Claim Missing Document
Check
Articles

Hubungan Penegakan Disiplin Profesi dengan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Sudarmanto, Alif Muhammad; Nurmardiansyah, Eko; Nugroho, Hari Pudjo; Siregar, Rospita Adelina
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 16, No 1 (2025): JNH VOL NO 1 JUNI 2025
Publisher : Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22212/jnh.v16i1.4833

Abstract

Law Number 17 of 2023 on Health transformed the Indonesian Medical Discipline Honorary Council (MKDKI) into the Professional Discipline Council (MDP). This development gave rise to three research questions: what is the relationship between professional discipline and law in Indonesia, how do disciplinary sanctions relate to legal sanctions, and how can MDP recommendations assist criminal and civil court proceedings? This research employed a normative legal research method using conceptual and statutory approaches. Law Number 17 of 2023 on Health is the primary legal material, which was analyzed normatively and qualitatively. This research found that professional discipline norms, which ideally should complement and support legal norms, still overlap with them. Article 306 uses the term “disciplinary sanction”, which may be interpreted as a legal measure, given that the term “sanction” carries legal implications. Further analysis is required, as the current study was limited to the aspect of legal diction. Article 308 introduces a new provision requiring MDP recommendations to be requested by investigators in criminal cases and by defendants in civil cases. However, the role of such recommendations in civil proceedings remains unclear, as it involves the principle of liability and potentially raises concerns of judicial subordination to the MDP. In summary, while efforts have been made to establish a connection between professional discipline enforcement and legal processes, further in-depth study is necessary.AbstrakUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengubah bentuk Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) menjadi Majelis Disiplin Profesi (MDP). Kehadiran undang-undang ini mengantarkan kepada tiga rumusan masalah berupa bagaimana hubungan antara disiplin profesi dengan hukum di Indonesia, bagaimana posisi sanksi disiplin terhadap sanksi hukum, dan bagaimana kemampuan rekomendasi MDP dalam membantu proses peradilan pidana dan perdata. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Bahan hukum primer ialah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif normatif. Penelitian ini menemukan bahwa norma disiplin profesi, yang secara ideal seharusnya memberikan makna dan dukungan terhadap norma hukum, masih tumpang tindih terhadap norma hukum. Pasal 306 masih menggunakan frasa “sanksi disiplin” yang berpotensi diinterpretasikan sebagai salah satu upaya hukum karena kata “sanksi” mengandung makna hukum. Analisis tersebut perlu diteliti lebih lanjut karena terbatas pada aspek kebahasaan. Pasal 308 membawa kebaruan berupa rekomendasi MDP yang harus dimintakan penyidik dalam konteks pidana dan tergugat dalam konteks perdata. Posisi rekomendasi secara perdata masih belum terang karena membawa asas tanggung gugat dan berpotensi menimbulkan subordinasi pengadilan terhadap MDP. Dengan demikian, terdapat usaha dalam menjelaskan hubungan antara penegakan disiplin profesi tenaga medis dengan hukum yang masih membutuhkan pendalaman.
Rasionalitas Pemidanaan  Dalam Kasus Korupsi Yang Menimbulkan  Kerugian Keuangan Negara Irfan Nadeak; Mompang L Panggabean; Rospita Adelina Siregar
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 2 No. 6 (2025): Desember 2025 - Januari 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep rasionalitas pemidanaan dalam sistem hukum Indonesia dan mengevaluasi penerapannya dalam praktik peradilan, khususnya melalui implementasi pedoman pemidanaan. Rasionalitas pemidanaan merupakan elemen krusial dalam pemberantasan korupsi untuk memastikan bahwa sanksi hukum selaras dengan tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Dalam konteks kerugian keuangan negara, sering kali terjadi perdebatan mengenai apakah vonis yang dijatuhkan telah rasional secara ekonomi dan hukum, terutama terkait disparitas putusan yang masih sering terjadi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep rasionalitas pemidanaan dalam hukum positif Indonesia telah mengalami transformasi menuju keseimbangan antara sanksi badan (penjara) dan sanksi ekonomi (uang pengganti). Penerapan rasionalitas ini diperkuat dengan hadirnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020 yang bertujuan meminimalisir disparitas hukuman berdasarkan kategori kerugian negara. Namun, dalam praktik peradilan, tantangan tetap ada pada optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dan konsistensi hakim dalam mempertimbangkan aspek-aspek sosiologis di luar kerugian finansial. Kesimpulannya, rasionalitas pemidanaan tidak hanya diukur dari beratnya penjara, tetapi juga dari efektivitas pemulihan keuangan negara yang terdampak.
Hak atas Keamanan dan Kerahasiaan Data Medis Pasien dalam Konsultasi Kesehatan Online Adelina, Adelina Mariani Simatupang; Rospita Adelina Siregar
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 2: Februari 2026
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v5i2.15003

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi signifikan dalam sistem pelayanan kesehatan melalui layanan konsultasi kesehatan online. Layanan ini memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, namun sekaligus menimbulkan tantangan hukum baru, khususnya terkait perlindungan atas keamanan dan kerahasiaan data medis pasien. Data medis merupakan data pribadi yang sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan kondisi kesehatan, identitas, serta martabat seseorang, sehingga memerlukan perlindungan hukum yang ketat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak atas keamanan dan kerahasiaan data medis pasien dalam layanan konsultasi kesehatan online di Indonesia, mengidentifikasi permasalahan hukum yang dihadapi dalam penerapannya, serta mengkaji upaya hukum dan kebijakan yang telah dan perlu dilakukan untuk menjamin perlindungan tersebut secara efektif dan berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data medis pasien secara normatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun demikian, pengaturan tersebut masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya harmonis, sehingga menimbulkan celah hukum, terutama terkait standar teknis keamanan, pembagian tanggung jawab para pihak, pengelolaan rekam medis elektronik, dan mekanisme pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang lebih spesifik, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia agar perlindungan hukum terhadap data medis pasien dalam layanan konsultasi kesehatan online dapat terwujud secara optimal tanpa menghambat inovasi pelayanan kesehatan digital.