Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH

PERAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DALAM WUJUDKAN PEMERINTAH YANG BAIK DAN BERSIH Sofian, Sofian
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 8, No 1 (2025): February 2025
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v8i1.2687

Abstract

Promosi merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk menyampaikan, menyebarkan, dan menawarkan produk, supaya calon konsumen tertarik untuk membeli. Dalam pelaksanaann promosi CV. Pentaland Jaya Abadi menggunakan media website dan brosur yang masih yang berisi gambar 2 dimensi dan informasi tentang perumahan sehingga calon konsumen kurang tertarik disebabkan konsumen tidak bisa melihat bentuk eksterior dan interior secara langsung. Calon konsumen biasanya mendapatkan brosur melalui lokasi proyek yang masih dalam proses pembangunan, setelah itu menghubungi kebagian marketing. Salah satu cara mengatasi masalah ini dapat menggunakan teknologi Augmented Reality dengan metode pengembangan yang sesuai adalah Multimedia Development Life Cycle (MDLC) yang meliputi Concept, Design, Material Collecting, Assembly, Testing, dan Distribution sehingga penelitian ini dapat menghasilkan aplikasi Augmented Reality berbasis android yang dapat menampilkan bentuk virtual 3 dimensi dari 3 perumahan diantaranya Calista Haus, Grand Ayahanda Residence dan Tuasan Homey. Dari masing-masing perumahan menghasilkan objek 3 dimensi pada bagian eksterior dan interior sehingga dapat memberikan ketertarikan untuk membeli objek rumah dan selain itu juga membantu pada bagian marketing dalam mempromosikan objek perumahan tanpa perlu memperlihatkan banyak miniatur yang membutuhkan waktu dan juga tempat yang besar. Kata kunci: Promosi, Brosur, Multimedia Development Life Cycle, Augmented Reality
URGENSI DPR RI DALAM FUNGSI PENGAWASAN ANGGARAN DI INDONESIA Apriandani, Babby; Sumantri, Sumantri; Sofian, Sofian
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 8, No 2 (2025): May 2025
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v8i2.3101

Abstract

Abstract: The role of the DPR (People's Representative Council) is important in building this country. Law No. 8 of 2012 concerning the Election of DPR Members, in which there is an explanation that the seats in it are 560 seats, which means that only 560 people can be in that place. The term of office of each DPR member is 5 years and ends simultaneously where the new DPR member takes his/her oath as a new DPR member with guidance from the Constitutional Court at a plenary session. In a simple sense, supervision can be interpreted as "an activity to assure and guarantee that the work carried out is in accordance with the established plan". For this reason, supervision must measure what has been achieved, assess activities, take corrective actions and adjustments that are considered necessary. In the decision of the Minister of State Apparatus Empowerment Number 19 of 1996, it is stated that supervision is the entire process of the object and/or activity that has been carried out in accordance with applicable provisions. Supervision is often interpreted as or identical to an examination or audit so that supervision means an audit. One of the obstacles in budget supervision by the Indonesian House of Representatives is the lack of Government Transparency. Not all budget data can be easily accessed by the Indonesian House of Representatives, especially related to budget use in various ministries and institutions. Keywords: Supervision, Budget Abstrak: Peran DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) menjadi penting perannya dalam membangun negeri ini.  Undang Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, didalamnya terdapat penjelasan bahwa kursi yang ada didalamnya ialah sebanyak 560 bangku yang artinya hanya 560 orang yang dapat berada di tempat tersebut. Untuk masa jabatan dari setiap anggota DPR ialah 5 tahun dan berakhir secara bersamaan dimana anggota DPR yang baru mengucapkan janjinya sebagai anggota DPR yang baru dengan panduan dari Mahkamah Konstitusi pada sidang paripurna. Dalam pengertian yang sederhana pengawasan dapat diartikan sebagai “kegiatan untuk meyakinkan dan menjamin bahwa pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan”. Untuk itu pengawasan harus mengukur apa yang telah dicapai, menilai kegiatan, mengadakan tindakantindakan perbaikan dan penyesuaian yang dianggap perlu. Dalam keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19 Tahun 1996 disebutkan, pengawasan adalah seluruh proses objek dan atau kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Pengawasan sering diartikan sebagai atau identik dengan pemeriksaan atau audit sehingga pengawasan mempunyai arti audit. Salah satu kendala dalam pengawasan anggaran oleh DPR RI antara lain yaitu kurangnya Transparansi Pemerintah, Tidak semua data anggaran dapat diakses dengan mudah oleh DPR RI, terutama terkait dengan penggunaan anggaran di berbagai kementerian dan lembaga. Kata kunci: Pengawasan, Anggaran
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DENGAN RETARDASI MENTAL Sofian, Sofian; Manurung, Abdul Azis; Dermawan, Ari; Putri, Annisa Suryani
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 8, No 4 (2025): November 2025
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v8i4.4663

