Claim Missing Document
Check
Articles

NAGIH UTANG (DEBT COLLECTOR) PINJAMAN ONLINE BERBASIS FINANCIAL TECHNOLOGY Gika Asdina Firanda; Paramita Prananingtyas; Sartika Nanda Lestari
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 4 (2019): Volume 8 Nomor 4, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (828.374 KB)

Abstract

P2P Lending atau yang lebih dikenal dengan Pinjaman Online merupakan salah satu alternatif pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Berbeda dengan kredit yang ada di perbankan, P2P Lending tidak menganut prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) sebagai acuan kelayakan. Sehingga banyak permasalahan gagal bayar pada P2P Lending, hal inilah yang memicu maraknya permasalahan penagihan utang yang dilakukan oleh para penagih utang (debt collector). Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga regulator yang berwenang mengawasi P2P Lending secara keseluruhan. Maka permasalahan yang menjadi dasar penelitian ini adalah bagaimana pengawasan dan tindak lanjut Otoritas Jasa Keuangan terhadap permasalahan penagihan utang oleh penagih utang (debt collector) pada P2P Lending. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan metode analisa yang digunakan adalah kualitatif. Penelitian ini menggunakan data sekuder yang diperoleh dari studi kepustakaan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian dalam penulisan hukum ini, dapat disimpulkan kewenangan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengawasi P2P Lending berdasarkan tiga cara yaitu pengawasan langsung, tidak langsung, dan market conduct. Pada pengawasan market conduct, Otoritas Jasa Keuangan menunjuk asosiasi yang nantinya membantu Otoritas Jasa Keuangan dalam hal regulasi dan pengawasan pada P2P Lending. Tindak lanjut Otoritas Jasa Keuangan terhadap permasalahan penagihan utang yang dilakukan debt collector dapat berupa sanksi tertulis hingga pencabutan izin usaha Penyelenggara P2P Lending.
PROBLEMATIKA KETENTUAN ALIH TEKNOLOGI MELALUI LISENSI PATEN DI INDONESIA Nur Aisyah Thalib; Budi Santoso; Paramita Prananingtyas
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (191.089 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual dan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM No. 8 Tahun 2016. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat ketidaksinkronan antara Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 dengan Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2016. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah, menyatakan, Perjanjian Lisensi dalam Pasal 5 ayat (1) “wajib” dilakukan pencatatan oleh Menteri, sementara itu, Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri berbunyi, suatu pencatatan perjanjian Lisensi tersebut didasarkan atas suatu “permohonan pendaftaran oleh pemohon”, baik secara sendiri maupun atas dasar orang yang diberi kuasa. Sepanjang berhubungan dengan alih teknologi, bagian yang harus diperhatikan dalam proses alih teknologi adalah: (1) agreement, (2) performance, and (3) law. Sehubungan dengan ini, pemerintah harus menyusun strategi industrialisasi dengan pengaturan alih teknologi yang progresif tetapi tidak mematikan daya ikhtiar sambil memberikan pengusaha nasional fasilitas yang cukup untuk mempercepat proses alih teknologi asing. Untuk mencapai sasaran optimal diperlukan peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang perbendaharawan, yang mengatur prosedur pembelian barang modal pemerintah dari luar negeri yang menggunakan teknologi mutakhir, agar dalam waktu singkat para ahli dapat mengambil alih pekerjaan yang sekarang masih ditugaskan kepada ahli bangsa asing.
PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI PT SUMMIT OTO FINANCE CABANG SALATIGA Giovanni Bagas Hizkia; Rinitami Njatrijani; Paramita Prananingtyas
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (192.6 KB)

