Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif peran dan fungsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Barat dalam penanganan kasus penyalahgunaan data pribadi pada aplikasi pinjaman online, serta mengidentifikasi hambatan yang memengaruhi efektivitas penegakan hukum dalam konteks kejahatan siber. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menelaah relevansi ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), regulasi terkait perlindungan data pribadi, serta implementasinya dalam praktik kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ditreskrimsus menjalankan fungsi penegakan hukum melalui tahapan sistematis yang meliputi penerimaan laporan masyarakat, pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan, analisis digital forensik, penegakan ketentuan hukum terhadap pelanggaran, serta pelaksanaan tindakan represif berupa penangkapan pelaku kejahatan siber. Selain itu, upaya preventif berupa sosialisasi dan edukasi publik menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran masyarakat terkait keamanan data pribadi dalam ruang digital. Namun demikian, penegakan hukum masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi teknis dalam bidang digital forensik, minimnya infrastruktur pendukung teknologi, serta rendahnya literasi digital masyarakat khususnya dalam memahami risiko penyalahgunaan data dalam layanan pinjaman online. Temuan ini menegaskan perlunya strategi penguatan kelembagaan melalui peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum, penyediaan sarana teknologi yang memadai, serta penguatan koordinasi lintas lembaga guna mewujudkan efektivitas penanganan penyalahgunaan data pribadi di tingkat daerah. This study aims to comprehensively analyze the role and function of the Directorate of Special Criminal Investigation (Ditreskrimsus) of the West Sulawesi Regional Police in handling cases of personal data misuse in online lending applications, and to identify key challenges affecting the effectiveness of law enforcement in cybercrime cases. This research employed a normative legal method, with a statutory and conceptual approach, to examine the relevance and implementation of legal provisions under the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE) and personal data protection regulations within law enforcement practices. The findings indicate that Ditreskrimsus fulfills its mandate through a structured sequence comprising public complaint handling, investigation and criminal inquiry, digital forensic examination, enforcement of applicable legal provisions, and repressive measures, including the apprehension of cybercrime perpetrators. In addition, preventive measures such as public education and awareness campaigns form an essential component in strengthening data protection literacy among users of online financial services. Despite these efforts, several obstacles remain, including limited human resources with expertise in digital forensics, insufficient technological infrastructure, and low public awareness of the risks associated with the misuse of personal data on financial technology platforms. This study concludes that strengthening institutional capacity, improving technological infrastructure, and enhancing interagency coordination are critical measures to ensure effective law enforcement against personal data misuse within regional policing systems.