p-Index From 2020 - 2025
8.098
P-Index
This Author published in this journals
All Journal IQTISHODUNA Kodifikasia: Jurnal Penelitian Islam IJTIHAD Islamic Ecomonics Journal An-Nuha : Jurnal Kajian Islam, Pendidikan, Budaya Dan Sosial MUSLIM HERITAGE: JURNAL DIALOG ISLAM DENGAN REALITAS SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Al-Iktisab: Journal of Islamic Economic Law Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran TSAQAFAH JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia) Journal of Economicate Studies Al Ahkam Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-undangan, Ekonomi Islam EkBis: Jurnal Ekonomi dan Bisnis El-Ghiroh : Jurnal Studi Keislaman Jurnal Hukum Ekonomi Syariah AT-TASYRI' Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah JOURNAL OF INDONESIAN COMPARATIVE OF SYARIAH LAW MUAMALATUNA Prosiding Conference on Research and Community Services Journal of Sharia Economics Journal of Islamic Economics and Finance Studies Jurnal Aksi Afirmasi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat At-Tasyri Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syariah Jurnal Iqtishaduna: Economic Doctrine Journal of Islamic Banking Proceedings Series on Social Sciences & Humanities Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Desa (JPMD) Ta’wiluna: Jurnal Ilmu Al-Qur’an,Tafsirdan Pemikiran Islam Al Hikmah : Jurnal Studi Keislaman Wadiah : Jurnal Perbankan Syariah Alhamra Jurnal Studi Islam Sustainability (STPP) Theory, Practice and Policy Journal of Islamic Economics Lariba Muslim Heritage An Nafah: Jurnal Pengabdian Masyarakat Palangka Law Review Al-Intaj : Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah International Journal of Islamic Business and Economics (IJIBEC)
Claim Missing Document
Check
Articles

Konsep Terminasi Akad dalam Hukum Islam Devid Frastiawan Amir Sup; Selamet Hartanto; Rokhmat Muttaqin
Ijtihad Vol. 14 No. 2 (2020)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (450.094 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v14i2.4684

Abstract

Akad yang telah disepakati merupakan undang-undang bagi para pembuatnya. Namun dalam kondisi tertentu, suatu akad terkadang harus berakhir sebelum terselesaikan. Hal ini dikenal dengan sebutan terminasi akad.Terminasi akad adalah tindakan mengakhiri perjanjian yang telah tercipta sebelum dilaksanakan atau sebelum selesai pelaksanaanya. Penelitian ini merupakan penelitian lanjutan dari penelitian sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk melengkapi pembahasan tentang terminasi akad. Metode yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif-kepustakaan. Hasil yang di dapat, terdapat beberapa hal yang dapat menyebabkan terminasi akad, yaitu karena pemutusan akad (fasakh), adanya kerusakan akad (fasid), adanya hak khiyar, adanya iqalah, akad tidak bisa dilaksanakan, tujuan akad telah terwujud, adanya uang muka (‘urbun), akad tidak dilaksanakan, kematian, atau karena tidak ada izin dalam akad mauquf.
Esensi Keadilan dalam Ilmu Waris Islam Mohammad Syifa Urrosyidin; Mohammad Syamsul Arifin; Devid Frastiawan Amir Sup
Ijtihad Vol. 15 No. 2 (2021): IJTIHAD: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (802.148 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v15i2.6742

