Penerapan sanksi administratif dalam penegakan hukum lingkungan merupakan strategi penting untuk mendorong kepatuhan terhadap peraturan tanpa harus langsung menggunakan sanksi pidana. Dalam perspektif manajemen ekonomi lingkungan, efektivitas sanksi administratif tidak hanya diukur dari segi hukum, tetapi juga dilihat dari efisiensi biaya, pengelolaan risiko lingkungan, serta optimalisasi sumber daya penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas sanksi administratif dengan pendekatan ekonomi manajerial, serta mengkaji kendala implementatif yang menghambat fungsinya sebagai instrumen utama dalam asas Ultimum Remedium. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan interdisipliner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas sanksi administratif masih menghadapi tantangan serius, antara lain lemahnya kapasitas pengawasan, rendahnya kepatuhan pelaku usaha, serta keterbatasan dalam evaluasi kinerja regulasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan sistem pengawasan dan pengambilan keputusan berbasis efisiensi manajerial agar penegakan hukum lingkungan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan