Claim Missing Document
Check
Articles

Reformulasi Peminjaman Bahan Bukti Dalam Proses Bukti Permulaan Untuk Memberikan Kepastian Hukum Bagi Wajib Pajak Laksmana Triwiraputra, Ega; Harefa, Beniharmoni; Prasetyo, Handoyo
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 7 No. 2 (2024): AUGUST
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v7i2.9144

Abstract

The aim of this research is to determine whether the tax procedural law regulated in the Minister of Finance Regulation (PMK) can override the Criminal Procedure Code (KUHAP). The basis for enforcing tax crimes is stated in the Law on Harmonization of Tax Regulations. The examination of preliminary evidence is not regulated in this law but is delegated to the PMK, granting examiners the authority to borrow and/or examine evidence. This authority is similar to confiscation, causing ambiguity and legal uncertainty. This research uses a descriptive normative method and finds that the rules for borrowing evidence need revision to avoid resembling confiscation. The novelty of this research lies in its focus on the borrowing of evidence in the PMK. The results indicate that the rules for borrowing evidence in the PMK cannot override the concept of confiscation in the Criminal Procedure Code due to the lex specialis principle. The conclusion is that the borrowing concept in the PMK regarding Preliminary Evidence cannot override the Criminal Procedure Code. Therefore, reformulation of the PMK is necessary because it still adheres to the autonomy of criminal law, which should be eliminated since Civil Law can adequately provide protection to maintain order. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hukum acara perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dapat mengesampingkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dasar penegakan tindak pidana perpajakan dinyatakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Terdapat aturan mengenai pemeriksaan bukti permulaan yang tidak diatur dalam undang-undang tersebut, tetapi didelegasikan ke PMK tentang Bukti Permulaan yang memberikan kewenangan pemeriksa untuk meminjam dan/atau memeriksa bahan bukti. Kewenangan peminjaman dab/atau memeriksa bahan bukti secara teknis memiliki kesamaan dengan penyitaan. Tidak adanya perbedaan yang signifikan antara peminjaman dengan penyitaan menyebabkan ketidakjelasan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif normatif dan menemukan bahwa aturan peminjaman bahan bukti perlu diubah agar tidak menyerupai konsep penyitaan. Kebaruan penelitian ini terletak pada fokus pembahasan peminjaman bahan bukti dalam PMK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan peminjaman bahan bukti dalam PMK tidak dapat mengesampingkan konsep penyitaan dalam KUHAP karena prinsip lex specialis. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan konsep peminjaman dalam PMK tentang Bukti Permulaan tidak dapat mengesampingkan KUHAP. Oleh karena itu, reformulasi terhadap PMK tentang Bukti Permulaan diperlukan, karena PMK a quo masih menganut otonomi hukum pidana, yang seharusnya dihilangkan karena Hukum Perdata sudah mampu memberikan perlindungan untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan. Kata Kunci: Peminjaman Bahan Bukti; Pemeriksaan Bukti Permulaan; Wajib Pajak.
DIVERSI SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ASASI ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA Harefa, Beniharmoni
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1 No 1 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v1i1.5009

Abstract

Kenakalan anak (juvenile delinquency) tidak sama dengan kejahatan orang dewasa. Penanggulangan kenakalan anak harus bertolak dari pemahaman yang tepat. Pemahaman ini utamanya didasarkan dengan melihat faktor penyebab mengapa anak menjadi nakal. Tulisan ini mencoba mengupas upaya penanggulangan kenakalan anak menggunakan pendekatan kriminologi. Tiga teori kriminologi yang digunakan sebagai pisau analisis, yakni teori differential association, teori kontrol sosial dan teori labeling. Diversi atau pengalihan yang dikenal dalam Sistem Peradilan Pidana Anak berperan sebagai upaya penanggulangan kenakalan anak. Diversi menghindari anak belajar perilaku jahat, memperbaiki hubungan anak dengan masyarakat, menghindari stigmatisasi/ cap jahat pada anak. Beberapa hal ini menegaskan diversi sebagai upaya penanggulangan kenakalan anak (juvenile delinquency) perspektif kriminologi. Kata Kunci : Diversi, Kenakalan Anak, Keadilan Restoratif
KEBENARAN HUKUM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM Harefa, Beniharmoni
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v2i1.7277

