cover
Contact Name
Agus Saiful Abib
Contact Email
agussaifulabib@usm.ac.id
Phone
+6224-6702272
Journal Mail Official
kadarkumfhusm@gmail.com
Editorial Address
Jl. Soekarno-Hatta, Tlogosari Semarang
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Published by Universitas Semarang
ISSN : -     EISSN : 27229653     DOI : http://dx.doi.org/10.26623/kdrkm.v1i1
Core Subject : Social,
KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan jurnal nasional yang menerbitkan artikel-artikel hasil pengabdian kepada masyarakat dalam bidang hukum. okus dan ruang lingkup Kadarkum fokus pada semua isu-isu hukum dalam pengabdian dan penguatan kepada masyarakat. Kadarkum bertujuan untuk menyebarluaskan gagasan dan hasil penelitian yang dilakukan perguruan tinggi, yang dapat diterapkan dalam masyarakat. Kadarkum berisikan bermacam kegiatan yang dilakukan baik oleh internal FH USM ataupun eksternal guna menangani dan mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat dengan menerapkan ilmu hukum yang kemudian dapat bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Kadarkum sebagai wadah bagi peneliti maupun akademisi yang memuat artikel-artikel ilmiah dalam bidang hukum yang fokus pada pengabdian kepada masyarakat. Kadarkum diharapkan menjadi jembatan komunikasi dan mendorong daya kritis antara para akademisi, pemerintah dan masyarakat guna menjadikan masyarakat sadar hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 128 Documents
Penyuluhan Hukum tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional sebagai Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat di Desa Bilalang IV Kecamatan Kotamobagu Utara Faisal; Robert Lengkong Weko; Isyana Kurniasari Konoras; Muhammad Amin Hanafi; Didit Prahara; Arief Budiono
KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 7 No. 1 (2026): Juni
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/spge7a74

Abstract

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) membawa perubahan mendasar terhadap sistem hukum pidana Indonesia sehingga memerlukan pemahaman yang memadai dari masyarakat. Berbagai informasi yang berkembang melalui media sosial maupun pemberitaan sering kali tidak menjelaskan substansi pengaturan secara utuh sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran hukum masyarakat terhadap berbagai ketentuan dalam KUHP Nasional. Kegiatan dilaksanakan di Desa Bilalang IV, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu menggunakan metode penyuluhan hukum dengan pendekatan partisipatif melalui penyampaian materi, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab. Sasaran kegiatan meliputi pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan masyarakat setempat. Hasil pelaksanaan menunjukkan bahwa peserta mengikuti kegiatan dengan antusias serta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai tujuan pembaruan hukum pidana, ketentuan Restorative justice, delik aduan, serta berbagai perubahan penting dalam KUHP Nasional. Diskusi interaktif juga mampu meluruskan berbagai persepsi yang kurang tepat mengenai ketentuan hukum yang berkembang di masyarakat. Kegiatan ini membuktikan bahwa penyuluhan hukum merupakan sarana yang efektif untuk meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendukung implementasi KUHP Nasional melalui pendekatan edukatif yang mudah dipahami.
Penyuluhan Pembaharuan Hukum Pidana Formal di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Batang Untuk Meningkatkan Pemahaman Warga Binaan Tentang Prinsip Due Process of Law Amri Panahatan Sihotang; Endang Setyowati; Dhian Indah Astanti; Stefani Dewi Rosaria
KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 7 No. 2 (2026): Desember (On Progress)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/jqab8e68

Abstract

Pembaruan hukum pidana formal melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menuntut peningkatan pemahaman masyarakat, termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terhadap prinsip due process of law dan hak-hak prosedural dalam sistem peradilan pidana. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan literasi hukum WBP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang mengenai pembaruan hukum pidana formal serta perlindungan hak prosedural. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan edukatif-partisipatif yang meliputi identifikasi pemahaman awal melalui pre-test, penyampaian materi, diskusi interaktif berbasis studi kasus, dan evaluasi menggunakan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebelum penyuluhan sebagian besar peserta belum memahami secara komprehensif pembaruan KUHAP, prinsip due process of law, hak memperoleh pendampingan hukum, serta mekanisme upaya hukum. Setelah mengikuti penyuluhan terjadi peningkatan pemahaman, kesadaran hukum, dan kemampuan peserta menjelaskan kembali tahapan proses peradilan pidana serta hak-hak prosedural yang dijamin oleh hukum. Metode penyuluhan yang diterapkan terbukti efektif dalam meningkatkan literasi hukum WBP sekaligus memperkuat pemahaman mengenai pentingnya proses hukum yang adil, transparan, dan sesuai prosedur. Kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara Universitas Semarang dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang dalam mendukung penguatan perlindungan hak asasi manusia serta akses terhadap keadilan melalui edukasi hukum yang berkelanjutan.
Peningkatan Partisipasi Masyarakat Kelurahan Tugurejo Kota Semarang Dalam Pemilu (Pilkada, Pilpres, Pileg & Pil DPD) Berdasarkan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Kukuh Sudarmanto; Muhammad Junaidi; Kadi Sukarna; Bambang Sadono
KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 7 No. 2 (2026): Desember (On Progress)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/3wd2ge61

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang dalam penyelenggaraan Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Permasalahan yang dihadapi mitra meliputi rendahnya literasi kepemiluan, terbatasnya pemahaman mengenai hak dan kewajiban sebagai pemilih, serta belum optimalnya keterlibatan masyarakat pada pengawasan penyelenggaraan pemilu. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan partisipatif melalui identifikasi kebutuhan, pelaksanaan pre-test, penyuluhan hukum, pendidikan politik, diskusi interaktif, dan evaluasi menggunakan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak konstitusional sebagai pemilih, bentuk partisipasi politik, serta pentingnya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu. Peserta juga memahami bahwa partisipasi masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penggunaan hak pilih, tetapi mencakup keterlibatan aktif pada pendidikan pemilih, penyampaian aspirasi, dan pengawasan proses kepemiluan. Metode penyuluhan yang komunikatif dan partisipatif terbukti mampu meningkatkan efektivitas pembelajaran serta memperkuat kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan ini memberikan kontribusi terhadap peningkatan literasi kepemiluan, penguatan budaya demokrasi, dan pengembangan partisipasi masyarakat yang lebih berkualitas dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis, partisipatif, dan berintegritas.  
Penyuluhan Hukum Mengenai Hak Bantuan Hukum Dalam KUHAP Di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Batang Untuk Meningkatkan Akses Keadilan Bagi Warga Binaan Dedy Suwandi; Subaidah Ratna Juita; Wafda Vivid Izziyana; Supriyadi
KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 7 No. 2 (2026): Desember (On Progress)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/248kjn63

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai hak memperoleh bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang. Permasalahan utama yang dihadapi mitra adalah masih rendahnya literasi hukum terkait hak memperoleh pendampingan penasihat hukum, bantuan hukum secara cuma-cuma, serta mekanisme upaya hukum dalam sistem peradilan pidana. Kegiatan dilaksanakan menggunakan pendekatan edukatif-partisipatif melalui tahapan identifikasi kebutuhan menggunakan pre-test, penyampaian materi, diskusi interaktif berbasis studi kasus, dan evaluasi menggunakan post-test. Hasil pelaksanaan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai hak konstitusional atas bantuan hukum, prosedur memperoleh pendampingan hukum sejak tahap awal proses pidana, serta mekanisme akses bantuan hukum sesuai ketentuan KUHAP. Antusiasme peserta selama diskusi juga menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum terhadap pentingnya perlindungan hak dalam proses peradilan pidana. Kegiatan ini membuktikan bahwa penyuluhan hukum yang dilaksanakan secara sistematis mampu memperkuat literasi hukum WBP sekaligus mendukung peningkatan akses terhadap keadilan (access to justice). Kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga pemasyarakatan menjadi model pengabdian yang efektif untuk memperkuat pembinaan hukum serta mendorong pemenuhan hak asasi manusia bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kesadaran Masyarakat dalam Memahami Hukum Lingkungan guna Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Menuju Desa Hijau Berkelanjutan Hesti Dwi Astuti; Aji Mulyana; Salsabila Hadi Aulia; Muhamad Fahri Mawardi; Muhammad Abiansyah Damar Nagara; Ikbal Safari
KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 7 No. 2 (2026): Desember (On Progress)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/96dzsv33

Abstract

Desa Cirumput, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur menghadapi persoalan pengelolaan sampah rumah tangga yang belum optimal, ditandai dengan masih adanya praktik pembakaran sampah serta terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai hukum lingkungan dalam pengelolaan sampah. Kegiatan pengabdian ini bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam memahami hukum lingkungan guna pengelolaan sampah rumah tangga sebagai upaya mewujudkan desa hijau berkelanjutan. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum lingkungan dengan pendekatan partisipatif, kontekstual, dan dialogis, meliputi sosialisasi, diskusi, dan tanya jawab bersama narasumber ahli hukum lingkungan, yang dilaksanakan pada 23 Juli 2026 di Desa Cirumput. Hasil kegiatan menunjukkan adanya keterlibatan aktif peserta dalam memahami dasar hukum pengelolaan sampah, hak dan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan, serta pentingnya pengelolaan sampah sejak dari sumbernya. Kegiatan ini menegaskan bahwa persoalan sampah desa tidak semata soal kebersihan, melainkan juga soal kesadaran dan tanggung jawab hukum warga. Tindak lanjut yang direkomendasikan adalah pendampingan berkelanjutan serta penguatan kelembagaan di tingkat desa, seperti peraturan desa dan bank sampah, agar kesadaran yang terbentuk dapat diterapkan secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari.
Implementasi Akad Wakalah bil Ujrah, Jual Beli, dan Perlindungan Merek UMKM Nagori Bangun Simalungun Sandrina Humaira; Annisa Sativa; Aina Maryam Siregar; Athirah Zahrah; Khairiah Nasution
KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 7 No. 2 (2026): Desember (On Progress)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/4pcd6x30

