Claim Missing Document
Check
Articles

Aspek Pembuktian Tindak Pidana Skimming ATM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Adeline, Laurencia; Firmansyah, Hery
Pamulang Law Review Vol. 8 No. 2 (2025): November : Pamulang Law Review
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembuktian merupakan salah satu aspek penting bagi penentuan apakah seseorang benar-benar nyata terbukti melakukan suatu tindak pidana. Kerancuan mulai timbul sebab alat bukti yang dimiliki dalam kejahatan siber yang tidak berbentuk secara fisik dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kredibilitasnya. Skimming ATM yang membuat pelaku mencuri data pribadi nasabah dan menggandakannya menjadi modus baru yang seakan ingin meloloskan diri dari aspek pembuktian di KUHAP. Menggunakan Undang undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai acuan dasar serta teori pembuktian, penelitian ini mencoba merumuskan batasan terkait bukti yang dapat dihadirkan secara sah di pengadilan. Dengan jenis penelitian normatif, pendekatan perundang-undangan dan konseptual, kesimpulan yang didapat lewat kajian kepustakaan akan disimpulkan dengan cara deduktif.
Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Korporasi Yang Diolah Sebagai Cangkang Illegal Studi Kasus Putusan Kasasi No. 5009 K/Pid. Sus/2025 Widjaja, Jety; Firmansyah, Hery
Jurnal Impresi Indonesia Vol. 4 No. 11 (2025): Jurnal Impresi Indonesia
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jii.v4i11.7227

Abstract

Putusan Kasasi No. 5009 K/Pid.Sus/2025 mendeskripsikan pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi juga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (follow up crime), dengan cara menjadi koordinator beberapa perusahaan boneka atau cangkang ilegal. Pada umumnya korporasi boneka yang sudah diolah menjadi sarana pencucian uang tidak memiliki kegiatan operasional yang nyata seperti memiliki karyawan atau kantor, dilakukan oleh aktor diluar akta perusahaan namun mempunyai otoritas untuk mengendalikan transaksi keuangan perusahaan dengan menunjuk dan mengatur pengurus korporasi sesuai dengan arahannya. Pelaku adalah Directing Mind yang merupakan Penerima Manfaat (Beneficial Owner) terbesar dari dana yang dikelola korporasi. Pada kasus PT Timah Tbk, terdakwa Harvey Moeis mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri sendiri dengan menyamarkan, menyembunyikan dan mentransfer uang hasil kejahatan asal (predicate crime) yaitu korupsi, dalam bentuk Corporate Social Responsibility yang melanggar ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengawasan terkait keterlibatan Penerima Manfaat dengan mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang namun pada praktiknya belum efektif ketika para pejabat pemerintah masih menerima suap, kurangnya kolaborasi dalam pelaporan antar instansi, tidak bertindak tegas untuk menutup korporasi yang merupakan cangkang ilegal. Kejahatan korporasi semakin meningkat karena sanksi dalam pemidanaan belum memberikan efek jera kepada pelaku.
An Analysis on the Fulfilment of Justice Principles for Victims of Fatal Vigilantism Adriela, Jessica Zelma; Firmansyah, Hery
Al-Risalah VOLUME 26 NO 1, MAY (2026)
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-risalah.vi.62846

Abstract

The phenomenon of vigilantism represents a violation of the law that arises due to the low level of public trust in the effectiveness of formal law enforcement in Indonesia. In the context of criminal law, such actions not only eliminate the role of law enforcement officers as justice enforcers but also deprive victims of their rights to legal protection, justice, and legal certainty that should be guaranteed by the state. Acts of vigilantism also reflect a crisis of legitimacy in law enforcement institutions, a weak legal culture in society, and the state’s limited presence in providing security for its citizens. This study aims to analyze the fulfillment of the principle of justice for victims of vigilantism that resulted in death by applying the theory of justice and the theory of punishment purposes as the conceptual framework. The research method used is a qualitative approach through literature study involving statutory regulations, legal literature, and relevant court decisions. The results indicate that the implementation of justice for victims remains suboptimal since the legal system is still offender-oriented, while the protection, recovery, and respect for victims’ rights are often neglected. Sentences imposed are relatively light and disproportionate to the fatal consequences caused, namely the loss of life. Therefore, a reformulation of sentencing policies, strengthened victim protection mechanisms, and transparent, firm, and fair law enforcement are needed to restore public trust in the justice system sustainably. This study contributes to the study of justice, especially in the proceedings of criminal law.
EFFECTIVENESS OF VICTIM PROTECTION IN HUMAN TRAFFICKING CRIMES: A REVIEW OF INTERNATIONAL CRIMINAL LAW Wang, Wesly; Firmansyah, Hery
Abdi Dosen : Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat Vol. 10 No. 1 (2026): MARET
Publisher : LPPM Univ. Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/abdidos.v10i1.3222

