Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : LEX ET SOCIETATIS

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KELALAIAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN David Bonar Parlindungan; Deizen D. Rompas; Herlyanty Y. A. Bawole David Bonar Parlindungan; Deizen
LEX ET SOCIETATIS Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum pidana material terhadap tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas berakibat kematian seseorang dan apa yang menjadi dasar bagi para korban untuk menggugat ganti kerugian dalam kecelakaan lalu lintas. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penerapan hukum pidana material terhadap tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas berakibat kematian seseorang sekarang ini dilakukan tidak lagi berdasarkan Pasal 359 KUHP melainkan berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) karena adanya asas lex specials derogat legi generali di mana Pasal 359 KUIHP merupakan aturan umum (lex generalis) dan Pasal 310 ayat (4) UULLAJ merupakan aturan khusus (lex specialis). 2. Dasar bagi para korban untuk menggugat ganti kerugian dalam kecelakaan lalu lintas yaitu perbuatan melawan hukum (onrehtmatige daad) yang memungkinkan pihak korban menggugat ganti kerugian yang mencakup biaya, rugi, dan bunga (kosten, schaden en interessen) atau menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian ke dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam BAB XIII (Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian) KUHAP tetapi penggabungan ini hanya terbatas pada penggantian biaya (kosten)
TINJAUAN HUKUM BANDING ADMINISTRASI APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA Yeremia Pierre Rurugala, Deizen D. Rompas, Herlyanty Y. A. Bawole Yeremia Pierre Rurugala, Deizen D.
LEX ET SOCIETATIS Vol. 10 No. 4 (2022): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendalami tentang hukum acara pada upaya administrasi dalam pada lingkup aparatur sipil negara serta untuk mengetahui dan memahami terkait penyelesaian sengketa pada lingkup aparatur sipil negara lewat proses banding administrasi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, maka berdasarkan hasil penelitian penulis dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum bagi aparatur negara dalam penyelesaian sengketa kepegawaian pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara belum dapat secara optimal diberikan. Ini dikarenakan belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan yang secara teknis mengatur mengenai upaya administratif dan Badan Pertimbangan ASN. Adapun perlindungan hukum yang dapat dilakukan Pemerintah yaitu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan yang secara teknis mengenai upaya administratif dan Badan Pertimbangan ASN yang kesemuanya itu telah diperbarui oleh PP No 79 Tahun 2021 Tentang Upaya Administrasi dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara. 2. Prosedur pengajuan banding administratif oleh Aparatur Sipil Negara diajukan kepada badan pertimbangan kepegawaian, waktu pengajuan hanya 14 (empat belas) hari setelah surat diterima banding administratif dapat diajukan secara tertulis dan disertai dengan alasan-alasan dan bukti sanggahan. Dalam mengambil keputusan dilakukan dengan musyawarah dan mufakat dengan waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari. Kata kunci: banding administrasi; ASN; sengketa
Co-Authors Adi Tirto Koesoemo Adi Tirto Koesomo Albertino Nathanael Longkutoy Altje A. Musa Altje Musa Angelica Gabriel Arie Prakoso Ariel Denny Pasangkin Bawole, Grace Y Bawole, Grace Y. Boby Pinasang Brilliandro Kasenda Bryan Y. F. Wowor Butje Tampi Claudea Jaden Gil Jocom Cornelis Dj. Massie Dani R. Pinasang Dani R.Pinasang Debby Telly Antow Edwin N. Tinangon Eugenius Paransi Febri Grifin Rakian Feibi Kamu Franky R. Mewengkang, Ralfie Pinasang Gabriel Christian Wuisan Gabriela Gerungan, Anastasya E. Grace H. Tampongangoy Grace Henni Tampongangoy Grace M. F. Karwur Grace Yurico Bawole Herry F.D. Tuwaidan Herry Tuwaidan Hironimus Taroreh JEANE ESTRELA PARERA Jemmy Sondakh, Jemmy Johsua A. H. Roring Julio Enriko Kristi Tumuwo Justicia Sara Maukar Kartini Tungkagi Kerenia Syalomita Ponow Kristina Elisabet Juniarta Sihombing Marcel Maramis Megan Chlersye Britney Veronica Dareho Metmeilin Ada Millitia Christy Chelsea Umboh Natanael Mario Pantouw Niar Ardhana Sari Limonu Noldy Mohede Oktaviani Kemala Franny Christina Peter Remy Yosy Pasla Rafael Josep Lahutung Regina Biandina wala Rodrigo F. Elias Ronald Elrik Rorie Ronald J. Mawuntu Ronny A. Maramis Rovvy Weldry Gibrael Karinda Sarah D.L. Roeroe Sarah DL Roeroe Sharon Syalomitha Hamel Stevano Eklesiano Aluy Strelita Inka Limbat Sultan Hasan Toha Golonda Susan Lawotjo Tasya Feren Mamesah Theodorus Hendrik Willem Lumunon Tiara Maharani Amisi Valentino Reza Unio Vanessa Nataly Karwur Vanya Meryam Notanubun Venishia Fabiola Paseki Victor Kasenda Waya Gracesila Patricia Pieter Wowor, Kristo Karolus