Self Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan. Dengan kata lain, wajib pajak merupakan pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang sudah dibuat oleh pemerintah. Seperti yang kita lihat pajak PPN dan PPh. Sistem pemungutan pajak yang satu ini mulai diberlakukan di Indonesia setelah masa reformasi pajak pada 1983 dan masih berlaku hingga saat ini. Adapun ciri-ciri self assessment system yaitu wajib pajak menentukan besaran pajak terutang, wajib pajak memilki peran aktif untuk menyelesaikan kewajiban pajak, mulai dari perhitungan, pembayaran, maupun pelaporan, dan juga pemerintah tidak harus menerbitkan surat ketetapan pajak, kecuali ketika wajib pajak telah melapor, telah membayar utang, maupun terdapat kewajiban pajak yang tidak dibayar oleh wajib pajak.