Claim Missing Document
Check
Articles

Kedudukan Hukum Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika Studi Kasus di Bima Hendra Purwanto; Hajairin Hajairin; Aman Ma’arij
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i6.5210

Abstract

Kedudukan Hukum TNI Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika Studi Kasus di Bima. Tujuan untuk mengetahui kekuatan hukum TNI  Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika, sebab Kasus Narkotika di Kota Bima sebanyak 107 Kasus Narkoba 2024, awal 2025 42 Kasus. Sementara itu, Kabupaten Bima Ungkap 65 Kasus Narkoba 2024. Metode penelitian hukum empiris, dengan Pendekatan perundang-undangan, pendekatan Konseptual dan pendekatan Sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus yang melibatkan TNI dalam pemberantasan narkotika di Kabupaten Bima yaitu penggerebekan bandar narkoba di Bima oleh Koramil 1608-04/ Woha dan Satuan Intel Kodim 1608 / Bima. Kewenangan TNI dalam menangani tindak pidana narkotika bersandar pada Pasal 70 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 104-108 mengatur peran serta masyarakat, TNI Penangkapan pengedar narkoba diperbolehkan asalkan tertangkap tangan. Meski harus tetap berkoordinasi dengan Kepolisian dan BNN dan Nota Kesepahaman Nomor: NK 29/V/2015/BNN Nomor: Kerma 14/V/2015 tentang Bantuan TNI kepada BNN dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Kecil Dalam Prespektif Sosiologi Hukum: Studi Kasus Nenek Pencuri Buah Kakao Apriliani Rahmalillah; Hajairin
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3407

Abstract

Penegakan hukum pidana terhadap kejahatan kecil masih menjadi persoalan serius dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terutama ketika mekanisme hukum formal diterapkan secara kaku terhadap kelompok masyarakat rentan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum pidana terhadap pelaku kejahatan kecil dalam perspektif sosiologi hukum dengan menggunakan studi kasus nenek pencuri coklat. Fokus penelitian diarahkan pada penilaian apakah praktik penegakan hukum tersebut telah mencerminkan nilai keadilan sosial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun penegakan hukum pidana terhadap kejahatan kecil secara normatif telah sesuai dengan hukum pidana positif, penerapannya sering kali mengabaikan konteks sosial, kondisi pelaku, dan prinsip proporsionalitas. Kasus nenek pencuri coklat memperlihatkan adanya kesenjangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, yang berdampak pada stigmatisasi sosial dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Dalam perspektif sosiologi hukum, praktik tersebut mencerminkan penegakan hukum yang kurang sensitif terhadap realitas sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap kejahatan kecil perlu diarahkan pada pendekatan yang lebih berkeadilan melalui integrasi mekanisme nonpidana, diskresi aparat, dan nilai keadilan sosial.
Penerapan Hukum Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Solusi Perlindungan Korban Berbasis Sosio-Legal : Studi Kasus Kabupaten Bima Chairul Fatihin; Hajairin
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3413

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi permasalahan sosial dan hukum yang serius di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bima. Meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah memberikan dasar hukum perlindungan bagi korban, penerapannya di masyarakat belum berjalan secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum terhadap kasus KDRT di Kabupaten Bima serta merumuskan solusi perlindungan korban berbasis pendekatan sosio-legal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan sosio-legal melalui analisis peraturan perundang-undangan, konsep hukum, serta kasus-kasus KDRT di Kabupaten Bima. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum terhadap KDRT masih menghadapi berbagai kendala, seperti kuatnya budaya patriarki, ketergantungan ekonomi korban terhadap pelaku, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta keterbatasan sarana dan perspektif aparat penegak hukum. Dalam praktiknya, penyelesaian kasus KDRT sering dilakukan secara nonformal yang berpotensi mengabaikan hak dan keselamatan korban. Oleh karena itu, diperlukan solusi perlindungan korban yang integratif melalui penguatan penegakan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, optimalisasi peran lembaga pendukung, serta penerapan pendekatan keadilan restoratif secara selektif dan berorientasi pada korban. Pendekatan sosio-legal menjadi kunci dalam menjembatani norma hukum dan realitas sosial guna mewujudkan perlindungan korban KDRT yang efektif dan berkelanjutan. 
Dampak Perbedaan Ideologi, Tafsir Dan Struktur Organisasi Keaagaman Terhadap Perpecahan Umat Serta Solusi Hukum Dalam Menjaga Harmoni Sosial Muhamad Ajrin; Hajairin
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3522