Abstract

Memahami kebenaran hukum dari sisi filsafat hukum, harus diawali dengan memahami pengertian dan tujuan hukum itu sendiri. Hukum secara sederhana dapat diartikan sebagai sekumpulan aturan, kaedah yang berasal dari nilai-nilai yang kemudian menjelma menjadi norma. Kehadiran hukum sangat dibutuhkan dalam menciptakan ketertiban di dalam kehidupan sosial manusia tersebut, itulah yang menjadi salah satu tujuan hukum. Dikenal tiga teori dalam menentukan kriteria kebenaran. Teori korespondensi, teori koherensi atau konsistensi, dan teori pragmatis. Kesimpulan, kebenaran hukum perspektif filsafat hukum, kembali kepada paradigma/ teori apa yang digunakan. Keyakinan atau kepercayaan hukum apa yang dianut oleh seseorang akan membawanya kepada jawaban akan kebenaran hukum yang ia percayai. Maka untuk menuntun seseorang kepada kebenaran hukum yang sesungguhnya, dibutuhkan ilmu. Sehingga kebenaran hukum yang dicapai adalah kebenaran yang mutlak/ absolut. Kata Kunci : Kebenaran Hukum, Filsafat Hukum
PERADILAN ADAT NIAS DAN KEADILAN RESTORATIF Harefa, Beniharmoni
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3 No 1 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v3i1.9243

Abstract

Pendekatan sistem hukum saat ini, lebih cenderung pada pendekatan keadilan restoratif. Kerangka pendekatan keadilan restoratif, akar nilai yang diusung lahir dari nilai-nilai tradisional. Dalam masyarakat tradisional dikenal nilai-nilai seperti nilai keseimbangan, keharmonisan serta kedamaian dalam masyarakat. Tulisan ini hendak mengkaji nilai-nilai dalam peradilan adat Nias (kearifan lokal Nias) kaitannya dengan peradilan dengan pendekatan keadilan restoratif. Studi kasus khususnya dalam penyelesaian perkara pelecehan terhadap perempuan (kasus Kadali) dan telah menjalani sidang adat pada 19 Oktober 2015. Nilai-nilai yang terkandung dalam kearifan lokal Nias (khususnya peradilan adat Nias) kaitannya pada peradilan pidana berbasis keadilan restoratif yakni keharmonisan, kedamaian dan keseimbangan. Penyelesaian kasus Kadali menjadi contoh penting, bagaimana konflik dapat diselesaikan dengan mempertemukan kepentingan korban, pelaku dan masyarakat. Menggunakan kearifan lokal yang ada, bertujuan mengembalikan keseimbangan tatanan masyarakat, yang sempat rusak dan terganggu, kembali ke keadaan semula (restituo in integrum). Penyelesaian konflik itu sesuai dengan hakikat keadilan restoratif (restorative justice). Kata Kunci : Hukum Pidana Adat Nias, Keadilan Restoratif, Kasus Kadali
MEDIASI PENAL SEBAGAI BENTUK DIVERSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK BERBASIS KEADILAN RESTORATIF Harefa, Beniharmoni
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4 No 1 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v4i1.13657

Abstract

Menyelesaian perkara pidana anak melalui jalur peradilan pidana formal, dapat merusak masa depan anak. Berdasarkan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Indonesia mengenal diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari peradilan pidana formal menuju peradilan pidana non formal. Salah satu bentuk alternatif penyelesaian perkara melalui jalur peradilan non formal, yakni mediasi penal. Melihat kesamaan antara konsep mediasi penal dan diversi itu, maka tulisan ini hendak mengkaji perihal kesamaan mediasi penal dan diversi. Sehingga kesamaan tersebut, diharapkan menjadi landasaan untuk dapat menggunakan mediasi penal sebagai bentuk diversi (pengalihan) dalam menyelesaikan perkara pidana anak (pelaku). Mediasi penal juga merupakan penyelesaian perkara yang berbasis pada keadilan restoratif. Keadilan restoratif menjadi pendekatan yang wajib digunakan dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia.Kata Kunci : Mediasi Penal, Diversi, Peradilan Pidana Anak, Keadilan Restoratif
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI PERADILAN ADAT NIAS Harefa, Beniharmoni
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v5i1.16750

