Claim Missing Document
Check
Articles

Hubungan Penegakan Disiplin Profesi dengan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Sudarmanto, Alif Muhammad; Nurmardiansyah, Eko; Nugroho, Hari Pudjo; Siregar, Rospita Adelina
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 16, No 1 (2025): JNH VOL NO 1 JUNI 2025
Publisher : Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22212/jnh.v16i1.4833

Abstract

Law Number 17 of 2023 on Health transformed the Indonesian Medical Discipline Honorary Council (MKDKI) into the Professional Discipline Council (MDP). This development gave rise to three research questions: what is the relationship between professional discipline and law in Indonesia, how do disciplinary sanctions relate to legal sanctions, and how can MDP recommendations assist criminal and civil court proceedings? This research employed a normative legal research method using conceptual and statutory approaches. Law Number 17 of 2023 on Health is the primary legal material, which was analyzed normatively and qualitatively. This research found that professional discipline norms, which ideally should complement and support legal norms, still overlap with them. Article 306 uses the term “disciplinary sanction”, which may be interpreted as a legal measure, given that the term “sanction” carries legal implications. Further analysis is required, as the current study was limited to the aspect of legal diction. Article 308 introduces a new provision requiring MDP recommendations to be requested by investigators in criminal cases and by defendants in civil cases. However, the role of such recommendations in civil proceedings remains unclear, as it involves the principle of liability and potentially raises concerns of judicial subordination to the MDP. In summary, while efforts have been made to establish a connection between professional discipline enforcement and legal processes, further in-depth study is necessary.AbstrakUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengubah bentuk Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) menjadi Majelis Disiplin Profesi (MDP). Kehadiran undang-undang ini mengantarkan kepada tiga rumusan masalah berupa bagaimana hubungan antara disiplin profesi dengan hukum di Indonesia, bagaimana posisi sanksi disiplin terhadap sanksi hukum, dan bagaimana kemampuan rekomendasi MDP dalam membantu proses peradilan pidana dan perdata. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Bahan hukum primer ialah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif normatif. Penelitian ini menemukan bahwa norma disiplin profesi, yang secara ideal seharusnya memberikan makna dan dukungan terhadap norma hukum, masih tumpang tindih terhadap norma hukum. Pasal 306 masih menggunakan frasa “sanksi disiplin” yang berpotensi diinterpretasikan sebagai salah satu upaya hukum karena kata “sanksi” mengandung makna hukum. Analisis tersebut perlu diteliti lebih lanjut karena terbatas pada aspek kebahasaan. Pasal 308 membawa kebaruan berupa rekomendasi MDP yang harus dimintakan penyidik dalam konteks pidana dan tergugat dalam konteks perdata. Posisi rekomendasi secara perdata masih belum terang karena membawa asas tanggung gugat dan berpotensi menimbulkan subordinasi pengadilan terhadap MDP. Dengan demikian, terdapat usaha dalam menjelaskan hubungan antara penegakan disiplin profesi tenaga medis dengan hukum yang masih membutuhkan pendalaman.
Rasionalitas Pemidanaan  Dalam Kasus Korupsi Yang Menimbulkan  Kerugian Keuangan Negara Irfan Nadeak; Mompang L Panggabean; Rospita Adelina Siregar
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 6 (2025): Desember 2025 - Januari 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep rasionalitas pemidanaan dalam sistem hukum Indonesia dan mengevaluasi penerapannya dalam praktik peradilan, khususnya melalui implementasi pedoman pemidanaan. Rasionalitas pemidanaan merupakan elemen krusial dalam pemberantasan korupsi untuk memastikan bahwa sanksi hukum selaras dengan tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Dalam konteks kerugian keuangan negara, sering kali terjadi perdebatan mengenai apakah vonis yang dijatuhkan telah rasional secara ekonomi dan hukum, terutama terkait disparitas putusan yang masih sering terjadi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep rasionalitas pemidanaan dalam hukum positif Indonesia telah mengalami transformasi menuju keseimbangan antara sanksi badan (penjara) dan sanksi ekonomi (uang pengganti). Penerapan rasionalitas ini diperkuat dengan hadirnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020 yang bertujuan meminimalisir disparitas hukuman berdasarkan kategori kerugian negara. Namun, dalam praktik peradilan, tantangan tetap ada pada optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dan konsistensi hakim dalam mempertimbangkan aspek-aspek sosiologis di luar kerugian finansial. Kesimpulannya, rasionalitas pemidanaan tidak hanya diukur dari beratnya penjara, tetapi juga dari efektivitas pemulihan keuangan negara yang terdampak.
Hak atas Keamanan dan Kerahasiaan Data Medis Pasien dalam Konsultasi Kesehatan Online Adelina, Adelina Mariani Simatupang; Rospita Adelina Siregar
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 2: Februari 2026
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v5i2.15003