Abstract

Penelitian ini ditujukan untuk memaparkan dan menganalisa konsep dasar dan konsep keadilan dalam hukum waris Islam untuk menjawab kontradiksi konsep yang dibawa oleh pemikir modernis Islam seperti Asghar Ali Enginer dan Zaitunah Subhan. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan metode penelitian kualitatif-deskriptif-kepustakaan. Kesimpulan yang didapat, konsep adil dalam waris Islam adalah konsistensinya memberikan hak waris kepada ahli waris yang berhak tanpa ada disparitas antara jenis kelamin atau usia. Semua memiliki hak waris dengan tiga kategori, yaitu bagian pasti (fardl), lunak (ta’shib), dan terhalang (hijb). Jadi, anggapan sebagian orang bahwa hukum kewarisan Islam yang beradasar pada al-Qur'an tidak sejalan dengan asas keadilan adalah tuduhan yang tidak berdasar sama sekali. Keadilan dalam Islam bukan berarti persamaan atau penyesuaian terhadap keadaan dan realitas zaman. Keadilan dalam Islam lebih bersifat universal untuk kelangsungan hidup seluruh manusia atas petunjuk dari Allah Swt.
Faktor Penentu Harga dalam Tinjauan Pemikiran Ekonomi Islam Nurizal Ismail; Siti Aisyah; Devid Frastiawan Amir Sup
Islamic Economics Journal Vol. 6 No. 2 (2020)
Publisher : University of Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (411.326 KB) | DOI: 10.21111/iej.v6i2.4880

Abstract

Price is one of the vital factors in economic studies, either at a micro or macro level. In general term, the concept of price can be found in primary (Al Qur’an and Sunnah) and secondary such as tafsir, fiqh, kalam, philosophy and history. Therefore, this study aims to find out the concept of price determinants developed by earlier Islamic economics scholars and compare it with the price theory in modern economics, which refers to Western economic thought. This study using a qualitative methodology using library research and content analysis. The results are the price determinant in the Islamic economy are according to the agreement of Islamic scholar based on demand and supply then shapes the price and volume of transactions. The other factors influencing the price mechanism are inventory, geography or places, consumption time, quality of goods, quantity and cost. The differences with the western economic view lie in the worldview aspect or the world view in understanding the price concept.
Relevansi Konsep Hutan Wakaf Dengan Konsep Wakaf Di Dalam Islam Devid Frastiawan Amir Sup
Islamic Economics Journal Vol. 7 No. 1 (2021)
Publisher : University of Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (454.587 KB) | DOI: 10.21111/iej.v7i1.6430

Abstract

This study aims to find the relevance of the concept of waqf forest with the concept of waqf in Islam. The method used is qualitative-literature-descriptive. The conclusion obtained, waqf is holding ownership of one's property so that the benefits can be distributed for the benefit of the people, both in terms of social, economic, scientific, and so on including the environment. Waqf forest is a form of productive waqf in rebuilding a land to be used as a forest. The benefits of waqf forests can be used for social benefits, namely as a source of oxygen, springs, and life for many creatures. In the economic field, waqf forests can produce economic goods, waqf forests can also be used by local residents (provided they are not allowed to damage the forest), and there are many other benefits of waqf forests. Based on the meaning, pillars, conditions, and objectives of waqf, the waqf forest has relevance to the concept of waqf in Islam. In addition, waqf forests are also in accordance with the provisions in waqf regulations in Indonesia as stated by BWI.
Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) dalam Program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) pada Produk Dapoer Nyo-Nya Devid Frastiawan Amir Sup
Jurnal Aksi Afirmasi Vol. 4 No. 1 (2023): Edisi 5
Publisher : Lembaga Penelitian, Pengembangan dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP3M)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35897/jurnalaksiafirmasi.v4i1.1006

