Claim Missing Document
Check
Articles

Found 28 Documents
Search

Konsep Residive Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Ditinjau Dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan Titin Nurfatlah; Sukma Hidayat Kurnia Abadi; Saparudin Efendi
Unizar Law Review Vol. 7 No. 1 (2024): Unizar Law Review
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/ulr.v7i1.70

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep residive dalam Kitab Undnag-Undang Hukum Pidana yang saat ini berlaku dan konsep residive dalam Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana Nasional ditinjau dalam perspektif tujuan pemidanaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normative. Penelitian hukum yang mencakup asas-asas hukum, mengkaji serta meneliti peraturan perundang-undangan. Yakni peraturan perundang-undangan terkait dengan meta norma yang berasal dari kajian filsafat dan teori hukum. Penelitian hukum normatif akan bertitik tolak pada bahan pustaka atau data sekunder, dengan cakupan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini adalah Konsep residive dalam Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana yang berlaku saat ini tidak mengatur mengenai mengulangan umum (general recidive). Yang dimaksudkan pengulangan umum yaitu sebagai dasar pemberatan pidana dengan berlaku terhadap semua tindak pidana. Dalam KUHP mengatur yang pertama pengulangan hanya terjadi pada kejahatan-kejahatan tertentu dengan syarat-syarat tertentu. Sedangkan konsep residive dalam Kitab Undnag-Undang Hukum Pidana Nasional menganut sistem “Algemene Recidive” atau recidive umum, artinya sudah tidak lagi membedakan jenis tindak pidana atau kelompok jenis tindak pidana yang diulangi. Pemberatan hukum mempunyai tujuan yang tidak berbeda dengan hukuman (pidana) itu sendiri, yaitu untuk mencegah seseorang agar tidak melakukan sesuatu kejahatan. Dengan diperberatnya suatu ancaman pidana, maka dapat diharapkan orang menjadi takut untuk melakukan perbuatan kejahatan ataupun mengulangi perbuatannya kembali. Maka, hal ini sesuai dengan tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undnag-Undang Hukum Pidana.
Edukasi hukum tindak pidana kekerasan seksual pada anak di Desa Dakung Kabupaten Lombok Tengah Ana Rahmatyar; Saparudin Efendi; Lalu Ma’ruf Albarokah
SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan Vol 8, No 3 (2024): September
Publisher : Universitas Muhammadiyah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31764/jpmb.v8i3.28712

Abstract

Abstrak Anak merupakan investasi jangka panjang bagi suatu peradaban bangsa yang memiliki peran strategis, sehingga  keberadaanya  dan  eksistensinya  adalah  sebuah  kewajiban  untuk  diperhatikan.  Namun  hal  yang  masih  memprihatinkan  ialah  maraknya  permasalahan  kekerasan  tindak  pidana  terhadap  anak yang  sering  kali  menyita  perhatian  dan  menyulut  keprihatinan,  khususnya  pada  kasus  kekerasan seksual yang menimpa pada anak sebagai korban.  Era sekarang ini potensi kejahatan berupa kekerasan seksual dapat terjadi dimana saja, bahkan tempat yang dianggap sebagai lokasi yang aman untuk anak menghabiskan  waktu  ativitasnya.  Mulai  dari  tempat-tempat  umum,  rumah,  sekolah,  hingga  di  tempat ibadah.  Pengabdian  ini  bertujuan  untuk  meningkatkan  pengetahuan  pencegahan  dan  penanganan kekerasan  seksual  terhadap  anak.  Metode  yang  digunakan  dalam  kegiatan ini  berupa  edukasi  kepada masyarakat setempat. Pelaksanaan kegiatan ini agar masyarakat dapat lebih memahami dan menambah pengetahuan tentang   pencegahan   kekerasan   seksual   terhadap   anak.   Kegiatan ini menghasilkan pemahaman dari Masyarakat, serta memberikan perhatian lebih pada aspek perlindungan terhadap anak terlebih  terhadap ancaman kejahatan seksual yang terkadang masih dianggap tabu untuk diperbincangkan. Kata kunci: edukasi hukum; kekerasan seksual; anak Abstract Children are a long-term investment for a nation's civilization that has a strategic role, so their existence and existence is an obligation to be considered.  However, what is still concerning is the rampant problem of criminal violence against children which often attracts attention and ignites concern, especially in cases of sexual violence against children as victims.  In this era, the potential for crimes in the form of sexual violence can occur anywhere, even places that are considered safe locations for children to spend time doing activities.  Starting from public places, homes, schools, to places of worship.  This service aims to increase knowledge of prevention and handling of sexual violence against children.  The method used in this activity is education to the local community. The implementation of this activity is so that the community can better understand and increase knowledge about preventing sexual violence against children.   This activity results in understanding from the community, as well as giving more attention to aspects of protecting children, especially against the threat of sexual crimes which are sometimes still considered taboo to discuss.  Keywords: legal education;  sexual abuse; children
Kajian Etika dan Hukum Siber dalam Pemanfaatan Artificial Intelligence di Indonesia Husain, Husain; Rahmatyar, Ana; Sakti, Lanang; Rosikhu, Muhammad; Efendi, Saparudin; Alfurqan, Imam
Jurnal Fundamental Justice Vol. 7 No. 1 (2026): Maret 2026
Publisher : Universitas Bumigora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30812/fundamental.v7i1.6093

Abstract

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) di Indonesia menunjukkan percepatan signifikan, namun menghadirkan tantangan kompleks pada aspek etika dan hukum siber. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis isu etika dan aspek hukum siber dalam implementasi AI di Indonesia dengan fokus pada perlindungan hak individu dan kepastian hukum. Masalah utama yang dikaji adalah adanya ambiguitas penalaran hukum terkait status AI sebagai subjek hukum serta pertanggungjawaban pidana maupun perdata atas keputusan otomatis yang dihasilkan algoritma. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif melalui penelaahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta komparasi terhadap instrumen hukum internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki instrumen hukum dasar, terdapat kekosongan norma (legal gap) dalam mengatur akuntabilitas spesifik pengembang sistem AI otonom. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi kebijakan serta penguatan kerangka hukum siber yang adaptif melalui regulasi lex specialis. Penerapan prinsip etika seperti transparansi dan keadilan algoritmik menjadi fundamental untuk memastikan kepastian hukum bagi PSE dan pengguna. Kajian ini memberikan rekomendasi konkret bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan regulasi nasional AI yang komprehensif di Indonesia 
FORMULASI KEBIJAKAN PEMIDANAAN DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN RESTORATIVE DI INDONESIA Rosikhu, Muhammad; Efendi, Saparudin; Kwangtama Tekayadi, Suntarajaya; Assaori, M. Sofian
Jurnal Fundamental Justice Vol. 7 No. 1 (2026): Maret 2026
Publisher : Universitas Bumigora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30812/fundamental.v7i1.6280

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis formulasi kebijakan pemidanaan dalam mewujudkan restorative justice di Indonesia, baik dari aspek filosofis maupun yuridis. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada adanya pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial, perlindungan korban, serta keterlibatan aktif pelaku, korban, dan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan, yang mengkaji bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder seperti literatur, jurnal, dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara filosofis, keadilan restoratif sejalan dengan nilai-nilai dasar Pancasila dan hukum adat yang menekankan harmoni, keseimbangan, serta penyelesaian konflik secara kekeluargaan. Secara yuridis, konsep ini telah diakomodasi dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, peraturan di tingkat kepolisian, kejaksaan, dan peradilan, hingga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Implementasinya terlihat dalam mekanisme diversi, penghentian penyidikan dan penuntutan, serta putusan pengadilan yang lebih humanis. Namun demikian, efektivitas penerapan keadilan restoratif masih menghadapi berbagai kendala, seperti belum seragamnya pedoman teknis, perbedaan interpretasi antar penegak hukum, serta potensi penyalahgunaan diskresi. Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa diperlukan penguatan regulasi, harmonisasi kebijakan, dan perubahan budaya hukum guna memastikan keadilan restoratif dapat berjalan secara optimal dalam mewujudkan keadilan yang substantif dan berkeadilan sosial 
Sosialisasi Hukum Adat dan Negara Hukum dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum melalui Aktivitas Seni Budaya Masyarakat Desa Darek Sumerah Sumerah; Sunardy Kasim; M. Sofian Assaori; Lanang Sakti; Muhammad Rosikhu; Saparudin Efendi; Ana Rahmatyar; Khalid Prawiranegara; Suntarajaya Kwangtama Tekayadi; Imam Alfurqan; Maulana Syekh Yusuf; Syamsurrijal Syamsurrijal
Abdi Cendekia : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 5 No 2 (2026): Juni
Publisher : Yayasan Zia Salsabila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61253/abdicendekia.v5i2.575

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berangkat dari terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai relasi antara hukum adat Sasak dan hukum negara dalam kerangka negara hukum. Di Desa Darek, keberadaan awiq-awiq sebagai manifestasi hukum adat masih berfungsi sebagai living law, namun belum sepenuhnya terintegrasi secara konseptual dengan sistem hukum nasional. Kondisi ini berimplikasi pada kesenjangan kesadaran hukum dalam praktik sosial-budaya masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat melalui sosialisasi hukum adat dan negara hukum berbasis pendekatan sosio-legal dan kearifan lokal. Metode yang digunakan bersifat partisipatif, meliputi identifikasi kebutuhan, penyusunan materi kontekstual, pelaksanaan melalui ceramah interaktif, diskusi kelompok, dan simulasi kasus berbasis praktik adat, serta evaluasi reflektif. Hasil menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat serta tumbuhnya kesadaran akan pentingnya harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara. Pendekatan seni budaya terbukti efektif sebagai medium internalisasi nilai hukum yang kontekstual dan komunikatif. Dengan demikian, model sosialisasi ini berkontribusi pada penguatan kesadaran hukum masyarakat yang partisipatif, adaptif, dan berkelanjutan.
Tantangan Penegakan Hukum Siber Di Era Lintas Negara Dan Upaya Harmonisasi Global Suntarajaya Tekayadi; Sumerah Sumerah; Saparudin Efendi
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 6 No. 1 (2025): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.361

