Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Jurnal Naratas

UPAH YANG DITANGGUHKAN DALAM KONSEP EKONOMI ISLAM Syaripudin, Enceng Iip
Jurnal Naratas Vol 1 No 1 (2018): Jurnal Naratas
Publisher : STAI Al-Musaddadiyah Garut

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37968/jn.v1i1.4

Abstract

Makalah ini terdiri atas bagian pendahuluan, bagian isi yang fokus pembahasannya pada masalah Upah yang ditangguhkan dalam Konsep Ekonomi Islam dan bagian kesimpulan. Pada bagian pendahuluan makalah ini dikemukakan latar belakang masalah yang selanjutnya melahirkan pokok masalah tentang bagaimana konsep Upah dalam konsep Ekonomi Islam. masalahnya adalah, bagaimana hukum ekonomi Islam tentang upah atau gaji yang ditangguhkan, bagaimana pengungkapan term-term terkait dengan upah dalam Al-Qur'an, bagaimana analisis tekstual dan kontektual ayat tentang upah terhadap peningkatan taraf kehidupan ekonomi manusia. Metodologi penelitian yang digunakan dalam makalah ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat diskripsi dengan menggunakan beberapa metode, yaitu studi teks mengkaji seluruh teks ayat tentang upah; studi tematik dengan cara melakukan penelusuran ayat-ayat terkait dengan upah dalam konteks ekonomi Islam, dan studi perbandingan yaitu melakukan perbandingan antara pendapat Madzhab-mazdhab fiqh. Hasil penelitian makalah ini merumuskan kesimpulan pokok bahwa upah/gaji adalah dapat menciptakan kesejahteraan ekonomi bagai para Dosen/karyawan dan bukan sekedar  menciptakan materi, tujuan upah dalam ekonomi Islam yaitu memberikan mashlahah secara maksimum bagi Dosen/karyawan. Karena itu Al-Qur'an melalui ayat-ayatnya memberi pemahaman bahwa kegiatan pengupahan hendaknya dilakukan secara langsung tanpa melakukan penundaan. Dengan ayat itu pula diperoleh konsep mengenai prinsip utama upah menurut Al-Qur'an, yakni prinsip tauhid, istikmar dan istikhlaf, kemaslahatan dan keserasian, keadilan dan kesejahteraan. Implikasi penelitian ini adalah, bahwa dengan adanya pemahaman yang baik dan benar tentang konsep upah yang ditangguhkan pemberiannya kepada bawahan dalam konsep ekonomi Islam, diharapkan lagi upaya implementasi yang lebih baik dan benar dalam kehidupan masyarakat, terutama perealisasiannya dalam kegiatan ekonomi di lapangan.Kata Kunci:Upah; ditangguhkan; ekonomi Islam
Perspektif Ekonomi Islam Tentang Upah Khataman Al-Qur’an Enceng Iip Syaripudin
Jurnal Naratas Vol 1 No 2 (2018): Jurnal Naratas
Publisher : STAI Al-Musaddadiyah Garut

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37968/jn.v1i2.21

Abstract

Dalam kegiatan bermuamalah tidak terlepas dari ketentuan yang jelas, kecuali ada hal-hal yang belum pasti kedudukannya. Oleh sebab itu setiap muamalah yang belum jelas (samar) kedudukan hukumnya diperlukan dasar hukum, baik yang diambil dari Al-Qur’an maupun Al-Hadits sehingga dapat memberikan kepastian bagi kegiatan kehidupan manusia. Seperti dalam ketentuan hukum tentang menerima upah (Ujrah) dari hasil khataman Al-Qur’an sehingga kedudukan hukumnya dapat memberikan kepastian bagi kehidupan manusia. Dari latar belakang di atas, maka peneliti dapat merumuskan dalam suatu masalah penelitian ini adalah sebagai berikut: Apa yang dimaksud dengan menerima upah khataman Al-Qur’an? Bagaimana menerima upah dari  khataman Al-Qur’an dalam perspektif ekonomi Islam?. Dari rumusan di atas maka dapat diidentifikasi suatu tujuan penelitian yang akan dicapai yaitu: 1). Untuk mengetahui Apa yang dimaksud dengan menerima upah dari hasil khataman Al-Qur’an. 2). Untuk mengetahui Bagaimana menerima upah dari hasil khataman Al-Qur’an dalam perspektif ekonomi Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode library research atau book survey. Metode library research adalah metode penelitian yang tekhnik pengumpulan datanya dilakukan di lapangan (perpustakaan) dengan didasarkan atas pembacaaan-pembacaan terhadap beberapa literartur yang memiliki informasi serta memiliki relevansi dengan topik penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti dari berbagai sumber, maka Upah dalam kebaikan (Ujroh ‘ala at-tho’ah) dalam hal ini mengambil upah dari hasil Khataman Al-quran, maka Jumhur ulama’ memperbolehkan mengambil upah dari perbuatan taat ini, karena termasuk termasuk perbuatan taat atau ibadah.Kata kunci: Ekonomi Islam Upah; Khataman
Kualitas dan Kiprah Dosen PTKIS Sebagai Cendekiawan Ekonomi Islam Enceng Iip Syaripudin; Deni Konkon Furkony
Jurnal Naratas Vol 3 No 2 (2021): Jurnal Naratas
Publisher : STAI Al-Musaddadiyah Garut

