Claim Missing Document
Check
Articles

Plea Bargaining In The 2025 Draft Indonesian Criminal Procedure Code: Legal Certainty And Justice Nasoetion, Dedi Wardana; Soekorini, Noenik; Hartoyo, Hartoyo
JURNAL HUKUM SEHASEN Vol 11 No 2 (2025): Oktober
Publisher : Fakultas Hukum Dehasen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37676/jhs.v11i2.11293

Abstract

The enactment of Law No. 20 of 2025 on the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP) introduces plea bargaining as a negotiated mechanism permitting admissions of guilt in exchange for sentencing concessions, marking a paradigmatic shift from judicial truth-seeking toward prosecutorial negotiation. This study examines whether such a shift is constitutionally coherent within Indonesia’s civil law framework. Using a normative juridical (doctrinal) methodology grounded in hierarchical norm theory, constitutional interpretation, and principled balancing, the research analyzes the compatibility of plea bargaining with legal certainty, equality before the law, presumption of innocence, and rule-of-law principles under UUD 1945. The findings demonstrate that while plea bargaining is formally valid within the statutory hierarchy, its substantive legitimacy is conditional. Ambiguities in eligibility criteria and sentencing parameters risk undermining legal certainty; expanded prosecutorial discretion raises equality concerns; and significant sentencing differentials may threaten voluntariness. Judicial oversight emerges as the decisive safeguard, requiring substantive verification of voluntariness, evidentiary sufficiency, and proportionality. The study concludes that plea bargaining is normatively defensible only if reinforced by strict judicial control and clearly structured procedural safeguards. This research contributes an integrated constitutional-doctrinal framework clarifying the legitimacy conditions of negotiated justice within civil law systems.
Daluwarsa Tindak Pidana: Kajian Yuridis, Problematika Praktis, dan Arah Pembaruan Regulasi Nasution, Dedi Wardana; Soekorini, Noenik; Hartoyo, H
Indonesia Berdaya Vol 7, No 2 (2026)
Publisher : UKInstitute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47679/ib.20261442

Abstract

Daluwarsa tindak pidana merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana yang berfungsi membatasi kewenangan negara dalam melakukan penuntutan dan pelaksanaan pidana setelah jangka waktu tertentu. Prinsip ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, melindungi hak asasi manusia, serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Namun, dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia, penerapan daluwarsa sering menimbulkan berbagai problematika, seperti perkara yang mangkrak, ketidakjelasan awal penghitungan waktu daluwarsa, serta potensi impunitas bagi pelaku kejahatan tertentu. Tulisan ini mengkaji secara yuridis konsep daluwarsa tindak pidana dengan menelaah landasan normatifnya dalam KUHP, KUHAP, serta pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Selain itu, pembahasan diarahkan pada problematika penerapan daluwarsa dalam praktik serta perbandingan dengan pengaturan di beberapa negara lain. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun KUHP Baru telah memperbaiki sistematika pengaturan daluwarsa, ketentuan tersebut masih menyisakan kelemahan, khususnya karena tetap memberlakukan daluwarsa terhadap tindak pidana luar biasa seperti korupsi dan pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan regulasi daluwarsa yang lebih berorientasi pada keadilan substantif, perlindungan korban, dan harmonisasi dengan hukum internasional.
Penegakan Hukuman Mati bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Hak Asasi Manusia A S, Faisal; Hartoyo; Soekorini, Noenik
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 10 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i10.2109

Abstract

Penelitian ini membahas pengaturan dan kedudukan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif hak asasi manusia. Permasalahan yang dikaji meliputi pengaturan hukuman mati bagi pelaku korupsi menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Tipikor), serta perubahan pengaturannya dalam KUHP Baru Tahun 2026, dan analisis konstruksi hukumnya dalam sistem hukum Indonesia beserta pengaruh perspektif HAM. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa”secara normatif pidana mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Tipikor sebagai ancaman pidana maksimal yang dapat dijatuhkan dalam “keadaan tertentu”, sehingga meneg”skan’korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Namun, rumusan “keadaan tertentu” yang tidak operasional menimbulkan ketidakpastian hukum. Sementara itu, KUHP Baru Tahun 2026 mereformulasi kedudukan pidana mati dari pidana pokok menjadi pidana khusus yang bersifat alternatif dan bersyarat, disertai masa percobaan serta kemungkinan pengubahan menjadi pidana penjara seumur hidup, yang mencerminkan pendekatan pemidanaan yang lebih moderat dan memperhatikan nilai kemanusiaan. Secara normatif, ketentuan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi belum didukung oleh perumusan norma yang rinci dan pedoman pemidanaan yang jelas, sehingga kedudukannya lebih bersifat simbolik dalam sistem hukum pidana. Selain itu, pengaturannya juga berada dalam ketegangan dengan prinsip perlindungan hak untuk hidup sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan instrumen hak asasi manusia internasional. Dengan demikian, ketentuan pidana mati bagi koruptor lebih berfungsi sebagai ancaman normatif daripada sebagai instrumen pemidanaan yang memiliki konstruksi pengaturan yang operasional dalam sistem hukum Indonesia.