Abstract

Umat Islam menginginkan setiap produk wajib memiliki sertifikasi halal, artinya telah memenuhi standar kelayakan dan sesuai dengan syarat halal suatu produk menurut agama Islam. Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Terdapat 3 (tiga) kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut, produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Pendampingan PPH merupakan kegiatan untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan produk. Pelaku usaha yang didampingi adalah Ibu Inawati, dengan jenis produk berupa minuman dengan pengolahan dengan merek dagang Dapoer Nyo-Nya. Dalam pengajuan sertifikasi halal ini, Ibu Inawati mengalami kesulitan dalam menggunakan komputer/laptop dan internet. Metode pendampingan yang dilakukan adalah pengumpulan data pelaku usaha, identifikasi produk, identifikasi bahan-bahan yang digunakan dalam produk, penyusunan alur proses produksi, submit data melalui laman https://ptsp.halal.go.id,  verifikasi dan validasi data oleh Pendamping PPH, dan pemantauan status pengajuan hingga terbit sertifikat halal. Berdasarkan hasil pendampingan yang dilakukan, produk tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal dari Program SEHATI. Proses pengajuan sertifikasi halal ini dimulai pada tanggal 24 Mei 2022 dan terbit sertifikat halal pada tanggal 13 September 2022 dengan nomor sertifikat ID35110000376200522 dengan masa berlaku hingga 15 Juli 2026.
Mengawal Nilai-Nilai Produksi melalui AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dalam Perspektif Ekonomi Syariah Devid Frastiawan Amir Sup
TSAQAFAH Vol. 16 No. 1 (2020): Islamic Economics
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21111/tsaqafah.v16i1.3953

Abstract

AbstractProduction waste and product waste (after being used/consumed by consumers) from industry, in general there are too many that have a negative impact on the environment, in the long time it will affect environmental sustainability. Waste is a logical impact of an industry, it seems impossible to eliminate it, but it is very possible to minimize the amount and impact of the waste. Damaging the environment is very contrary to the values of production. To guard these values so that they are maintained, an regulation is needed. In the context of the laws and regulations in Indonesia, one of which can maximize the application of EIA (Environmental Impact Assessment or in Indonesia ussually called by Amdal) to an industry. This study aims to describe the role of EIA in guarding the values of production. The methodology used is qualitative-descriptive-literature. The results, that EIA is very important in determining the feasibility of a business and/or activity that has an important impact on the environment so that it can be in line with the values of production, produce mashlaḥaḥ both for the industry itself, humans, and the environment.Keywords: Industry, The Values of Production, EIA, Environment. AbstrakLimbah produksi serta limbah produk (setelah digunakan/dipakai/dikonsumsi oleh konsumen) yang berasal dari industri, secara umum masih banyak yang berdampak buruk terhadap lingkungan, tentunya dalam jangka panjang dan berpengaruh terhadap kelestarian lingkungan. Limbah merupakan dampak logis dari sebuah industri, tampaknya tidak mungkin untuk meniadakannya namun sangat mungkin untuk dapat diminimalisir jumlah maupun dampak dari limbah tersebut. Merusak lingkungan sangatlah bertentangan dengan nilai-nilai produksi. Untuk mengawal nilai-nilai tersebut agar tetap terjaga, maka diperlukan suatu pengaturan. Dalam konteks peraturan perundang-undangan di Indonesia, salah satunya dapat memaksimalkan penerapan Amdal terhadap suatu industri. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran Amdal dalam mengawal nilai-nilai produksi tersebut. Metodologi yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif-kepustakaan. Hasil yang didapat, bahwa Amdal sangat berperan penting dalam menentukan kelayakan suatu usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan agar selaras dengan nilai-nilai produksi, menciptakan mashlaḥaḥ baik bagi industri itu sendiri, manusia, maupun terhadap lingkungan.Kata Kunci: Industri, Nilai-Nilai Produksi, Amdal, Lingkungan.
Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) dalam Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) pada Produk Muskan Cake Devid Frastiawan Amir Sup
An Naf'ah: Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 1 (2023): Februari
Publisher : Lembaga Penelitian, Penerbitan dan pengabdian kepada masyarakat (LP3M) STIT Al-Urwatul Wutsqo Jombang.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54437/annafah.v1i1.1038

