Claim Missing Document
Check
Articles

Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Hukum Perbankan di Indonesia Abyasa Abrar Nugroho; Aryasatya Yusuf Wiryawan; Maglyn Angel Stefanny; Nurfadilla Risa Aulia; Ayu Maharsuci Nindya Mahyudi; Baidhowi Baidhowi
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 01 (2026): Februari - Maret 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The banking sector plays a vital role in maintaining national economic stability, necessitating a robust and integrated supervisory framework. This study examines the supervisory authority and enforcement mechanisms of the Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) in addressing violations of banking law in Indonesia using a normative juridical method with statutory and conceptual approaches based on primary and secondary legal materials. The findings reveal that OJK holds comprehensive supervisory powers through compliance-based and risk-based supervision, implemented via on-site and off-site mechanisms, and supported by coordination with Bank Indonesia and the Indonesia Deposit Insurance Corporation (LPS). In enforcing regulations, OJK may impose graduated administrative sanctions, ranging from written warnings and fines to restrictions on business activities and revocation of banking licenses, while criminal violations are handled in coordination with law enforcement agencies. Despite an adequate regulatory framework, supervisory implementation faces challenges such as increasingly complex financial products, rapid technological innovation, and global economic dynamics, making strengthened inter-agency coordination and enhanced supervisory capacity essential to ensure compliance and sustain public confidence in the national banking system.
Perlindungan Hukum Bagi Korban Skimming Pada Transaksi ATM Dan E-Banking Nur Rofi Dwianti; Kayla Achri Salsabila; Amelia Vega; Sann Satriatama; Delon Arthur Wijaya; Baidhowi Baidhowi
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 01 (2026): Februari - Maret 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bank adalah badan usaha resmi yang memiliki tanggung jawab untuk menghimpun dana masyarakat, proses bekerjanya bank bentuk berupa simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau dalam bentuk lainnya. Semakin pesatnya perkembangan teknologi dalam sektor perbankan yang dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi tanpa perlu jauh-jauh untuk datang ke teller bank. Perkembangan teknologi dalam perbankan memberikan dampak positif yang cukup banyak. Namun, terdapat dampak negatif yang tidak bisa dihindarkan seperti kejahatan di dunia maya atau biasa disebut dengan cybercrime. Kejahatan pada ATM semakin banyak dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah skimming yaitu proses kejahatan dengan cara penyaringan data pada kartu ATM nasabah. Apabila nasabah kehilangan uang dikarenakan skimming oleh orang yang tidak dikenal maka berdasarkan pasal 4 huruf (H) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka nasabah berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas uangnya yang hilang tersebut.
Pertanggungjawaban Yuridis Bank dalam Kegagalan Sistem Deteksi Dini pada Perbankan Digital M Faiz Fauzi; Eva Nurlita Widanti; Adinda Aulia; Dewi Zahra Setyawati; Qlarissa Melinda; Baidhowi Baidhowi
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transformasi digital dalam sektor perbankan telah mengubah secara fundamental pola operasional lembaga keuangan dari sistem berbasis interaksi manusia menuju sistem otomatis berbasis algoritma. Meskipun meningkatkan efisiensi, perubahan ini menimbulkan ketegangan normatif terhadap penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle), khususnya dalam mendeteksi teknik structuring pada transaksi digital yang bertujuan menghindari sistem pelaporan. Penelitian ini menganalisis bagaimana digitalisasi membuka celah bagi pelaku kejahatan keuangan untuk memanfaatkan mekanisme transaksi otomatis, yang diperparah dengan berkurangnya peran pengawasan manusia (human oversight). Penulis berargumen bahwa doktrin pertanggungjawaban berbasis kesalahan manusia (fault based liability) perlu direkonstruksi agar selaras dengan karakteristik teknologi perbankan modern. Penelitian ini menyimpulkan perlunya penguatan kerangka hukum melalui kewajiban audit algoritma, penerapan enhanced duty of care pada pengawasan digital, serta perluasan tanggung jawab korporasi untuk mencakup kegagalan sistem otomatis guna menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan nasional.
Tanggung Jawab Bank Atas Kerugian Nasabah Akibat Kejahatan Siber Cantika Reika Viana; Friska Adyla Naura; Anna Yuliana; Salsa Nabilani; Muhammad Arya Yalhan; Baidhowi Baidhowi