Abstract

PT Summit Oto Finance bekerjasama dengan pihak PT Asuransi Sinarmas untuk memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap risiko – risiko yang mungkin dapat terjadi selama jangka waktu kredit. Klausul yang digunakan dalam pelaksanaan klaim asuransi adalah Total Loss Only, yaitu artinya ganti rugi yang akan diberikan perusahaan apabila kendaraan bermotor yang dijaminkan terjadi kerusakan total sebesar 75% atau hilang. Adapun tujuan penelitian ini adalah mengetahui pelaksanaan klaim asuransi kendaraan bermotorPT Summit Oto Finance Cabang Salatiga, kedua adalah untuk mengetahui akibat hukum jika proses klaim asuransi ditolak dan hambatan- hambatan dalam pelaksanaan klaim asuransi. penelitian ini digunakan metode pendekatan yuridis empiris, dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan Pelaksanaan klaim asuransi kendaraan bermotor dapat dilaksanakan dengan baik, asalkan sesuai dengan prosedur dan syarat – syarat yang berlaku. Akibat hukum apabila proses klaim ditolak Debitur harus tetap berkewajiban untuk melunasi seluruh hutang dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari. Munculnya hambatan yang terjadi dilatarbelakangi dari Debitur itu sendiri dalam mengajukan proses permohonan klaim asuransi kendaraan bermotor roda dua yang tidak sesuai dengan prosedur dan syarat – syarat yang sudah secara sah diatur dalam Surat Edaran Nomor 041/ M/ SOP/ XI/ 2010 tentang Proses Klaim Asuransi pada PT Summit Oto Finance. 
ANALISIS PENERAPAN PEMBAYARAN TOL MENGGUNAKAN E- MONEY Husin Husin; Paramita Prananingtyas; Siti Mahmudah
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 1 (2019): Volume 8 Nomor 1, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (232.994 KB)

Abstract

Bank Indonesia bersama dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahanan Rakyat melalui peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2017 mewajibkan pengguna jalan tol melakukan pembayaran tol menggunakan uang elektronik atau E- Money. Pembayaran tol menggunakan E- Money akan diterapkan pada seluruh gerbang tol  di Indonesia, untuk mewujudkan kebijakan tersebut tentunya dibutuhkan sinergitas antara pihak perbankan dengan pengelola jalan tol.Permasalahan yang menjadi dasar penelitian ini adalah mengenai pengaturan yang digunakan dalam pemanfaatan E- Money untuk penerapan pembayaran jalan tol oleh perbankan dan hubungan hukum antara pihak pengelola tol dengan perbankan dalam penerapan pembayaran tol dengan E- Money.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode pendekatan  yuridis empiris yaitu suatu pendekatan yang meneliti data skunder terlebih dahulu dan kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan.Berdasarkan penelitian, peraturan mengenai pemanfaatan E- Money diatur dalam Peraturan Bank Indonesia, E- Money yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran harus memenuhi unsur- unsur yang telah ditetapkan Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia tentang uang elektronik beberapakali mengalami perubahan sehingga menyebabkan bentuk kerjasama yang dilakukan pihak perbankan dengan pengelola tol juga mengalami perubahan, seperti bentuk kerjasama yang sebelumnya diperbolehkan secara ekslusif tidak lagi diizinkan setelah peraturan tersebut mengalami perubahan.Dapat disimpulkan bahwa penerapan pembayaran tol dengan menggunakan E- Money yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2017  telah sesuai dengan peraturan per- undang- undangan Negara Republik Indonesia, namum masih terdapat beberapa kelemahan dari pengaturan pemanfaatan E- Money tersebut terutama dinilai dari segi perlindungan terhadap konsumen.
TANGGUNGJAWAB PT PEGADAIAN (PERSERO) TERHADAP NASABAH DALAM HAL TERJADINYA KERUSAKAN ATAU KEHILANGAN BARANG JAMINAN DI PT PEGADAIAN (PERSERO) Beta Avissa; Paramita Prananingtyas; siti Mahmudah
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (350.585 KB)