Abstract

Abstract:Muslims want every product to have halal certification, meaning that it has met the eligibility standards and is in accordance with the halal requirements of a product according to the Islamic religion. The first phase of the mandatory halal certificate will end on October 17, 2024. There are 3 (three) groups of products that must have halal certification as the first phase ends, food and beverage products, raw materials, food additives, and supporting materials for food products and beverages, as well as slaughter products and slaughter services. PPH assistance is an activity to assist micro and small business actors in fulfilling the requirements for a product halal statement. The business actor who is assisted is Mrs. Siti Yuanah, with a type of product in the form of bakery products with the trademark Muskan Cake. In applying for this halal certification, Mrs. Siti Yuanah experienced difficulties in using a computer/laptop and the internet. The assistance method used is collecting data on business actors, product identification, identifying ingredients used in products, compiling production process flows, submitting data via the https://ptsp.halal.go.id page, verifying and validating data by the PPH Assistant, and monitoring the status of the application until a halal certificate is issued. Based on the results of the assistance provided, the product is declared to meet the requirements to obtain a halal certificate from the SEHATI Program. The process of applying for this halal certification began on October 23, 2022 and a halal certificate was issued on May 04, 2023 with certificate number ID35110002040730323 with a validity period until May 04, 2027.Keywords: PPH Assistant, SEHATI Program, Halal Certification, Muskan Cake Abstrak:Umat Islam menginginkan setiap produk wajib memiliki sertifikasi halal, artinya telah memenuhi standar kelayakan dan sesuai dengan syarat halal suatu produk menurut agama Islam. Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Terdapat 3 (tiga) kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut, produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Pendampingan PPH merupakan kegiatan untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan produk. Pelaku usaha yang didampingi adalah Ibu Siti Yuanah, dengan jenis produk berupa produk bakeri dengan merek dagang Muskan Cake. Dalam pengajuan sertifikasi halal ini, Ibu Siti Yuanah mengalami kesulitan dalam menggunakan komputer/laptop dan internet. Metode pendampingan yang dilakukan adalah pengumpulan data pelaku usaha, identifikasi produk, identifikasi bahan-bahan yang digunakan dalam produk, penyusunan alur proses produksi, submit data melalui laman https://ptsp.halal.go.id, verifikasi dan validasi data oleh Pendamping PPH, dan pemantauan status pengajuan hingga terbit sertifikat halal. Berdasarkan hasil pendampingan yang dilakukan, produk tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal dari Program SEHATI. Proses pengajuan sertifikasi halal ini dimulai pada tanggal 23 Oktober 2022 dan terbit sertifikat halal pada tanggal 04 Mei 2023 dengan nomor sertifikat ID35110002040730323 dengan masa berlaku hingga 04 Mei 2027.Kata kunci: Pendamping PPH, Program SEHATI, Sertifikasi Halal, Muskan Cakeluas
Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) dalam Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) pada Produk Keripik Pare Bunda Devid Frastiawan Amir Sup
An Naf'ah: Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 2 (2023): Agustus
Publisher : Lembaga Penelitian, Penerbitan dan pengabdian kepada masyarakat (LP3M) STIT Al-Urwatul Wutsqo Jombang.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54437/annafah.v1i2.1039

Abstract

Muslims want every product to have halal certification, meaning that it has met the eligibility standards and is in accordance with the halal requirements of a product according to the Islamic religion. The first phase of the mandatory halal certificate will end on October 17, 2024. There are 3 (three) groups of products that must have halal certification as the first phase ends, food and beverage products, raw materials, food additives, and supporting materials for food products and beverages, as well as slaughter products and slaughter services. PPH assistance is an activity to assist micro and small business actors in fulfilling the requirements for a product halal statement. The business actor who is assisted is Mrs. Murtiningsih, with a type of product in the form of fruits and vegetables with processing and addition of food additives with the trademark Bunda. In applying for this halal certification, Mrs. Murtiningsih experienced difficulties in using a computer/laptop and the internet. The assistance method used is collecting data on business actors, product identification, identifying ingredients used in products, compiling production process flows, submitting data via the https://ptsp.halal.go.id page, verifying and validating data by the PPH Assistant, and monitoring the status of the application until a halal certificate is issued. Based on the results of the assistance provided, the product is declared to meet the requirements to obtain a halal certificate from the SEHATI Program. The process of applying for this halal certification began on October 24, 2022 and a halal certificate was issued on April 05, 2023 with certificate number ID35110001696301122 with a validity period until April 05, 2027.
PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) DALAM IMPLEMENTASI PRODUK KPR SYARIAH IB HEBAT DI BPRS DANA AMANAH SURAKARTA Devid Frastiawan Amir Sup; Muhammad Irkham Firdaus; Aqil Mu’tashim Bilhaq
Prosiding Conference on Research and Community Services Vol 5, No 1 (2023): Fifth Prosiding Conference on Research and Community Services
Publisher : STKIP PGRI Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

