ABSTRAK Latar Belakang: Pelayanan kegawatdaruratan merupakan bagian integral dari layanan kesehatan di rumah sakit. Pelayanan ini dilakukan terutama oleh Instalasi Gawat Darurat. Sebagai garda terdepan sebuah rumah sakit, pelayanan kegawatdaruratan di rumah sakit haruslah cepat, bermutu dan efektif. Oleh karena demikian, dibutuhkan sesuai standar pelayanan yang menjadi acuan tiap unit yang bekerja pada layanan kegawatdaruratan ini. Peraturan Menteri Kesehatan No. 47 tahun 2018 merupakan kebijakan yang dibuat sebagai acuan standar pelayanan. Peraturan ini berisikan standarisasi pada komponen input, proses, dan output. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk melihat implementasi permenkes No 47 tahun 2018 pada pelayanan kegawatdaruratan di RSUD Batara Siang. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan data primer didapatkan dari pengamatan langsung dan wawancara mendalam berbagai informan serta data sekunder yang didapatkan dari telaaah dokumen rumah sakit dan jurnal yang berhubungan dengan kualitas SDM. Hasil: Terdapat beberapa komponen yang belum memenuhi standarisasi sesuai kebijakan yang ada, yakni belum meratanya pengetahuan mengenai kebijakan yang menjadi acuan standar pelayanan di rumah sakit, kualitas sumber daya manusia yang tidak merata, belum lengkapnya beberapa sarana dan prasarana, proses pelayanan kegawatdaruratan yang terimplementasi sebagian, dan angka kematian yang masih tinggi di IGD. Kesimpulan: Permenkes No 47 tahun 2018 belum diterapkan secara menyeluruh di IGD RSUD Batara Siang. ABSTRACT Background: Emergency care is an integral part of healthcare system in the Hospital. This type of care is performed by emergency department (IGD). As a frontline of the hospital, the emergency room should be fast, excellent, and effective in service. Therefore, it is needed to create a standarization that becomes reference for all the unit involved in emergency care. Peraturan Menteri kesehatan No 47 tahun 2018 was established as the reference for emergency care standarization. This policy contains of input, process, and output components of standarization. Objective: This research is conducted to look the implementation of the peraturan Menteri kesehatan No 47 tahun 2018 in Batara Siang General Hospital. Method: This study is a qualitative research which data is collected as primary and secondary. Primarily, the data is collected by direct observation and in depth interviews of the selected informants. Secondarily, the data is processed by document or journal reviews. Results: there are some of the standarizaion components that did not met the requirements listed in the policy. The components that substandard are the undistributed knowledge about emergency care standarization policy, the human resource qualities, The partially available medical facilities and infrastructures, the partially implementation of emergency care process, and the high of emergency room mortality. Conclusion: Permenkes No 47 tahun 2018 in Batara Siang General Hospital is not yet completely implemented.