Penelitian ini mengkaji pelaksanaan arisan uang di kecamatan geragai, serta mengkaji dengan prinsip-prinsip muamalah dalam Islam. Arisan uang merupakan kegiatan ekonomi yang dilakukan masyarakat, Khususnya ibu-ibu rumah tangga. Dengan tujuan menabung, mempererat silaturahmi, dan saling tolong menolong. Penulis menggunakan metode penelitian lapangan (Field Research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Untuk memahami lebih dalam permasalahan ini sumber data berasal dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam arisan uang, baik pengelola maupun peserta, serta literatur yang relevan dengan topik yang teliti. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi setelah data terkumpul, penulis melakukan analisis kualitatif untuk mengindentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan masalah dalam pelaksanaan arisan ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dari sudut prespektif islam pelaksanaan arisan uang di kecamatan geragai pada dasarnya tidak melanggar prinsip Islam selama tidak adanya unsur Riba, gharar, penipuan ataupun paksaan. Namun, ada potensi pelanggaran seperti anggota yang berhenti setelah menerima arisan, atau bahkan tidak membayar iyuran tepat waktu