Abstract

Perbedaan ideologi, tafsir, dan struktur organisasi keagamaan merupakan realitas yang melekat dalam masyarakat plural, namun sering kali berkembang menjadi sumber konflik sosial ketika dikelola secara eksklusif. Dalam perspektif sosiologi hukum, perbedaan tersebut dapat memicu fragmentasi sosial dan perpecahan umat apabila tidak diatur melalui mekanisme hukum dan sosial yang inklusif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak perbedaan ideologi, tafsir, dan struktur organisasi keagamaan terhadap perpecahan umat serta merumuskan solusi hukum dalam menjaga harmoni sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis sosiologis melalui studi kepustakaan terhadap literatur, dokumen hukum, dan laporan kasus konflik keagamaan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan ideologi dan tafsir keagamaan berkontribusi terhadap meningkatnya intoleransi, polarisasi sosial, dan melemahnya kohesi umat, terutama ketika diperkuat oleh struktur organisasi keagamaan yang eksklusif dan politik identitas. Selain itu, hukum belum sepenuhnya berfungsi sebagai instrumen integrasi sosial karena masih bersifat reaktif. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan harmoni sosial memerlukan solusi hukum dan sosial yang integratif, preventif, dan berkelanjutan.
Penegakan Hukum Lingkungan Di Kota Bima: Kajian Sosiologi Hukum Dan Solusi Implementatif Dzul Fadli; Hajairin
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3622

Abstract

Penegakan hukum lingkungan merupakan instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum lingkungan sering menghadapi berbagai kendala struktural dan sosial-kultural yang menyebabkan terjadinya kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum lingkungan di Kota Bima dari perspektif sosiologi hukum serta merumuskan solusi implementatif untuk memperkuat efektivitasnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis melalui analisis data empiris, dokumen kebijakan, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan di Kota Bima belum berjalan secara optimal akibat keterbatasan kapasitas kelembagaan Dinas Lingkungan Hidup, lemahnya konsistensi penerapan sanksi, serta rendahnya budaya hukum aparatur dan masyarakat. Permasalahan lingkungan seperti penumpukan sampah dan pencemaran masih terjadi secara berulang, menandakan bahwa hukum lingkungan belum berfungsi sebagai norma sosial yang efektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan penegakan hukum lingkungan memerlukan pendekatan integratif yang mencakup pembenahan struktur kelembagaan, konsistensi substansi hukum, serta pembangunan budaya hukum partisipatif guna mewujudkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Evolusi Positivisme Hukum Dan Tatangannya Di Tengah Reformasi Hukum Subhan; Hajairin
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3624

Abstract

Dominasi Positivisme Hukum dalam sistem hukum Indonesia yang berbasis Civil Law pasca-Reformasi 1998 telah memicu krisis keadilan substantif akibat formalisme yang kaku, sebagaimana tercermin dalam vonis-vonis kontroversial yang memisahkan tertib perundang-undangan dari tertib masyarakat. Penelitian ini, menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan filosofis dan konseptual melalui studi kepustakaan, menganalisis kritik aliran Post-Positivistik, khususnya Ronald Dworkin, terhadap ketidakmampuan hukum formalistik mengakomodasi keadilan substantif. Pembahasan meliputi genealogi Positivisme Klasik, kritik Dworkin terhadap tesis pemisahan hukum-moral, serta pergeseran menuju Post-Positivisme di Indonesia yang mengakui paradigma Hukum Responsif dan Pluralisme Hukum dengan mengintegrasikan living law. Temuan penelitian menunjukkan bahwa reformasi hukum menuntut sintesis paradigma menuju sistem hukum hibrid yang adaptif dan partisipatif, serta menekankan pentingnya mengadopsi Hukum Progresif sebagai panduan bagi yudikatif untuk menyeimbangkan kepastian hukum Positivistik dengan tuntutan keadilan substantif masyarakat.
Positivisme Hukum Dan Keadilan Substantif: Tinjauan Terhadap Praktik Penegakan Hukum Di Masyarakat Agus Awaluddin; Hajairin
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3627

Abstract

Paradigma Positivisme Hukum, yang mengutamakan kepastian hukum (legal certainty) melalui prosedur formal, sering berbenturan dengan tuntutan keadilan substantif. Keterikatan legalistik pada teks hukum ini menciptakan ketegangan antara tatanan hukum (legal order) dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat (social order). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prinsip Positivisme menghambat keadilan substantif dalam praktik penegakan hukum dan bagaimana kerangka Hukum Progresif dapat menjembatani kesenjangan tersebut. Menggunakan pendekatan normatif-filosofis yang diperkaya tinjauan sosiologis, analisis menemukan bahwa praktik legalistik di Indonesia seringkali gagal memberikan keadilan substantif. Hal ini menempatkan aparatur penegak hukum dalam dilema antara kepatuhan prosedural dan tuntutan keadilan konkret. Sebagai sintesis solutif, Hukum Progresif gagasan Satjipto Rahardjo menawarkan reorientasi filosofis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Hukum Progresif berfungsi sebagai jembatan post-positivis yang relevan untuk mereorientasi tujuan hukum kembali pada kemanusiaan, dengan prinsip 'hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.
Kritik Positivisme Hukum: Memisahkan Hukum Dari Keadilan Dalam Sistem Peradilan Indonesia Mahisa Mareati; Hajairin
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3628

