Program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Karawang mengenai tindak pidana politik uang yang dapat terjadi selama penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada pada tahun 2024. Dengan pendekatan edukasi yang komprehensif, program ini memfasilitasi kerjasama antara tim pengabdian, aparatur desa, mahasiswa KKN, Bawaslu, dan KPU setempat. Kegiatan dalam program ini meliputi seminar interaktif, workshop, pembentukan relawan pengawas pemilu di tingkat desa, serta kampanye melalui media sosial. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara langsung di kantor desa terpilih di Kabupaten Karawang, mencakup berbagai lapisan masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, pemuda, dan kelompok perempuan. Hasil dari program ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam pemahaman masyarakat tentang bahaya praktik politik uang, yang tercermin dari meningkatnya jumlah laporan dugaan praktik tersebut ke Bawaslu. Keberhasilan juga terlihat dari terbentuknya kelompok relawan desa dan forum anti-politik uang di tingkat kabupaten, yang menjadi indikator penting dalam membangun mekanisme pengawasan yang berkelanjutan. Meskipun tantangan utama yang dihadapi adalah keterbatasan waktu dan sumber daya untuk menjangkau seluruh desa, strategi pemilihan desa kunci dan pemanfaatan teknologi informasi telah membantu mengatasi kendala tersebut. Secara keseluruhan, program ini berkontribusi signifikan dalam menciptakan Pemilu dan Pilkada 2024 yang lebih bersih di Kabupaten Karawang, serta menyediakan model yang dapat direplikasi di daerah lain di Indonesia