Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana pelecehan seksual dan pertanggungjawaban pelaku. Kemudian menganalisis kondisi-kondisi kebergantungan dilihat dari motif kronologi kasus. Metode yang penulis gunakan yaitu metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh dari hasil wawancara tiga orang korban, hasil penelitian didapatkan bahwa adanya tindak pelecehan sesksual. Di dalam undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual terdapat hak penanganan, hak perlindungan dan hak pemulihan bagi para korban, akan tetapi di PT.Plasess Indonesia tidak terdapat perlindungan pelecehan seksual bagi para pekerja wanita yang mengalami pelecehan seksual. Di dalam undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana pelecehan seksual menyebutkan bahwa penerapan sanksi pelecehan seksual nonfisik berupa sanksi pidana penjara selama 9 bulan dan denda sebanyak Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Sedangkan di PT.Plasess Indonesia sendiri tidak ada sanksi khusus untuk pelaku pelecehan seksual maupuan perlindungan hukum bagi pekerja perempuan yang mengalami pelecehan seksual sebagai mana yang tertera dalam PKB (perjanjian kerja Bersama).