Articles
386 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN RUMAH TANGGA DALAM UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGAPUSAN KDRT (Studi Kasus Polres Kota Palu)
Sartika, Madia;
Yusman, Benny D.;
Awaliah, Awaliah
Legal Opinion Vol 6, No 6 (2018)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji efektifitas penegakan hukum tentang kekersan dalam rumah tangga di Indonesia dari prospektif sosiologi. Soerjono soekanto mengatakan bahwa efektif atau tidaknya penegakan hukum dalam masyarakat di tentukan oleh beberapa faktor, yaitu apatar hukum, asilitas hukum, kesadaran hukum, kaidah hukum, dan budaya hukum. Prespektif sosiologis di pilih dalam kajian karena penegakan hukum tidak lain adalah upaya melaksanakan hukum dalam masyarakat yang meniscayakan terjadinya interaksi antara hukum sebagai ketentuan normative dengan unsur-unsur dalam masyarakat, seperti nilai, institusi, norma dan lain-lain. Hukum tentrang kekerasan dalam rumah tangga yang di berlakukan melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 hingga saat ini belum sepenuhnya dapat di tegakan secara efekti untuk memberikan perlindungan terhadap korban KDRT.
TINJAUAN HUKUM TENTANG EKSISTENSI PENYANDERAAN TERHADAP WAJIB PAJAK
Saputra, Hermawan Jaya;
Yusman, Benny D.;
Mardin, Nurhayati
Legal Opinion Vol 6, No 6 (2018)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Terkait dengan Skripsi yang saya buat mengenai âtinjauan hukum tentang eksistensi penyanderaan terhadap wajib pajakâpada dasarnya merupakan salah satu bentuk upaya penagihan pajak yang diatur dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan dengan surat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2000. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum yang berlaku dalam dalam pelaksanaan penyanderaan, serta prosesdur penghentian penyanderaan. Penyanderaan dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2000 terdapat pada pasal 1 ayat (21) yang mana penyanderaan tersebut dimaksudkan sebagai pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan mengandung konsekuensi tidak bebasnya wajib pajak untuk berhubungan dengan keluarganya, penyanderaan sebagai upaya paksa dalam hukum pajak tidak termasuk pelanggaran hak asasi Wajib pajak untuk melunasi hutang pajaknya. Wajib pajak yang dimaksudkan disini yaitu orang pribadi atau badan yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya seratus juta rupiah (Rp. 100.000.000) serta diragukan itikad baiknya untuk melunasi tunggakan pajaknya. Jangka waktu penyanderaan selama-lamanya 6 (enam) bulan terhitung sejak Penanggung Pajak ditempatkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan berikutnya. Dalam penulisan ini, metode yang digunakan yaitu metode penelitian hukum Empiris yaitu mengacu pada karakter ilmu hukum yang ditujukan bukan hanya peraturan-peraturan tertulis yang memiliki sangkut paut dengan penulisan ini, tetapi juga membutuhkan proses pengumpulan data dari lembaga yang berkaitan demi menunjang kelengkapan dalam penulisan ini. Adapun tempat penelitian yaitu di kantor perpajakan pratama palu.
