Claim Missing Document
Check
Articles

Pendekatan Holistik dalam Pengelolaan Hukum Lingkungan: Tantangan dan Solusi di Era Globalisasi Jastis Gaho; Arista Candra Irawati
Rampai Jurnal Hukum (RJH) Vol. 3 No. 2 (2024): September
Publisher : Universitas Ngudi Waluyo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35473/rjh.v3i2.3766

Abstract

A holistic approach to environmental law is a crucial paradigm to address complex global challenges such as climate change, deforestation, and transboundary pollution. This article explores environmental law in its broad aspects, including the interconnected ecological, social, and economic dimensions. Through an analysis of international policies, national regulations, and local implementation, this study highlights the importance of cross-sector and cross-country collaboration. The findings reveal that the success of environmental law heavily relies on the synergy between policies, community participation, and science-based approaches. This article recommends strengthening adaptive legal frameworks to meet the dynamics of global environmental challenges.   Abstrak Pendekatan holistik dalam hukum lingkungan merupakan paradigma penting untuk mengatasi tantangan global yang kompleks, seperti perubahan iklim, deforestasi, dan pencemaran lintas batas. Artikel ini membahas konsep hukum lingkungan dalam aspek yang luas, termasuk dimensi ekologis, sosial, dan ekonomi, yang saling terkait. Melalui analisis kebijakan internasional, regulasi nasional, dan implementasi lokal, penelitian ini menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dan negara. Temuan menunjukkan bahwa keberhasilan hukum lingkungan sangat bergantung pada sinergi antara kebijakan, partisipasi masyarakat, dan pendekatan berbasis ilmu pengetahuan. Artikel ini merekomendasikan penguatan kerangka hukum yang adaptif untuk menghadapi dinamika lingkungan global.
EFEKTIVITAS MEDIASI PENAL DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM Irwanto, Irwanto; Irawati, Arista Candra
Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 23, No 2 (2025): HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT
Publisher : Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (UNTAG) Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/hdm.v23i2.6569

Abstract

Mediasi penal merupakan alternatif penyelesaian sengketa pidana di luar proses peradilan formal yang berfokus pada pemulihan keadaan antara pelaku dan korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana ringan untuk mewujudkan kepastian hukum yang adil dan efisien. Sistem peradilan pidana Indonesia dinilai masih dominan berorientasi pada pendekatan retributif, sehingga menyisakan berbagai permasalahan seperti beban perkara, kriminalisasi berlebihan, dan ketidakefisienan proses hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya mediasi penal mampu menyederhanakan proses hukum, mengefisienkan waktu dan biaya, serta menciptakan rasa keadilan substansial bagi para pihak. Proses ini tidak hanya efisien, tetapi juga memenuhi nilai-nilai keadilan substantif sebagaimana dikemukakan dalam teori Gustav Radbruch, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Mediasi penal juga mampu memberikan kepastian hukum melalui kesepakatan damai tertulis antara pelaku dan korban, yang difasilitasi oleh aparat kepolisian sehingga dapat menjadi instrumen pembaruan hukum pidana yang lebih responsif dan humanis Namun, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan regulasi dan kesiapan institusional. Dibutuhkan regulasi yang lebih eksplisit dan penguatan kapasitas aparat penegak hukum agar mediasi penal dapat menjadi instrumen resmi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.