Abstract

Perjanjian hukum gadai mengharuskan adanya penyerahan barang jaminan, yang menimbulkan hak dan kewajiban para pihak, kewajiban pemegang gadai antara lain bertanggung jawab terhadap kerusakan, hilang, berkurang, atau tidak sesuai dengan kondisi awal saat penyerahan atas barang jaminan. Adapun tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menjelaskan pelaksanaan tuntutan ganti rugi yang menjadi tanggung jawab PT Pegadaian dalam hal terjadinya kerusakan atau kehilangan barang jaminan di PT Pegadaian (Persero) dan hambatan pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukan tuntutan ganti rugi ada karena kelalaian pemegang gadai dalam penyimpanan barang jaminan milik nasabah, pelaksanaan tuntutan ganti rugi diawali dengan memenuhi persyaratan, nasabah hanya berhak menuntut atas hilang atau rusakya barang jaminan gadai yang ada didalam kekuasaan PT Pegadaian (Persero), namun untuk memperoleh ganti rugi tersebut harus melunasi hutangnya kepada pihak PT Pegadaian (Persero). Pelaksanaan tuntutan ganti rugi diakhiri dengan pembayaran nilai ganti rugi, yang diberikan setelah dilunasinya utangnya kepada pihak PT Pegadaian (Persero) yang mengakibatkan hapusnya perjanjian gadai, dalam pelaksanaannya terdapat berbagai kendala baik yang berasal dari pihak internal dan eksternal,yang dimaksud dengan pihak internal adalah PT Pegadaian (Persero) dan pihak ekternalnya adalah  Nasabah, kendala-kendala tersebut seputar tentang sulitnya pencapaian kesepakatan atas nilai penggantian. Jika nasabah menolak besaran nilai penggantian kerugian dan tidak tercapainya kesepakatan maka tuntutan ganti rugi dapat diselesaikan pada jalur hukum.
IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB PT ASURANSI JASA INDONESIA (PERSERO) DALAM PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAUT DI KOTA SEMARANG Dewanti Nur Indrati; Hendro Saptono; Paramita Prananingtyas
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (380.766 KB)

Abstract

Perkembangan moda transportasi laut membuat aktivitas manusia menjadi lebih mudah. Tidak dapat dipungkiri semakin meningkatnya perkembangan transportasi laut terdapat pula risiko laut yang mengintai. Asuransi laut merupakan upaya untuk melimpahkan suatu risiko dari tertanggung kepada penanggung yaitu perusahaan asuransi. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan hukum ini adalah tanggung jawab dan hambatan yang dihadapi PT Asuransi Jasindo (Persero) dalam penyelesaian klaim asuransi pengangkutan barang melalui laut di Kota Semarang. Metode penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang dipakai dalam penelitian ini berupa data primer yang diperoleh dari wawancara terhadap pihak terkait dan data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka. Penelitian dilaksanakan melalui penelitian pustaka dan survey lapangan di PT Asuransi Jasindo (Persero) Kantor Perwakilan Kota Semarang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab PT Asuransi Jasindo (Persero) Kantor Perwakilan Kota Semarang dalam penyelesaian klaim asuransi pengangkutan barang melalui laut berjalan dengan sangat baik. Hambatan internal yang timbul berkaitan erat dengan tidak terpenuhinya dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam polis, dan pengajuan klaim melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Sedangkan hambatan eksternal yaitu kesulitan memperoleh dokumen lengkap dari tertanggung saat penutupan asuransi dan ketidaksesuaian syarat dan kondisi dari broker.
ANALISA YURIDIS UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA CIPTA SIARAN YANG DISIARKAN MELALUI TRANSMISI Cahyaning Ratri P; Paramita Prananingtyas; Hendro Saptono
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (188.122 KB)