EFETIVITAS PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP KELOMPOK WARGA MISKIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM (Studi Kasus Kanwil Hukum Dan Ham Provinsi Sulawesi Tengah)
Hidayat, Muhammad Arya;
Wahid, Abdul;
Itam Abu, Harun Nyak
Legal Opinion Vol 6, No 6 (2018)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Bantuan Hukum merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana karena merupakan bagian dari Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum. Hak atas bantuan hukum merupakan salah satu hak yang terpenting yang di miliki oleh setiap warga negara, karena dalam setiap proses hukum, khususnya hukum pidana, pada umumnya setiap orang yang di tetapkan sebagai tertuduh dalam suatu perkara pidana, tidaklah mungkin dapat melakukan pembelaan sendiri dalam suatu proses hukum dan dalam pemeriksaan hukum terhadapnya. Adapun permasalahan penelitian yang penulis angkat mengenai Bagaimanakah Efektivitas Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Kelompok Warga Miskin oleh Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah ? dan Hambatan Dalam Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Kelompok Warga Miskin oleh Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah ?. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitan yuridis empiris. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap warga miskin oleh kantor wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia provinsi Sulawesi Tengah Sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada sebagaimana ketentuan PERMA Nomor 1 tahun 2004 tentang Pedoman pemberian bantuan hukum, namun belum berjalan efektif. Saran yang diberikan adalah guna lebih mengefektifkan pemberian bantuan hukum terhadap kelompok warga miskin perlu dilakukan sosialisasi secara masif dan berkesinambungan agar seluruh masyarakat di Sulawesi Tengah mengetahui adanya program tersebut, sehingga maksimal dan efektif dalam pelaksanaannya
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP BUKTI PERMULAAN DALAM TINDAK PIDANA MEMASUKKAN KETERANGAN PALSU DALAM AKTA OTENTIK (STUDI KASUS PUTUSAN PRA-PERADILAN NO.10/PID.PRAP/2015/PN.PAL)
Maryano, Muhammad;
Yusman, Benny D.;
Kamal, Kamal
Legal Opinion Vol 6, No 6 (2018)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Bukti permulaan yang cukup merupakan konsep elementer dari dimulainya sebuah proses pidana di Indonesia. Pada undang â undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang â Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara umum, fungsi bukti permulaan yang cukup di dalam KUHAP ialah merupakan alat untuk mengendalikan diskresi kewenangan penegakan hukum yang berada pada penyidik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa agar memenuhi kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta memenuhi asas lex certa dan lex stricta dalam hukum pidana maka frasa âbukti permulaanâ, âbukti permulaan yang cukupâ, dan âbukti yang cukupâ harus ditafsirkan sekurang â kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, tindak pidana dalam pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi syarat objektif dan subjektif, sebagaimana dalam putusan pra-peradilan Nomor 10/Pid.Prap/2015/PN.Pal tidak sesuai karena tidak mencantumkan siapa yang disuruh untuk memasukkan keterangan palsu tersebut dan untuk selesainya tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik tersebut harus sudah nyata bahwa hal atau kejadian tersebut telah nyata â nyata dimuat dalam akta autentik, artinya akta itu telah diterbitkan.
TINJAUAN KRIMINOLOGIS PEMBUNUHAN TERHADAP DUKUN SANTET (Studi Kasus Desa Buko, Kec. Buko Selatan Banggai Kepulauan)
Elpianus, Elpianus;
Yusman, Benny D;
Malarangan, Kartini
Legal Opinion Vol 6, No 6 (2018)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Karya ilmiah ini berjudul Tinjauan Kriminologis Pembunuhan Terhadap Dukun Santet, yang juga menjadi pokok permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadi pembunuhan terhadap dukun santet dan upaya penanggulangan supaya tidak terjadi lagi pembunuhan terhadap dukun santet. Data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisa untuk memberikan gambaran jelas dan konkrit terhadap objek yang dibahas secara kualitatif dan selanjutnya data tersebut disajikan secara deskriptif. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Buko Kec. Buko Selatan Banggai Kepulauan dengan mengunakan teknik pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan langsung kepada narasumber yang terkait dengan persoalan yang dibahas oleh penulis. Pembunuhan yang dilakukan sekelompok warga masyarakat terhadap seseorang yang mereka sebut sebagai dukun santet. Pembunuhan adalah kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain, untuk menghilangkan nyawa orang lain itu, seseorang pelaku harus melakukan sesuatu atau suatu rangkaian tindakan yang berakibat dengan meninggalnya orang lain dengan catatan bahwa opzet dari pelakunya harus ditujukan pada akibat berupa meninggalnya orang lain tersebut. Dukun merupakan suatu profesi yang dikaitkan dengan ilmu klenik, takhyul, dan hal-hal yang berkesan kuno serta keterbelakangan. Santet adalah masalah klasik yang muncul bersamaan dengan adanya rasa tamak pada manusia yang tertuang dalam perasaan cemburu, iri dengki, senang berkuasa dan membalas dendam. Hubungan ini telah terjalin sejak lama, yakni sejak hari-hari pertama keberadaan manusia dimuka bumi hingga sekarang sesuai dengan kondisi dan keyakinan mereka. Kesimpulan dari penulisan ini adalah bahwa.
