Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Novum : Jurnal Hukum

PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN YANG HANYA BERLANGSUNG SATU PUTARAN PADA TAHUN 2014 FITRIA, NITA
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 2 No 4 (2015)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v2i4.16395

Abstract

Pasal 159 ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (selanjutnya di sebut dengan UU Pilpres) bahwasanya pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden harus memperoleh suara lebih dari 50% dan sedikitnya 20% suara disetiap provinsi dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dan pasal 159 ayat (1) UU Pilpres merupakan turunan dari pasal 6A ayat (3) UUD NRI 1945. Pada pemilihan umum tahun 2014 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hanya terdiri dari dua pasangan, maka Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu tahun 2014 cukup satu kali putaran. Hal ini menjadi persoalan karena pasal 6A UUD NRI 1945, menyebutkan bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.Metode penelitian yang dipakai adalah metode penelitian normatif. Dengan metode ini diharapkan penulis dapat menemukan suatu aturan, prinsip hukum dan doktrin-doktrin hukum. Dalam penelitian ini pendekatan yang di gunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Interpretasi yang digunakan adalah interpretasi gramatikal yaitu penafsiran bahasa, yang digunakan menafsirkan pasal 6A UUD NRI 1945. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan secara preskriptif. Kata Kunci: Pemilu,Presiden dan Wakil Presiden,satu putaran. Abstract Chapter 159 section (1) of Law no. 42 Year 2008 concerning the election of the President and Vice President pair states that Candidates of President and Vice President must obtain more than 50% votes and at least 20% of votes in each province from half of the total provinces in Indonesia and Chapter 159 section (1) of Act 42 of 2008 on the Presidential Election and Vice-President is a derivative of Chapter 6A section (3) Constitution NRI 1945. In the 2014 general election, there were only two participatingpairs of candidates for President and Vice President, the Constitutional Court decided that the election in 2014 was to be conducted in one round. This becomes a problem because Chapter 6A Constitution NRI 1945, states that candidates for President and Vice President who obtain more than 50 percent of the vote in an election with at least 20 percent of the vote in each of the provinces across Indonesia, were sworn in as President and Vice President.The research method used is a method normative research. With this method the authors expected to find a rule, the legal principles and legal doctrines. In this study the approach in use is the approach of legislation and conceptual approach. The interpretation used is grammatical interpretation which is the interpretation of the language, which is used to interpret the Constitution Chapter 6A 1945. NRI legal materials analysis techniques in the study is conducted prescriptively. Keywords : Election, President and Vice-President, one round.
Co-Authors A, Aysyah. Aat Sriati Agustian, Rendika AI MARDHIYAH, AI Ainur Rosidah Ambrosius Purba Apriandini, Septiani Nur Ariska Juniar Arlan Astoni Nurdin, Astoni Ayu Siti Marlina Azzahra, Shifa Leviyanti Dani Ramdani, Dani Dewi Indriyani Utari Dimas Erlangga Luftimas Dyah Setyorini Edy Irawan, Edy Efri Widianti Ema Arum Rukmasari Faiza, Tiara Faizal, Nur Fathonah, Dewi Yulia Febryani, Indah Widya Hafidz, Ikhsan Helwiyah Rofi, Helwiyah Hendayani, Santi Henny Suzana Mediani Hermawan, Syipa Izzati Hesti Platini Hikmat, Rohman Iceu Amira DA Imas Rafiyah Iyus Yosep Karisa, Putri Kosim Kosim Lailannufa, Zannuba Leonardo Lubis Lydyana, Lynna Lynna Lidyana Mamat Lukman, Mamat Maria komariah Marlin, Khairul Maulana, Sidik Mediawati, Ati Surya Mega Rahmi Meilan, Try Silvia Afaf Musthofa, Faizal Mutiara Syagitta, Mutiara Nabila, Aisyah Nenden Nur Asriyani Maryam Nirmala, Dina Novitasari, Nenden Nur Oktavia Hidayati Nurfaizal ., Nurfaizal Nurhakim, Furkon Nurlaila, Evi Oktavia, Abel Oktaviana, Mariska Prawitasari, Nita Putri Utami, Elfina Putri, Aliza Zulpa R, Ramadanis. Rahmah, Ayyida Aini Rauf, Abdul Rauf Saikhoni, Saikhoni Salimah, Yasmin Salsabila, Khairunnisa Vania Salsabila, Nabela Normaulida Saukani, Saukani Septania, Salma Mega Shalha Ubaid Salim, Shalha Ubaid Shelly Iskandar Siti Nur Fatimah Sri Hendrawati Sulaeman, Nadila Afifah Syifa Khoirunnisa, Syifa Taty Hernawaty Theresia Eriyani Winanda, Heru Prasetyo Windy Rakhmawati Yudianto, Kurniawan Yuliani, Dila Zahran, Riqza Alfaiz Zubaidah, Dea