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi signifikan dalam sistem pelayanan kesehatan melalui layanan konsultasi kesehatan online. Layanan ini memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, namun sekaligus menimbulkan tantangan hukum baru, khususnya terkait perlindungan atas keamanan dan kerahasiaan data medis pasien. Data medis merupakan data pribadi yang sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan kondisi kesehatan, identitas, serta martabat seseorang, sehingga memerlukan perlindungan hukum yang ketat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak atas keamanan dan kerahasiaan data medis pasien dalam layanan konsultasi kesehatan online di Indonesia, mengidentifikasi permasalahan hukum yang dihadapi dalam penerapannya, serta mengkaji upaya hukum dan kebijakan yang telah dan perlu dilakukan untuk menjamin perlindungan tersebut secara efektif dan berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data medis pasien secara normatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun demikian, pengaturan tersebut masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya harmonis, sehingga menimbulkan celah hukum, terutama terkait standar teknis keamanan, pembagian tanggung jawab para pihak, pengelolaan rekam medis elektronik, dan mekanisme pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang lebih spesifik, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia agar perlindungan hukum terhadap data medis pasien dalam layanan konsultasi kesehatan online dapat terwujud secara optimal tanpa menghambat inovasi pelayanan kesehatan digital.
Urgensi Pendidikan Hukum Dini sebagai Upaya Pencegahan Perundungan Anak di Sekolah Cahyowulandari , Kurniati; Panggabean, Mompang L.; Siregar, Rospita Adelina
Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum Vol. 4 No. 2 (2026): Edisi Februari
Publisher : Ilmu Bersama Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56211/rechtsnormen.v4i2.1544

Abstract

Perundungan di sekolah merupakan masalah yang terus meningkat dan menimbulkan dampak serius terhadap perkembangan psikologis, sosial, maupun akademik peserta didik. Situasi ini mencerminkan bahwa nilai hukum dan moral belum tertanam secara kuat dalam diri siswa. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah urgensi pendidikan hukum sejak dini sebagai upaya pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan, sekaligus mengidentifikasi bentuk implementasi yang efektif dalam konteks Indonesia. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan menelaah regulasi, laporan resmi lembaga Pemerintah, artikel ilmiah, serta literatur mengenai pendidikan karakter dan psikologi. Pendidikan hukum sejak dini berperan penting dalam menumbuhkan kesadaran akan hak dan kewajiban, mengembangkan empati, melatih kontrol diri, serta memberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum dari setiap tindakan. Implementasi yang optimal mencakup integrasi dalam kurikulum, penciptaan budaya sekolah yang aman, penguatan literasi digital, kerja sama lintas sektor, serta konsistensi pendidikan karakter. Dengan demikian, pendidikan hukum sejak dini tidak hanya berfungsi sebagai penyampaian pengetahuan normatif, tetapi juga sebagai strategi preventif yang menyeluruh untuk membangun lingkungan pendidikan yang bebas dari perundungan dan berlandaskan nilai kemanusiaan.
Hak atas Keamanan dan Kerahasiaan Data Medis Pasien dalam Konsultasi Kesehatan Online Adelina, Adelina Mariani Simatupang; Rospita Adelina Siregar
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 2: Februari 2026
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v5i2.15003

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi signifikan dalam sistem pelayanan kesehatan melalui layanan konsultasi kesehatan online. Layanan ini memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, namun sekaligus menimbulkan tantangan hukum baru, khususnya terkait perlindungan atas keamanan dan kerahasiaan data medis pasien. Data medis merupakan data pribadi yang sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan kondisi kesehatan, identitas, serta martabat seseorang, sehingga memerlukan perlindungan hukum yang ketat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak atas keamanan dan kerahasiaan data medis pasien dalam layanan konsultasi kesehatan online di Indonesia, mengidentifikasi permasalahan hukum yang dihadapi dalam penerapannya, serta mengkaji upaya hukum dan kebijakan yang telah dan perlu dilakukan untuk menjamin perlindungan tersebut secara efektif dan berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data medis pasien secara normatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun demikian, pengaturan tersebut masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya harmonis, sehingga menimbulkan celah hukum, terutama terkait standar teknis keamanan, pembagian tanggung jawab para pihak, pengelolaan rekam medis elektronik, dan mekanisme pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang lebih spesifik, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia agar perlindungan hukum terhadap data medis pasien dalam layanan konsultasi kesehatan online dapat terwujud secara optimal tanpa menghambat inovasi pelayanan kesehatan digital.
ABORSI PADA KASUS PEMERKOSAAN ANAK PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 Raden Mas Airell Jordan Hidayat; Siregar, Rospita Adelina
Honeste Vivere Vol 36 No 1 (2026): Januari 2026
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55809/hv.v36i1.597