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan layanan perbankan digital meningkatkan risiko kejahatan siber yang dapat menimbulkan kerugian bagi nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum serta perlindungan hukum terhadap kerugian nasabah akibat kejahatan siber dalam layanan perbankan digital. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah telah diatur melalui mekanisme preventif dan represif. Pembebanan tanggung jawab atas kerugian ditentukan berdasarkan sumber terjadinya kerugian, yang dapat dibebankan kepada pihak penyelenggara layanan perbankan apabila disebabkan oleh kelemahan sistem, atau secara proporsional apabila terdapat kontribusi kelalaian nasabah. Meskipun secara normatif regulasi telah memadai, implementasinya masih belum optimal dalam memberikan perlindungan yang efektif bagi nasabah.
Rekonstruksi Pengaturan Sanksi dalam POJK Nomor 51/POJK.03/2017 untuk Memperkuat Implementasi Green Banking di Indonesia Aldira Safa Salsabela; Ni Ketut Rindu Saraswati; Adinda Zahra Ristiana; Widia Oktavia Ramdhani; Dekmayudha Ananda Nursyams; Baidhowi Baidhowi
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 02 (2026): APRIL - MEI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas penerapan prinsip keuangan berkelanjutan dalam sektor perbankan Indonesia sebagai instrumen pendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) 2030. Fokus utama kajian terletak pada implementasi green banking yang dimandatkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017. Melalui kebijakan tersebut, perbankan diwajibkan menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) dan Laporan Keberlanjutan sebagai bentuk transparansi operasional yang berwawasan lingkungan, seperti penyaluran kredit hijau, penerbitan obligasi hijau, dan efisiensi energi internal. Namun, penelitian ini menemukan adanya kelemahan signifikan pada aspek penegakan hukum (law enforcement). Ketentuan sanksi dalam POJK 51/2017 dinilai kurang memiliki daya paksa karena hanya bersifat administratif berupa teguran tertulis tanpa adanya eskalasi hukuman yang progresif. Selain itu, ketiadaan indikator pelanggaran yang spesifik dan lemahnya mekanisme pengawasan dari OJK menyebabkan pelaporan keberlanjutan seringkali terjebak pada formalitas administratif semata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanpa adanya reformasi regulasi yang memperkuat sanksi dan instrumen pengawasan, implementasi green banking berisiko menjadi sekadar pencitraan (greenwashing) yang tidak memberikan dampak nyata terhadap target keberlanjutan nasional.
Dinamika dan Analisis Hukum Ekonomi Syariah di Era Digital: Studi Komprehensif P2P Lending, Crowdfunding, dan E-Wallet Syariah Meutia Lintang Khoiryana; Ihza Adzkal Anam Pratama; Najwa Iqlima Azalia Buchori; Ragil Kurniawan Putra Ramadan; Baidhowi Baidhowi
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong lahirnya inovasi keuangan berbasis syariah (Islamic fintech) di Indonesia, khususnya dalam bentuk peer-to-peer (P2P) lending syariah, crowdfunding syariah, dan e-wallet syariah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis praktik ketiga instrumen fintech syariah tersebut dalam perspektif hukum ekonomi syariah, mengevaluasi tingkat kepatuhan syariah (sharia compliance) dan legalitasnya di Indonesia, serta mengidentifikasi tantangan dan solusi dalam pengembangannya di era digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan melalui analisis terhadap Al-Qur'an, hadis, fatwa DSN-MUI, serta peraturan OJK dan Bank Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara konseptual, fintech syariah telah mengadopsi akad-akad Islam seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, wadiah, dan qardh yang sesuai dengan prinsip larangan riba, gharar, dan maisir. Namun dalam implementasinya, masih ditemukan permasalahan signifikan berupa kurangnya transparansi akad, potensi riba terselubung dalam struktur biaya layanan, serta praktik sharia washing yang memanfaatkan label syariah tanpa kepatuhan substantif. Dari sisi regulasi, kerangka hukum yang ada melalui POJK No. 77/POJK.01/2016, POJK No. 57/POJK.04/2020, dan Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 telah memberikan landasan yang cukup, namun masih memiliki celah dalam pengaturan detail akad digital dan pengawasan kepatuhan syariah. Tantangan utama meliputi rendahnya literasi masyarakat, keterbatasan SDM yang menguasai teknologi dan syariah secara simultan, serta belum optimalnya sistem pengawasan. Solusi yang direkomendasikan mencakup penguatan regulasi yang adaptif, pemanfaatan teknologi blockchain untuk transparansi akad, peningkatan edukasi syariah digital, serta sinergi antara pemerintah, regulator, akademisi, dan ulama dalam membangun ekosistem fintech syariah yang kredibel dan berkelanjutan.
Implementasi Prinsip Fikih Muamalah dalam Menjaga Keadilan dan Stabilitas Ekonomi di Era Digital Dahayu Firda Auliya; Refanti Salfa Aulia; Otniel Enrico Padang; Baidhowi Baidhowi
Journal Of Economic Research Vol. 2 No. 2: Juli 2026
Publisher : CV ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joer.v2i2.49

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip-prinsip fikih muamalah dalam menjaga keadilan dan stabilitas ekonomi di era digital. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang didukung oleh studi kepustakaan terhadap sumber-sumber hukum Islam dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip dasar muamalah, seperti larangan riba, gharar, dan maysir, serta penekanan pada keadilan, transparansi, dan kejujuran dalam transaksi, tetap relevan dalam menghadapi perkembangan ekonomi modern. Penerapan prinsip fikih muamalah secara konsisten dapat mendukung terciptanya sistem ekonomi yang adil, stabil, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Analisis Yuridis Legalitas Cryptocurrency dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Errangga Januardi Santana; Muhammad Yardan Firjatulloh; Alif Ramadhani Rusmaneka; Baidhowi Baidhowi
JOURNAL SAINS STUDENT RESEARCH Vol. 4 No. 4 (2026): Agustus: Jurnal Sains Student Research
Publisher : CV. KAMPUS AKADEMIK PUBLISING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jssr.v4i4.11231

Abstract

The development of cryptocurrency as part of financial technology innovation has created new dynamics in the legal system, particularly regarding its legality from the perspective of positive law and Islamic economic law. This study aims to analyze the legal status of cryptocurrency in Indonesia and assess its compliance with Sharia principles, namely usury (riba), gharar (gharar), maysir (consequential risk), and maqashid (consequential risk). The research method used is normative legal research with a qualitative approach through literature review. The results indicate that under Indonesian positive law, cryptocurrency is not recognized as legal tender, but is recognized as a commodity that can be traded on a futures exchange. Meanwhile, from the perspective of Islamic economic law, the legality of cryptocurrency is conditional, depending on the mechanism of use and its level of compliance with Sharia principles. Cryptocurrency does not involve usury in direct buying and selling transactions, but it has the potential to involve gharar and maysir due to price volatility and speculative practices. The maqashid (consequential risk) approach of Sharia demonstrates that cryptocurrency has potential benefits, but also carries risks that need to be managed. Thus, an integration of positive law and Sharia principles is necessary to create regulations that are adaptive, fair, and provide legal certainty for the public
The Dynamics of Sharia Compliance in Fintech Lending: Between Innovation and the Prohibition of Usury Dzikri Maula Salam; Tabhita Prima Isnaeni; Baidhowi Baidhowi
Anthroposia: Journal of Social and Human Development Vol. 1 No. 2 (2026): June: Anthroposia: Journal of Social and Human Development
Publisher : CV SCRIPTA INTELEKTUAL MANDIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65310/nc1dt213

Abstract

This study examines the dynamics of Sharia compliance in fintech lending within the context of digital financial innovation and the prohibition of usury. The research employs a non empirical normative legal approach based on the analysis of statutory regulations, Shari'ah standards, fatwas, and scholarly literature relevant to Islamic finance and fintech governance. The analytical framework integrates Islamic legal theory, Sharia compliance principles, and contemporary fintech governance to evaluate the compatibility of digital lending practices with Islamic commercial law. The findings indicate that Sharia fintech lending possesses a strong normative foundation through Qur'anic commercial principles, AAOIFI standards, national legislation, and Sharia regulatory instruments. Nevertheless, challenges remain in regulatory harmonization, governance effectiveness, compliance auditing, contractual standardization, and supervisory mechanisms. The study further identifies the growing relevance of technological innovations such as smart contracts, digital verification systems, open banking, and artificial intelligence based compliance monitoring in strengthening Sharia governance. Evaluated through the perspective of Maqasid al Shariah, these innovations can enhance transparency, accountability, consumer protection, and institutional sustainability. The study proposes an integrated governance model that balances technological advancement with substantive adherence to Islamic legal principles, thereby supporting the long term development of a credible and sustainable Sharia fintech ecosystem.
Legal Liability in Sharia Fintech: A Study of Default in Peer-to-Peer Lending Schemes Faradilla Kurnia Asyifa; Diandra Nazira Anshar; Baidhowi Baidhowi
Journal of Legal, Political, and Humanistic Inquiry Vol 1 No 4 (2026): June: Custodia: Journal of Legal, Political, and Humanistic Inquiry
Publisher : CV SCRIPTA INTELEKTUAL MANDIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65310/v06mcz76

