Claim Missing Document
Check
Articles

PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PERAMPASAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH DEBT COLLECTOR DI KOTA MATARAM Irmawan, Muhammad Riki; Haerani; Dhina Megayati
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 4 No. 3 (2025): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/urj.v4i3.288

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisi pengaturan penegakan hukum tindak pidana perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector di Kota Mataram serta peran kepolisian dalam penanganan tindak pidana perampasan kendaraan bermotor oleh debt collector di Kota Mataram. Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris dan memerlukan data primer sebagai data utama disamping data sekunder serta melakukan observasi serta mengadakan penelitian langsung yaitu di Polresta Mataram, PT. Kanaka Dasha Mesari dan PT. Anugrah Raya Indonesia. Hasil penelitian yaitu pengaturan penegakan hukum terhadap tindak pidana perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Peran kepolisian ketika terjadi dugaan tindak pidana perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector, bahwa Polri dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hal ini termuat dalam Pasal 14 huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun lebih spesifik dalam rangka mewujudkan tugas dan fungsi kepolisian tersebut maka ada beberapa upaya yang dilakukan Polri dalam menangani tindak pidana perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector diantaranya yaitu melalui upaya preventif yang dapat dilakukan melalui penyuluhan hukum baik kepada masyarakat, debt collector maupun perusahaan pembiayaan, tersedianya ruang konsultasi dan mediasi pada kantor Kepolisian Resor Kota Mataram dan melalui upaya represif dengan menjatuhkan sanksi pidana.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KEJAHATAN PEDOFILIA ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) aprilia, nabila; Ary Wahyudi; Dhina Megayati
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 4 No. 4 (2025): Unizar Recht Journal Volume 4 Issue 4, Desember 2025
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kejahatan pedofilia online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta bentuk pencegahan dan penanggulangan dilakukan terhadap kejahatan pedofilia online. Penelitian ini merupakan penelitian hukum hukum normatif (yuridis normatif), yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, disebut juga penelitian doktrinal, dimana hukum seringkali dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Penelitian ini mengungkapkan bahwa 1) Pelaku kejahatan pedofilia online dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, termasuk penjara dan denda, serta perlindungan bagi korban. Pasal 27 ayat (1) dan ayat (4) melarang peredaran informasi asusila dan memberikan sanksi bagi pihak yang sengaja menyebarkan konten pornografi, termasuk yang berkaitan dengan anak. Sehingga pelaku kejahatan pedofilia online dapat dijerat berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Pelaku dapat dihukum penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar dan juga dapat dijatuhi sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. 2) Upaya pencegahan melalui edukasi masyarakat dan kerjasama antara pemerintah, orang tua, dan penyelenggara sistem elektronik diperlukan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak. Solusi dari masalah ini ialah perlunya strategi pencegahan yang lebih komprehensif, termasuk pengembangan program-program rehabilitasi bagi pelaku, serta peningkatan mekanisme pelaporan bagi korban dan masyarakat umum agar dapat melindungi anak-anak dari risiko kejahatan pedofilia online secara efektif.