Claim Missing Document
Check
Articles

Found 39 Documents
Search

Hukuman Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Yesaya Sahala Putra Simanjuntak; Mompang L Panggabean; Rospita Adelina Siregar
Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum Vol. 4 No. 2 (2026): Edisi Februari
Publisher : Ilmu Bersama Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56211/rechtsnormen.v4i2.1720

Abstract

Pidana mati merupakan bentuk pemidanaan yang paling kontroversial dalam sistem hukum pidana, khususnya ketika dikaitkan dengan perlindungan hak asasi manusia, terutama hak untuk hidup. Artikel ini mengkaji eksistensi dan penerapan pidana mati dalam sistem hukum Indonesia ditinjau dari perspektif hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pancasila, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan Perundang – Undangan Nasional serta instrument Hak Asasi Manusia Internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang – undangan, konseptual dan historis. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun pidana mati masih diakui sebagai hukum positif di Indonesia dan diatur dalam berbagai peraturan perundang – undangan, termasuk Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dan Undang – Undang Khusus, keberadaanya menimbulkan pertentangan normative dengan prinsip hak untuk hidup yang bersifat non-derogable rights. Artikel ini menyimpulkan bahwa diperlukan sinkronisasi dan reformulasi kebijakan hukum pidana nasional guna menyesuaikan penerapan pemidanaan dengan prinsip – prinsip penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dalam negara hukum demokratis.
Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru: Tantangan dan Harapan Perwujudan Keadilan Restoratif di Indonesia Apri Listiyanto; Mompang L Panggabean; Rospita Adelina Siregar
Jurnal Hukum Mimbar Justitia Vol. 11 No. 1 (2025): Published 30 Juni 2025
Publisher : Universitas Suryakancana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35194/jhmj.v11i1.5461

Abstract

Diaturnya pidana kerja sosial menunjukan adanya alternatif penghukuman di luar pemenjaraan yang saat ini merupakan bentuk penghukuman yang paling banyak dijatuhkan oleh Hakim sebagai pelaksanaan pemidanaan. Hukuman penjara menjadi salah satu sebab terjadinya over kapasitas yang dihadapi oleh Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian ini berusaha menjawab konsep, implementasi dan tantangan, serta upaya mewujudkan keadilan restoratif melalui pidana kerja sosial, sehingga diharapkan akan manambah khasanah pengetahuan terkait pidana kerja sosial. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat doktrinal melalui pendekatan per Undang-Undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian yang ada dapat ditemukan bahwa pidana kerja sosial adalah salah satu bentuk hukuman yang mewajibkan terpidana dengan hukum berupa pekerjaan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat dalam jangka waktu tertentu. Pekerjaan sosial ini dapat berupa kegiatan sosial yang bermanfaat bagi Masyarakat, sehingga dapat disimpulkan pidana kerja sosial akan menjadi solusi dalam mewujudkan keadilan restoratif.
Reformasi Hukum Pidana Di Era Digital: Analisis Terhadap Kuhp Baru Agung Fajriansyah; Rospita Adelina Siregar; Mompang L Panggabean
Jurnal Hukum Mimbar Justitia Vol. 11 No. 1 (2025): Published 30 Juni 2025
Publisher : Universitas Suryakancana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35194/jhmj.v11i1.5462

Abstract

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem hukum pidana Indonesia. Menggantikan KUHP kolonial, aturan baru ini mencoba menyesuaikan hukum pidana dengan tantangan era digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif berbasis studi literatur, menganalisis sejauh mana KUHP baru mengakomodasi kejahatan digital, perlindungan data pribadi, dan kebebasan berekspresi di ruang siber. Temuan menunjukkan bahwa meskipun terdapat beberapa pengaturan terkait tindak pidana digital, cakupannya masih terbatas dan berpotensi tumpang tindih dengan UU ITE dan UU PDP. Diperlukan harmonisasi hukum agar respons terhadap kejahatan digital lebih efektif dan komprehensif.
Tantangan Perubahan Dan Perkembangan KUHP Baru di Indonesia Aldi Rizki; Rospita Adelina Siregar
Jurnal Hukum Mimbar Justitia Vol. 11 No. 1 (2025): Published 30 Juni 2025
Publisher : Universitas Suryakancana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35194/jhmj.v11i1.5463

