Penelitian ini bertujuan mengkaji kewenangan dan perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang didirikan di atas tanah berstatus Hak Pengelolaan (HPL) dalam hal ini berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB : Nomor 59 Kelurahan Kamonji Tahun 1995) atas nama PT. Saridewi Membangun. Permasalahan difokuskan pada ruang lingkup kewenangan pemegang sertifikat HGB di atas HPL dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh sistem perundang-undangan dan lembaga peradilan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian HGB di atas HPL diatur dalam regulasi yang mengakui kemungkinan pemberian HGB di atas HPL dengan syarat-syarat administratif tertentu; namun praktik administratif dan putusan pengadilan menunjukkan adanya ketidakpastian hukum terkait perpanjangan, jaminan hak tanggungan, dan konflik kewenangan antara pemegang HPL dan pemegang HGB. Rekomendasi meliputi harmonisasi ketentuan teknis pendaftaran, pembakuan protokol perpanjangan HGB di atas HPL, serta perlindungan administratif dan peradilan yang lebih jelas bagi pemegang HGB.