Abstract

One of the most common violations of law and human rights today is rape. The legalization of abortion in the Health Law is essentially based on a derivative concept aimed at protecting women's reproductive health rights and dignity. Although there are laws that allow abortion under certain conditions—such as in cases where pregnancy is unintended and the woman is a victim of rape, often involving minors—abortion practices in society are still widely regarded as a violation of human rights, as the fetus is also considered to have the right to life. The research problem addressed in this study is: how does Law Number 17 of 2023 on Health regulate abortion in cases of child rape? Abortion performed by child victims may be legally justified based on Article 60 of Law Number 17 of 2023 on Health, although the law does not clearly specify a minimum age limit for undergoing an abortion. While abortion is legally permitted, it must be carried out in accordance with the provisions set forth in existing legislation.
MEMBERIKAN PERSETUJUAN DALAM TINDAKAN OPERATIF, PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN (TINJAUAN KASUS) Josua Rio Damanik; Siregar, Rospita Adelina
Honeste Vivere Vol 36 No 1 (2026): Januari 2026
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55809/hv.v36i1.598

Abstract

Penelitian ini membahas tentang pemberian persetujuan dalam tindakan operatif dari perspektif hukum kesehatan di Indonesia, dengan fokus pada prosedur hukum yang terkait, syarat sahnya persetujuan, serta implikasi hukum apabila prosedur tersebut dilanggar. Dalam konteks praktik medis operatif, persetujuan yang sah dari pasien atau keluarga merupakan syarat mutlak untuk melaksanakan tindakan medis. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi konsep dan dasar hukum pemberian persetujuan, syarat dan prosedur sahnya persetujuan, serta pertanggungjawaban hukum yang dapat dikenakan terhadap tenaga medis dan rumah sakit apabila terjadi pelanggaran terhadap prosedur pemberian persetujuan. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan, etika profesi kedokteran, serta kasus-kasus yang menjadi sorotan publik terkait pelanggaran informed consent. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada peraturan yang jelas mengenai prosedur pemberian persetujuan medis, pelanggaran terhadap prosedur tersebut masih sering terjadi dan berpotensi menimbulkan berbagai bentuk pertanggungjawaban hukum, baik secara perdata, pidana, maupun administratif. Kesimpulannya, penting bagi tenaga medis dan rumah sakit untuk mematuhi prosedur informed consent untuk menghindari konsekuensi hukum yang merugikan dan menjaga hak pasien dalam setiap tindakan medis operatif.
Dilema Perlindungan Hukum Awak Kapal dalam Kecelakaan Maritim: The Dilemma of Legal Protection for Ship Crews in Maritime Accidents Ferry Hikmawan; Mompang L. Panggabean; Rospita Adelina Siregar
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 9 No. 2: Februari 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v9i2.7072