Abstract

Aktivitas perdagangan UMKM di wilayah pedesaan umumnya berlangsung secara alamiah berdasarkan kebiasaan ('urf) tanpa diimbangi pemahaman teoretis mengenai klausul akad dan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Pengabdian kepada masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk menganalisis praktik akad wakalah bil ujrah, jual beli (al-bai'), serta urgensi pelindungan merek pada UMKM Keripik Q&M dan usaha roti-susu kambing "Al-Habsyi Bread" di Nagori Bangun, Kabupaten Simalungun. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif lapangan melalui observasi, wawancara semi-terstruktur, serta pendampingan branding informal berupa penetapan nama usaha dan penyerahan spanduk promosi. Hasil PkM menunjukkan bahwa praktik transaksi Keripik Q&M secara faktual telah memenuhi rukun akad syariah melalui skema konsinyasi dan penjualan mandiri, namun masih berbasis lisan sehingga rentan terhadap ketidakpastian hukum (gharar). Sementara pada usaha Al-Habsyi Bread, pendampingan berhasil mengonstruksi brand identity awal, tetapi belum mengantongi sertifikasi formal dari DJKI berdasarkan asas first-to-file. Disimpulkan bahwa kendala utama UMKM desa bukan pada ketiadaan praktik ekonomi, melainkan pada rendahnya literasi hukum. Hasil pengabdian ini memiliki nilai strategis sebagai pijakan edukasi awal untuk mendorong pembentukan kesepakatan tertulis dan fasilitasi pendaftaran merek resmi demi menjamin kepastian hukum, daya saing, serta keberlanjutan bisnis UMKM desa di masa depan.
Edukasi Perlindungan Konsumen terhadap Jasa Travel Haji dan Umrah di Era Digital Dita Retno Pamungkas; Faizal Yudhi Nugroho; Muamar Riza Pahlevi; Labib Fahmi; Fajar Sigit Kusumajaya; Moh. Syamsul Haris; Mellyana Safitri
KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 7 No. 2 (2026): Desember (On Progress)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/ce864j07

Abstract

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat mengenai perlindungan konsumen dalam penggunaan jasa travel haji dan umrah di era digital. Kegiatan dilaksanakan dengan pendekatan edukatif-partisipatif melalui penyuluhan hukum, diskusi interaktif, simulasi pemeriksaan legalitas travel, pencermatan informasi promosi digital, serta pendampingan sederhana dalam memahami perjanjian dan hak konsumen. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai pentingnya memeriksa legalitas dan kredibilitas travel, memahami isi perjanjian, mencermati informasi dan promosi yang disampaikan melalui media digital, serta menyimpan bukti transaksi sebagai bagian dari upaya perlindungan hukum. Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai langkah yang dapat dilakukan apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaan layanan. Kegiatan ini menunjukkan bahwa edukasi hukum yang disampaikan secara sederhana dan berbasis kasus sehari-hari dapat membantu masyarakat menjadi konsumen yang lebih cermat dan mandiri. Ke depan, diperlukan edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan komunitas masyarakat, perguruan tinggi, pemerintah, dan pelaku usaha travel untuk memperkuat literasi hukum serta mendorong penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah yang lebih transparan dan bertanggung jawab
Peningkatan Literasi Hukum Warga Desa Srogol melalui Penyuluhan Penyelesaian Sengketa Litigasi dan Nonlitigasi Khalimi; Biner Sihotang; Raden Rara Hapsari Tunjung Sekartaji; Fathir Islami; Alvianza Wira; Sukmawati
KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 7 No. 2 (2026): Desember (On Progress)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/pgfgn412

Abstract

Permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat desa umumnya berkaitan dengan utang-piutang, wanprestasi, jual beli, sewa-menyewa, sengketa tanah, warisan, perselisihan antarwarga, penganiayaan, ancaman, penipuan, serta penyalahgunaan media sosial. Rendahnya pemahaman masyarakat mengenai perbedaan perkara perdata dan pidana serta mekanisme penyelesaian sengketa dapat menyebabkan masyarakat mengambil tindakan secara emosional, melakukan main hakim sendiri, atau menyelesaikan persoalan melalui perdamaian yang tidak seimbang. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum warga Desa Srogol mengenai pilihan penyelesaian masalah melalui jalur litigasi dan nonlitigasi. Metode kegiatan yang digunakan adalah penyuluhan hukum melalui ceramah, diskusi interaktif, tanya jawab, dan pemberian contoh kasus yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Materi yang disampaikan meliputi perbedaan hukum perdata dan pidana, negosiasi, musyawarah, mediasi, arbitrase, keadilan restoratif, prosedur pelaporan dan gugatan, pengumpulan bukti, penyusunan kesepakatan damai, serta akses terhadap bantuan hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk dapat meningkatkan literasi warga dan pemahaman warga desa Srogol dalam mengidentifikasi permasalahan hukum, memilih mekanisme penyelesaian yang tepat, menjaga dan mengumpulkan bukti, serta menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum. Selain itu, kegiatan ini memperkuat peran perangkat desa dan tokoh masyarakat sebagai fasilitator penyelesaian konflik yang netral tanpa mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum atau pengadilan.

Page 13 of 13 | Total Record : 128