ABSTRAKĀ Implementasi kewajiban sertifikasi penyidik anak merupakan aspek penting dalam sistem peradilan pidana anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sertifikasi ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap penyidik yang menangani perkara anak memiliki kompetensi khusus dalam memahami psikologi anak, prosedur hukum yang ramah anak, serta prinsip perlindungan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kewajiban sertifikasi penyidik anak di wilayah hukum Polres Pelalawan, dengan menitikberatkan pada efektivitas penerapannya dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung data empiris melalui wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi sertifikasi masih menghadapi kendala, antara lain keterbatasan jumlah penyidik yang telah bersertifikat, minimnya anggaran pelatihan, serta kurangnya pengawasan dari lembaga terkait. Kondisi ini berimplikasi pada masih adanya praktik penyidikan yang belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip perlindungan anak. Kesimpulannya, optimalisasi sertifikasi penyidik anak membutuhkan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta sinergi antar lembaga penegak hukum. Rekomendasi penelitian ini menekankan pentingnya percepatan program sertifikasi, penyusunan pedoman teknis, serta monitoring berkelanjutan guna memastikan terpenuhinya hak-hak anak dalam proses penyidikan.Kata Kunci: Sertifikasi Penyidik Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, Polres Pelalawan.