Claim Missing Document
Check
Articles

Found 22 Documents
Search

Artificial Intelligence and Criminal Liability: New Challenges for Indonesian Criminal Law Ade Ari Gumilar; Zabidin; Rica Gusmarani; Makkah; Iwan Rasiwan
International Journal of Health, Economics, and Social Sciences (IJHESS) Vol. 8 No. 2: April 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/ijhess.v8i2.10031

Abstract

The rapid advancement of Artificial Intelligence (AI) has significantly transformed various aspects of human life, including the field of criminal law. AI technology is no longer limited to functioning as a supporting tool; it is increasingly capable of operating in a semi-autonomous or fully autonomous manner through machine learning systems. This development raises new legal challenges, particularly concerning criminal liability when AI systems are involved in actions that constitute criminal offenses. The primary issue lies in determining the appropriate legal subject to be held accountable, given that the Indonesian criminal law system remains predominantly centered on human actors (natural persons). This study aims to examine the challenges of criminal liability arising from the use of AI in Indonesia and to explore relevant legal concepts that may address these emerging issues. The research employs a normative juridical method, utilizing both statutory and conceptual approaches. The legal materials analyzed include legislation, scholarly publications, and prior studies related to AI and criminal law. The findings indicate that AI has not yet been recognized as a legal subject within the Indonesian legal framework, and therefore cannot be held criminally liable. As a result, liability is still attributed to human actors, including developers, users, and corporations that deploy AI technologies. Nevertheless, the increasing autonomy of AI systems calls for a re-evaluation and adaptation of existing criminal law doctrines to ensure legal certainty, fairness, and adequate protection for society in the digital era.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PORNOGRAFI BALAS DENDAM DI MEDIA SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Desi Sintyasari; Rica Gusmarani; Muhammad Ilham
Journal Law of Deli Sumatera Vol 6 No 01 (2026): Artikel Riset Mei 2026
Publisher : LLPM Universitas Deli Sumatera

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Selama ini, regulasi hukum di Indonesia cenderung lebih berfokus pada pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana, sementara posisi dan kepentingan korban sering terabaikan. Paradigma yang berkembang menunjukkan bahwa pemidanaan terhadap pelaku dianggap telah secara otomatis memberikan perlindungan kepada korban. Padahal, dalam kasus-kasus tertentu seperti kekerasan seksual berbasis elektronik, dampak yang ditimbulkan terhadap korban sangatlah besar, baik secara fisik maupun psikologis. Penelitian ini bertujuan untuk: pertama, mengidentifikasi berbagai bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia; kedua, menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap korban kejahatan pornografi bermotif balas dendam sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik; dan ketiga, mengevaluasi bentuk perlindungan hukum bagi korban kejahatan tersebut melalu UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif yang mengandalkan pendekatan peraturan perundang-undangan (state approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Sifat penelitian ini adalah deskriptif, dengan memanfaatkan data sekunder yang diperoleh melalui studi dokumen atau studi kepustakaan (library research), kemudian dianalisis secara kualitatif. Tindak pidana pornografi terkait kekerasan seksual berbasis elektronik diatur dalam UU Pornografi dan UU ITE, yang melarang penyebaran serta akses terhadap konten ilegal. Sementara itu, UU Nomor 12 Tahun 2022 mengatur kebijakan hukum pidana terhadap pornografi bermotif balas dendam melalui tiga pendekatan: pencegahan, penanggulangan secara pidana, dan pemulihan berbasis keadilan restoratif. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, konsep perlindungan hukum terhadap korban pornografi bermotif balas dendam (revenge porn) sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik di Indonesia masih belum optimal. Ketentuan dalam KUHP, UU ITE, dan UU Pornografi cenderung berfokus pada pemidanaan pelaku, namun belum memberikan perhatian yang memadai terhadap pemenuhan hak-hak korban. Dengan hadirnya UU Nomor 12 Tahun 2022, pelaku kekerasan seksual kini juga diwajibkan memberikan restitusi sebagai bagian dari upaya pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban.