Persoalan hukum yang perlu dikaji ialah tugas yang diberikan kepada anggota diluar lingkungan kepolisian, menambah beban kerja bagi anggota polri yang berimplikasi pada kesejahteraan anggota brimob sebagai ajudan. Beberapa persoalan yang perlu ditinjau dari aspek hukum ialah (1) kesejahteraan anggota brimob yang bertugas, (2) psikologi anggota brimob, (3) terpakainya waktu libur untuk tugas institusi dan perlindungan hukum. tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas pelaksanaan tugas pengawalan dan pengamaman brimob di luar kepolisian dikaitkan dengan Perkap No. 4 Tahun 2017. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yaitu penelitian yang menyajikan data dalam bentuk deskripsi. Dalam penelitian hukum, penelitian ini dapat digolongkan dalam penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pengawalan dan pengamanan brimob sebagai ajudan diluar kepolisian didasarkan pada Peraturan perundang-undangan, Surat perintah tugas, Perintah langsung atasan yang bersifat mendesak dan cepat tanggap, Perlindungan hukum terhadap anggota brimob yang melaksanakan tugas. Hambatan yang dihadapi oleh Satuan Brimob Polda Jabar dalam pelaksanaan pengamanan dan pengawalan ajudan diluar lingkungan Kepolisian yakni hambatan internal yang berasal dari dalam Satuan Brimob Polda Jabar, meliputi sumber daya manusia dan sarana dan prasarana. Hambatan eksternal ialah hambatan yang berasal dari luar Satuan Brimob Polda Jabar, meliputi koordinasi dan tidak menguasai wilayah kerja.