Abstract

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia merupakan proses panjang dan kompleks yang berpuncak pada disahkannya KUHP baru pada tahun 2023. Reformasi ini bertujuan menggantikan KUHP kolonial agar sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta perkembangan hukum nasional dan internasional. Artikel ini membahas tantangan normatif dan implementatif dari KUHP baru. Dengan menggunakan metode deskriptif melalui pendekatan yuridis-normatif, kajian ini dilakukan berdasarkan studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen akademik terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan signifikan mencakup resistensi sosial-politik, ketidaksinkronan dengan regulasi sektoral, keterbatasan kapasitas lembaga penegak hukum, serta kekhawatiran atas perlindungan hak asasi manusia. Salah satu temuan spesifik menunjukkan bahwa pasal-pasal mengenai penghinaan terhadap presiden, kohabitasi, dan pengaturan demonstrasi berpotensi multitafsir dan dapat membatasi kebebasan sipil.
Rasionalitas Pemidanaan  Dalam Kasus Korupsi Yang Menimbulkan  Kerugian Keuangan Negara Irfan Nadeak; Mompang L Panggabean; Rospita Adelina Siregar
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 6 (2025): Desember 2025 - Januari 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep rasionalitas pemidanaan dalam sistem hukum Indonesia dan mengevaluasi penerapannya dalam praktik peradilan, khususnya melalui implementasi pedoman pemidanaan. Rasionalitas pemidanaan merupakan elemen krusial dalam pemberantasan korupsi untuk memastikan bahwa sanksi hukum selaras dengan tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Dalam konteks kerugian keuangan negara, sering kali terjadi perdebatan mengenai apakah vonis yang dijatuhkan telah rasional secara ekonomi dan hukum, terutama terkait disparitas putusan yang masih sering terjadi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep rasionalitas pemidanaan dalam hukum positif Indonesia telah mengalami transformasi menuju keseimbangan antara sanksi badan (penjara) dan sanksi ekonomi (uang pengganti). Penerapan rasionalitas ini diperkuat dengan hadirnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020 yang bertujuan meminimalisir disparitas hukuman berdasarkan kategori kerugian negara. Namun, dalam praktik peradilan, tantangan tetap ada pada optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dan konsistensi hakim dalam mempertimbangkan aspek-aspek sosiologis di luar kerugian finansial. Kesimpulannya, rasionalitas pemidanaan tidak hanya diukur dari beratnya penjara, tetapi juga dari efektivitas pemulihan keuangan negara yang terdampak.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM KESEHATAN DALAM STUDI KASUS RIA BEAUTY JAKARTA Ilham Permana; Rospita Adelina Siregar
MAGISTRA Law Review Vol 6, No 02 (2025): MAGISTRA Law Review
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/malrev.v6i02.6004

Abstract

Penelitian ini membahas permasalahan hukum terkait praktik klinik kecantikan ilegal dengan studi kasus Ria Beauty Clinic. Meningkatnya pertumbuhan industri kecantikan di Indonesia tidak diiringi dengan kepatuhan terhadap regulasi hukum, khususnya dalam bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Praktik medis tanpa izin, penggunaan tenaga medis tidak profesional, dan ketiadaan informed consent menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait, seperti Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik Ria Beauty Clinic melanggar berbagai ketentuan hukum kesehatan dan dapat digugat berdasarkan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pengawasan dan edukasi hukum bagi pelaku usaha di sektor kecantikan untuk melindungi hak-hak konsumen dan mencegah praktik yang merugikan masyarakat.
Urgensi Pendidikan Hukum Dini sebagai Upaya Pencegahan Perundungan Anak di Sekolah Kurniati Cahyowulandari; Mompang L. Panggabean; Rospita Adelina Siregar
Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum Vol. 4 No. 2 (2026): Edisi Februari
Publisher : Ilmu Bersama Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56211/rechtsnormen.v4i2.1544

Abstract

Perundungan di sekolah merupakan masalah yang terus meningkat dan menimbulkan dampak serius terhadap perkembangan psikologis, sosial, maupun akademik peserta didik. Situasi ini mencerminkan bahwa nilai hukum dan moral belum tertanam secara kuat dalam diri siswa. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah urgensi pendidikan hukum sejak dini sebagai upaya pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan, sekaligus mengidentifikasi bentuk implementasi yang efektif dalam konteks Indonesia. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan menelaah regulasi, laporan resmi lembaga Pemerintah, artikel ilmiah, serta literatur mengenai pendidikan karakter dan psikologi. Pendidikan hukum sejak dini berperan penting dalam menumbuhkan kesadaran akan hak dan kewajiban, mengembangkan empati, melatih kontrol diri, serta memberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum dari setiap tindakan. Implementasi yang optimal mencakup integrasi dalam kurikulum, penciptaan budaya sekolah yang aman, penguatan literasi digital, kerja sama lintas sektor, serta konsistensi pendidikan karakter. Dengan demikian, pendidikan hukum sejak dini tidak hanya berfungsi sebagai penyampaian pengetahuan normatif, tetapi juga sebagai strategi preventif yang menyeluruh untuk membangun lingkungan pendidikan yang bebas dari perundungan dan berlandaskan nilai kemanusiaan.
Legal Protection for Victims of Domestic Violence Rospita Adelina Siregar; Endah Labati Silapurna; Wilnan Fatahillah; Oktaviana Hardayanti Adismana; Wahab Aznul Hidaya
International Journal of Health, Economics, and Social Sciences (IJHESS) Vol. 6 No. 3: July 2024 - International Journal of Health, Economics, and Social Sciences (IJHESS)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/ijhess.v6i3.5762

Abstract

Domestic violence is any action that causes suffering or misery in the form of domestic violence, whether physical, sexual, psychological, or neglect of someone, especially women, within the household, victims of domestic violence are those who have a social position or status. the weak, which makes someone a victim, especially women and children. The method used in this research is a normative juridical legal research approach which then results in the conclusion that perpetrators of domestic violence will receive legal consequences in accordance with their motives for violence as explained in the Law on the Elimination of Domestic Violence, while the victims receive protection. their rights include protection from family, law enforcement agencies, social institutions, medical needs, confidentiality, legal assistance and assistance as well as spiritual guidance services
Hak atas Keamanan dan Kerahasiaan Data Medis Pasien dalam Konsultasi Kesehatan Online Adelina Mariani Simatupang Adelina; Rospita Adelina Siregar
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 2: Februari 2026
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v5i2.15003

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi signifikan dalam sistem pelayanan kesehatan melalui layanan konsultasi kesehatan online. Layanan ini memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, namun sekaligus menimbulkan tantangan hukum baru, khususnya terkait perlindungan atas keamanan dan kerahasiaan data medis pasien. Data medis merupakan data pribadi yang sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan kondisi kesehatan, identitas, serta martabat seseorang, sehingga memerlukan perlindungan hukum yang ketat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak atas keamanan dan kerahasiaan data medis pasien dalam layanan konsultasi kesehatan online di Indonesia, mengidentifikasi permasalahan hukum yang dihadapi dalam penerapannya, serta mengkaji upaya hukum dan kebijakan yang telah dan perlu dilakukan untuk menjamin perlindungan tersebut secara efektif dan berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data medis pasien secara normatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun demikian, pengaturan tersebut masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya harmonis, sehingga menimbulkan celah hukum, terutama terkait standar teknis keamanan, pembagian tanggung jawab para pihak, pengelolaan rekam medis elektronik, dan mekanisme pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang lebih spesifik, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia agar perlindungan hukum terhadap data medis pasien dalam layanan konsultasi kesehatan online dapat terwujud secara optimal tanpa menghambat inovasi pelayanan kesehatan digital.