Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JOURNAL EQUITABLE

KONSEKUENSI TANGGUNG JAWAB LEGISLATIF DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM PEMBENTUKAN RANCANGAN UNDANG - UNDANG PEMEKARAN DAERAH Saor Tua Raja Guk-guk, Heppy; Ardiansah, Ardiansah; Andrizal, Andrizal
JOURNAL EQUITABLE Vol 11 No 1 (2026)
Publisher : LPPM, Universitas Muhammadiyah Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37859/jeq.v11i1.10274

Abstract

Amandemen ketiga Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 diperkenalkan pasal-pasal baru yang mengatur tentang DPD. Wewenang DPD diatur dalam Pasal 22 D ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945. Fungsi-fungsi DPD dapat disebutkan Fungsi Legislasi, Fungsi Pengawasan, dan Fungsi Nominasi. Semua fungsi yang dimiliki DPD berakhir dan bermuara pada DPR. Adapun Tujuan Penelitian ini adalah Untuk menganalisa Konsekuensi Tanggung Jawab Legislatif Dewan Perwakilan Daerah dalam Pembentukan Rancangan Undang-Undang Pemekaran Daerah di Indonesia. Metode penelitian menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif sumber data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier yakni menarik kesimpulan penalaran hukum yang berlaku namun pada kasus individual dan konkrit yang dihadapi. sehingga peranannya dalam proses pembentukan undang-undang, terutama terkait pemekaran daerah, hanya terbatas pada usulan dan partisipasi dalam pembahasan, Secara normatif dan praktis, kewenangan legislasi DPD dalam pembentukan kebijakan pemekaran dan penggabungan daerah masih bersifat terbatas dan non-determinatif, sehingga memerlukan penguatan regulatif dan institusional agar fungsi representatif DPD terhadap kepentingan daerah.Meskipun fungsi, tugas, dan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelaksanaannya di lapangan menunjukkan berbagai kendala substantif. Keterbatasan kewenangan yang dimiliki DPD, khususnya dalam bidang legislasi, menjadikan lembaga ini tidak dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya secara optimal. Kesimpulan keterbatasan kewenangan DPD secara konstitusional yang tidak seimbang dengan DPR, serta kurangnya kapasitas legislatif DPD dalam menyusun RUU yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Saran dari penulis diperlukan Peningkatan Koordinasi Dan Sinergi Antar Lembaga. Kata Kunci : Kewenangan, DPD, Pemekaran Daerah