Definisi Penggunaan Obat Rasional (POR) menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) adalah bila pasien mendapatkan pengobatan sesuai dengan kebutuhannya, mendapatkkan obat sesuai dosis serta mendapatkannya dalam periode yang sesuai dengan biaya sesuai jangkauan pasien ataupun masyarkat lain. Terdapat indikator yang digunakan dalam menentukan keberhasilan obat yang rasional berdasarkan Kementerian Kesehatan salah satunya indikator peresepan dan kriteria pengobatan. Untuk menilai rasionalitas antidiabetes digunakan ketepatan indikasi, dosis, durasi, dan frekuensi pemberian dengan menggunakan Pedoman PERKENI. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui persentase penggunaan antibiotik dan injeksi untuk diagnosis tertentu, serta jumlah rata-rata item obat per resep pasien berdasarkan standar Kementerian Kesehatan RI. Dengan mengumpulkan data sekunder dari rekam medis pasien yang dirawat antara bulan Maret dan Mei 2023, didapatkan bahwa penggunaan antibiotik sudah sesuai standar Kemenkes RI; untuk infeksi saluran pernapasan akut non-pneumonia 18,30%, diare non-spesifik 7,69%, penggunaan injeksi untuk myalgia adalah 0%, dan jumlah rata-rata item obat per lembar resep adalah 2,24%. Sedangkan ketepatan penggunaan obat antidiabetes oral pada pasien diabetes melitus tipe 2 adalah 100% rasional untuk indikasi dan frekuensi pemberian, 79,57% rasional untuk dosis, dan 64,52% rasional untuk ketepatan obat.