Abstract

Lembaga penyiaran berlomba menayangkan berbagai program siaran baik siaran biasa maupun siaran berlangganan dengan audio visual yang menarik. Penyiaran dilakukan melalui proses pentransmisian dengan tujuan dapat mencakup area yang luas, namun karena proses yang terbuka seseorang dapat melakukan pentransmisian ulang dengan tujuan komersil. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta siaran serta penyelesaian sengketanya. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yang bersifat deskriptif dimana kesimpulan yang diperoleh berdasarkan penelitian kepustakaan.  Pemegang Hak Cipta memiliki hak eksklusif yang dilindungi, setiap siaran yang ditayangkan harus mencantumkan hak siar dan mendapat izin dari Lembaga Penyiaran karena siaran merupakan karya cipta yang dilindungi. Penyelesaian sengketa dapat melalui jalur arbritase, penyelesaian hukum alternatif, Pengadilan Niaga, ketentuan pidana. Pemerintah sudah semestinya memberikan penyuluhan mengenai Hak Cipta kepada masyarakat.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR PEMEGANG HAK EFEK BERAGUN ASET DALAM HAL TERJADI GAGAL BAYAR(Studi Pada Efek Beragun Aset Berbentuj Surat Partisipasi Sarana Multi Griya Finansial – Bank Tabungan Negara Nomor 03 Tahun 2017) Robertha Nimas Ayu R; Budiharto Budiharto; Paramita Prananingtyas
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (276.723 KB)

Abstract

Kredit Pemilikan Rakyat (KPR) merupakan mekanisme pembiayaan dari bank untuk membantu masyarakat membeli hunian. Dalam rangka meminimalisir resiko, bank mengalihkan aset piutang tersebut untuk disekuritisasi oleh penerbit menjadi Efek Beragun Aset (EBA). Sebagai alternatif investasi, EBA memiliki risiko gagal bayar yang menjadi kekhawatiran bagi investor. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah hubungan hukum antara PT Bank Tabungan Negara (BTN) dengan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dan perlindungan hukum terhadap investor apabila terjadi gagal bayar. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi yang digunakan adalah deskriptif analitis dan metode analisa yang digunakan adalah kualitatif. Dalam pelaksanaan pembiayaan sekunder perumahan terdapat perbuatan hukum yang melahirkan hubungan hukum seperti pengalihan piutang KPR dari Bank BTN kepada PT.SMF dan hubungan hukum antara Bank BTN dan pengembang. Perlindungan hukum terhadap investor dilakukan sebelum terjadinya gagal bayar melalui persyaratan dan saat terjadi gagal bayar dapat dilakukan eksekusi atas jaminan. 
ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN VIRTUAL CURRENCY SEBAGAI INSTRUMEN INVESTASI DARI SISI HUKUM INTERVASI Erlangga Nugraha; Paramita Prananingtyas; Sartika Nanda Lestari
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (410.878 KB)

Abstract

Munculnya virtual currency merupakan akibat dari perkembangan teknologi yang tidak dapat dihindari. Pemerintah yang berwenang di berbagai negara dituntut memberi kepastian hukum bagi virtual currencykarena virtual currency. Kebijakan setiap negara dalam menanggapi virtual currency berbeda-beda, di Amerika Serikat virtual currency sah sebagai alat pembayaran maupun komoditas yang dapat diperjualbelikan, di China virtual currency dilarang sebagai alat pembayaran maupun komoditas yang dapat diperjualbelikan, sedangkan di Indonesia virtual currency dilarang sebagai alat pembayaran, namun sah sebagai komoditas, maka peran Bank Indonesia adalah terus memastikan bahwa virtual currency tidak dipakai sebagai alat pembayaran, sedangkan Otoritas Jasa Keuangan menghadapi investasi bodong yang menawarkan virtual currency sebagai instrumen investasi karena virtual currency masih digemari sebagai komoditas di Indonesia.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK MEREK ATAS PERPANJANGAN HAK MEREK YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK YANG TIDAK BERITIKAD BAIK (Studi Putusan Pengadilan Niaga Nomor 01/HAKI.M/2016/PN.Niaga Smg) Dita Veronika; Hendro Saptono; Paramita Prananingtyas
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (227.473 KB)

Abstract

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Seiring berjalannya waktu, pelanggaran merek seringkali terjadi akibat semakin ketatnya persaingan usaha. Salah satunya adalah dengan adanya pendaftaran hak merek yang dilakukan oleh pihak yang tidak beritikad baik. Pada putusan Pengadilan Niaga Nomor 01/HAKI.M/2016/PN.Niaga Smg terjadi sengketa mengenai kepemilikan hak merek rokok “Kerbau Jaya”. Pada tangal 6 Juli 2002 pemilik merek “Kerbau Jaya” meninggal dunia, sehingga merek tersebut menjadi hak para ahli warisnya. Namun secara sepihak tanpa persetujuan para ahli waris lainnya, salah satu ahli waris telah mendaftarkan Merek “Kerbau Jaya”ke Dirjen HKI, Kementerian Hukum dan HAM RI. Upaya penyelesaian sengketa merek tidak selalu hanya bisa melalui jalur perdata, tetapi juga bisa melalui jalur pidana ketika pelaku usaha yang melakukan pelanggaran peniruan merek tidak mendaftarkan mereknya. Putusan Pengadilan Niaga Nomor 01/HAKI.M/2016/PN.Niaga Smg telah memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang hak merek terdaftar dengan adanya pembatalan merek yang didaftarkan oleh Bambang Soebroto (Tergugat).
Co-Authors Abdurrohim, Muhammad Dzakki Achmad Budiman Adikta Nugroho Ahmad Syarief, Ahmad Aminah Aminah Aminudin Aziz Anda Narulita, Hardita Angkat Poenta Pratama Athaya, Ghina Beta Avissa Boni Kristobaik Simangunsong Buana, Chriselda Febriany Kartika Budi Ispriyarso Budi Santoso Budiharto Budiharto Budiharto Budiharto Cahyaning Ratri P Dahana, Thomas Nanda Dewanti Nur Indrati Diba, Nabilah Farah Disemadi, Hari Sutra Dita Veronika Dwi Budi Santoso Edy Sismarwoto Erlangga Nugraha Fifiana Wisnaeni Gabriela Pristya Cahyaningtyas Gika Asdina Firanda Giovanni Bagas Hizkia Gubanov, Konstantin Hafidh Prasetyo, Mujiono Hapsari, Shabrina Hari Sutra Disemadi Hari Sutra Disemadi Hari Sutra Disemadi Hari Sutra Disemadi Harsono, Ivan Hartono, Laksamana Varelino Zeustan Hendro Saptono Hendro Saptono Husin Husin Irawati Irawati Irawati Irawati Irawati Irawati Irma Cahyaningtyas, Irma Ismoyo Aji, Anton Kholis Roisah Konstantin Gubanov Kunto Dewandaru, Hilarius Lita Tyesta ALW Lumbanraja, Anggita Doramia Maharani, Ferra Tiara Maimanah, Zahra Amalia Meitiarany Bakhtiar, Rahmah Muhamad Azhar, Muhamad Muhammad Adry Setyawan Muhammad Dzikirullah H. Noho Muhammad Mizan Aufa Nabila, Nisa Ningsih, Ayup Suran Ninik Zakiyah Niswa, Erin Novira Maharani Sukma Novira Maharani Sukma, Novira Maharani Nur, Aisyah Amini Prasetyo, Mujiono Hafidh Pratama, Angkat Poenta Priscilla D Z Saragih Purnomo, Wahid Hadi Putri Amalia Putri Islami, Nabilla Putri, Nindy Putri, Preeti Kartika Putri, Trisa Mardeta Ratna Kumala Sari Rinaldy Ridwan Noor Rinitami Njatrijani Ristiyana, Gandes Robertha Nimas Ayu R Salwa, Adinda Maura Sartika Nanda Lestari, Sartika Nanda Siti Mahmudah SITI MAHMUDAH Siti Zulaekhah Sukirno Sukirno Suteki, Suteki Syaifuddin, Luthfi Tanaya Setiadi, Andika Thalib, Nur Aisyah Thariq, Muhammad Trinah Asi Islami Ulul Azmi Wardhani, Harumsari Puspa Widya, Emy Winarso, Teguh Yadev, Marconery Zakiyah, Ninik Zakiyah, Ninik Zhahara, Sekarressie Pathria