DISPENSASI PENGADILAN AGAMA DALAM PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA PALU)
Wahyuddin, Wahyuddin;
Said, Arsyad;
Ridwan, Ashar
Legal Opinion Vol 6, No 6 (2018)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan batin untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal antara seorang pria dan wanita berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan baru dianggap sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan di catat oleh pejabat yang memiliki wewenang sebagaimana yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam agama islam menikah merupakan sunnatullah, sunnah para rasul dan merupakan sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Seiring berjalannya waktu dan perkembangan zaman banyak anak-anak yang menikah di usiahnya belum bisa dikatakan dewasa atau belum cukup umur, yang biasanya sering dilakukan oleh masyarakat pedesaan. Berdasarkan keterangan diatas kita dapat melihat Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGANIAYAAN WASIT SAAT PERTANDINGAN SEPAK BOLA
Firgiawan, Andry;
Tahir, Ridwan;
Itam Abu, Harun Nyak
Legal Opinion Vol 7, No 1 (2019)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penganiayaan adalah istilah yang digunakan KUHP untuk tindak pidana terhadap tubuh. Namun KUHP sendiri tidak memuat arti penganiayaan tersebut. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia arti penganiayaan adalah: “perlakuan yang sewenang-wenang”. Pengertian yang dimuat dalam kamus besar Bahasa Indonesia adalah pengertian dalam arti luas, yakni yang menyangkut termasuk “perasaan” atau “bathiniah”. Sedangkan yang dimaksud penganiayaan dalam hukum pidana adalah menyangkut tubuh manusia. Penganiayaan terbagi atas dua pengertian yaitu penganiayaan menurut doktrin ialah setiap perbuatan yang mengakibatkan perubahan fisik dan rasa sakit pada seseorang disebut penganiayaan dan penganiayaan menurut yurisprudensi ialah setiap perbuatan yang didasari terpaksa menimbulkan rasa sakit dan perubahan fisik pada seseorang tapi tunjuannya untuk mendidik atau untuk alasan medis itu tidak dapat dikatakan penganiayaan, contohnya guru memukul anak muridnya dan dokter menyuntik pasienya. Penganiayaan diatur dalam KUHP Bab XX tentang penganiayaan. Dalam sepak bola, tindak Pidana penganiayaan yang sering terjadi adalah penganiayaan terhadap wasit sepak bola. Metode yang digunakan untuk menulis adalah metode penelitian normatif.Penganiayaan terhadap wasit merupakan suatu tindakan sebagian/sekelompok oknum yang sengaja ingin mencelakai wasit selaku pemimpin/pengadil dalam pertandingan, dikarenakan tidak setuju dengan keputusan wasit yang merugikan tim yang mereka dukung. karena terlalu sering terjadi kasus seperti ini, hingga menjadi hal yang lumrah dalam dunia persepakbolaan di Indonesia.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN IJAB KABUL JARAK JAUH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM
Ramadani, Sari;
Ayyub, Muh. Rusli;
Ridwan, Ashar
Legal Opinion Vol 7, No 1 (2019)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Perkawinan sah menurut hukum perkawinan dan hukum Islam jika terlaksananya akad nikah yang memenuhi syarat-syarat dan rukunnya. Akad nikah dilakukan dengan adanya ijab kabul yang merupakan bagian terpenting dalam suatu perkawinan.sebagai pelaksanaan mengikatkan diri antara pengantin perempuan dengan pengantin laki-laki. Pelaksanaan ijab kabul yang sudah banyak kali dilakukan di Indonesia yaitu ketika kedua pasangan berada di dalam satu ruangan. Dengan adanya perkembangan dan kemajuan teknologi yang sangat pesat, ijab kabul mulai dipraktekkan dengan menggunakan bantuan alat telekomunikasi sehingga dilaksanakan dalam jarak jauh walaupun belum ada aturan yang mengatur mengenai keabsahannya. Sehingga kedepannya kepada Pemerintah agar segera untuk membuat suatu peraturan agar pelaksanaan ijab kabul jarak jauh memiliki kepastian hukum.
