750

Abstract

 Hal mendasar di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu adanya pengaturan tentang diversi yang menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Diversi sebagaimana telah diatur tersebut, masih memiliki berbagai kelemahan. Kelemahan-kelemahan diversi tersebut antara lain, pada saat proses diversi : ketidakseimbangan kedudukan para pihak (korban dan pelaku). Pada saat diversi gagal : hasil musyawarah rawan disalahgunakan. Pada saat pasca diversi : kurangnya pemantauan keseharian anak. Musyawaraha berdasarkan fondrakö yang dikenal dalam masyarakat Nias, dapat menjawab kelemahan-kelemahan diversi antara lain : menyeimbangkan kedudukan para pihak (korban dan pelaku); hasil musyawarah tidak disalahgunakan; pemantauan keseharian anak pasca diversi sangat optimal. Kata Kunci : Fondrako, Diversi, Keadilan Restoratif
PROSPEKTIF GANJA INDONESIA PROSPEKTIF GANJA INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN PELAYANAN KESEHATAN Tomi Gumilang, Singgih; Waluyo, Bambang; Harefa, Beniharmoni; Hartono, Teguh; Novyana, Hilda
Jurnal Esensi Hukum Vol 5 No 1 (2023): Juni - Jurnal Esensi Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35586/esensihukum.v5i1.216

Abstract

Pemanfaatan ganja untuk kepentingan pelayanan kesehatan di Indonesia masih terbentur ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika, walaupun Komisi Narkotika PBB telah mengeluarkan ganja dari daftar narkotika paling berbahaya karena memiliki manfaat medis. Penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan kasus nyata, menemukan bahwa kebijakan kriminal Negara Republik Indonesia yang lebih mengedepankan pendekatan pemidanaan terhadap pemanfaatan ganja daripada aspek keadilan restoratif, perlu dievaluasi. Sehingga mendesak segera dilakukan dekriminalisasi terhadap pemanfaatan ganja untuk kepentingan pelayanan kesehatan dengan pembaharuan hukum terkait pengaturan ganja yang dipandang sudah tidak sesuai lagi, yaitu dengan cara mereformulasi Undang-Undang Narkotika dan peraturan pelaksanaanya, sehingga prospektif ganja Indonesia dapat diberdayakan untuk sebesar-besar kepentingan masyarakat di bidang kesehatan maupun industri medis tanpa harus melakukan impor dari luar negeri.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN Larasati, Raden Roro Permata Dewi; Harefa, Beniharmoni
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 9 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i9.2694

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak pelaku turut serta dalam tindak pidana penganiayaan dan penentuan peran turut serta dalam tindak pidana penganiayaan oleh AG (studi kasus penganiayaan oleh anak pegawai Direktorat Jenderal Pajak). Penelitian ini mempunyai latar belakang perlindungan hukum terhadap anak berkonflik dengan hukum yang belum terimplementasi dengan baik. Penelitian ini dibuat menggunakan metode hukum yuridis normatif. Kebaharuan dalam penelitian ini menjelaskan mengenai perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku turut serta tindak pidana penganiayaan. Temuan dalam penelitian ini adalah UU SPPA mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap anak, yaitu pada Pasal 3, Pasal 79 ayat (2), dan Pasal 81 ayat (6) UU SPPA. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka anak pelaku turut serta tindak pidana penganiayaan dalam menjalankan proses hukum dapat diperlakukan secara khusus pada hukum acara, menerima ancaman pidana yang berbeda apabila dibandingkan dengan orang dewasa, juga mendapatkan pemenuhan hak anak. Pada kasus penganiayaan oleh anak pegawai Direktorat Jenderal Pajak, peran AG sebagai anak pelaku turut serta tindak pidana penganiayaan telah tepat, tetapi putusan yang diputuskan oleh Hakim dirasa kurang tepat. Seharusnya AG dapat dikenakan asas lex specialis Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.