Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membuka ruang baru bagi terjadinya berbagai tindak kejahatan berbasis digital, termasuk Cyberbullying. Tindak pidana ini menimbulkan dampak yang luas, baik secara psikologis, sosial, maupun yuridis terhadap korban, sehingga diperlukan pengaturan hukum yang jelas serta penegakan hukum yang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana Cyberbullying dalam sistem hukum pidana Indonesia serta mengkaji hambatan dan upaya penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang bersumber pada data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terkait Cyberbullying dalam hukum pidana Indonesia masih belum terintegrasi secara sistematis, terutama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga penerapannya cenderung mengandalkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai lex specialis. Dalam praktiknya, penegakan hukum menghadapi sejumlah kendala, antara lain kesulitan pembuktian melalui alat bukti elektronik, identitas pelaku yang sulit dilacak, serta rendahnya tingkat pemahaman hukum masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan literasi digital, serta optimalisasi peran aparat penegak hukum guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif bagi korban Cyberbullying.