KEKUASAAN PRESIDEN DALAM PENGISIAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENURUT UUD TAHUN 1945
Dai, Dedi Rahmat;
Chalid, Idham;
Imran, Imran
Legal Opinion Vol 7, No 1 (2019)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih mendalam bagaimana kekuasaan Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia serta prosedur pengangkatannya menurut UUD tahun 1945 dengan melakukan analisis terhadap konstitusi dan UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia. Berdasarkan hasil analisis tersebut maka penulis menarik garis besar bahwa presiden dalam kewenangan UUD 1945 tidak dijelaskan secara detail mengenai kewenangan presiden dalam pengisian dan pemberhentian kepala kepolisian negara republik indonesia, namun bukan berarti presiden tidak punya kewenangan, dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik indonesia pasal 11 ayat 1 mengatakan bahwa “Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat” . jelas bahwa presiden memiliki kewenangan yang besar dalam pengisian dan pemberhentian kapolri tersebut, namun dalam prinsip check and balances Presiden dalam hal ini belum mendapatkan pengawasan yang konstitusianal disebabkan belum adanya payung hukum tentang lembaga kepresidenan, sehingga penulis menyarankan dapat dibentuknya UU tentang lembaga kepresidenan tersebut.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAKAN SALAH TANGKAP YANG DILAKUKAN KEPOLISIAN (STUDI KASUS PADA WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH)
Hasanuddin, Hasanuddin;
Yusman, Benny Diktus;
Mardin, Nurhayati
Legal Opinion Vol 7, No 1 (2019)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Karya ilmiah ini berjudul “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindakan Salah Tangkap Yang Dilakukan Kepolisian (Studi Kasus Pada Wilayah Hukum Kepolisian daerah Sulawesi Tengah)”. Permasalahan pokok yang hendak dikaji adalah upaya apa saja dilakukan korban jika penyidik melakukan salah salah tangkap dan apa saja hambatan-hambatan dalam melakukan upaya tersebut. Penelitian merupakan penelitian hukum yuridis empiris atau penelitian hukum yang menggambarkan hasil penelitian tentang hukum yang berlaku di masyarakat, yaitu hukum yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data dengan studi lapangan.Penelitian ini dilaksanakan di POLDA SULTENG dan dikediaman korban salah tangkap di Desa Pambalowo Kec. Parigi Kab. Parigi Moutong. Data yang diperoleh adalah data primer data sekunder dengan menggunakan teknik wawancara dan penelitian dilapangan.Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang dilakukan, dapat ditarik kesimpulan bahwa masih banyaknya kepolisian yang lalai dalam melakukan tugasnya, sehingga perlindungan terhadap korban salah tangkap belum bisa maksimal atau bisa dikatakan tidak ada. Hal itu dikarenakan dalam undang-undang No. 13 Tahun 2006 tidak mengatur mengenai perlindungan terhadap korban salah tangkap yang dilakukan oleh aparat dan upaya-upaya hukum yang bisa dilakukan untuk mempertahan atau bahkan mengembalikan hak-hak yang dimiliki oleh warga negara yang telah terampas oleh kesalahan penangkapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Jadi, dalam upaya pengembalian hak-hak korban salah tangkap praktis hanya bisa memanfaatkan aturan-aturan yang ada dalam KUHAP yaitu mengenai banding dan kasasi, serta peninjauan kembali dengan upaya hukum yang pamungkas yaitu pra peradilan. Sehingga tidak dapat dipungkiri banyak sekali kasus-kasus korban salah tangkap yang dilakukan aparat kepolisian dan korban hanya bisa terdiam dan merelakan hak-haknya dirampas serta masih bebas melenggangnya oknum-oknum aparat yang lalai dalam tugasnya.