Abstract

Penelitian ini diharapkan berguna dan bermanfaat dalam peningkatan perekonomian Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya dalam industri pelayaran dimana Maritim menjadi salah satu sektor yang sangat penting untuk menjamin kesejahteraan dan menjadi peluang lapangan kerja, hal ini tentunya perlu diiringi dengan pengetahuan, kompetensi dan pemahaman peraturan perundang-undangan khususnya pada hukum maritim dan hukum pelayaran. Isu perlindungan awak kapal yang mengalami kecelakaan kapal merupakan isu yang cukup sering menjadi perhatian media dan pemerhati transportasi laut dikarenakan terdapat dua hukum yang mengatur antara tindakan profesi dan tindakan melawan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Kejadian kecelakaan kapal merupakan kejadian yang tentu saja merugikan berbagai pihak baik pemilik kapal, pemilik muatan, awak kapal hingga Masyarakat selaku pengguna barang dan jasa yang pengirimannya menggunakan transportasi laut. Meskipun telah diatur dalam beberapa regulasi mengenai penanganan pemeriksaan kecelakaan kapal berupa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal namun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan dan tumpeng tindih regulasi. Penelitian penulis menggunakan pendekatan pada teori perlindungan hukum dan teori keadilan yang diharapkan dapat memberikan kesesuaian serta integrasi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembedaan awak kapal sebagai warga negara dan awak kapal sebaga profesi pekerjaan. Teori perlindungan hukum diharapkan dapat menjadi kerangka yang menjelaskan bagaimanan peranan hukum dalam menjaga ketertiban, keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan hak individu dalam menjalankan profesi sebagai seorang awak kapal. Selanjutnya pada teori keadilan penulis juga mengharapkan suatu perubahan dan/atau suatu integrasi para penegak hukum dalam menegakkan hukum akibat kecelakaan kapal sebagai sesuai yang menjadi dasar tentang bagaimana hukum maritim berjalan dengan adil terhadap hak dan tanggung jawab seorang manusia sebagai awak kapal dan bukan sebagai Masyarakat biasa.
Causation in Medical Malpractice: Evaluating Conditio Sine Qua Non, Adequate Causation, and Objective Imputation in Indonesian Court Decisions Muabuay, James Wilson; Panggabean, Mompang Lycurgus; Siregar, Rospita Adelina
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Volume 5 Issue 12, February 2026
Publisher : Faculty of Law, Universitas Pattimura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47268/tatohi.v5i12.3730

Abstract

Introduction: This study examines the application of causation theories in medical malpractice cases, focusing on the complex intersection between medical uncertainty and legal certainty. Within the inherently multi-causal nature of clinical practice, establishing a definitive causal link between a physician's omission and a patient's death remains a significant judicial challenge in Indonesia.Purposes of the Research: This research aims to evaluate the consistency of judicial reasoning in applying causation theories through an in-depth analysis of the District Court of Denpasar Decision No. 126/Pid.Sus/2011/PN.Dps. Furthermore, it seeks to identify whether the court's approach aligns with modern normative attribution standards in criminal law.Methods of the Research: Employing a normative legal research method with statute, case, and conceptual approaches, the study compares conditio sine qua non, adequate causation, and objective imputation.Findings of the Research: Findings reveal a “methodological shift” in judicial reasoning, moving from rigid factual analysis towards elements of adequate causation and objective imputation. However, a critical flaw identified is the court's failure to distinguish between “inherent medical risks” and “negligent risks”. The novelty lies in exposing the inconsistent application of these theories, leading to legal unpredictability. The study concludes that Indonesian courts require a more robust normative framework, particularly the integration of objective imputation, to ensure criminal liability in medical malpractice is assessed based on professional standards, not just fatal outcomes.
The Legal Structure's Impact on Crime Reduction: Challenges and Opportunities M D, Sintong Hamonangan; Panggabean, Mompang Lycurgus; Siregar, Rospita Adelina
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Volume 6 Issue 1, March 2026
Publisher : Faculty of Law, Universitas Pattimura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47268/tatohi.v6i1.3753

Abstract

Introduction: This paper analyzes the strategic role of legal structure in addressing crime as a social phenomenon that threatens public order and legal stability. Legal structure comprises legal norms and law enforcement institutions, including the police, prosecutors, courts, and correctional facilities, which collectively support crime prevention, law enforcement, and offender rehabilitation.Purposes of the Research: The research aims to examine the functions of legal structure in preventing, suppressing, and rehabilitating criminal conduct, as well as to identify institutional and societal challenges affecting the effectiveness of crime control.Methods of the Research: This study applies a normative juridical approach, using statutory and conceptual analysis to assess criminal law policies and the performance of the criminal justice system in crime prevention and control.Findings of the Research: The findings reveal that legal structure operates through three key stages: legislative formulation grounded in legality, proportionality, and humanism; judicial application requiring institutional coordination within the criminal justice system; and administrative execution focused on offender rehabilitation and reintegration. The study identifies internal obstacles such as corruption, limited institutional capacity, regulatory complexity, and bureaucratic inefficiency, alongside external challenges including low public legal awareness, unequal access to justice, and rapid technological change. The research proposes reforms to strengthen institutional integrity, enhance legal capacity and infrastructure, harmonize regulations, expand legal education and free legal aid, and promote restorative justice involving community participation. The originality of this study lies in its integrated, stage-based analysis of legal structure and its emphasis on institutional synergy and public engagement as essential elements for sustainable crime prevention and substantive justice.