Abstract

Abstract: Mental retardation is categorized as People with Mental Problems (ODMK) as referred to in Article 1 number 2 of Law Number 18 of 2014 concerning Mental Health, namely people who have physical, mental, social, developmental, and/or quality of life problems who are at risk of experiencing mental disorders. This thesis aims to analyze how criminal liability is applied to perpetrators of criminal acts of abuse who suffer from mental retardation, as well as to re-analyze the basis for the judge's considerations in issuing a verdict against the perpetrator, by referring to Decision Number 817/Pid.B/2024/PN.Kis. This study uses a normative juridical approach method with a descriptive research type. Data were obtained through literature studies by reviewing statutory regulations, legal literature, and court decision documents. The analysis was carried out qualitatively-descriptively against relevant legal norms and concrete case studies. The results of the study indicate that perpetrators of criminal acts of abuse who suffer from mental retardation cannot be fully held criminally responsible if it is proven that their mental condition affects their ability to understand or control their actions as regulated in Article 44 of the Criminal Code. In Case Number 817/Pid.B/2024/PN.Kis, although the defendant was proven to have committed assault according to Article 351 paragraph (1) of the Criminal Code, ideally the medical evidence process related to the defendant's mental condition would be the main basis in the judge's considerations, as well as trial facts to determine the appropriateness of criminal responsibility for the defendant in accordance with the principles of criminal law and protection for people with mental retardation.Keywords: Criminal Responsibility, People with Mental Retardation, Law No. 18 of 2014Abstrak: Retardasi mental dikategorikan sebagai Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, yaitu orang yang memiliki masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan, dan/atau kualitas hidup yang berisiko mengalami gangguan jiwa. Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pertanggungjawaban pidana diterapkan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengalami retardasi mental, serta menganalisis kembali dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tersebut, dengan merujuk pada Putusan Nomor 817/Pid.B/2024 /PN.Kis. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan jenis penelitian deskriptif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mengkaji peraturan Perundang-Undangan, literatur hukum, serta dokumen putusan pengadilan. Analisis dilakukan secara kualitatif-deskriptif terhadap norma hukum yang relevan serta studi kasus konkret. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana penganiayaan yang menderita retardasi mental tidak dapat sepenuhnya dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti bahwa kondisi kejiwaannya memengaruhi kemampuannya memahami atau mengendalikan perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP. Dalam Perkara Nomor 817/Pid.B/ 2024/PN.Kis, meskipun terdakwa terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP, idealnya proses pembuktian medis terkait kondisi kejiwaan terdakwa akan menjadi landasan utama dalam pertimbangan hakim. serta fakta persidangan untuk menentukan kelayakan pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa sesuai prinsip-prinsip hukum pidana dan perlindungan terhadap ODMK.Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Orang Dalam Masalah Kejiwaan Retardasi mental, Undang- Undang No. 18 tahun 2014
Co-Authors A.A. Ketut Agung Cahyawan W ABDUL AZIS MANURUNG, ABDUL AZIS Agnes Utari Widyaningdyah Agustiawan, Agustiawan Ahmad Fahrul Syarif Ahmad Sundoko Amini Amini Andi Suryadi Andini, Andini Anto, Monalisa Putri Apriandani, Babby Aprilia, Risna AR, Andi Arienda, Della Aryono Adhi, Aryono Ayu, Rianda Rita Azzahra, Jessie Bernadetta Diana Nugraheni Damis, Sariana dermawan, ari Dewi, Lusi Oktavia Dhonanto, Donny DIAH AYU SATYARI UTAMI Dwi Riyanti Ella, Nanda Eni Rosnija Eusabinus Bunau Fatoni, Iza Fauzan . Febriani Tanjung, Indayana Fitra Mulia Jaya Gunawan, Erick Teofilus Hadi Pranoto Haran, Rosalia Teodora Harlianto T, Harlianto T Hasma Putri, Noni Ayu Hendra Wijaya Hidayat, Wahid Hudaya Latuconsina Ikromatun Nafsiyah Indra Prasetia, Indra Indra, M. Ismail Ismail Johan K.W., Johan K.W. Kalalo, Annabelle Deva Katresna, Mustika Lina Lina Luwandi Suhartono Maftuch Maftuch Marluwi, Marluwi Marsal, Doni Megawati - Muhammad Akbarurrasyid Muhammad Arif Nasution Muhammad Subhan Hamka Muzli, Muzli Mu’amar Abdan Naibaho, Jessica Ester Najamuddin Najamuddin, Najamuddin Nandasari, Horiyeh Nasution, Alfiandi Wisudawansyah NINGSIH, NINGSIH Nugroho, Yonathan Paskah Tri Nurhadiansyah, Muhammad Irvan NURWAHIDAH NURWAHIDAH Perwitasari, Lia Putra, Rizky Agustia Putri, Annisa Suryani R, Hanifah A Rahardjo, Hartono Rahayu, Reni Rasyidah Rasyidah Rih Laksmi Utpalasari Riskiyono, Joko Riya Liuhartana Nasyiruddin Rizal Fahmi Romadhon, Rakhmat Akhiri ROSFIANSYAH, ROSFIANSYAH S. Patricia Febrina Dwijayanti Sari, Jamila Sarjani, Tri Mustika Sembiring, Rinawati Siregar, Nira Pradina Siti Lestari Sopialena . Soraya, Aida Sri Jaya Lesmana Sudinno, Dinno Sujabar, Sujabar Sulieman, Abdellatief A. Sumantri Sumantri Suryadi, Andi Suryoprabowo, Steven Susylowati, Susylowati Syafrizal Syafrizal Syaifudin, Encik Akhmad Syarif Husin Tarigan Sibero, Jitasari Triayu Rahmadiah Ulya, Nanda Himmatul urai salam Vini Taru Febriani Prajayati Wahdini, Anisa Wardah Wardah Yusanti, Indah Anggraini Zulfadhli Zulfadhli