Abstract

Positivisme hukum telah lama menjadi paradigma dominan dalam arsitektur hukum Indonesia, sebuah warisan dari tradisi Civil Law kolonial yang menekankan pada kepastian tekstual di atas nilai-nilai kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis bagaimana pemisahan antara hukum dan keadilan, yang diusung oleh tokoh-tokoh seperti John Austin dan Hans Kelsen, berimplikasi pada praktik peradilan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan filsafat hukum, kajian ini menemukan bahwa sistem peradilan Indonesia sering kali terjebak dalam "penjara legalistik-formalistik," di mana hakim bertindak sekadar sebagai corong undang-undang (bouche de la loi). Kasus-kasus fenomenal seperti Nenek Minah dan fenomena kontemporer "No Viral, No Justice" menunjukkan kegagalan positivisme dalam merespons rasa keadilan masyarakat. Sebagai antitesis, Hukum Progresif yang digagas Satjipto Rahardjo menawarkan paradigma bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Revitalisasi sistem peradilan memerlukan pergeseran dari keadilan prosedural menuju keadilan substantif melalui penguatan integritas hakim dan perluasan mekanisme Restorative Justice dalam kerangka hukum nasional yang lebih humanis dan responsif.
Sosiologi Hukum Dan Politik: Studi Tentang Pengaruh Politik Terhadap Sistem Hukum Di Indonesia Abbas; Hajairin
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3803

Abstract

Penelitian ini mengkaji relasi antara hukum dan politik dalam perspektif sosiologi hukum dengan menelaah pengaruh dinamika politik terhadap sistem hukum di Indonesia. Dalam kerangka sosiologi hukum, hukum dipahami tidak hanya sebagai seperangkat norma tertulis, tetapi sebagai produk sosial yang dipengaruhi oleh relasi kekuasaan, kepentingan politik, dan struktur kelembagaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh politik terhadap pembentukan dan penegakan hukum serta implikasinya terhadap keadilan dan kepastian hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis-sosiologis (socio-legal research). Data dikumpulkan melalui studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan, putusan hukum, literatur akademik, laporan survei, serta sumber daring yang relevan. Analisis data dilakukan secara deskriptif-interpretatif dengan menggunakan kerangka teori sosiologi hukum dan politik hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepentingan politik memiliki pengaruh yang signifikan dalam proses legislasi, sehingga hukum yang dihasilkan sering kali merefleksikan kompromi elite politik. Dalam penegakan hukum, intervensi politik berdampak pada melemahnya independensi aparat penegak hukum dan memunculkan praktik penegakan hukum yang selektif. Kondisi ini berimplikasi pada menurunnya kepercayaan publik, ketidakpastian hukum, dan ketimpangan akses terhadap keadilan. Kesimpulannya, relasi hukum dan politik yang tidak seimbang menjadi tantangan serius bagi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum di Indonesia, sehingga diperlukan penguatan independensi hukum dan budaya politik yang berorientasi pada supremasi hukum.
Rekonstruksi Perlindungan Hak Konstitusional Atas Leingkungan Hidup Dalam Proyek Irigasi Pemerintah: Pendekatan Sosiologi Hukum Berbasis Keadilan Lingkungan Rusdin; Hajairin
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.3806

Abstract

Hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi oleh negara dalam setiap kebijakan pembangunan, termasuk proyek irigasi pemerintah. Dalam praktiknya, pembangunan irigasi sering kali lebih menekankan pada aspek teknis dan ekonomi, sementara perlindungan lingkungan hidup dan hak masyarakat terdampak belum menjadi perhatian utama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan hak konstitusional atas lingkungan hidup dalam proyek irigasi pemerintah serta merumuskan rekonstruksi perlindungan hukum berbasis sosiologi hukum dan keadilan lingkungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui analisis normatif dan sosio-legal dengan menelaah peraturan perundang-undangan, kebijakan, literatur ilmiah, dan hasil penelitian terkait pembangunan irigasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proyek irigasi menimbulkan dampak multidimensional berupa degradasi lingkungan, perubahan sosial, serta ketimpangan distribusi manfaat dan beban pembangunan. Ditemukan adanya kesenjangan antara norma konstitusional dan praktik pelaksanaan proyek, di mana hukum lebih berfungsi sebagai legitimasi kebijakan pembangunan daripada sebagai instrumen perlindungan hak lingkungan hidup. Penelitian ini menyimpulkan bahwa rekonstruksi perlindungan hak konstitusional atas lingkungan hidup memerlukan integrasi prinsip keadilan lingkungan, penguatan partisipasi masyarakat, dan orientasi pembangunan yang berkelanjutan.