Abstract

Perkembangan teknologi informasi yang melampaui batas negara telah memunculkan tantangan baru dalam penegakan hukum, khususnya dalam menghadapi kejahatan siber. Karakter kejahatan siber yang bersifat transnasional membuat hukum nasional sering kali tidak mampu menjangkau atau menindak pelaku secara efektif. Artikel ini membahas urgensi tantangan penegakan hukum dan harmonisasi hukum siber dan strategi harmonisasi hukum siber secara global. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa penegakan hukum dan strategi harmonisasi hukum siber secara global. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangna dengan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan utama adalah sifat lintas batas dari kejahatan siber yang mengaburkan yuridiksi hukum antar negara dan keterbatasan kapasitas teknis dan infrastruktur penegakan hukum serta sumberdaya manusia yang memiliki keahlian. Kesimpulan dari penelitian ini adalah harmonisasi hukum siber menjadi penting untuk menciptakan sistem hukum yang responsif, kolaboratif, dan adaptif dalam menghadapi ancaman dunia digital yang terus berkembang.
Badan Pertanahan Nasional sebagai Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Tinjau Dari Peraturan Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016 : National Land Agency as a Mediator in the Resolution of Land Disputes Reviewend from the Regulation of the Head of BPN Number 11 Of 2016 Saparudin Efendi; Maulana Syekh Yusuf
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 3: MARET 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i3.4513

Abstract

Mediasi merupakan proses negosiasi pemecahan masalah, dimana pihak luar yang tidak memihak (impartial) bekerjasama dengan pihak yang bersengketa untuk mencari kesepakatan bersama. Dalam mediasi, penyelesaian perselisihan atau sengketa lebih banyak muncul dari keinginan dan inisiatif para pihak, sehingga mediator berperan membantu mereka mencapai kesepakatan. Dengan menggunakan jasa mediator orang tidak perlu beramai-ramai ke Pengadilan atau sendiri-sendiri dalam menyelesaikan sengketa yang bersengketa. Lebih jelasnya, jenis perkara yang dimediasikan yaitu; kecuali perkara yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, keberatan atas putusan badan penyelesaian sengketa konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan tingkat pertama wajib lebih dahulu diupayakan melalui perdamaian dengan bantuan mediator. Tujuan penyelesaian sengketa oleh BPN berdasarkan Perkaban tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, BPN dalam Perkaban No.11 Tahun 2016 mengatur penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi, yaitu penyelesaian sengketa berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat bagi kebaikan semua pihak
Aspek Hukum Administrasi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Prosedur dan Kontrol Yuridis atas Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah pada Masa Bencana Alam Gempa: Aspects of Administrative Law in the Procurement of Goods and Services, Procedures and Juridical Control Over the Appointment of Government Goods/Services Providers During Natural Disasters Earthquake Saparudin Efendi; Sukma Hidayat Kurnia Abadi; Maulana Syekh Yusuf
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 12: Desember 2024 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i12.6493

Abstract

Sejumlah kasus bencana gempa bumi di Indonesia menunjukkan pentingnya penunjukan langsung penyedia barang/jasa yang dapat bekerja dengan cepat. Misalnya, saat terjadi gempa di Lombok pada tahun 2018, Saat terjadi gempa bumi, kebutuhan akan barang dan jasa yang cepat dan tepat menjadi hal yang sangat krusial. Bantuan logistik, medis, makanan, air bersih, dan kebutuhan dasar lainnya harus segera disediakan untuk para korban. Dalam situasi bencana, penunjukan langsung digunakan untuk mempercepat penanganan krisis. Meski penunjukan langsung dianggap sebagai solusi efektif dalam kondisi bencana, mekanisme ini juga memiliki tantangan tersendiri. Salah satunya adalah potensi penyalahgunaan wewenang, Penunjukan penyedia barang/jasa pemerintah pada masa bencana alam seperti gempa merupakan langkah yang vital untuk memastikan percepatan dalam penanganan krisis. Namun, mekanisme ini memerlukan pengawasan ketat agar tetap berjalan secara transparan dan akuntabel. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan melakukan tinjauan terhadap peraturan perundang-undangan, norma, dan literatur. Hasil penelitian” Dalam konteks keadaan darurat, prosedur pengadaan yang biasanya harus melalui proses lelang dapat diabaikan demi efisiensi waktu dan respons cepat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa barang dan jasa yang dibutuhkan segera tersedia tanpa hambatan birokrasi yang berpotensi memperlambat penanganan krisis. Penunjukan penyedia barang/jasa dalam situasi gempa bumi merupakan diskresi yang harus mematuhi syarat dan tujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 22-24 UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Pasal 175 UU No. 6/2023. Diskresi tersebut harus objektif, sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dan dilakukan tanpa konflik kepentingan.