Claim Missing Document
Check
Articles

Pengaturan Kepastian Hukum Terhadap Pelaku UMKM Yang Tidak Melaporkan Kinerja Tahunan Yoyok Prasetiyo Heru Laksono Lubis; Ardiansah; Bagio Kadaryanto
Jurnal Niara Vol. 16 No. 1 (2023): Mei
Publisher : FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS LANCANG KUNING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31849/niara.v16i1.13867

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kepastian hukum terhadap pelaku UMKM yang tidak melaporkan kinerja tahunan menurut hukum positf Indonesia. Tulisan ini merujuk pada Teori Negara Hukum, Teori Kepatuhan Hukum dan Teori Kepastian Hukum. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terbagi menjadi 3 (tiga) jenis data, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier; teknik pengumpulan data: teknik studi dokumenter (studi kepustakaan). Hasil penelitian diketahui bahwa: Pengaturan kepastian hukum terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang tidak melaporkan kinerja tahunan menurut hukum positif Indonesia belum dapat menciptakan kepastian hukum di masyarakat karena belum adanya sanksi hukum yang mengaturnya terutama di Provinsi Maluku, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Semarang dan Kota Pekanbaru. Imbasnya adalah rendahnya tingkat kepatuhan hukum pelaku UMKM dalam melaksanakan kewajiban laporan kinerja tahunan kepada pemerintah daerah setempat
Implementasi Pelatihan Calon Anggota Satpam Bagi Penyedia Jasa Pengamanan di Kabupaten Kampar Hendro Wahyudi; Ardiansah; Bagio Kadaryanto
Jurnal Niara Vol. 16 No. 2 (2023): September
Publisher : FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS LANCANG KUNING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31849/niara.v16i2.16336

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pelatihan calon anggota satpam bagi penyedia jasa pengamanan di Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Tulisan ini merujuk pada Teori Negara Hukum, Teori Kepatuhan Hukum dan Teori Kepastian Hukum. Populasi dan sampel berasal dari narasumber–narasumber yang relevan dengan penelitian. Sumber data yang digunakan adalah primer, sekunder dan tersier; teknik pengumpulan data: observasi, wawancara terstruktur dan studi dokumen (kepustakaan). Hasil penelitian diketahui bahwa implementasi pelatihan calon anggota satpam bagi penyedia jasa pengamanan di Kabupaten Kampar berdasarkan regulasi tersebut belum berjalan dengan sebagaimana mestinya. Hal tersebut dibuktikan dengan keseluruhan Badan Usaha Jasa Pengamanan resmi (memiliki SIO) yaitu PT Raja Perkasa Sakti, PT Ganda Prabu Nusantara, PT Pandawa Satria Nusantara, PT Hariyura Inti Utama dan PT Army yang masih belum melakukan pembentukan anggota Satpam melalui tahap pelatihan dan justru mempekerjakan anggota Satpamnya tersebut di 7 perusahaan swasta di Kabupaten Kampar pada tahun 2021
Implementasi Kewajiban Sertifikasi Penyidik Anak Dalam Tugas Penyidikan Anak Yang Menjadi Pelaku Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Di Wilayah Hukum Polres Pelalawan Purba, Desi Valentianna Br; Kadaryanto, Bagio; Pardede, Rudi
RIO LAW JURNAL Vol 6, No 2 (2025): Rio Law Jurnal
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v6i2.1863

Abstract

ABSTRAKĀ Implementasi kewajiban sertifikasi penyidik anak merupakan aspek penting dalam sistem peradilan pidana anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sertifikasi ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap penyidik yang menangani perkara anak memiliki kompetensi khusus dalam memahami psikologi anak, prosedur hukum yang ramah anak, serta prinsip perlindungan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kewajiban sertifikasi penyidik anak di wilayah hukum Polres Pelalawan, dengan menitikberatkan pada efektivitas penerapannya dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung data empiris melalui wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi sertifikasi masih menghadapi kendala, antara lain keterbatasan jumlah penyidik yang telah bersertifikat, minimnya anggaran pelatihan, serta kurangnya pengawasan dari lembaga terkait. Kondisi ini berimplikasi pada masih adanya praktik penyidikan yang belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip perlindungan anak. Kesimpulannya, optimalisasi sertifikasi penyidik anak membutuhkan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta sinergi antar lembaga penegak hukum. Rekomendasi penelitian ini menekankan pentingnya percepatan program sertifikasi, penyusunan pedoman teknis, serta monitoring berkelanjutan guna memastikan terpenuhinya hak-hak anak dalam proses penyidikan.Kata Kunci: Sertifikasi Penyidik Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, Polres Pelalawan.