Abstract

 Hal mendasar di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu adanya pengaturan tentang diversi yang menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Diversi sebagaimana telah diatur tersebut, masih memiliki berbagai kelemahan. Kelemahan-kelemahan diversi tersebut antara lain, pada saat proses diversi : ketidakseimbangan kedudukan para pihak (korban dan pelaku). Pada saat diversi gagal : hasil musyawarah rawan disalahgunakan. Pada saat pasca diversi : kurangnya pemantauan keseharian anak. Musyawaraha berdasarkan fondrakö yang dikenal dalam masyarakat Nias, dapat menjawab kelemahan-kelemahan diversi antara lain : menyeimbangkan kedudukan para pihak (korban dan pelaku); hasil musyawarah tidak disalahgunakan; pemantauan keseharian anak pasca diversi sangat optimal. Kata Kunci : Fondrako, Diversi, Keadilan Restoratif
PROSPEKTIF GANJA INDONESIA PROSPEKTIF GANJA INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN PELAYANAN KESEHATAN Tomi Gumilang, Singgih; Waluyo, Bambang; Harefa, Beniharmoni; Hartono, Teguh; Novyana, Hilda
Esensi Hukum Vol 5 No 1 (2023): Juni - Jurnal Esensi Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35586/esensihukum.v5i1.216

Abstract

Pemanfaatan ganja untuk kepentingan pelayanan kesehatan di Indonesia masih terbentur ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika, walaupun Komisi Narkotika PBB telah mengeluarkan ganja dari daftar narkotika paling berbahaya karena memiliki manfaat medis. Penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan kasus nyata, menemukan bahwa kebijakan kriminal Negara Republik Indonesia yang lebih mengedepankan pendekatan pemidanaan terhadap pemanfaatan ganja daripada aspek keadilan restoratif, perlu dievaluasi. Sehingga mendesak segera dilakukan dekriminalisasi terhadap pemanfaatan ganja untuk kepentingan pelayanan kesehatan dengan pembaharuan hukum terkait pengaturan ganja yang dipandang sudah tidak sesuai lagi, yaitu dengan cara mereformulasi Undang-Undang Narkotika dan peraturan pelaksanaanya, sehingga prospektif ganja Indonesia dapat diberdayakan untuk sebesar-besar kepentingan masyarakat di bidang kesehatan maupun industri medis tanpa harus melakukan impor dari luar negeri.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TURUT SERTA DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN Larasati, Raden Roro Permata Dewi; Harefa, Beniharmoni
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 2 No. 9 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v2i9.2694

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak pelaku turut serta dalam tindak pidana penganiayaan dan penentuan peran turut serta dalam tindak pidana penganiayaan oleh AG (studi kasus penganiayaan oleh anak pegawai Direktorat Jenderal Pajak). Penelitian ini mempunyai latar belakang perlindungan hukum terhadap anak berkonflik dengan hukum yang belum terimplementasi dengan baik. Penelitian ini dibuat menggunakan metode hukum yuridis normatif. Kebaharuan dalam penelitian ini menjelaskan mengenai perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku turut serta tindak pidana penganiayaan. Temuan dalam penelitian ini adalah UU SPPA mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap anak, yaitu pada Pasal 3, Pasal 79 ayat (2), dan Pasal 81 ayat (6) UU SPPA. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka anak pelaku turut serta tindak pidana penganiayaan dalam menjalankan proses hukum dapat diperlakukan secara khusus pada hukum acara, menerima ancaman pidana yang berbeda apabila dibandingkan dengan orang dewasa, juga mendapatkan pemenuhan hak anak. Pada kasus penganiayaan oleh anak pegawai Direktorat Jenderal Pajak, peran AG sebagai anak pelaku turut serta tindak pidana penganiayaan telah tepat, tetapi putusan yang diputuskan oleh Hakim dirasa kurang tepat. Seharusnya AG dapat dikenakan asas lex specialis Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Urgensi Pengaturan Child Grooming dalam Sistem Hukum di Indonesia Kinanti Alysha Putri Haryanto; Beniharmoni Harefa
Al-Daulah : Journal of Criminal Law and State Administration Law Vol 11 No 2 (2022): (December)
Publisher : Jurusan Hukum Tatanegara Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/ad.vi.32250