Abstract

This study examines the legal liability of Sharia fintech providers in peer-to-peer lending schemes, focusing on default risks within the framework of Indonesian financial regulations and Islamic legal principles. Using a normative juridical approach, the research analyzes statutory provisions, doctrinal theories, and Sharia principles governing financial transactions. The findings reveal that fintech providers cannot be positioned merely as passive intermediaries, as regulatory frameworks such as POJK No. 10/POJK.05/2022 and the Consumer Protection Law impose professional obligations related to risk management, transparency, and accountability. The persistence of standard clauses transferring all risks to lenders demonstrates a structural imbalance that contradicts both positive law and Sharia principles, particularly those emphasizing justice, trust, and proportional risk sharing. Default is therefore not solely a business risk but may generate legal consequences when negligence is identified. This study proposes a reconstruction of liability through the integration of kafalah and takaful mechanisms alongside a risk-based liability approach, offering a more balanced and ethically grounded model of protection for lenders in Sharia fintech ecosystems.  
Co-Authors Abyasa Abrar Nugroho Adinda Aulia Adinda Zahra Ristiana Aditya Amzar Thapsuandji Afrilia Era Vazira Aldina Rachmadian Aldira Safa Salsabela Alicya Rahmawati Alif Ramadhani Rusmaneka Amelia Vega Anggun Lestari Anik Novita Anisa Fernanda Anna Yuliana Annisa Cahya Madani Annisa Rahmawati Aprilia Nabila Arka Hadyan Martanto Armanda Nur Ardiyanto Aryasatya Yusuf Wiryawan Ayu Maharsuci Nindya Mahyudi Cantika Aqilla Ghani Cantika Reika Viana Carinna Aulia Ramadani Chintya Titis Alya Adinaya Citra Bethari Ratih Daffa Cahya Pratama Dahayu Firda Auliya Davina Fathiya Wulandari Putri Martono Davina Fitri Rahmania Deandy Putra Raharjo Dekmayudha Ananda Nursyams Della Rolansa Delon Arthur Wijaya Dewi Zahra Setyawati Diah Larasati Dian Ayu Rachmawati Dian Latifiani Diandra Nazira Anshar Dzikri Maula Salam Edo Munawwar Elis Anindita Hermawan Errangga Januardi Santana Eva Diah Pitaloka Eva Nurlita Widanti Eva Rama Dani Fadila Casie Musafa Fara Diva Arrum Clarisa Putri Faradilla Kurnia Asyifa Farel Rifandanu Faudi Alda Wahyu Aulia Fazli Rais Ramadhan Friska Adyla Naura Handhita Mahadewi Hilda Dara Puspita Ihza Adzkal Anam Pratama Ikhsan Mahendra Kamil Rafi Muhammad Karomatul Ulya Kayla Achri Salsabila Kurnia Larasati Lili Kartika Lintang Marsa Setya Rahayu Lutvi Putri Ayaga M Faiz Fauzi Maglyn Angel Stefanny Maria Cendy Hutajulu Marlina Dewi Setiani Maydya Wimbuh Harahap Meidiana Liska Prameswari Meutia Lintang Khoiryana Muhammad Akmal Rizki Rivaldi Muhammad Andy Prananto Muhammad Arya Yalhan Muhammad Didar Fadhila Arya Waskito Muhammad Fadli Dwi Anugrah Muhammad Faiz Razki Perdana Muhammad Naufal Putra Sofwan Muhammad Satriyo Nugroho Muhammad Yardan Firjatulloh Nabila Syarifa Nada Suryandaru Nafis Khairina Nailah Hana Sausan Najwa Fibaraq Najwa Iqlima Azalia Buchori Najwa Khairani Putri R. Nasywa Aurellia Nattaya Naffarel Putri Naura Nashtia Khansa Nayla Oktri Ramadhani Ni Ketut Rindu Saraswati Nina Handayani Nisrina Zahrani Zahirah Novita Eka Wardhani Nur Rofi Dwianti Nurfadhila Oktavian Nugraha Nurfadilla Risa Aulia Otniel Enrico Padang pingky auliya Qlarissa Melinda Raafi Wiratama Ragil Kurniawan Putra Ramadan Rahma Alia Rahma Umi Latifah Al Iqbaly Raihan Maulana Setya Nugraha Refanti Salfa Aulia Revalina Dewi Roshinta Rikza Dinaya Arsyada Rivaldy Amanda Saputra Rizky Ramadhani Safa Kaila Fitria Sahara Fatril Futur Salsa Nabilani Salwa Khatami Fauzi Sann Satriatama Satria Utama Teja Sukmana Sebastian Burhannudin Saputra Shabrina Assalamah Shaina Nur Tifara Simontaro Halenzky Sinaga Surya Wira Yudhayana Syhlina Rizka Febrianty Syhlina Rizka Febrianty Febrianty Tabhita Prima Isnaeni Tama Amelia Putri Sijabat Tri Andoro Wenni Tyara Fridayanty Nuramalina Tyara Koes Marchellita Assalami Veyza Olivia Wanda Hamidah Widia Oktavia Ramdhani Wulan Nur Rahma Dani Zahran Qolbi Salim