Abstract

Human trafficking as a transnational crime requires legal responses aligned with international standards, particularly the Palermo Protocol. Victim protection is a critical aspect considering the vulnerability of victims' positions. This study aims to analyze the effectiveness of victim protection in human trafficking cases in Indonesia and assess its compliance with international criminal law principles. The research method employs a normative legal approach through legislative studies, conceptual analysis, and literature review of national and international legal frameworks. Data were collected through document studies, doctrinal analysis, and interviews with legal practitioners to deepen understanding of implementation issues. The research findings indicate that although victim protection has been normatively regulated under Law No. 21 of 2007 and the authority of the Witness and Victim Protection Agency (LPSK), its implementation remains ineffective. Challenges include limitations in ongoing assistance, minimal asset tracing mechanisms, weak fulfillment of restitution rights, and suboptimal inter-agency coordination. Compared to international standards, protection in Indonesia remains procedural and does not yet reflect a holistic approach in accordance with the 3P principles (prevention, protection, prosecution). The study concludes that there is a gap between legal norms and the implementation of victim protection.
Co-Authors Adeline, Laurencia Adriela, Jessica Zelma Ahmad Muzacky Aisyah Cahyani, Putri Amelia Abdullah Zimah Aprianes, Cesilia Audy, Viola Cendranita, Ivannia Cesilia Aprianes Charenitha, Aurellia Chrishans, Raffael Moreno Cintya, Sindhi Claudia, Jean Deryl Leeland Dianti, Anisa Rahma Edgar, Calvin Egieta Christy Tarigan Evangeline Amanta Chrisya Evelyn Natasha, Evelyn Fahmi Saputra, Ewaprilyandi Febiola, Stefany Florencia Fevernova, Fiona George Daniel Pangaribuan Gunawan, Angelene Vivian Harefa, Dany Hendra Jaya Harshita, Harshita Hasna, Nada Putri Henlindra, Roland Nofenick Gunther Hugo Feris Tri Susanto Hum, M. Indri Elena Suni Ivanca, Eveline Jean Ranice Siregar, Alynne Khoiroh, Aimmatul Kholim, Fellicia Angelica Kuistono, Caesar Andre Liberty, Gavriel Lim, Hamielly Cortez Madani, Irfan Syauqi Mandala, Azi Fachri Marbun, Jessica Marshanda, Talitha Mathiew Mahulette, Andrew Reinhard Matthew Mikha Sebastian Matondang Michelle, Grace Bernadette Mikael Rondo, Pieter Agustinus Mutiara Adival, Julisya Nadhir, Khibran Natashya, Natashya Naufal Wala, Gevan Ngadio, Gabriel Nugroho, Dryan Oemar, Erwin Natosmal Oktavina, Margaretha Andini Patty, Thalia Rizq Aurora Putra, Surya Dharma Putra, Verdy Cahyana Putri, Lisentia Putri, Nessya Monica Larasati Riyanto Prameswara, Dwi Sabrina, Najwa Maulida Sahrul, Farhan Ananda Sandini, Jessica Sealtiel, Marselly Siahaan, Shinta Aulia Sukur, Partermutios Susilo Putra Sun Lisyah, Lisyah Susanto, Hugo Feris Tri Tata Wijayanta Timothy Benaya, Marsahala Trinovada, Andrew Valedra Sitorus, Juan Vanessa Vanessa Walla, Mikhael Melvren Wang, Wesly Widagdo, Chanandika Dafri Widjaja, Jety