Abstract

Child grooming is a legal issue that has negative consequences for children, especially which in a victimized position. However, there are no regulations in Indonesia that specifically regulate these legal issues. Even while there are positive laws that can be used as a basis for criminalizing groomers, it turns out that law enforcement still faces a number of obstacles. In this case, a normative juridical methodology based on a statute approach, a case approach, a literature approach, a conceptual approach, and a comparison approach was used to conduct the research. Based on research studies, data collection is carried out. This research demonstrates that there are still obstacles to Indonesian child grooming legislation enforcement, which are quite often related to the evidence process. Alternative regulations against child grooming as stated regarding the positive laws above, such as ITE Law, Child Protection Law, and Pornography Law have gaps that have been found to lead to other issues, such as disparities in punishment. The TPKS Law and the Indonesian Criminal Code Bill could be other options that may one day be considered in cases involving child grooming. It ought to be striving for special regulations against child grooming. In such cases, it would appear that it would be preferable if they were made into technical regulations in the form of government regulations with proof and criminal sanctions that were more maximized. Keywords: Child Grooming; Regulations; Law Enforcement
An Analysis of Indonesian Children Repratriation in Syria Sasmito, Poerwoko Hadi; Harefa, Beniharmoni
IJCLS (Indonesian Journal of Criminal Law Studies) Vol 5, No 1 (2020): Indonesian J. Crim. L. Stud. (May, 2020)
Publisher : Universitas Negeri Semarang (UNNES)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/ijcls.v5i1.25329

Abstract

Some Indonesians in refugee camps in Syria state they want to return to Indonesia. The plan to repatriate the Indonesian ex-ISIS then raises the pros and cons. Some consider that Indonesian citizen who have joined ISIS deserve to be given the opportunity to improve themselves and have a right to be returned to Indonesia if they really want to repent. Some are worried that the repatriation of Indonesian citizen who join ISIS would create new problems in Indonesia. The problem is that among them there are dozens of children, and they are not combatants who took up arms against Iraq and Syria. They just follow where their parents go. Using the normative juridical study method, this paper explains the potential impact that can arise on national security if the Indonesian government adopts a policy of repatriating Indonesian children who used to join ISIS. The results in this study then provide a prescription that should be carried out by the Indonesian government towards Indonesian children who used to join ISIS
Co-Authors Abdul Kholib Abdul Kholiq Achmad, Nazilah Adiatma Nugroho Al-Fahad, Hamad Faisal Alfian Mahendra Alifa, Virgie Kesfian Andi Jefri Ardin Anditya, Ariesta Wibisono Annisa Carolin Ardin, Andi Jefri Aura Islami, Diajeng Dhea Annisa Ayu Astari, Sindi Azzizah, Khoerina Bambang Waluyo Bambang Waluyo Carissa Nuramallia Prihatna Christian Goklas Citraresmi Widoretno Putri Cornelius, Arilasman Fachri, Amanda Maharani Fernando, Zico Junius Fibriana, Ainur Firdha Sifana Garry, Garry Handar Subhandi Bakhtiar Handoyo Prasetyo Hartono, Teguh Humana, Sri I Putu Sastra Wibawa Indrirarosa, Martina Islami, Diajeng Dhea Annisa Aura Jeanny Anggita Fitriyani Juniawaty, Tata Adela Kinanti Alysha Putri Haryanto Kinanti Puput Septiana Laksmana Triwiraputra, Ega Larasati, Raden Roro Permata Dewi Lieni Eprencia Bunga Sitompul Maharani, Asari Suci Mahrus Ali Manurung, Karina Hasiyanni Maria Yohana Muhammad Aulia Farhan Muhammad, Faiz Emery Nafaya Ramadhani Bidari Nazli Bin Ismail Nefrisa Adlina Maaruf Novyana, Hilda NurAfni NurAfni Nurasiah, Mita Nurul Bazroh Poerwoko Hadi Sasmito Prabowo, M Shidqon Prameswari, Athalie Aisyah Putri Tamara Amardhotillah Putri, Maria Sylvia Raya Waruwu, Riki Perdana Ridwansyah, Naufal Nabiil Riyanto Riyanto Said, Fathya Sofia Salma Agustina Salma Agustina Sanjaya, Aditya Wiguna Sasmito, Poerwoko Hadi Satino Skandiva, Razananda Subakdi Suherman Supardi Supardi Supardi Suyanto, Heru Thoriq, Ahmad Reihan Tomi Gumilang, Singgih Tsabitha Afnan Putri Wahyudhi Wahdah, Azzhara Nikita Witasya Aurelia Sulaeman Yohana Damayanti Br Kaban Yuliana Yuli W Yuliana Yuli Wahyuningsih