Claim Missing Document
Check
Articles

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KEJAHATAN PEDOFILIA ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) aprilia, nabila; Ary Wahyudi; Dhina Megayati
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 4 No. 4 (2025): Unizar Recht Journal Volume 4 Issue 4, Desember 2025
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kejahatan pedofilia online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta bentuk pencegahan dan penanggulangan dilakukan terhadap kejahatan pedofilia online. Penelitian ini merupakan penelitian hukum hukum normatif (yuridis normatif), yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, disebut juga penelitian doktrinal, dimana hukum seringkali dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Penelitian ini mengungkapkan bahwa 1) Pelaku kejahatan pedofilia online dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, termasuk penjara dan denda, serta perlindungan bagi korban. Pasal 27 ayat (1) dan ayat (4) melarang peredaran informasi asusila dan memberikan sanksi bagi pihak yang sengaja menyebarkan konten pornografi, termasuk yang berkaitan dengan anak. Sehingga pelaku kejahatan pedofilia online dapat dijerat berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Pelaku dapat dihukum penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar dan juga dapat dijatuhi sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. 2) Upaya pencegahan melalui edukasi masyarakat dan kerjasama antara pemerintah, orang tua, dan penyelenggara sistem elektronik diperlukan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak. Solusi dari masalah ini ialah perlunya strategi pencegahan yang lebih komprehensif, termasuk pengembangan program-program rehabilitasi bagi pelaku, serta peningkatan mekanisme pelaporan bagi korban dan masyarakat umum agar dapat melindungi anak-anak dari risiko kejahatan pedofilia online secara efektif.
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS PENYEBAB KECELAKAAN (STUDI KASUS DI POLRES LOMBOK TENGAH) Febryan Dikha Nugraha; Ary Wahyudi; Dhina Megayati; Nurul Aprianti
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 5 No. 1 (2026): UNIZAR RECHT JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/urj.v5i1.304

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan konsep restorative justice terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Lombok Tengah serta faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum oleh kepolisian dalam penerapan restorative justice terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Polres Lombok Tengah. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan perolehan data melalui wawancara dengan penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Tengah serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Restorative justice dilakukan melalui mekanisme mediasi penal yang menekankan perdamaian antara korban dan pelaku, pemulihan kerugian korban, serta tanggung jawab pelaku melalui penggunaan diskresi kepolisian. Faktor pendukung meliputi karakter pelanggaran yang umumnya terjadi karena kelalaian, efisiensi penyelesaian perkara, dan kuatnya budaya musyawarah masyarakat. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan regulasi teknis, perbedaan pemahaman aparat, penolakan korban, serta keterbatasan sumber daya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa restorative justice merupakan alternatif efektif dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas, namun memerlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat, dan sosialisasi kepada masyarakat agar penerapannya lebih optimal.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN FISIK (STUDI KASUS DIWILAYAH POLRESTA MATARAM) Erdiansyah; Hafizatul Ulum; Dhina Megayati; Jauhari D. Kusuma
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 5 No. 1 (2026): UNIZAR RECHT JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/urj.v5i1.307

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penegakan hukum tindak pidana pencurian dengan kekerasan fisik studi kasus di Polresta Mataram dan bagaimana upaya pencegahan dan penanganan Tindak pidana pencurian dengan kekerasan fisik di wilayah hukum polres mataram. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan studi kasus dan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan fisik di wilayah Polresta Mataram telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan perkara kepada kejaksaan. Polresta Mataram melaksanakan penegakan hukum tindak pidana curas secara profesional melalui pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) dan pemanfaatan data seperti hotspot mapping. Strategi ini terbukti efektif menurunkan angka kriminalitas dan meningkatkan penyelesaian perkara, dengan tetap memprioritaskan perlindungan korban serta stabilitas keamanan meskipun menghadapi kendala infrastruktur dan residivisme. Guna mewujudkan keamanan berkelanjutan, dikembangkan strategi terpadu yang mengintegrasikan langkah preemtif, preventif, dan represif berbasis teknologi. Namun, mengingat hambatan dari faktor sosial-ekonomi dan keterbatasan sarana, diperlukan sinergi kuat antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat untuk memperkuat infrastruktur pendukung serta merevitalisasi sistem keamanan lingkungan.
Transformasi Perlindungan Hukum Terhadap Kekerasan Seksual Anak Dan Perempuan Di Era Baru B. Farhana Kurnia Lestari; Dhina Megayati
Journal Kompilasi Hukum Vol. 10 No. 2 (2025): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v10i2.297

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 merekonstruksi paradigma perlindungan korban, khususnya terkait bentuk-bentuk perlindungan hukum pidana dan hak restitusi bagi korban kekerasan seksual anak dan perempuan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif untuk Menganalisis isi dan konsep yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. menguji legitimasi dan validitas Perda NTB Nomor 3 Tahun 2025.pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) untuk menelaah pasal-pasal UU TPKS dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) untuk mengkaji teori-teori perlindungan korban, restitusi, dan paradigma pro-korban. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah berhasil merekonstruksi paradigma perlindungan korban, secara fundamental menggeser fokus hukum pidana dari retributif sentris menjadi korban sentris (victim-centered), khususnya bagi anak dan perempuan. Rekonstruksi ini diwujudkan melalui dua pilar utama yaitu (1) Perlindungan Hukum Pidana Komprehensif, yang menjamin hak-hak proses peradilan, penanganan trauma informed, dan pencegahan reviktimisasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga layanan; serta (2) Jaminan Pemulihan Finansial, dengan menjadikan Restitusi (ganti kerugian oleh pelaku) dan Kompensasi (jaminan negara melalui LPSK jika pelaku tidak mampu) sebagai hak korban yang wajib dipenuhi sejak tahap penyidikan. sehingga Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan bahwa tanggung jawab negara tidak hanya terbatas pada penghukuman pelaku, tetapi mencakup pemulihan menyeluruh (recovery) dan pemenuhan keadilan restoratif bagi korban Kata kunci: Rekonstruksi Paradigma; Perlindungan Korban; Hukum Pidana; Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan.