Claim Missing Document
Check
Articles

Strategis Hukum dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia di Era Globalisasi Emirzon, Joni
Jurnal Hukum Progresif Vol 2, No 2 (2006): Oktober 2006
Publisher : Doctoral of Law Program, Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (28.39 KB) | DOI: 10.14710/hp.2.2.117

Abstract

Dalam mendesain struktur hukum ekonomi nasional Indonesia haruslah berpedoman dengan cita hukum dan nilai-nilai dasar yang terjabar dalam UUD 1945 sebagai strategis hukum. Nilai yang dimunculkan adalah nilai-nilai hukum Pancasila. Nilai-nilai tersebut merupakan dasar bagi pembangunan Hukum Ekonomi nasional yang dapat menimbulkan struktur ekonomi soisal masyarakat Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan perangkat hukum yang dibutuhkan adalah perangkat hukum yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia di dalam era global dan yang mampu menampung cita hukum nasional dalam rangka mencapai tujuan nasional. Adaptasi terhadap kecenderungan global tersebut dilakukan dengan melalui ratifikasi konvensi internasional dengan undang-undang maupun keputusan presiden. Dalam pembentukan hukum dan penegakan hukum harus tergambar pula karateristik hukum modern. Namun demikian, Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia dan UUD 1945 menjadi syarat utama di samping persyaratan-persyaratan lain. Pancasila merupakan instrumen dari “Margin of Appreciation doctrine”, dalam arti Pancasila menjadi acuan parameter bagi penerapan “Margin of Appreciation Doctrine.
PENGAMBILALIHAN KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH BERDASARKAN PERJANJIAN KREDIT DIBAWAH TANGAN Fikri, Muhtiar; Emirzon, Joni; Syarifuddin, Achmad
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 13 No. 1 (2024): Repertorium
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v13i1.3621

Abstract

Tulisan ini membahas (a) Pertimbangan hakim pada kasus perjanjian kredit dibawah tangan yang dilakukan pengambilalihan kredit pemilikan rumah, yaitu penjualan rumah KPR di bawah tangan oleh debitur yang belum melunasi hutangnya, merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena rumah KPR itu merupakan benda jaminan hutang debitur kepada Bank; (b) Keabsahan jual beli yang bertujuan mengambil alih kredit pemilikan rumah secara di bawah tangan, yaitu adanya kesepakatan yang mengikat antara penjual dan pembeli; dan (c) Akibat hukum bagi pembeli terhadap pengambil alihan kredit pemilikan rumah yang dilakukan secara di bawah tangan dan upaya hukum yang ditempuh untuk mengatasinya, yaitu memiliki perlindungan hukum yang sangat lemah karena jual beli dibawah tangan tidak mengakibatkan terjadi peralihan hak atas tanah. Penelitian ini merekomendasikan: (a) Masyarakat yang ingin melakukan alih debitur atas KPR BTN dapat melakukannya setelah mendapatkan persetujuan dari pihak bank selaku kreditur; (b) Pihak Bank diharapkan memberikan informasi dengan jelasnya mengenai hak dan kewajiban para pihak, baik debitur dan kreditur benar-benar mengetahui di mana posisinya berada dan tidak mengabaikan kewajiban masing-masing; (c) Paralegal sebaiknya lebih diperhatikan lagi perlindungan hukum bagi pihak kreditur (bank dan bagi pihak ketiga dalam masalah oper kredit, hal ini untuk memberikan kepastian hukum pada pihak ketiga yang beritikad baik dalam meneruskan pembayaran kredit dari pihak pertama sampai lunas.
PERAN NOTARIS DALAM MEKANISME AGUNAN YANG DIAMBIL ALIH (AYDA) SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN KREDIT MACET Puspita, Lusi Intan; Joni Emirzon; Elmadiantini
Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol. 14 No. 1 (2025): Repertorium
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/rpt.v14i1.4757

Abstract

Kredit merupakan salah satu produk Bank yang menjadi salah satu faktor pertumbuhan ekonomi di masyarakat. Sebelum memberikan kredit Bank terlebih dahulu melakukan analisis terhadap debitur dan agunan yang dijaminkan untuk menghindarai persoalan yang dapat merugikan Bank. Akan tetapi kemungkinan terjadinya kredit macet tidak dapat dihindari. Sehingga terhadap kredit macet Undang-Undang Perbankan sudah mengatur terkait pengambilalihan agunan baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan. Merujuk pada Pasal 6 UU Hak Tanggung hal pertama yang dilakukan oleh bank dalam mengatasi kredit macet adalah melalui pelelangan. Akan tetapi, hal ini memakan banyak waktu dan biaya. Sehinga bank lebih memilih untuk menyelesaikan kredit macet melalui non litigasi yaitu dengan Mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA). Dalam mekanisme AYDA ini tidak terlepas dari peran Notaris sebagai Pejabat Umum yang memiliki kewenangan dalam pembuatan akta otentik. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Bank BPR Palembang menyimpulkan bahwa pertama, Notaris berperan penting dalam mekanisme AYDA sebagai pejabat umum yang diberikan kewenangan oleh Undnag-Undang Jabatan Notaris untuk membuat akta otentik. Notaris juga berperan sebagai Pejabat Lelang Kelas II karena memiliki kewenangan untuk membuat akta risalah lelang. Kedua kewenangan Notaris didalam UUJN hanya diatur sebagai Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan membuat akta risalah lelang. Terkait kewenangan Notaris dalam penyelesaian kredit macet dan ketentuan Notaris dapat menjadi Pejabat Lelang tidak diatur di dalam UUJN Kata Kunci: Lelang; Agunan Yang Diambil Alih; Kredit Macet