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37968/jn.v3i2.45

Abstract

Untuk hidup di dunia ini memang tidak mudah. Karena pertentangan berkelanjutan antara yang lurus dan bengkok atau berliku-liku berjalan seirama dengan usia kita, maka kita merasa sulit untuk menjadi manusia yang bahagia di dunia dan akhirat sehingga mencapai manusia sempurna. Perumusan masalah dalam penelitian artikel ini adalah : Bagaimana menjadi Dosen yang berkualitas? Bagaimana Kiprah seorang Dosen PTKIS sebagai cendekiawan ekonomi Islam? Dari perumusan di atas, maka tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui Bagaimana menjadi dosen yang berkualitas. 2). Untuk mengetahui Bagaimana Kiprah dosen PTKIS sebagai cendekiawan ekonomi islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian artikel ini adalah metode library reseach atau book survey. Metode library reseach adalah metode penelitian yang teknik pengumpulan datanya dilakukan di lapangan (perpustakaan) dengan didasarkan atas pembacaan-pembacaan terhadap beberapa literatur yang memiliki informasi serta memiliki relevansi dengan topik penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dari berbagai sumber, maka Kualitas dan Kiprah Dosen PTKIS sebagai cendekiawan ekonomi islam, sebenarnya sudah terkandung dalam tridarma perguruan tinggi, yaitu pendidikan atau pengajaran, penelitian dan pengabdian, jadi dari tridarma tersebut dapat dijabarkan bahwa seorang dosen PTKIS harus mempunyai kompetensi dalam bidang pendidikan atau pengajaran, baik dari segi afektif, kognitif, maupun psikomotoriknya, setelah menyampaikan tugas pertama maka tugas kedua adalah seorang dosen tersebut dituntut untuk mengadakan penelitian dibidang keahliannya masing-masing, setelah tugas kedua, maka ada tugas selanjutnya yaitu mengabdi kepada masyarakat, itulah tugas seorang dosen yang sebenarnya yang harus dilakukan, sebab dosen merupakan komponen yang sangat menetukan keberhasilan seorang mahasiswa sesuai dengan kompetensi yang diperlukan. Hal ini juga dosen merupakan salah satu yang menentukan kualitas lulusan sebuah Perguruan tinggi
SUKUK DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH Syaripudin, Enceng Iip; Sulthonuddin , Bung Hijaj; Konkon Furkony , Deni; Abdul Hamid
Jurnal Naratas Vol 4 No 2 (2024): Jurnal Naratas
Publisher : STAI Al-Musaddadiyah Garut

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37968/jn.v4i2.330

Abstract

Dalam ajaran Islam sangat menganjurkan untuk berinvestasi, supaya harta benda yang kita miliki dapat produktif dan dapat bermanfaat di masa yang akan datang, tentunya dengan cara-cara yang sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah dan cara menggunakannnya dengan cara yang baik dan benar, yang sesuai dengan syariat Islam, seperti saling menghormati dan tidak merugikan orang lain. Jenis investasinya bisa variatif, seperti kita bisa berinvestasi melalui pasar modal, salah satunya yaitu dengan sukuk. Sukuk adalah surat berharga yang merupakan bukti kepemilikan (claim) atas asset yang kita miliki, baik dalam bentuk kontrak berwujud, tidak berwujud maupun proyek dari kegiatan tertentu yang mengharuskan penerbit untuk membayar berupa Nisbah bagi hasil kepada pemegang Sukuk dan membayar kembali Sukuk pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan. Prinsip dalam akad atau transaksi Sukuk berupa penekanan pada perjanjian yang adil, rekomendasi sistem Nisbah bagi hasil. Dalam akad transaksi Sukuk, diperlukan sejumlah aset tertentu yang akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan transaksi dengan menggunakan kontrak berdasarkan Prinsip syariah. Adapun Jenis-jenis Sukuk dalam hal Sukuk Ijarah, Sukuk Mudharabah, Sukuk Musyarakah, Sukuk Istishna' dengan metode penerbitan dalam pembuatan buku, metode lelang dan private placement. Dalam transaksi sukuk terdapat persyaratan untuk Underlying Asset serta kegiatan atau proses yang telah didasarkan sesuai dengan syariah. Hal ini menunjukkan bahwa berinvestasi dengan sukuk tidak mengkhawatirkan bagi investor yang ingin bertransaksi dengan lembaga keuangan syariah. Kata Kunci: Sukuk, Perspektif, Hukum Ekonomi Syariah;