Claim Missing Document
Check
Articles

Found 23 Documents
Search

PERLINDUNGAN HAK PEKERJA PADA PERJANJIAN KERJA LISAN MELALUI MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL Ida Ayu Dyv Darmani; I Made Dedy Priyanto
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 12 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Desember
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/r093qq02

Abstract

Hubungan kerja antara pelaku usaha dan pekerja pada hakikatnya melahirkan hak dan kewajiban yang mutlak bagi para pihaknya. Dalam praktiknya, terutama pada sektor informal, hubungan kerja banyak dibangun melalui perjanjian kerja lisan, yang tetap sah sepanjang terpenuhinya syarat-syarat perjanjian yang termaktub melalui Pasal 1320 KUHPerdata serta Pasal 52 UU Ketenagakerjaan. Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum perjanjian kerja lisan serta karakteristik dan mekanisme penyelesaian perselisihan hak yang muncul akibat pelanggaran hak pekerja yang ada di hubungan kerja dari perjanjian kerja lisan. Metode penelitian hukum normatif direalisasikan oleh penulis didukung dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta konseptual. Penelitian ini menemukan bahwa negara hadir secara aktif dalam hubungan kerja untuk melindungi pekerja sebagai pihak yang berada dalam posisi subordinatif, sehingga pelanggaran kewajiban pelaku usaha tidak dikualifikasikan sebagai wanprestasi, melainkan sebagai perselisihan hak yang tunduk pada rezim penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dalam hal jalur non-litigasi atau luar pengadilan, penyelesaian perselisihan hak hanya dapat ditempuh melalui perundingan bipartit dan mediasi. Jika kedua tahap tersebut gagal, sengketa dilanjutkan ke PHI. Pembuktian kasus perjanjian kerja lisan menjadi lebih sulit karena tidak adanya dokumen tertulis, sehingga sangat bergantung pada keterangan saksi dan persangkaan. Temuan ini menegaskan bahwa meskipun secara hukum perjanjian kerja lisan diakui, perjanjian tertulis tetap jauh lebih direkomendasikan guna menjadikan penjaminan hukum yang lebih optimal bagi pekerja.
KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM E-COMMERCE DI INDONESIA Haikal Hafizd Darmawan; I Made Dedy Priyanto
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 12 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Desember
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/dk3wph87

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan dalam aktivitas perdagangan, di mana sistem perdagangan dari model konvensional kini beralih menuju transaksi elektronik (e-commerce). Pergeseran ini tidak hanya membuka peluang besar bagi pelaku usaha dan konsumen, tetapi juga menimbulkan persoalan hukum baru, terutama terkait keabsahan kontrak elektronik serta perlindungan terhadap konsumen dalam lingkungan digital. Untuk memastikan kontrak elektronik memiliki kedudukan hukum yang setara dengan kontrak tertulis, diperlukan kajian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen beserta regulasi terkait berperan penting dalam memberikan jaminan keamanan bagi konsumen dari potensi kerugian yang dapat muncul dalam transaksi daring. Tujuan penelitian ini adalah mengkaji dasar keberlakuan kontrak elektronik dalam hukum perdata, menganalisis ketentuan perlindungan konsumen di Indonesia, serta mengidentifikasi hambatan implementasinya dalam era digital. Hasil yang diharapkan dari penelitian ini antara lain meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor e-commerce Indonesia, menjamin hak-hak konsumen, dan meningkatkan kejelasan hukum.
PERLINDUNGAN HUKUM MENGENAI PEMBATALAN SEPIHAK DALAM PEMESANAN GOFOOD MELALUI APILKASI GO-JEK MAUPUN GRAB FOOD Putu Rizky Sri Novita Dewi; I Made Dedy Priyanto
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 12 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Desember
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/rghnjn44

Abstract

Berkembanganya tekonologi kian lama semakin pesat yang berpengaruh kepada, perkembangan alat komunikasi yang dapat kita rasa saat ini, masyarakat sudah mudah dalam melakukan proses transaksi baik itu jual beli barang maupun dalam memasarkan makanan. Perkembangan yang pesat dan canggih dapat membuat masyarakat dalam melakukan segala hal tidak perlu ribet lagi misalnya dalam pemesanan seperti makanan terutama lewat aplikasi yang ada saat ini seperti Grab-Food maupun GoFood. Kita dapat merasakan keuntungan dari alat komunikasi semakin canggih. Alat komunikasi membuat masyarakat lebih senang membeli kebutuhan pokok maupun lainnya lewat aplikasi atau fitur online yang sudah disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi dan tidak perlu lagi untuk datang langsung ke toko atau tempat makanan yang mereka inginkan. Namun ada kekurangan serta kelebihan yang dapat diterima kedua belah pihak yaitu antra konsumen dan pihak Gofood tersebut. Pelanggan bisa dengan mudahnya memesan lewat aplikasi gofood yang sudah tersedia dan dapat memilih berbagai macam makanan sesuai yang mereka inginkan tanpa harus ke restaurant. Untuk melindungi gofood dari kerugian hukum terdapat perlindungan hukum anatara gofood dengan coustamer tersebut karena tidak banyak pihak gofood yang merasa juga dirugikan akibat pelanggan yang membatalkan pesananya dan pesanan itu sudah masuk kedalam daftar order untuk mencegah atau membuat jera para pelanggan hokum membuat perturan perlindungan terhadap pembatalan gofood yang dilakukan oleh pelanggan tanpa alasan yang tepat tujuan penilitian ini mengetahui memahami bagaiaman aturan-aturan hukum yang terdapat dan berlaku dalam perlindungan hukum bagi pihak Go-Jek maupun Grab Food yang dirugikan karena pemabatalan sepihak oleh pihak pelanggan sehingga diperlukan pemahaman yang lebih lanjut mengenai aturan manakah yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah .Untuk mengetahui akibat hokum yang timbul karena pembatalan Pemesanan yang dilakukan oleh pelanggan melalui aplikasi Go-jek maupun Grab Food.
Co-Authors A. A Sri Indrawati A. A. Gde Agung Kumara Jaya A. A. Sg Istri Cahya Sri Widari A.A Ayu Indah Mahardani A.A Sagung Galuh Rismayanti. P A.A Sri Indrawati Adik Ciputri Arya Permata Anak Agung Ayu Wulandari Anak Agung Bagus Jaya Adri Putra Anak Agung Dicky Arianto Anak Agung Gede Mahardhika Geriya Anak Agung Ketut Sukranatha Anak Agung Lita Cintya Dewi Anak Agung Ngurah Putra Satria Kusuma Anak Agung Sri Indrawati Arick Hermawan Cavalera Ayu Putu Kusuma Wardhani Bagas Wahyu Prasetyo Bagus Reyzaldy Hasandinata Baruna Kiswara, Cokorda Anom Daniel Fenetiruma Darma Putri, Ni Kadek Melinda Darmadi Charisma Putra Dellano Here Bessie, Jayvenson Christopher Desak Putu Wulan Purnamasari Dewa Ayu Kade Indah Cahyani Dewi Dewa Gde Rudy Dewa Putu Thresna Andyanatha Diva Danica Eky Putra Wahyu Permana Ely Kristina Wulandari Epita Eridani Febyanca Sukarya Gede Herda Virgananta Gede Nopta Ari Putra Gilang Bella Saputra Gusti Agung Sagung Istri Dianita Gusti Ayu Angie Martika Gusti Ayu Mirah Handayani Gusti Putu Krisna Bhagaskara Haikal Hafizd Darmawan Haris Rinaldy Gultom Hendra Adinata I Gde Made Widia Sastra Nayaka I Gede Arya Kusuma I Gede Dharma Eka Yudarsa I Gede Jiyestha Rika Putra I Gede Ketut Alit Putra Jayantara I Gede Wahyu Dananjaya I Gst Ngr Aditya Wikrama I Gusti Agung Dewi Mulyani I Gusti Ayu Agung Winda Utami Dewi I Gusti Ayu Nyoman Diana Fitri Astuti I Gusti Made Triana Surya Pranatha I Gusti Ngurah Agung Made Dharmasusila I Gusti Ngurah Agung Niki Diatmika I Gusti Nyoman Agung I Kadek Anjas Pajar Sedayu I Kadek Roy Adi Putra I Kadek Singa Sunjaya I Kadek Suryawan I Kadek Yudhi Pramadita I Ketut Hendra Winata I Ketut Markeling I Ketut Satria Wiradharma S. I Ketut Suardita I KETUT WESTRA I Komang Bagus Trypermana I Komang Cri Khrisna I Made Aditya Mantara Putra I Made Asta Arma Putra I Made Dwi Anugrah Putra I Made Eri Prastikanala Sastrawan I Made Sarjana I Made Satria Wibawa I Made Teguh Adinata I Made Udiana I Nyoman Bagiastra I Nyoman Darmadha I Nyoman Mudana I Nyoman Wita I Putu Adi Gunawan I Putu Dika Pratama Putra I Wayan Maydy Pradana Putra Ida Ayu Dinda Laksmi Pidada Ida Ayu Dyv Darmani Ida Ayu Hangganararas Dhaneswara Ida Ayu Putri Fajaryani Dewi Ida Bagus Gede Ambara Artha Ida Bagus Putra Atmadja Ida Bagus Putra Pratama Ida Bagus Putu Sutama Ida Bagus Sony Andara Putra Ida Bagus Surya Dharma Jaya Ida Bagus Widnyana Ida Bagus Yoga Raditya Irma Anggi Pratiwi Kadek Ayu Intan Lestari Kadek Dedy Sanistya Kadek Sarna Karin Rimenda Ketut Sandhi Sudarsana Komang Adi Artawan Komang ` Tatik Triana Robed Luh Dita Yanti Made Ara Denara Asia Amasangsa Made Ari Yudia Krisna Made Ary Suta Made Pramita Arimanu Putri Melia Larassati Nathasya Fransiska Nancy Kussoy Ngakan Ketut Dunia Ni Gusti Agung Ayu Putu Rismajayanthi Ni Kadek Anindya Anggita Sary Ni Luh Putu Yulistia Dewi Ni Made Asri Mas Lestari Ni Made Dwi Julia Patria Dewi Ni Made Lalita Sri Devi Ni Made Widiya Kartika Sani Ni Nengah Nuri Sasmita NI NYOMAN SUKERTI . Ni Putu Eva Yunita Ni Putu Intan Mahadevi Ni Putu Via Nita Ika Santi Nyoman A Martana Oktaviana Surya Putri Putu Dian Junintya Dewi Putu Dina Marta Ratna Sari Putu Krisna Indira Yasana Putri Putu Mas Anandasari Stiti Putu Novita Darmayanti Putu Rizky Sri Novita Dewi Raymond Bagus Nurchandra Rosari, Merry Ruth Gladys Sembiring Selvi Marcellia Silvia Syarafina Soraya Taufik Supastika, I Komang Susi Hertati Tambunan Theresia Gst Agung Indah Utari Dewi Tri Mustika Putri Suprapto