Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : journal of social and economic research

UPAYA POLRES PASAMAN BARAT DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE Wellizar; Hendra
Journal of Social and Economics Research Vol 3 No 1 (2021): JSER, June 2021
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jser.v3i1.33

Abstract

Fenomena judi online yang marak sekarang ditemui di dalam masyarakat terutama di warung-warung internet atau dengan menggunakan laptop adalah judi togel. Permasalahan adalah: 1) Faktor apa yang mendorong Tindak Pidana Perjudian Online? 2) Bagaimana Upaya Polres Pasaman Barat Dalam Memberantas Tindak Pidana Perjudian Online? 3) Apakah Kendala Yang Dihadapi Polres Pasaman Barat dalam Memberantas Tindak Pidana Perjudian Online ? Dalam melakukan Penelitian penulis menggunakan metode yuridis empiris yang mencakup data sekunder dan data primer melalui wawancara dan studi dokumen. Lokasi penelitian di Polres Pasaman Barat. Hasil penelitian adalah; 1) Bahwa Faktor yang mendorong pelaku Tindak Pidana judia Online berkaitan dengan Pesatnya perkembangan kemajuan teknologi telekomunikasi, media, dan informatika serta meluasnya pergerakan infrastruktur informasi global; 2) Bahwa upaya yang dilakukan oleh Polres Pasaman Barat Dalam Memberantas tindak Pidana Perjudian Online dengan melakukan langkah preventif dan represif yaitu: upaya preventif dengan melakukan kerjasama dengan beberapa ISP (Internet Service Provider) atau penyedia jasa internet untuk menutup semua situs-situs yang berpotensi bermuatan konten perjudian, Memberikan Himbauan Melalui Iklan Tentang Bahaya Perjudian, dibentuknya Polmas (Polisi masyarakat), dan Melakukan Operasional dan pemeriksaan Warung Internet. Sedangkan langkah represifnya melalui penegakan terhadap hukum pidana. 3) kendalannya adalah: a) Kurangnya Sumberdaya Manusia; b) Kurangnya sarana dan Prasarana; c) terdapatnya dualisme persepsi hukum, khususnya masalah penetapan sanksi,yaitu KUH dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.