BPRS Dana Amanah Surakarta, sebagai salah satu BPRS syariah, memiliki kewajiban terhadap kepatuhan syariah. Salah satu produk yang dijalankan adalah pembiayaan KPR Syariah iB Hebat. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran DPS dalam implementasi produk KPR Syariah iB Hebat di BPRS Dana Amanah Surakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, deskriptif, penelitian lapangan (field research). Penelitian ini didanai oleh Kemdikbudristek Dikti melalui skema Penelitian Kompetitif Nasional – Penelitian Dosen Pemula Tahun 2023. Hasil yang didapat, DPS melakukan pengawasan terhadap pengembangan produk dan aktivitas baru BPRS dan pengawasan terhadap kegiatan BPRS. Dari hasil pemeriksaan rutin yang dilakukan, apabila DPS menemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan dengan ketentuan syariah, DPS membuat dan menyampaikan laporan hasil pengawasan dan pemeriksaan. Dalam laporan pemeriksaan tersebut DPS menyampaikan saran dan rekomendasi atas hasil temuan. Selain itu, saat mengkaji produk baru, DPS memberikan masukan terkait aspek syariah yang harus diterapkan pada produk baru tersebut. Sampai saat ini, tidak terdapat temuan penyimpangan berat terhadap aspek syariah di BPRS Dana Amanah Surakarta, biasanya hasil temuan sebatas berupa kelengkapan administratif yang dapat dipenuhi
Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) dalam Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) pada Produk Pisang Keju Raja Rasa Ponorogo Devid Frastiawan Amir Sup
Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Desa (JPMD) Vol 4 No 2 (2023): JPMD
Publisher : LP3M IAIFA Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58401/jpmd.v4i2.969

Abstract

Umat ​​Islam menginginkan setiap produk wajib memiliki sertifikasi halal, artinya telah memenuhi standar kelayakan dan sesuai dengan syarat halal suatu produk menurut agama Islam. Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Terdapat 3 (tiga) kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut, produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Pendampingan PPH merupakan kegiatan untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan produk. Pelaku usaha yang didampingi adalah Bapak Mariadi, dengan jenis produk berupa buah dan sayur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan dengan merek dagang Pisang Keju Raja Rasa Ponorogo. Dalam pengajuan sertifikasi halal ini, Bapak Mariadi mengalami kesulitan dalam menggunakan komputer/laptop dan internet. Metode pendampingan yang dilakukan adalah pengumpulan data pelaku usaha, identifikasi produk, identifikasi bahan-bahan yang digunakan dalam produk, penyusunan alur proses produksi, submit data melalui laman https://ptsp.halal.go.id, verifikasi dan validasi data oleh Pendamping PPH, dan pemantauan status pengajuan hingga terbit sertifikat halal. Berdasarkan hasil pendampingan yang dilakukan, produk tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal dari Program SEHATI. Proses pengajuan sertifikasi halal ini dimulai pada tanggal 24 Mei 2022 dan terbit sertifikat halal pada tanggal 12 September 2022 dengan nomor sertifikat ID35110000328590622 dengan masa berlaku hingga 22 Juli 2026.